Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Benih Kopi Liberika, Jaksa Tuntut Kabid di DKPP Meranti 5 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Seorang pejabat dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Zulkipli, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti itu, dijatuhi tuntutan hukuman selama 5 tahun penjara, pada kegiatan pengadaan benih kopi Liberika yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ulinnuha SH MH dan Jenti Siburian SH MH, pada sidang Selasa (14/4/26). Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

" Menuntut terdakwa Zulkipli dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta, subsideir selama 3 bulan kurungan," ucap Ulinnuha dalam sidang dipimpin majelis hakim Yofistian SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.583.300.000. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Namun terdakwa telah mengembalikan UP sebesar Rp 50 juta. Sehingga masih ada UP tersisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1.433.300.000," sambung Ulin.

Selanjutnya terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukuman tersebut pada sidang berikutnya pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU diketahui bahwa, perbuatan terdakwa itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023 lalu, saat terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti.

Selaku PPK, terdakwa memilih penyedia (CV. SELKO) dengan menggunakan metode E-purchasing dalam kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 tanpa mengikuti prosedur atau tahapan sebagaimana mestinya. Dimana Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Direktur CV. SELKO untuk melaksanakan sendiri kegiatan dimaksud.

Berawal, Dinas DKPP Meranti mendapatkan Alokasi Dana Tugas Perbantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk kegiatan perluasan tanaman benih kopi sebanyak 225.000, dengan Pagu anggaran senilai Rp2.250.000.000.

Namun dalam pelaksanaannya, kelompok tani yang mendapatkan bantuan bibit kopi ini juga tidak diberikan sepenuhnya oleh terdakwa. Dimana Kelompok Tani Tunas Mandiri Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima Bibit kopi sebanyak 90.000. Tetapi, faktanya hanya menerima sebanyak 60.000 bibit saja.

Kemudian Kelompok Tani Bina Maju, Desa Padang Kamal, Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima bibit kopi sebanyak 135.000. Tetapi faktanya hanya menerima sebanyak 108.200 bibit.

Dua kelompok tani di Kecamatan Pulau Merbau itu hanya mendapatkan total sebanyak 168.200 bibit. Selisih atau kekurangan sebanyak 56.800 bibit kopi dikorupsi terdakwa.

Selain itu, bibit kopi yang dibagikan itu juga bukan bibit sertifikasi. Padahal harusnya petani mendapatkan bibit sertifikasi seperti yang seharusnya sesuai dalam kontrak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kementerian Pertanian RI. Diketahui perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.433.070.000.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil.

Berita Lainnya

Rabu, 27 Mei 2026

Sapi Kurban 999 Presiden RI Disembelih di Bengkalis


Rabu, 27 Mei 2026

Sambut Idul Adha 1447 H, Polres Rohil Gelar Penyembelihan Hewan Qurban


Rabu, 27 Mei 2026

PGN Salurkan 7 Kambing Kurban ke Masjid di Riau, Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha


Rabu, 27 Mei 2026

Gaungkan Nilai Keteladanan dan Kepedulian Sosial, Shalat Idul Adha 1447 H di Umri Dihadiri Ratusan Jamaah


Rabu, 27 Mei 2026

Berlangsung Meriah, Polsek Tanah Putih Amankan dan Kawal Ketat Pawai Takbir Idul Adha 1447 H


Rabu, 27 Mei 2026

Malam Takbiran Taman Jalur Dibanjiri Lautan Manusia


Rabu, 27 Mei 2026

PT Arara Abadi dan Mitra APP Group Salurkan 58 Hewan Qurban ke Masyarakat Sekitar


Selasa, 26 Mei 2026

Wujud CSR Berkelanjutan, PT SBP Salurkan Hewan Kurban ke Desa-Desa Sekitar


Selasa, 26 Mei 2026

Plt Gubri Minta Tiga Pimpinan OPD Awasi Eks Pegawai Setwan


Selasa, 26 Mei 2026

Asisten III Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Karhutla Terhadapa Ancaman Elnino


Selasa, 26 Mei 2026

Peringatkan Keras Plt Gubri Saat Pelantikan Pejabat, Kasus SPPD Fiktif di Setwan Jangan Diulang


Selasa, 26 Mei 2026

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta


Selasa, 26 Mei 2026

PWI Riau Sembelih 6 Sapi dan 1 Kambing Pada Idul Adha 1447 H


Selasa, 26 Mei 2026

Merasa Dicemarkan, Keluarga Syafrizal Siap Tempuh Jalur Hukum


Selasa, 26 Mei 2026

Pacu Sampan Payung Sekaki Semarakkan HUT Pekanbaru ke-242, KONI Beri Dukungan Penuh


Selasa, 26 Mei 2026

Dua Dekade Kelompok Ternak Ingin Maju Bertahan dan Berkembang di Koto Benai


Selasa, 26 Mei 2026

Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja


Selasa, 26 Mei 2026

Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba


Selasa, 26 Mei 2026

Cegah Karhutla, PT. Musim Mas Kembali Gelar Pelatihan TerpaduĀ 


Selasa, 26 Mei 2026

PPN Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG