Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
PT BDB Sosialisasi Program Pembangunan HTI dan Pelatihan Dalkarhutla

Riauterkini - PEKANBARU - Bertempat di Distrik Jurong desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (16/12/21) PT Bina Daya Bentala melaksanakan sosialisasi pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Kegiatan ini juga sekaligus dilaksanakan penyuluhan dan pelatihan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Bonai Kasang Padang termasuk Desa Sontang.

"Perusahaan berkomitmen melakukan pengelolaan hutan tanaman industri lestari dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, ramah lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat tempatan seta kearifan lokal," kata Kepala Unit PT Bina Daya Bentala (BDB) Allen Wijaya.

Menurutnya, dua kegiatan yang digelar tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada stakeholder dalam hal pengelolaan HTI. Pihak perusahaan secara transparan menyampaikan tentang rencana operasional perusahaan pada tahun 2022 yang akproduksi, ekologi dan sosial produksi, ekologi dan sosial.

Seperti visi misi, Dalkarhutla, URKT 2022, tata batas konsesi, pengelolaan kawasan lindung, rencana CD-CSR 2022, pengelolaan HCV-HCS, pemanfaatan HHBK serta batas partisipatif.

Khusus terkait Dalkarhut perusahaan memiliki regu pemadam fulltime 15 orang serta dengan peralatan yang lengkap. Hal ini sesuai dengan regulasi Nomor.P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 dengan melibatkan Satgas Karlahut Satria Kresna untuk melakukan patroli dan sosialisasi bahaya Karhutla kepada masyarakat.

Camat Bonai Darussalam Muhammad Franovandi.S,STP mengapresiasi kegiatan sosialiasi ini yang terus dilakukan setiap tahun oleh PT BDB. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan serya berharao agar program CD-CSR yang dapat memberi manfaat bagi warga masyarakat ditingkat lagi.

Babinsa Peltu M.Sitepu, mengajak semua masyarakat agar dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar. Karena ada sanksi penjara dan denda uang bagi setiap orang yang melakukan pembakaran.

Hal ini sesuai dengan UU No.41 thn 1999 pasal 78 yaitu pidana 15 tahun denda 5 Milyar, UU No 32 thn 2009 pasal 98 pidana 10 tahun denda Rp 3-10 miliar, UU no 39 thn 2014 pasal 108 pidana 10 thn denda Rp10 miliar. Hal senada juga disampaikan Kapolsek yang diwakili oleh Kanit intel dan Danramil yang diwakili Babinsa Bonai.

Diakhir Kegiatan Sosialisasi ini PT BDB bersama Kepala Desa desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang menandatangani persetujuan dan kesepakatan tentang tentang URKT 2022,Tata Batas dan Tata Ruang, Penetapan Kawasan Lindung serta Program CD-CSR 2022.

Turut hadir Ketua Lembaga Kerapatan Adat suku Bonai, ninik mamak dan perwakilan pemuda, marginal dari ketiga desa tersebut.***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Kamis, 10 September 2026

Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas, Tiga Pemuda di Pelalawan Jadi Tersangka


Kamis, 10 September 2026

PTPN IV Regional III Kucurkan Rp3,6 Miliar CSR Sepanjang Semester Pertama 2026


Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School


Kamis, 10 September 2026

Sektor Jasa Keuangan Tunjukkan Ketahanan, Dukung Akselerasi Ekonomi


Kamis, 10 September 2026

Penghargaan dari Desa Dorong Keberlanjutan Kolaborasi Cegah Karhutla di Riau


Rabu, 09 September 2026

Karhutla di Empat Wilayah Ini Jadi Perhatian Tim Satgas Udara


Rabu, 09 September 2026

Vonis Dinilai Terlalu Ringan, Kejari Bengkalis Banding Perkara TPPO Jasmani-Suzana


Rabu, 09 September 2026

Cegah Karhutla Susulan, BPBD Inhil Buat Parit Lintang Sepanjang 600 Meter


Rabu, 09 September 2026

Polres Bengkalis Musnahkan Perusak Saraf Senilai Rp80 Miliar


Rabu, 09 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School


Rabu, 09 September 2026

Sektor Jasa Keuangan Tunjukkan Ketahanan, Dukung Akselerasi Ekonomi


Rabu, 09 September 2026

Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Tanah Putih Gencarkan Sambang Poskamling


Rabu, 09 September 2026

Jelang Pendaftaran Ditutup, PKB Kawal Beasiswa Kampar Rp5 Miliar


Rabu, 09 September 2026

Hadiri Pembukaan SNA XXIX, BRK Syariah Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan dan Dunia Akuntansi


Rabu, 09 September 2026

Sukses Hadirkan Sekolah Rakyat, Kini Kuansing Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi ke Pusat


Selasa, 08 September 2026

Lokananta Coffee Gelar Family Gathering, Cara Owner Manjakan Karyawan Nikmati Trip ke Sumbar


Selasa, 08 September 2026

Kasasi PT Sawit Riau Makmur Kandas di MA, Putusan Penghentian Operasional dan Denda Rp10 Juta/Hari Jadi Sorotan


Selasa, 08 September 2026

Jelang Musda, KNPI Kampar Segera Sowan ke Forkopimda


Selasa, 08 September 2026

Polisi Intensifkan Imbauan Pencegahan Karhutla Lewat Halo-halo Keliling


Selasa, 08 September 2026

Ribuan Masker Sudah Didistribusikan, Diskes Riau Kembali Ajukan 850 Ribu Pcs ke Pusat