Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bawa 75 Lembar Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Carry Ditangkap di Pelalawan

Riauterkini-PELALAWAN — Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di Jalan Lintas Bono, Minggu malam (26/4/2026).

Seorang pria yang berprofesi sebagai petani diamankan saat mengangkut sekitar 75 lembar kayu atau setara 3 meter kubik menggunakan mobil Suzuki Carry berwarna putih.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.Sos menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik perusakan hutan.

“Lintas Bono bukan jalur aman untuk kayu ilegal. Negara tidak boleh dirugikan oleh oknum yang menebang dan menjual kayu tanpa dokumen sah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Tersangka berinisial IS (28), warga Kecamatan Teluk Meranti, ditangkap sekitar pukul 22.54 WIB di Jalan Lintas Bono, Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti.

Penangkapan bermula saat tim melakukan patroli rutin dan mencurigai sebuah kendaraan yang melintas dengan muatan kayu.

Petugas kemudian menghentikan mobil Suzuki Carry bernomor polisi BM 8441 CK tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 lembar kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan. Sopir kendaraan, IS, langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kayu tersebut berasal dari wilayah Teluk Meranti dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Tersangka mengaku sebagian kayu rencananya akan dijual ke Desa Bunut, sementara sisanya akan dikirim ke Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry dan puluhan lembar kayu ilegal.

Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok kayu ilegal di wilayah Pelalawan.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Polisi menegaskan bahwa kerugian dalam kasus ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak pada kelestarian hutan negara.

“Korban dalam perkara ini adalah negara,” kata Kasi Humas.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Advertorial
Sabtu, 25 April 2026

Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati: Langkah Nyata Penghematan Energi

Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati: Langkah Nyata Penghematan Energi.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Sabtu, 25 April 2026

Diskominfopers Inhil Percepat Penyempurnaan Portal SPMB, Dukung Layanan PPDB Terintegrasi 2026

Diskominfopers Inhil Percepat Penyempurnaan Portal SPMB, Dukung Layanan PPDB Terintegrasi 2026.

Berita Lainnya

Sabtu, 25 April 2026

Gagal Kabur, Pria Asal Siantar Ditangkap Usai Curi Tembaga Milik Perusahan di Pangkalan Kerinci


Sabtu, 25 April 2026

Hadapi Kemarau Panjang, APHI Riau Perkuat Langkah Antisipasi Karhutla


Sabtu, 25 April 2026

Bupati Herman Dorong Peran Strategis Pemuda, KNPI Inhil Perkuat Kolaborasi Lewat Kopi Morning


Sabtu, 25 April 2026

Update Hari ke-9 Jembatan Presisi Polri di Ukui, Fokus Pengecoran Lantai


Sabtu, 25 April 2026

Legislator Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding Turnamen Mini Soccer PWI Kampar Cup 2026


Sabtu, 25 April 2026

Kapolres Rohil dan Wabup Lepas 8 Calon Jamaah Haji Panipahan, Suasana Haru Warnai Prosesi


Sabtu, 25 April 2026

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi


Sabtu, 25 April 2026

Korupsi Pengelolan Keuangan Migas, Dirut PT SPR dan Dirut Keuangan Divonis 4 tahun 7 Bulan dan 4 Tahun Penjara


Sabtu, 25 April 2026

Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati: Langkah Nyata Penghematan Energi


Sabtu, 25 April 2026

Diskominfopers Inhil Percepat Penyempurnaan Portal SPMB, Dukung Layanan PPDB Terintegrasi 2026


Sabtu, 25 April 2026

Antisipasi Tindak Pidana, Polisi Lakukan Patroli di Area Pipa Minyak


Jumat, 24 April 2026

Lagi, Polisi Kembali Amankan 29 Orang dan 4 Tersangka kasus PMI Ilegal


Jumat, 24 April 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Amankan Lokasi Rawan di Wilayahnya


Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026


Jumat, 24 April 2026

Polres Dumai Gulung Pengedar 500 Butir Pil Perusak Saraf Kodok


Jumat, 24 April 2026

Mulai Bertugas, Bupati Kuansing Minta 1.054 PPPK Paruh Waktu Jadi Motor Penggerak Desa


Jumat, 24 April 2026

Indonesia Serukan Asia-Pasifik Perkuat Kerja Sama di Konferensi Regional FAO


Jumat, 24 April 2026

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun


Jumat, 24 April 2026

PLN Peduli, Salurkan Donasi Serentak di Riau dan Kepri ke Panti Asuhan hingga Kaum Dhuafa


Jumat, 24 April 2026

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang