Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Dituntut hingga 7,5 Tahun



Riauterkini-PELALAWAN — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan, Riau, Tahun Anggaran 2019. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., mengatakan ketiga terdakwa dituntut karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut, menurut JPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair.

Tim JPU Kejari Pelalawan terdiri atas Andre Christian Sigiro, S.H. dan Aldi Yosua Napitupulu, S.H.

Terdakwa Suratman bin Mertoikromo (Alm.) dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Suratman dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.500.779.753,90.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Pajri.

Terdakwa Siti Budiarti binti Sardi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta menjatuhkan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Adapun terdakwa Armaita, S.P. binti Saidun Gindo Anpono (Alm.) dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga menuntut denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan dan meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 21 Oktober 2026

Efisiensi Layanan, Diskop UKM Bengkalis Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi Jarak Jauh


Rabu, 21 Oktober 2026

Geliat Baru Danau Rawang Udang: Gotong Royong Warga dan RAPP Menyemai Potensi Ekowisata Kuansing


Rabu, 21 Oktober 2026

Bau Busuk Menyengat Ganggu Tidur Warga Pekanbaru


Rabu, 21 Oktober 2026

Kuansing Matangkan Persiapan MTQ Riau 2027 Pembinaan Qari dan Qariah Diperkuat


Selasa, 20 Oktober 2026

SMPN 1 Bangkinang Kota Gelar Bazar Kewirausahaan, Olah Umbi-umbian Bernilai Ekonomi Tinggi


Selasa, 20 Oktober 2026

Imbo Putui, Permata Hijau dari Warisan Adat yang Masih Bertahan


Selasa, 20 Oktober 2026

RAPP dan Masyarakat Berbagi Kepedulian melalui Founders Day 2026


Selasa, 20 Oktober 2026

Kajati Riau Kunker ke Bengkalis, Evaluasi Kinerja Sekaligus Santuni Anak Panti Asuhan


Selasa, 20 Oktober 2026

Bawa 46,9 Kilogram Sabu, Oknum TNI AD Dibekuk Polda Riau


Selasa, 20 Oktober 2026

Dandim 0314/Inhil Tinjau Langsung Semenisasi Jalan 1 KM Program TMMD ke-130 di Kuala Lemang


Selasa, 20 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Kesehatan untuk 5 Posyandu


Selasa, 20 Oktober 2026

Ratusan Mahasiswa Unilak dan UIR Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Penanganan Karhutla Hingga LGBT


Selasa, 20 Oktober 2026

HUT ke-62 Golkar, Riau Gelar Pasar Murah hingga Santuni Anak Yatim


Selasa, 20 Oktober 2026

Sambangi Sentul, Sekjen PBB Beri Penghormatan untuk Prajurit Perdamaian Indonesia yang Gugur


Selasa, 20 Oktober 2026

Atlet PPS-SMI Riau Borong Medali di Kejurnas 2026, 11 Atlet Tembus Final


Selasa, 20 Oktober 2026

Kominfoss Kuansing Ikuti Bimtek Komdigi, Dukung Visi Muklisin Percepat Digitalisasi Desa


Selasa, 20 Oktober 2026

SIPANTAS, Inovasi Digital Kantor Imigrasi Dumai untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Paspor


Selasa, 20 Oktober 2026

Aparat Polres Inhil Berhasil Ringkus Dua Pengendar Narkoba di Tempuling


Selasa, 20 Oktober 2026

Cegah Kejahatan Malam Hari, Polsek Tanah Putih Gencarkan Patroli Blue Light


Selasa, 20 Oktober 2026

Tak Sekadar Wartakan Berita, PKWACI Kembali Berbagi Kepedulian dengan Anak Yatim