Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
45,8 Ton Pupuk Palsu Disita Polda Riau di Pekanbaru



Riauterkini - PEKANBARU - Dari seorang tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menyita 45,8 ton pupuk palsu siap edar di Pekanbaru. Pelaku adalah AM yang memiliki 926 karung berbagai merek pupuk palsu siap edar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau dan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli dan monitoring wilayah yang dilakukan personel intelijen Kodam di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026 kemarin

Saat melakukan patroli, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut pupuk yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa setelah menerima temuan tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pupuk guna memastikan kesesuaian kandungan dengan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.

"Kami mengambil sebanyak 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan," jelas Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (05/11/26).

Setelah memperoleh hasil pengujian laboratorium, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Saksi-saksi tersebut di antaranya pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, serta kernet kendaraan.

Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dua kali dipanggil, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.

Tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan AM. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan. Transaksi pembelian dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun marketplace.

Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Adapun berbagai merek pupuk yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 906 karung pupuk berkemasan 50 kilogram dan 20 karung berkemasan 25 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 926 karung atau sekitar 45,8 ton.

Ade menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya para petani, dari peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas.

Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan dan distribusi pupuk tersebut.

Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, mulai dari penerimaan informasi, pengujian laboratorium, pemeriksaan saksi hingga pengamanan tersangka. Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti dalam membeli pupuk serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 29 Oktober 2026

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru.

Galeri
Sabtu, 31 Oktober 2026

Hari Santri Nasional, Bupati Inhu Tegaskan Beranilah Mengatakan Tidak Pada Narkoba

Hari Santri Nasional, Bupati Inhu Tegaskan Beranilah Mengatakan Tidak Pada Narkoba

Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Minggu, 25 Oktober 2026

Raih Summa Cumlaude, Rika Gunawan Puncaki Wisuda XXXI Umri Sebagai Lulusan Terbaik

Raih Summa Cumlaude, Rika Gunawan Puncaki Wisuda ke XXXI Umri Sebagai Lulusan Terbaik

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Berita Lainnya

Selasa, 03 Nopember 2026

PPN Sumbagut Terima Kunjungan Komisaris Pertamina (Persero), Tinjau Keandalan Operasional dan Pelayanan BBM


Selasa, 03 Nopember 2026

Geruduk Pangeran Hidayat, Polisi Bekuk Empat Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


Selasa, 03 Nopember 2026

Sambut Kunker Danlanal Dumai ke Inhil, Bupati H Herman Pasangkan Tanjak Tanda Penghormatan


Selasa, 03 Nopember 2026

Sistem Buka Tutup Diduga Semrawut, Pengemudi Ambulans Tabrak Plang demi Pasien di Proyek Jalintim Pelalawan


Selasa, 03 Nopember 2026

PGN Area Pekanbaru Dekat dengan Pelanggan, Bangun Budaya Keselamatan Gas Bumi di Perawang


Selasa, 03 Nopember 2026

Tidur di Rumah Papan, Kapolres Pelalawan Rasakan Malam di Ujung Pelalawan


Selasa, 03 Nopember 2026

Rusak Hutan 83 Hektare di Tesso Nilo, Manuturi Butarbutar Divonis 4 Tahun


Selasa, 03 Nopember 2026

Silaturahmi, Danlanal Dumai Kunker ke Inhil


Selasa, 03 Nopember 2026

UNDP, Kemenko Pangan, dan Parlemen Eropa Dorong Bisnis Berkelanjutan di DAS Citarum


Selasa, 03 Nopember 2026

Oknum ASN di Siak Diamankan Atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur


Selasa, 03 Nopember 2026

Peduli Pendidikan, Bupati Zukri Serahkan Bantuan Pakaian Sekolah untuk 19 Siswa Bernas


Selasa, 03 Nopember 2026

Police Goes to School, Polsek Tanah Putih Edukasi Pelajar SMPN 06 Bahaya Berkendara Sebelum Cukup Umur


Selasa, 03 Nopember 2026

SIMPATIK Digagas Dishub Kuansing, Bidik Peningkatan PAD dan Tekan Kebocoran Parkir


Selasa, 03 Nopember 2026

Sepekan Operasi Patuh 2026, Satlantas Bengkalis Tindak 303 Pelanggar, 78 Terjaring ETLE


Senin, 02 Nopember 2026

Dua Lokasi Digerebek, Satresnarkoba Polres Rohil Amankan 55,84 Gram Sabu


Senin, 02 Nopember 2026

13 Unit SPPG di Inhu Disuspensi, Ribuan Siswa Tak Lagi Nikmati MBG


Senin, 02 Nopember 2026

Polres Inhu Terapkan Larangan Penggunaan Rokok Elektrik bagi Personel Polri


Senin, 02 Nopember 2026

Pj Sekda Muradi Tekankan Percepatan Program Prioritas Kesehatan, CKG Kuansing Baru Capai 28 Persen


Senin, 02 Nopember 2026

Operasi Patuh LK 2026, Satlantas Polres Inhu Razia Humanis di Persimpangan Perboden


Senin, 02 Nopember 2026

Jelang Libur Akhir Tahun, PPN Sumbagut Pastikan Kesiapan Operasional AFT Sultan Iskandar Muda