Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
KPK Sebut Andi Putra Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Jangan Sebarkan Hoax

Riauterkini - JAKARTA - Kuasa Hukum Bupati Kuansing non aktif Andi Putra SH MH, Dodi Fernando SH MH mengaku perlu meluruskan berbagai informasi hoak atau bohong yang beredar ditengah masyarakat terkait kliennya pada saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 18 Oktober 2021 lalu.

"Kami meluruskan, bahwa Pak Bupati seolah-olah melarikan diri. Itu hoak. Tidak benar. Kan Pak Bupati yang datang ke Polda Riau. Saya yang mengantarkannya. Dan ketika itu (Bupati) ditelpon melalui ajudan, melalui istrinya, bahwa istri Pak Bupati menyuruh Pak Bupati merapat ke Polda Riau," kata Dodi Fernando dalam siaran persnya usai sidang Prapid di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Kalau menurut KPK melarikan diri, diungkap Dodi, bahwa KPK pada Senin 18 Oktober itu mengaku tahu ada pertemuan Bupati dan pihak perusahaan, Sudarso, di rumahnya. Seharusnya, kata Dodi, pihak KPK langsung menangkap Bupati Kuansing itu.

"Ini mengapa tidak langsung ditangkap kalau KPK tahu ada pertemuan Pak Bupati dengan Sudarso di rumahnya. Kalau memang KPK niat mau nangkap," tegas Dodi.

Dodi masih menyampaikan, perihal Bupati Andi Putra yang dituduh melarikan diri. Bahwa sebelum Bupati menuju Pekanbaru, dirinya bersama Bupati bersiap berangkat bersama untuk memberikan kesaksian pada persidangan di PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/10/2021).

Bupati Andi Putra baru mengetahui, bahwa yang membuntutinya sejak di Mesjid Koto Baru pada Senin malam.

"Baru tahu Senin malam (yang membuntuti) itu KPK. Dan (Bupati) siang hari waktu Senin tanggal 18 Oktober itu sempat berhenti sholat di Mesjid Koto Baru Singingi Hilir, dan ternyata ketika yang ikut berhenti di mesjid itu adalah pihak KPK Mengapa tak ditangkap saja ketika di koto baru itu," tanya Dodi.

Dan sebelum diketahui, bahwa yang membuntutinya adalah KPK, Bupati merasa terancam. Sehingga dirinya ketika itu ingin memastikan apa benar ada yang mengikutinya. Dan Bupati, kata Dodi, berhenti di SPBU di Lipat Kain Kampar.

"Sehingga saat itu, Pak Bupati baru tahu ada yang mengikuti. Tetapi tidak tahu siapa yang mengikutinya. Jadi, kalau KPK mau nangkap, kenapa tidak ditangkap ketika itu," tanya Dodi lagi.

Kemudian, pada malamnya. Setibanya Bupati di rumah kediamannya di Pekanbaru. Kata Dodi, ada 2 orang penyidik KPK yang sempat sampai di rumah Bupati, jalan Sawit Pekanbaru. Lantas, ajudan dan sopir menanyakan kepada dua orang tersebut.

"Bapak mau kemana," tanya sopir dan ajudan Andi Putra sebagaimana dikutip Dodi.

"Salah jalan," itu jawab mereka juga ditirukan Dodi.

"Kalaulah mereka menyatakan Pak Bupati melarikan diri. Sementara, Pak Bupati ada di rumah. Tangkap saja Pak Bupati di rumah. Tetapi itu tidak dilakukan," ungkap Dodi.

Setelah itu, kata Dodi lagi, Bupati keluar dari rumahnya itu untuk pergi Ngopi. Dan nelpom saya. Lalu bertemu dirinya. Guna persiapan sidang di PN Pekanbaru. Sambil ngopi.

"Lalu, ada telpon disuruh merapat ke Polda. Maka, kami datang. Kalau dikatakan Pak Bupati melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, itu tidak benar. Karena semua barang-barang yang ada sama Pak Bupati diserahkan baik-baik," sanggah Dodi terus mengungkapkan.

* Tidak Ada Rekaman Andi Putra-Sudarso.

Dan semakin aneh bagi dirinya dan semua pihak, bahwa saat Sidang Prapid di PN Jakarta Selatan itu, tidak ada rekaman antara Bupati Andi Putra dengan Sudarso. Dan yang ada, kata Dodi, yang terungkap itu adalah rekaman berisi pembicaraan antara Sudarso dengan mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Yang menurut Dodi, bercerita tentang kandang ayam. Dan bukan masalah izin perkebunan.

"Dan tidak ada pembicaraan Sudarso dengan Bupati Andi Putra sama sekali," ungkap Dodi lagi.

* Uang Rp200 Juta Tidak Ada.

Dalam persidangan Prapid di PN Jakarta Selatan, Dodi mengungkapkan, bahwa dulu ada disampaikan, ada uang senilai Rp200 juta ditemukan kepada Bupati Andi Putra. Dan dalam sidang, uang itu terbukti tidak ada.

"Dulu ada disampaikan, ada uang 200 juta disampaikan KPK ditemukan kepada Pak Bupati pada tanggal 18 Oktober. Dan dalam sidang ini terbukti secara nyata, tidak ada uang yang dituduhkan pada Pak Bupati Andi Putra. Tidak ada sama sekali Pak Bupati menerima uang atau janji pada tanggal 18 itu," terus Dodi mengungkapkan.

* Iphone Dibeli Pribadi.

