Riauterkini - PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto minta kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tidak lagi terjadi.
Mantan Inspektur Wilayah IV Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ini bahkan kasus SPPD fiktif yang dilakukan secara berjamaah tersebut sangat masif.
"Ini sudah keterlaluan. Kasus ini sudah terjadi sejak 2020 hingga 2024 secara masif. Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Riau tahun 2025 kembali ditemukan," kata Plt Gubri, Senin (18/5/26).
Rentetan kasus SPPD fiktif terjadi secara masif tersebut masih dalam radar penegak hukum. Bahkan atas persoalan yang sama telah menjerat mantan Pelaksana Harian (Plh) Sekwan Tengku Fauzan dan sudah dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan pada 2024 lalu.
Anehnya seolah tak jera, kasus SPPD fiktif ini pun masih dipraktekan untuk mengeruk uang negara secara tidak sah.
Plt Gubri pun meminta kepada Sekretaris DPRD Riau Renaldi agar memberikan perhatian dan pembinaan kepada bawahanya. Sebagai informasi, Renaldi sendiri baru dilantik pada Februari 2026 lalu.
"Saya minta kepada pak Sekwan beri perhatian permasalahan ini," ujar SF Hariyanto.
Selain itu, Plt Gubri juga meminta kepada Inspektorat Riau Jondri Jayaputra Manurung turut melakukan pengawasan. Kredibilitas pemerintah pun sangat dipertaruhkan. Hal serupa juga berlaku untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sebelumnya, Plt Gubri SF Hariyanto dengan tegas segera memutasi
semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau ke Dinas Sosial melalui UPT Panti Asuhan, BPBD dan Damkar dan Satpol PP Riau. Mereka dipindah tugaskan sebagai bentuk punishment atau hukuman.
Sikap tegas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto memindah tugaskan ASN tersebut karena adanya temuan kembali SPPD fiktif. Parahnya lagi, mereka yang diduga menikmati anggaran tak halal tersebut adalah oknum yang sama dalam kasus serupa sebelumnya.
"Ini penyegaran sekaligus peringatan. Ini sudah luar biasa, bukan satu dua orang. Tapi semuanya. Parahnya lagi kasus (SPPD) fiktif orangnya itu-itu aja. Makanya kita ambil sikap tegas," tegasnya.
Total ada 307 ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tersebut dipindahkan dalam tempo dalam tempo dua bulan kedepan. Pemindahakan tidak sekaligus. Melainkan dibagi dalam dua "kloter".
"Kenapa tak dipindahkan sekaligus, kita bagi dua bagian agar ASN yang baru nanti bisa terlebih dahulu menyesuaikan. Kemudian disusul lagi gelombang ASN berikutnya," ungkap Plt Gubri.
Terkait dugaan SPPD fiktif terbaru atas laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau tahun 2025. Nilainya mencapai ratusan juta.
Nilai ini memang jauh lebih kecil dibanding temuan SPPD fiktif sebelumnya. Baik atas laporan BPK Riau tahun 2020 hingga 2024 dengan nilai ratusan miliar.
Dari kasus yang telah merugikan keuangan negara ini, seorang Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD (Swkwan) Riau atas nama Tengku Fauzan telah divonis hukuman penjara.
"Kita tak mau kasus ini terulang lagi," tegas SF Hariyanto.
Lanjut Plt Gubri, kasus SPPD fiktif dinilai sudah mengakar dan berulang setiap tahun tanpa ada perubahan signifikan. Karena polanya terus berulang, pemerintah memutuskan mengganti ASN sepenuhnya agar budaya lama tidak ikut terbawa ke sistem yang baru.
Dia menegaskan, pergeseran massal ini murni penyegaran organisasi, bukan langkah yang dilatarbelakangi motif politik. Namun ia mengakui skala pergantian yang melibatkan seluruh ASN di instansi tersebut menjadi tidak biasa karena besarnya jumlah yang terdampak sekaligus.
Pemprov Riau sudah memperbarui Pergub tentang TPP sebagai mekanisme pengembalian. Dimana potongan dilakukan langsung dari TPP yang diterima sesuai besaran temuan masing-masing, dengan cara dicicil.
"Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga tak ingin sampai keluarga mereka tidak bisa makan," ujar SF Hariyanto menjelaskan pertimbangan kemanusiaan di balik skema sanksi yang dipilih.
SF Hariyanto menegaskan sanksi pemotongan TPP merupakan sanksi paling ringan yang bisa diberikan. Jika kasus ini sampai diproses secara hukum, potensi sanksi yang jauh lebih berat sudah pasti akan diberlakukan kepada oknum ASN yang terlibat. ***(mok)