Riauterkini-BAGANSIAPIAPI- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 resmi dituntaskan. Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka, berkas perkara, serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan selanjutnya perkara akan diproses oleh pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Tersangka yang diserahkan yakni IG alias I bin H (37), warga Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 yang berada dalam penguasaannya karena jabatan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Anton, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Penyerahan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Rokan Hilir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas AKP Kris Tofel.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebelumnya telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 berdasarkan surat Nomor B-3785/L.4.20/Ft.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Setelah proses tahap II selesai, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan. Tersangka kemudian dibawa oleh tim jaksa ke Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap, agar masyarakat Rokan Hilir mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tambah AKP Kris Tofel.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kanit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin Ipda Maringan R.G. Silalahi, S.H., M.H., bersama personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***(Bud)