Dan sebagaimana yang juga dituduhkan kepada Bupati Kuansing Andi Putra, bahwa ada Iphon pemberian dari perusahaan. Dodi Fernando menyampaikan, bahwa hal itu terbantahkan dalam sidang. Dan jelas, bahwa Iphone itu dibeli secara pribadi oleh orang nomor satu di Kuansing itu di salahsatu Konter HP di Pekanbaru, pada Senin, 18 Oktober pukul 18.00 WIB.

"Dan yang dituduhkan 1 unit HP Iphone, itu jelas dalam sidang prapid terungkap, bahwa itu dibeli Pak Bupati di Pekanbaru. Bukan hadiah perusahaan," ungkapnya.

* Uang Rp17 Juta Hasil Panen Sawit.

Setiap Bupati Andi Putra berangkat ke luat daerah, dirinya menstanbykan uang senilai Rp30 juta cash. Dan uang senilai Rp17 juta yang diamankan KPK di tangan Andi Putra itu, kata Dodi, itu jelas adalah uang sisa kebun dari uang kebun pribadi Bupati Andi Putra.

"Itu tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tanggal 18 Oktober itu. Jadi, sudah clear dalam persidangan kemarin. Baik itu HP, uang yang ada sama Pak Bupati. Uang itu bukanlah suatu tindakan pidana," jelas Dodi.

* Optimis Menangkan Prapid.

Dari jalannya sidang Prapid di PM Jakarta Selatan sejak Senin (20/12/2021) kemarin, Kuasa Hukum Bupati Kuansing non aktif Andi Putra menilai, telah sesuai harapannya dan Prapid Andi Putra ini diterima oleh Hakim.

Apalagi dalam sidang Prapid ini, pihak Andi Putra menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr Muzakkir dan saksi ahli Tata Usaha Negara Margarito Kamis serta yang lainnya.

Dan berdasarkan keterangan ahli tersebut, Dodi menyampaikan, bahwa kualitas alat bukti memang harus diuji dalam prapid ini. Dalam bukti-bukti yanh diajukan KPK, pihaknya menilai, bahwa sesuai kualitas, tidak ada yang bisa menjelaskan  bahwa Bupati Kuansing melakukan tindak pidana pada tanggal 18 Oktober tersebut.

"Sejauh ini, masih sesuai harapan kami. Kita sebagai kuasa hukum berkeyakinan, prapid ini diterima. Keyakinan kami telah kami ukur dari hari proses pembuktian di persidangan. Maka, dari bukti yang ada terungkap dalam sidang. Maka kami optimis memenangkan perkara ini," tegas Dodi.* (rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 28 Pebruari 2026

Agrinas Bakal Beri Pemprov Riau Bagian Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Pemprov Riau bakal kelola perkebunan sawit dari PT Agrinas. Pengelolaanya akan dikelola oleh salah satu BUMD di Riau.

Berita Lainnya

Senin, 09 Maret 2026

Musrenbang di Sabak Auh, Wabup Siak: Fokus Strategi Jemput Bola di Tengah Keterbatasan APBD


Senin, 09 Maret 2026

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara


Senin, 09 Maret 2026

Kalapas Bengkalis : Media Mitra Strategis Sampaikan Informasi ke Masyarakat


Senin, 09 Maret 2026

Dishub Petakan Titik Rawan Kecelakaan Ruas Jalan Lintas di RIau


Senin, 09 Maret 2026

Polisi Pelalawan Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba


Senin, 09 Maret 2026

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana untuk Mengatasi Krisis Iklim


Senin, 09 Maret 2026

Siswa Kecewa, MBG SDN 028 Rengat Barat Inhu Ditunda


Senin, 09 Maret 2026

Polisi Ukui Bangunkan Warga Dalam Grebek Sahur Selama Ramadhan


Senin, 09 Maret 2026

Movie Time Sambil Ngabuburit, Capella Honda Gelar Event PCX Premium Movie Ride


Senin, 09 Maret 2026

Siak Perkuat Sinergi Pentahelix, Perusahaan Wajib Sinkronkan CSR dengan Program Daerah


Senin, 09 Maret 2026

IKPTB Cabang Bengkalis dan Polres Bantu Operasi Bibir Sumbing Bayi Lima Bulan ke Pekanbaru


Senin, 09 Maret 2026

Perkuat Integritas, Lapas Bengkalis Deklarasikan Komitmen Bebas Halinar


Senin, 09 Maret 2026

Apresiasi Program Digitalisasi Masjid, Mendagri Serahkan QRIS ZISWAF BRK Syariah di Kepri


Senin, 09 Maret 2026

Wabup Kuansing Ajak Anak Kurang Mampu Mendaftar di Sekolah Rakyat


Senin, 09 Maret 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Siak dan RAPP Tanam Jagung Pipil seluas 40 hektare


Senin, 09 Maret 2026

Cegah Kejahatan dan Balap Liar, Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD Ramadhan


Senin, 09 Maret 2026

Edar Perusak Otak, Nelayan di Bengkalis Digulung Polisi


Senin, 09 Maret 2026

Tabrak Lari di Kari, Kuansing, Seorang Ibu Tewas Seketika


Minggu, 08 Maret 2026

Parah, Hidung Pesawat Garuda Indonesia Tujuan Jakarta - Pekanbaru Penyok


Minggu, 08 Maret 2026

APSAI Berbagi, Salurkan Bantuan Pakaian Layak Pakai dan Sembako ke Panti Asuhan Al-Istiklal