Riauterkini-DUMAI– Polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Tika Plorentina Simanjuntak (25).
Korban diketahui merupakan seorang perempuan yang tinggal di rumah kontrakan di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa terduga pelaku berinisial BM (27) telah diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa tragis tersebut diduga berawal dari persoalan hubungan asmara antara korban dengan pelaku.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun, pada Rabu (11/3/26) sekitar pukul 15.56 WIB, korban menghubungi pelapor untuk datang menemaninya di rumah kontrakan di Gang Horas.
Korban meminta ditemani karena mantan pacarnya, yakni BM, berencana datang menemuinya di Dumai.
Sekitar pukul 17.10 WIB, pelapor tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu korban sedang bersiap keluar bersama pelapor untuk membahas analisis nilai ujian murid. Korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk mandi, sementara pelapor menunggu di ruang tamu.
Tidak lama berselang, BM datang dan langsung masuk ke rumah kontrakan tersebut. Ia kemudian menanyakan hubungan antara pelapor dengan korban.
Pelapor menjelaskan bahwa dirinya sedang berpacaran dengan korban. Mendengar hal tersebut, BM tidak terima dan menyatakan bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan korban.
Korban kemudian keluar dari kamar mandi dan menemui BM untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Dalam percakapan itu korban menegaskan bahwa dirinya kini menjalin hubungan dengan pelapor dan meminta BM untuk pulang.
Setelah pertemuan tersebut, korban bersama pelapor keluar dari rumah kontrakan. Sementara BM menuju mobilnya yang terparkir di area masjid yang berada tidak jauh dari lokasi.
Keesokan harinya, Kamis (12/3/26) sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor kembali mendatangi rumah kontrakan korban untuk mengecek kondisi korban sebelum berangkat mengajar di sekolah.
Setelah sempat bertemu dan berpamitan, pelapor kemudian berangkat menuju tempat kerjanya.
Namun sekitar pukul 08.37 WIB, pelapor menerima kabar mengejutkan bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan luka tusuk.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BM di wilayah hukum Polres Rohil.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap AKBP Angga, Kamis (12/3/26) malam.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***(dik)