Riauterkini-BENGKALIS- Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis kembali meringkus tersangka pengedar perusak saraf jenis sabu di lokasi yang berbeda. Sedikitnya lima tersangka dibekuk, dengan barang bukti 16 paket besar hingga kecil siap edar berhasil disita.
Pengungkapan pertama Rabu (25/3/26) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah warung sarapan lontong di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AS (41) dan AH (43).
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 3 paket besar, 1 paket sedang, dan 3 paket kecil. Selain itu, diamankan juga 3 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp1.155.000, 2 unit HP, serta 1 tas kecil warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Rangau Km. 04, Kelurahan Pematang Pudu. Polisi kembali mengamankan dua orang pemuda berinisial DRA (25) dan MJ (19). Dari tangan mereka ditemukan 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu siap edar, 2 unit HP, serta 1 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan melalui pendekatan penyamaran oleh petugas di lapangan. Saat transaksi berlangsung, tim segera melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Dan, tidak hanya sampai disitu, petugas kembali menggulung seorang tersangka lainnya berinisial RH (29), sekira pukul 03.00 WIB di wilayah Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dari tangan tersangka ini, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 timbangan digital, serta 3 bungkus plastik berisi plastik pembungkus sabu yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba, mulai dari pengguna hingga pemasok.
Atas perbuatannya itu, para tersabgka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1, 2) dan Pasal 112 Ayat (1, 2) dengan ancaman pidana berat.
Melalui program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), Polsek Mandau terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Bersama, kita bisa selamatkan generasi dari bahaya narkoba,” tutup Kapolsek Mandau.***(dik)