Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
KPK Sebut Andi Putra Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Jangan Sebarkan Hoax

Riauterkini - JAKARTA - Kuasa Hukum Bupati Kuansing non aktif Andi Putra SH MH, Dodi Fernando SH MH mengaku perlu meluruskan berbagai informasi hoak atau bohong yang beredar ditengah masyarakat terkait kliennya pada saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 18 Oktober 2021 lalu.

"Kami meluruskan, bahwa Pak Bupati seolah-olah melarikan diri. Itu hoak. Tidak benar. Kan Pak Bupati yang datang ke Polda Riau. Saya yang mengantarkannya. Dan ketika itu (Bupati) ditelpon melalui ajudan, melalui istrinya, bahwa istri Pak Bupati menyuruh Pak Bupati merapat ke Polda Riau," kata Dodi Fernando dalam siaran persnya usai sidang Prapid di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Kalau menurut KPK melarikan diri, diungkap Dodi, bahwa KPK pada Senin 18 Oktober itu mengaku tahu ada pertemuan Bupati dan pihak perusahaan, Sudarso, di rumahnya. Seharusnya, kata Dodi, pihak KPK langsung menangkap Bupati Kuansing itu.

"Ini mengapa tidak langsung ditangkap kalau KPK tahu ada pertemuan Pak Bupati dengan Sudarso di rumahnya. Kalau memang KPK niat mau nangkap," tegas Dodi.

Dodi masih menyampaikan, perihal Bupati Andi Putra yang dituduh melarikan diri. Bahwa sebelum Bupati menuju Pekanbaru, dirinya bersama Bupati bersiap berangkat bersama untuk memberikan kesaksian pada persidangan di PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/10/2021).

Bupati Andi Putra baru mengetahui, bahwa yang membuntutinya sejak di Mesjid Koto Baru pada Senin malam.

"Baru tahu Senin malam (yang membuntuti) itu KPK. Dan (Bupati) siang hari waktu Senin tanggal 18 Oktober itu sempat berhenti sholat di Mesjid Koto Baru Singingi Hilir, dan ternyata ketika yang ikut berhenti di mesjid itu adalah pihak KPK Mengapa tak ditangkap saja ketika di koto baru itu," tanya Dodi.

Dan sebelum diketahui, bahwa yang membuntutinya adalah KPK, Bupati merasa terancam. Sehingga dirinya ketika itu ingin memastikan apa benar ada yang mengikutinya. Dan Bupati, kata Dodi, berhenti di SPBU di Lipat Kain Kampar.

"Sehingga saat itu, Pak Bupati baru tahu ada yang mengikuti. Tetapi tidak tahu siapa yang mengikutinya. Jadi, kalau KPK mau nangkap, kenapa tidak ditangkap ketika itu," tanya Dodi lagi.

Kemudian, pada malamnya. Setibanya Bupati di rumah kediamannya di Pekanbaru. Kata Dodi, ada 2 orang penyidik KPK yang sempat sampai di rumah Bupati, jalan Sawit Pekanbaru. Lantas, ajudan dan sopir menanyakan kepada dua orang tersebut.

"Bapak mau kemana," tanya sopir dan ajudan Andi Putra sebagaimana dikutip Dodi.

"Salah jalan," itu jawab mereka juga ditirukan Dodi.

"Kalaulah mereka menyatakan Pak Bupati melarikan diri. Sementara, Pak Bupati ada di rumah. Tangkap saja Pak Bupati di rumah. Tetapi itu tidak dilakukan," ungkap Dodi.

Setelah itu, kata Dodi lagi, Bupati keluar dari rumahnya itu untuk pergi Ngopi. Dan nelpom saya. Lalu bertemu dirinya. Guna persiapan sidang di PN Pekanbaru. Sambil ngopi.

"Lalu, ada telpon disuruh merapat ke Polda. Maka, kami datang. Kalau dikatakan Pak Bupati melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, itu tidak benar. Karena semua barang-barang yang ada sama Pak Bupati diserahkan baik-baik," sanggah Dodi terus mengungkapkan.

* Tidak Ada Rekaman Andi Putra-Sudarso.

Dan semakin aneh bagi dirinya dan semua pihak, bahwa saat Sidang Prapid di PN Jakarta Selatan itu, tidak ada rekaman antara Bupati Andi Putra dengan Sudarso. Dan yang ada, kata Dodi, yang terungkap itu adalah rekaman berisi pembicaraan antara Sudarso dengan mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Yang menurut Dodi, bercerita tentang kandang ayam. Dan bukan masalah izin perkebunan.

"Dan tidak ada pembicaraan Sudarso dengan Bupati Andi Putra sama sekali," ungkap Dodi lagi.

* Uang Rp200 Juta Tidak Ada.

Dalam persidangan Prapid di PN Jakarta Selatan, Dodi mengungkapkan, bahwa dulu ada disampaikan, ada uang senilai Rp200 juta ditemukan kepada Bupati Andi Putra. Dan dalam sidang, uang itu terbukti tidak ada.

"Dulu ada disampaikan, ada uang 200 juta disampaikan KPK ditemukan kepada Pak Bupati pada tanggal 18 Oktober. Dan dalam sidang ini terbukti secara nyata, tidak ada uang yang dituduhkan pada Pak Bupati Andi Putra. Tidak ada sama sekali Pak Bupati menerima uang atau janji pada tanggal 18 itu," terus Dodi mengungkapkan.

