Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Kebakaran Lahan 37 Hektar Dekat Taman Nasional Zamrud Terungkap, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Siak

Riauterkini-SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak bergerak cepat mencokok pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang beraksi tak jauh dari area konservasi Taman Nasional Zamrud.

Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan tiga kasus Karhutla sekaligus di wilayah Kabupaten Siak dengan total empat orang tersangka.

Pengungkapan besar tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (7/9/2026).

Kasus terbesar menyasar kawasan Hutan Produksi di Jalan Zamrud Oil Field PT. Bumi Siak Pusako (BSP) Dayun Km 83, Desa Dayun, Kecamatan Dayun—akses utama menuju Taman Nasional Zamrud. Di lokasi ini, kobaran api melalap sekitar 37 hektar lahan.

Penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni MS dan MPS, Minggu (6/9/2026). Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengonfirmasi tindakan tersebut dilakukan oleh pihak perorangan, bukan korporasi.

"Tersangka adalah perorangan yang memiliki lahan di TKP. Motifnya untuk pembersihan lahan (land clearing). Titik api pertama kali ditemukan oleh saksi petugas security PT BSP tepat di belakang pondok kebun milik para tersangka," ungkap AKP Raja Kosmos, Senin (7/9/2026).

Dari TKP dekat Taman Nasional Zamrud ini, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah jerigen merah berisi minyak jenis Pertalite, 1 buah cangkul, 1 buah parang, dan 1 unit mesin rumput, 1 unit mesin semprot rumput, 1 karung goni berisi pupuk dolomite.

Selain kasus di kawasan Dayun, Polres Siak juga mengamankan dua tersangka lain dari lokasi terpisah, yakni Konsesi HTI PT. Arara Abadi Kecamatan Tualang.

Tersangka berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merambah dan membakar lahan konsesi seluas 1,3 hektar.

"Barang bukti yang disita meliputi 1 unit chainsaw, bibit kelapa sawit, dodos, parang, serta 3 botol berisi Pertalite, Biosolar, dan oli," kata Kosmos.

Kemudian TKP ketiga yakni Sungai Betung, Kampung Rempak Kecamatan Siak. Tersangka berinisial SBNG ditangkap tangan saat membersihkan lahan perkebunan miliknya seluas 0,9 hektar dengan cara membakar, Minggu (6/9/2026).

Polisi menyita mancis hijau, ember, serta kayu terikat karung goni yang digunakan untuk mengendalikan api.

Keempat tersangka kini menanti proses hukum di Mapolres Siak. Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 21 Oktober 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Cek Program Jagung Pipil


Rabu, 21 Oktober 2026

Efisiensi Layanan, Diskop UKM Bengkalis Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi Jarak Jauh


Rabu, 21 Oktober 2026

Geliat Baru Danau Rawang Udang: Gotong Royong Warga dan RAPP Menyemai Potensi Ekowisata Kuansing


Rabu, 21 Oktober 2026

Bau Busuk Menyengat Ganggu Tidur Warga Pekanbaru


Rabu, 21 Oktober 2026

Kuansing Matangkan Persiapan MTQ Riau 2027 Pembinaan Qari dan Qariah Diperkuat


Selasa, 20 Oktober 2026

SMPN 1 Bangkinang Kota Gelar Bazar Kewirausahaan, Olah Umbi-umbian Bernilai Ekonomi Tinggi


Selasa, 20 Oktober 2026

Imbo Putui, Permata Hijau dari Warisan Adat yang Masih Bertahan


Selasa, 20 Oktober 2026

RAPP dan Masyarakat Berbagi Kepedulian melalui Founders Day 2026


Selasa, 20 Oktober 2026

Kajati Riau Kunker ke Bengkalis, Evaluasi Kinerja Sekaligus Santuni Anak Panti Asuhan


Selasa, 20 Oktober 2026

Bawa 46,9 Kilogram Sabu, Oknum TNI AD Dibekuk Polda Riau


Selasa, 20 Oktober 2026

Dandim 0314/Inhil Tinjau Langsung Semenisasi Jalan 1 KM Program TMMD ke-130 di Kuala Lemang


Selasa, 20 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Kesehatan untuk 5 Posyandu


Selasa, 20 Oktober 2026

Ratusan Mahasiswa Unilak dan UIR Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Penanganan Karhutla Hingga LGBT


Selasa, 20 Oktober 2026

HUT ke-62 Golkar, Riau Gelar Pasar Murah hingga Santuni Anak Yatim


Selasa, 20 Oktober 2026

Sambangi Sentul, Sekjen PBB Beri Penghormatan untuk Prajurit Perdamaian Indonesia yang Gugur


Selasa, 20 Oktober 2026

Atlet PPS-SMI Riau Borong Medali di Kejurnas 2026, 11 Atlet Tembus Final


Selasa, 20 Oktober 2026

Kominfoss Kuansing Ikuti Bimtek Komdigi, Dukung Visi Muklisin Percepat Digitalisasi Desa


Selasa, 20 Oktober 2026

SIPANTAS, Inovasi Digital Kantor Imigrasi Dumai untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Paspor


Selasa, 20 Oktober 2026

Aparat Polres Inhil Berhasil Ringkus Dua Pengendar Narkoba di Tempuling


Selasa, 20 Oktober 2026

Cegah Kejahatan Malam Hari, Polsek Tanah Putih Gencarkan Patroli Blue Light