Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tertipu 17,8 Miliar, Korban Investasi Bodong Menangis di Persidangan

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang kasus investasi bodong yang menyeret PT Fikasa Grup kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/12/21). Dalam sidang tersebut salah satu korban yakni Pormian Simanungkalit tak dapat menahan air mata dan kekesalannya lantaran ditipu oleh pihak Fikasa Grup hingga Rp17,8 miliar.

Saat dihadirkan di depan majelis hakim yang diketuai Majelis Hakim, Dahlan, Pormian meminta PN Pekanbaru menghukum terdakwa dan meminta uangnya dikembalikan. Bukan sendirian ada lima saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dimana kerugian nasabah Fikasa Grup mencapai Rp84 miliar lebih.

Pormian memaparkan, Ia tertarik berinvestasi lantaran diiming-imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen. Namun belakangan apa yang dijanjikan tidak ditepati.

"Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. Gara-gara ini saya sakit Yang Mulia. Saya minta kepada Hakim Yang Mulia mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," katanya.

Dia mengatakan bahwa dirinya sudah menanam modal Rp 17.8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp500 juta di 2016. Hingga 2019 total yang disetor Pormian mencapai total Rp17.8 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan property jadi saya percaya. Maryani bilang perusahaan terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis diakhir tahun. Dia minta diperpanjang terus dan dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada resiko," paparnya.

Sementara itu Archenius Napitupulu, korban lainnya mengatakan bahwa dirinya tertarik berinvestasi karena percaya dengan terdakwa Agung. Dia berinvestasi dengan total Rp18 miliar.

"Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dan dia kontraktor jalan tol. Agung Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan dana awal Rp5 miliar di bulan April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," terangnya.

Dalam kasus invenstasi bodong ini ada lima terdakwa yang diadili yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim dan Maryani. PT Fiksa Grup menggunakan 2 perusahaannya yakni Wahana Nusantara Bersama dan PT Tiara Global Propertindo yang bergerak dalam usaha perhotelan dan properti untuk menarik nasabahnya. Ada lima korban yang dihadirkan tiga korban lain adalah Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti.*(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli SDM Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-jailani, Syekh Nawawi Berjan dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Selasa, 14 Oktober 2025

Galeri,
Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Berita Lainnya

Senin, 10 Nopember 2025

PGN Bangkitkan Semangat Pahlawan Lewat Edukasi Safety dan Penanaman Pohon di Desa Pinang Sebatang Timur


Senin, 10 Nopember 2025

Cegah Asap, Polsek Ukui Gandeng Warga Antisipasi Karhutla


Senin, 10 Nopember 2025

Miris, Sekeluarga di Inhu Perkosa Anak Tiri


Senin, 10 Nopember 2025

Polda Riau Gelar Workshop Green Policing untuk 311 Ketua OSIS se-Riau


Senin, 10 Nopember 2025

Hari Pohon Nasional 2025 Polsek Tanah Putih Tanam 30 Pohon Beragam Jenis


Senin, 10 Nopember 2025

HIPMAWAN Dorong Tenas Effendy Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional


Senin, 10 Nopember 2025

Hari Pahlawan 2025, Bupati Inhil Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Yudha Bhakti


Senin, 10 Nopember 2025

PTPN IV Regional III: Hari Pahlawan, Momentum Wujudkan Karya dan Masa Depan


Senin, 10 Nopember 2025

Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekda Riau, KPK Bawa Dokumen dan Satu Kotak Masih Dilakban


Senin, 10 Nopember 2025

Satkar Ulama Apresiasi Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto


Senin, 10 Nopember 2025

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Riau


Senin, 10 Nopember 2025

Warga Geger! Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Pelalawan


Senin, 10 Nopember 2025

Warga Sorek Satu, Pelalawan Dilaporkan Cabuli Anak Dibawah Umur


Senin, 10 Nopember 2025

Dilanda KLB ISPA, Pemkab Inhu Tetapkan Status Tanggap Darurat


Senin, 10 Nopember 2025

Pembobol Toko di Pangkalan Kuras, Pelalawan Ditangkap Polisi


Senin, 10 Nopember 2025

Peringati Hari Pahlawan, Bupati Pelalawan Zukri Ajak Warga Lanjutkan Perjuangan dengan Karya Nyata


Senin, 10 Nopember 2025

Bupati Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025


Senin, 10 Nopember 2025

Usai Upacara Hari Pahlawan 2025, Bupati Kuansing Tabur Bunga di Makam Pahlawan


Senin, 10 Nopember 2025

Kasus Dugaan Penipuan, Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar Ditahan Polisi


Senin, 10 Nopember 2025

PT. Agrinas Abaikan Permentan No 18 Tahun 2021 Terkait Realisasi Plasma