Riauterkini-PEKANBARU – Sidang perkara tindak pidana korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Rabu (29/4/26), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi yang dimintai keterangannya untuk dapat mengusut tuntas skandal penyelewengan dana tersebut.
Tiga saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, Aparatur Sipil Negara, Brantas Hartono, serta Indra Lesmana yang sehari-hari bertugas sebagai satuan pengamanan sekaligus sopir di lingkungan dinas terkait.
Dalam keterangan saksi Ferry Yunanda, mengakui bahwa dirinya pernah membaca surat edaran Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang berisi larangan melayani pihak mana pun yang mengatas namakan gubernur.
Meski telah mengetahui adanya larangan sejak bulan September itu, Ferry tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Ferry juga menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Ia bahkan menyebut praktik tersebut pada dasarnya merupakan tindakan "menjual nama gubernur," ucapnya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tantama SH MH.
Saat dicecar oleh kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, Ferry menegaskan bahwa gubernur tidak pernah meminta uang, tidak memberikan tekanan, maupun ancaman terhadap dirinya.
“Tidak pernah,” jawab Ferry tegas.
Ferry juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Ia menyebut interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya terjadi dalam forum rapat resmi dan satu kali pertemuan di lapangan bola.
Saksi Ferry juga mengungkapkan bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang tersebut untuk keperluan Abdul Wahid disampaikan berdasarkan arahan Kepala Dinas PUPR.
Ketika majelis hakim menanyakan lebih dalam, apakah gubernur pernah menyampaikan kebutuhan dana, Ferry memastikan tidak pernah ada permintaan, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi.
Ia juga mengaku tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Wahid. Ferry beralasan dirinya hanyalah “staf kecil” sehingga tidak mungkin mempertanyakan hal tersebut kepada seorang gubernur.
Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum. Kemal Shahab mengingatkan bahwa Ferry merupakan pejabat eselon III, sehingga secara struktural bukanlah staf kecil, melainkan pejabat pemerintahan yang memiliki tanggung jawab jabatan.
Persidangan pun mengungkap dinamika baru terkait alur perintah dan penggunaan nama pejabat daerah dalam praktik pengumpulan dana yang kini menjadi sorotan publik.
Kesaksian dari ketiga pihak ini dinilai sangat krusial bagi penegak hukum. Penjelasan mereka di ruang sidang diharapkan mampu membuka fakta secara lebih benderang, terutama untuk menelusuri jejak aliran dana serta membongkar mekanisme dugaan pemerasan anggaran yang terjadi di internal Dinas PUPR Riau. ***(har)