Riauterkini-PELALAWAN — Bupati Pelalawan H. Zukri kembali menjelaskan kebijakan pelaksanaan shalat Zuhur dan Ashar berjamaah bagi aparatur sipil negara (ASN) Muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kebijakan tersebut, menurut pemerintah daerah, tidak hanya berkaitan dengan mekanisme absensi, tetapi juga menjadi upaya memperkuat nilai keagamaan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang Pelaksanaan Shalat Berjamaah bagi ASN Muslim se-Kabupaten Pelalawan yang telah berjalan selama sepekan.
Usai melaksanakan shalat Zuhur berjamaah di Masjid Agung Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, Senin (3/8/2026), Bupati Zukri menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dalam membangun karakter ASN yang lebih disiplin sekaligus meningkatkan kualitas ibadah.
Menurutnya, dalam kondisi yang penuh tantangan saat ini, peningkatan kedekatan spiritual menjadi salah satu hal penting bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut terus dievaluasi agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesan sebagai beban tambahan bagi ASN. Salah satu evaluasi yang dilakukan adalah penyederhanaan sistem absensi.
Saat ini, pencatatan kehadiran dilakukan sebanyak tiga kali, yakni saat masuk kantor pada pagi hari, saat pelaksanaan shalat Zuhur berjamaah, dan saat shalat Ashar menjelang waktu pulang kerja.
Penyederhanaan absensi dilakukan agar pegawai tetap dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa menjadikan kehadiran hanya sebatas formalitas administrasi.
Bupati juga menanggapi adanya kritik terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut setiap pihak memiliki pandangan masing-masing, namun sebagai pemimpin dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang dibuat memberikan dampak positif bagi pemerintahan dan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membangun kedisiplinan ASN sekaligus meningkatkan keimanan pegawai.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut agar sistem yang diterapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap tercipta lingkungan kerja ASN yang lebih disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki nilai integritas dalam menjalankan pelayanan publik.***(ang)