Riauterkini - TELUKKUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Andre, SH. MH, menggagas terobosan pemenuhan hak dasar anak-anak panti asuhan melalui kolaborasi lintas sektor bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Inisiatif yang disebut sebagai terobosan perdana di Provinsi Riau ini menyasar pemenuhan dokumen administrasi kependudukan hingga akses jaminan kesehatan bagi anak-anak panti asuhan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan Kajari Kuansing bersama jajaran dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kuantan Singingi, Rabu (21/10/2026) pagi.
Kunjungan ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial PMD Delis Martoni, SE. MM Kepala DP2KBP3A Mardansyah, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maviyen Trikon Putra, SE, serta Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfoss) Kuansing, Hevi Heri Antoni, M.Si.
Kajari Andre menegaskan, setiap anak berhak memiliki identitas kependudukan yang jelas dan memperoleh akses terhadap pelayanan dasar. Karena itu, pemenuhan hak anak, khususnya yang tinggal di panti asuhan, perlu menjadi perhatian bersama melalui langkah konkret dan terkoordinasi.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen Kejari Kuansing. Kita ingin memastikan anak-anak di panti asuhan mendapatkan hak-hak dasarnya," ujar Andre.
Ia menjelaskan, Kejari Kuansing akan mendorong pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak-anak panti, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan menjajaki pemenuhan hak anak untuk memperoleh layanan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
"Pemenuhan hak dasar anak ini menjadi perhatian kita bersama. Kita akan mendorong agar anak-anak di panti asuhan memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan. Ke depan, kita juga akan menjajaki pemenuhan hak mereka untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Menurut Andre, upaya tersebut membutuhkan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama OPD yang memiliki kewenangan di bidang administrasi kependudukan, sosial, serta perlindungan perempuan dan anak.
Melalui kolaborasi tersebut, proses pemenuhan hak anak diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga mereka memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara dalam mengakses pelayanan publik.
Ketua Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kuantan Singingi, Ir. Hj. Lis Darti Roza, M.Si., menyambut baik kunjungan sekaligus gagasan yang diinisiasi Kajari Kuansing tersebut.
Ia menyampaikan, Panti Asuhan Putri Aisyiyah saat ini menampung 24 anak, terdiri atas delapan anak laki-laki dan 16 anak perempuan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan dan akses pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan penting bagi anak-anak panti. Dukungan Kejari Kuansing bersama OPD terkait diharapkan dapat membantu memastikan setiap anak memperoleh haknya secara layak.
Apresiasi juga disampaikan pendiri Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kuantan Singingi, H. Fahmi Ombak. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kuansing atas perhatian dan kepedulian terhadap pemenuhan hak dasar anak-anak yang tinggal di panti asuhan.
Ia berharap, gagasan yang dibangun melalui kolaborasi kejaksaan dan pemerintah daerah tersebut tidak berhenti pada kunjungan semata, tetapi berlanjut menjadi program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi anak-anak panti.
Melalui inisiatif ini, Kejari Kuansing bersama Pemkab Kuansing berupaya memperkuat perlindungan anak melalui pemenuhan identitas kependudukan dan akses pelayanan dasar. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya demi masa depan yang lebih baik.*** (Jok)