Riauterkini-TANAHPUTIH-Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Tanah Putih, Polsek Tanah Putih, Koramil 02 Tanah Putih, Satpol PP, pihak PT PHR, tokoh masyarakat dan tokoh adat melaksanakan penertiban serta pembongkaran bangunan liar berupa cafe dan warung remang-remang di kawasan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan ketertiban terhadap bangunan yang diduga menjadi lokasi maraknya peredaran narkoba serta aktivitas prostitusi yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Banjar XII.
Penertiban dilakukan berdasarkan sejumlah surat pemberitahuan dan peringatan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pemerintah dan instansi terkait. Di antaranya surat penertiban lokalisasi dan tempat hiburan malam dari Pemerintah Kecamatan Tanah Putih pada Desember 2025, surat pemberitahuan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2026, pemberitahuan dari PT PHR terkait bangunan di atas lahan Barang Milik Negara (BMN), hingga surat peringatan dan somasi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, petugas bersama pemerintah terlebih dahulu telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan liar dan pengelola warung remang-remang agar segera mengosongkan tempat usaha mereka. Dalam surat tersebut diberikan tenggat waktu paling cepat tiga hari dan paling lambat tujuh hari untuk melakukan pengosongan secara mandiri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa bangunan yang tidak mengindahkan peringatan tersebut akan dilakukan pembongkaran. Selain itu, peralatan hiburan, perangkat musik, alat karaoke serta fasilitas yang digunakan dalam aktivitas hiburan malam turut menjadi perhatian dan dapat dilakukan penyitaan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Camat Tanah Putih Dona Doni Siregar, S.STP., M.Si, didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Rokan Hilir Achil Rustianto, S.Sos., M.M serta Kapolsek Tanah Putih KOMPOL Y. Yudi Indranaldi. Turut hadir Danramil 02 Tanah Putih KAPTEN Arh Iswandi, pihak PT PHR, Lurah Banjar XII, unsur DPMPTS, RT/RW, tokoh agama, tokoh adat serta masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak lima bangunan yang berdiri di atas lahan PT PHR dibongkar menggunakan alat berat milik perusahaan. Sementara itu, sebanyak 19 unit cafe dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Dengan demikian, total sebanyak 24 unit cafe dan warung remang-remang yang sebelumnya sudah tidak lagi beroperasi berhasil ditertibkan dan dieksekusi.
Kapolsek Tanah Putih melalui keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas seluruh unsur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjawab keresahan warga terhadap aktivitas yang diduga terjadi di kawasan tersebut.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Seluruh proses dilaksanakan secara humanis, terkoordinasi serta mengedepankan pendekatan persuasif sebelum dilakukan tindakan pembongkaran,” ujarnya.
Masyarakat yang hadir juga menyambut baik langkah penertiban tersebut dan berharap kawasan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII dapat kembali tertata serta terbebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan pembongkaran dan penertiban berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dengan situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif.***(Bud)