Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tertipu 17,8 Miliar, Korban Investasi Bodong Menangis di Persidangan

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang kasus investasi bodong yang menyeret PT Fikasa Grup kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/12/21). Dalam sidang tersebut salah satu korban yakni Pormian Simanungkalit tak dapat menahan air mata dan kekesalannya lantaran ditipu oleh pihak Fikasa Grup hingga Rp17,8 miliar.

Saat dihadirkan di depan majelis hakim yang diketuai Majelis Hakim, Dahlan, Pormian meminta PN Pekanbaru menghukum terdakwa dan meminta uangnya dikembalikan. Bukan sendirian ada lima saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dimana kerugian nasabah Fikasa Grup mencapai Rp84 miliar lebih.

Pormian memaparkan, Ia tertarik berinvestasi lantaran diiming-imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen. Namun belakangan apa yang dijanjikan tidak ditepati.

"Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. Gara-gara ini saya sakit Yang Mulia. Saya minta kepada Hakim Yang Mulia mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," katanya.

Dia mengatakan bahwa dirinya sudah menanam modal Rp 17.8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp500 juta di 2016. Hingga 2019 total yang disetor Pormian mencapai total Rp17.8 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan property jadi saya percaya. Maryani bilang perusahaan terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis diakhir tahun. Dia minta diperpanjang terus dan dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada resiko," paparnya.

Sementara itu Archenius Napitupulu, korban lainnya mengatakan bahwa dirinya tertarik berinvestasi karena percaya dengan terdakwa Agung. Dia berinvestasi dengan total Rp18 miliar.

"Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dan dia kontraktor jalan tol. Agung Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan dana awal Rp5 miliar di bulan April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," terangnya.

Dalam kasus invenstasi bodong ini ada lima terdakwa yang diadili yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim dan Maryani. PT Fiksa Grup menggunakan 2 perusahaannya yakni Wahana Nusantara Bersama dan PT Tiara Global Propertindo yang bergerak dalam usaha perhotelan dan properti untuk menarik nasabahnya. Ada lima korban yang dihadirkan tiga korban lain adalah Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti.*(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Berita Lainnya

Sabtu, 17 Januari 2026

Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi, LG StanbyME 2 Resmi Hadir di Indonesia


Sabtu, 17 Januari 2026

Merasa Dirugikan, CV Amazon Satwa Nusantara Nilai Janji Iklan Eco Green Tak Sesuai Fakta


Sabtu, 17 Januari 2026

Polres Kuansing Gelar Farewell Parade Sambut Kapolres AKBP Hidayat Perdana


Sabtu, 17 Januari 2026

Ratusan Masyarakat Kasikan-Talang Danto Peringati Isra Miraj Bersama PTPN IV Regional III Tandun


Sabtu, 17 Januari 2026

Bakal Dibangun di Setiap Kecamatan, Wako Agung Resmikan Mini Soccer Gratis


Jumat, 16 Januari 2026

Pertama di Indonesia, Wako Pekanbaru Bangun Lapangan Mini Soccer Gratis


Jumat, 16 Januari 2026

Salah Penetapan, Camat Pasir Penyu Inhu Kembali Berganti


Jumat, 16 Januari 2026

Panji Bangsa PKB Riau Tunjukkan Kesiapan Penuh Tangani Pascabencana, Satgas Trauma Healing Terjun Langsung ke Lokasi Bencana


Jumat, 16 Januari 2026

Sambang Warga, Polsek Tanah Putih Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas


Jumat, 16 Januari 2026

HMI Anggap Aneh Kritikan Zulfan Hafiz Soal Parkir Gratis di Alfamart dan Indomaret


Jumat, 16 Januari 2026

Terdakwa JS Oknum Ketua Petir, Tertunduk Malu Saat Sidang Perdana di PN Pekanbaru


Jumat, 16 Januari 2026

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara


Jumat, 16 Januari 2026

Lewat Jumat Curhat, Polisi Ingatkan Warga Soal Kamtibmas dan Karhutla


Jumat, 16 Januari 2026

MBG Sorek I Pelalawan Luncurkan Program Jumat Berkah Bersama Mitra


Jumat, 16 Januari 2026

Hadiah Utama Umroh, 650 Peserta Memdaftar Mancing Mania di Kuansing


Jumat, 16 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Hadiri Musrenbang Kepenghuluan Putat Tahun Anggaran 2026


Jumat, 16 Januari 2026

Bupati Kuansing Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Kapolres AKBP R. Ricky


Jumat, 16 Januari 2026

SPPG Dapur MBG Luter Food Manfaatkan Waktu Libur dengan Senam Pagi dan Sarapan Bersama


Jumat, 16 Januari 2026

Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Penyeberangan Sagu di Meranti Dihukum 4 Hingga 7 Tahun Penjara


Kamis, 15 Januari 2026

PHR Konfirmasi Discovery Play Stratigrafik Sumur Mustang Hitam-001 di Rokan