Riauterkini - KUANSING - Setalah Pelalawan dan Inhil, kali ini Polda Riau kembali bongkar aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kuantan Singingi (Kuansing).
Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil menyita 3.200 liter bio solar. Dimana BBM subsidi tersebut juga kembali dijual u tuk operasional penambangan emas ilegal (Peti) di kabupaten tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan selain barang bukti, dalam pengungkapan kasus yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman, Desa Seberang Pantai, Kuantan Mudik itu, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial MI.
"Saat kita amankan, pelaku sedang mengangkut BBM subsidi menggunakan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi. Bukan hanya pelanggaran ini merupakan mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Olah sebab, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” terangnya
Dari pemeriksaan awal, tim menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar.
Sementara, Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang cukup sistematis.
“Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali,” jelas Teddy.
Selain menyuplai PETI, BBM tersebut juga diperjual belikan untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun demikian, jalur distribusi ke tambang ilegal menjadi fokus utama dalam penindakan ini.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi yang lebih besar dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil pickup, puluhan jerigen berisi biosolar, tangki penampungan, serta mesin pompa yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini.***(Arl)