* Iphone Dibeli Pribadi.

Dan sebagaimana yang juga dituduhkan kepada Bupati Kuansing Andi Putra, bahwa ada Iphon pemberian dari perusahaan. Dodi Fernando menyampaikan, bahwa hal itu terbantahkan dalam sidang. Dan jelas, bahwa Iphone itu dibeli secara pribadi oleh orang nomor satu di Kuansing itu di salahsatu Konter HP di Pekanbaru, pada Senin, 18 Oktober pukul 18.00 WIB.

"Dan yang dituduhkan 1 unit HP Iphone, itu jelas dalam sidang prapid terungkap, bahwa itu dibeli Pak Bupati di Pekanbaru. Bukan hadiah perusahaan," ungkapnya.

* Uang Rp17 Juta Hasil Panen Sawit.

Setiap Bupati Andi Putra berangkat ke luat daerah, dirinya menstanbykan uang senilai Rp30 juta cash. Dan uang senilai Rp17 juta yang diamankan KPK di tangan Andi Putra itu, kata Dodi, itu jelas adalah uang sisa kebun dari uang kebun pribadi Bupati Andi Putra.

"Itu tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tanggal 18 Oktober itu. Jadi, sudah clear dalam persidangan kemarin. Baik itu HP, uang yang ada sama Pak Bupati. Uang itu bukanlah suatu tindakan pidana," jelas Dodi.

* Optimis Menangkan Prapid.

Dari jalannya sidang Prapid di PM Jakarta Selatan sejak Senin (20/12/2021) kemarin, Kuasa Hukum Bupati Kuansing non aktif Andi Putra menilai, telah sesuai harapannya dan Prapid Andi Putra ini diterima oleh Hakim.

Apalagi dalam sidang Prapid ini, pihak Andi Putra menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr Muzakkir dan saksi ahli Tata Usaha Negara Margarito Kamis serta yang lainnya.

Dan berdasarkan keterangan ahli tersebut, Dodi menyampaikan, bahwa kualitas alat bukti memang harus diuji dalam prapid ini. Dalam bukti-bukti yanh diajukan KPK, pihaknya menilai, bahwa sesuai kualitas, tidak ada yang bisa menjelaskan  bahwa Bupati Kuansing melakukan tindak pidana pada tanggal 18 Oktober tersebut.

"Sejauh ini, masih sesuai harapan kami. Kita sebagai kuasa hukum berkeyakinan, prapid ini diterima. Keyakinan kami telah kami ukur dari hari proses pembuktian di persidangan. Maka, dari bukti yang ada terungkap dalam sidang. Maka kami optimis memenangkan perkara ini," tegas Dodi.* (rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Heboh, Korban Kasus Dugaan Pelecahan Seksual di UNRI Capai 30 Orang


Rabu, 29 April 2026

JPU Banding, Dua Terdakwa Penggelapan Dana Rp7,1 M di Inhil Divonis 1,5 dan 1 Tahun Penjara


Rabu, 29 April 2026

Jalan Hang Tuah Duri Mandau Bakal Diberlakukan Pembatasan Kecepatan Truk


Selasa, 28 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Program Green Policing, Tanam Pohon Bersama


Selasa, 28 April 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu


Selasa, 28 April 2026

The Real Comeback! Afkab Siak Segel Juara Kejurda Futsal Gubernur Riau Cup 2026


Selasa, 28 April 2026

Analisis Kepemimpinan Kapolda Riau: Menggabungkan Pendekatan Teknokratik, Transformasi, dan Populis


Selasa, 28 April 2026

Pemprov Riau Dorong Peran Aktif Desa Cegah Karhutla Sejak Dini


Selasa, 28 April 2026

May Day 2026 Kuansing: Buruh Pilih Jalur Dialog, Desak Perubahan Nyata dari Pusat hingga Daerah


Selasa, 28 April 2026

Program CSR PT Arara Abadi Bangun Empat Kilo Meter Jalan Aspal Tipe A di Pangkalan Kuras


Selasa, 28 April 2026

Ketua FSPTI Bengkalis Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan


Selasa, 28 April 2026

Polisi Gagalkan Penyeludupan 27 Kg Sabu dan 260 Cartridge Etomidate


Selasa, 28 April 2026

Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026, BRK Syariah Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Berkelanjutan


Selasa, 28 April 2026

Update Jembatan Presisi Polri di Ukui, Pagar Mulai Dicor dam Dudukan Prasasti Disiapkan


Selasa, 28 April 2026

Umri Jalin Kerja Sama Riset Internasional dengan Khaled El Hassan Foundation-Maroko


Selasa, 28 April 2026

PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi


Selasa, 28 April 2026

Modus Lempar, Pengedar Perusak Saraf di Mandau Dibekuk Polisi


Selasa, 28 April 2026

PN Bengkalis Gencarkan Sosialisasi Hukum, Warga Kurang Mampu Diarahkan Manfaatkan Posbakum


Selasa, 28 April 2026

Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu


Selasa, 28 April 2026

Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Bekawan Mandah, 1 Tersangka Diamankan