Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Kebakaran Lahan 37 Hektar Dekat Taman Nasional Zamrud Terungkap, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Siak

Riauterkini-SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak bergerak cepat mencokok pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang beraksi tak jauh dari area konservasi Taman Nasional Zamrud.

Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan tiga kasus Karhutla sekaligus di wilayah Kabupaten Siak dengan total empat orang tersangka.

Pengungkapan besar tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (7/9/2026).

Kasus terbesar menyasar kawasan Hutan Produksi di Jalan Zamrud Oil Field PT. Bumi Siak Pusako (BSP) Dayun Km 83, Desa Dayun, Kecamatan Dayun—akses utama menuju Taman Nasional Zamrud. Di lokasi ini, kobaran api melalap sekitar 37 hektar lahan.

Penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni MS dan MPS, Minggu (6/9/2026). Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengonfirmasi tindakan tersebut dilakukan oleh pihak perorangan, bukan korporasi.

"Tersangka adalah perorangan yang memiliki lahan di TKP. Motifnya untuk pembersihan lahan (land clearing). Titik api pertama kali ditemukan oleh saksi petugas security PT BSP tepat di belakang pondok kebun milik para tersangka," ungkap AKP Raja Kosmos, Senin (7/9/2026).

Dari TKP dekat Taman Nasional Zamrud ini, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah jerigen merah berisi minyak jenis Pertalite, 1 buah cangkul, 1 buah parang, dan 1 unit mesin rumput, 1 unit mesin semprot rumput, 1 karung goni berisi pupuk dolomite.

Selain kasus di kawasan Dayun, Polres Siak juga mengamankan dua tersangka lain dari lokasi terpisah, yakni Konsesi HTI PT. Arara Abadi Kecamatan Tualang.

Tersangka berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merambah dan membakar lahan konsesi seluas 1,3 hektar.

"Barang bukti yang disita meliputi 1 unit chainsaw, bibit kelapa sawit, dodos, parang, serta 3 botol berisi Pertalite, Biosolar, dan oli," kata Kosmos.

Kemudian TKP ketiga yakni Sungai Betung, Kampung Rempak Kecamatan Siak. Tersangka berinisial SBNG ditangkap tangan saat membersihkan lahan perkebunan miliknya seluas 0,9 hektar dengan cara membakar, Minggu (6/9/2026).

Polisi menyita mancis hijau, ember, serta kayu terikat karung goni yang digunakan untuk mengendalikan api.

Keempat tersangka kini menanti proses hukum di Mapolres Siak. Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Senin, 05 Oktober 2026

Dorong Kelestarian Lingkungan, Koalisi Masyarakat Sipil Sambangi DPRD Riau untuk Deklarasi Kaukus Parlemen Hijau


Senin, 05 Oktober 2026

Di Tengah Aksi Tuntut PT Serikat Putra, Syafrizal Tegaskan Dukungan kepada Masyarakat


Senin, 05 Oktober 2026

Massa Tuntut Kemitraan PT Serikat Putra, Aksi Digelar di Tiga Titik


Senin, 05 Oktober 2026

Warga 3 Kecamatan di Pelalawan Demo, Tuntut Kemitraan PT Serikat Putra


Senin, 05 Oktober 2026

Plt. Bupati H. Muklisin Hadiri Upacara HUT TNI ke-81 di Kantor Gubernur Riau


Senin, 05 Oktober 2026

Kapolres Pelalawan Temui Kajari, Bahas Sinergi Penegakan Hukum dan Kamtibmas


Senin, 05 Oktober 2026

Kabulkan Banding Jaksa KPK, Hukuman Abdul Wahid Dipeberat jadi 4 Tahun


Senin, 05 Oktober 2026

Ribuan Hewan Penular di Bengkalis Divaksin Rabies


Senin, 05 Oktober 2026

Tim RAGA Polres Rohil Intensifkan Patroli Malam, Sasar Premanisme dan Gangguan Kamtibmas


Senin, 05 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Hadiri Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohil di Kecamatan Tanah Putih


Minggu, 04 Oktober 2026

Besok, Massa FMTK Gelar Aksi Tuntut PT Serikat Putra


Minggu, 04 Oktober 2026

Ketua PWI Rohil Ajak Wartawan Lebih Kritis Mengawal APBD Perubahan 2026


Minggu, 04 Oktober 2026

Polisi Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Kondusif


Minggu, 04 Oktober 2026

Merawat Semangat Berbagi di Founders Day 2026, RAPP Hadirkan Manfaat bagi Karyawan dan Masyarakat


Minggu, 04 Oktober 2026

Malam Hari Jadi Sasaran Patroli, Polsek Tanah Putih Cegah C3 hingga Balap Liar


Minggu, 04 Oktober 2026

PPN Sumbagut dan Gubernur Kepulauan Riau Eratkan Sinergi untuk Kelancaran Energi Kepulauan


Minggu, 04 Oktober 2026

PTPN IV PalmCo: Kepercayaan Kunci Kemitraan Sawit Berkelanjutan


Minggu, 04 Oktober 2026

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Tegaskan Amanah dan Pengabdian


Minggu, 04 Oktober 2026

Lewat Hadiah Beruntun Spesial, Danamon Dorong Nasabah Giat Menabung


Minggu, 04 Oktober 2026

Lewat Hadiah Beruntun Spesial, Danamon Dorong Nasabah Giat Menabung