Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Majelis Hakim Berang, Agung Salim Tak Berada Dalam Rutan

Riauterkini - Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabahnya hingga Rp84,9 miliar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (27/12/21). Sidang itu akhirnya ditunda lantaran terdakwa Agung Salim justru tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Malah diketahui tidak berada di Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan alasan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum, Herlina menginformasikan kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Dahlan dala sidang tersebut.

"Terdakwa tidak ada di rutan informasi yang kami dapat dirawat di salah satu rumah sakit. Karutan mengeluarkan satu tahanan tanpa ada persetujuan dari majelis hakim. Izin kita meminta pertimbangan majelis hakim untuk menghadirkan dokter pembanding untuk memeriksa terdakwa Agung Salim," tuturnya.

Hakim Ketua Dahlan kemudian merespon permohonan dari JPU tersebut. Ia mengatakan memang pihaknya menerima surat dari Kelapa Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Ditujukan kepada Ketua Pengadilan bahwa Agung Salim perlu pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis penyakit dalam," tutur Majelis Hakim membacakan surat tersebut.

Menurut Majelis Hakim, surat tersebut keliru sebab tujukan kepadanya sebagai ketua pengadilan. Namun dijelaskannya Ketua Pengadilan tidak ikut campur tangan terhadap perkara tersebut.

"Saya ketua pengadilan namun saya ketua majelis. Jadi tentang terdakwa tidak ada di rutan itu di luar tanggung jawab Majelis Hakim karena tidak ada permohonan untuk pengobatan ke luar," paparnya.

"Jadi prosedur hukum acaranya di langgar oleh rutan. Silahkan penuntut umum, karena eksekutor itu penuntut umum. Segala sesuatunya melalui penuntut umum dan sepengetahuan Majelis Hakim tidak boleh sembarangan seperti itu. Makanya saya perintahkan penuntut umum, cari dokter pembanding," imbuhnya.

Majelis Hakim juga menekankan kepada JPU untuk menelusuri kebenaran terkait keluarnya terdakwa Agung Salim tersebut. Menurutnya jika tidak benar dan ada kebohongan maka Ia mempersilahkan untuk JPU mengambil langkah proses pidana.

"Siapa saja yang terlibat yang memberikan keterangan bohong silahkan proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada Majelis Hakim tidak ada sama sekali, kayak hukum rimba sudah. Terdakwa dimana Majelis Hakim pun tak tau," tuturnya keras.

Majelis Hakim juga menanyakan perihal tersebut kepada petugas rutan.

"Mana rutan? petugas rutan mana?," Tanyanya.

"Mana petugas rutannya silahkan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya disuruh berdiri. Mana??," Ujarnya lagi.

Namun disela menunggu petugas rutan hadir, Majelis Hakim menyarankan agar JPU menunjuk dokter pembanding yang bukan dari RSUD dimana diduga Agung Salim dirawat.

"Ambil dokter di diluar RSUD. Untuk dokter pembanding, kalau ada kebohongan proses pidana," tegasnya.

"Ini gak main-main, kayak perkara main-main, Majelis Hakim di olok- olok. Gak ada izin dari Majelis Hakim bisa keluar pulak keluar dari tahanan, terus sekarang statusnya apa kalau keluar rutan dari rutan?," tanyanya kepada JPU.

"Apakah tahanan rutan lagi? gak bisa kalau di rumah sakit namanya pembantaran. Mana bukti pembantaran dari hakim, mana permohonannya, gak ada," ujarnya kesal.

Majelis Hakim kembali mempersilahkan JPU untuk memproses pidana jika terdapat kebohongan dalam proses perawatan terdakwa Agung Salim itu.

"Makanya silahkan penuntut umum proses kalau perlu dipidanakan, pidanakan perintah Majelis Hakim kalau ada kebohongan di sini. Sama dokternya selesaikan kalau dokter memberikan keterangan bohong di sini. Ini tanda tangan dokter kalau ada kebohongan pidanakan saja," tegasnya.

Majelis Hakim kembali menanyakan petugas Rutan dalam sidang tersebut. Bahkan hingga berkali-kali hingga ada salah satu petugas yang hadir menjawab pertanyaan Majelis hakim.

"Terdakwa agung Salim mana?," Tanya hakim

"Sedang sakit pak," jawab petugas rutan

"Mana izin terdakwa keluar, ada tidak, ada gak izin dari Majelis Hakim, ada?," tanya Majelis Hakim lagi

"Ada pak," kata petugas.

"Mana siapa yang teken. Sekarang posisinya dimana Agung Salim," majelis hakim bertanya.

"Posisinya di rumah sakit," kata petugas

"Ada pembantarannya dari majelis hakim?, Gimana petugas rutan?," cetus Majelis Hakim lagi.

Petugas rutan pun tidak menjawab pertanyaan tersebut. Akhirnya sidang tersebut kembali ditunda pekan depan.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru, Lukman menjelaskan pemberitahuan terkait terdakwa sakit itu sudah disampaikannya jauh-jauh hari sebelum menjalani sidang pertama.

"Kita sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Satu, itu datanya ada semua," terangnya

Lukman juga mengatakan pemberitahuan kedua juga sudah pihaknya sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan. Bahkan kata Lukman dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di lap RSUD Pekanbaru.

"Kemudian hari Rabu dilakukan pemeriksaan lap, kita juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Suratnya sudah ada semua, semuanya lengkap," bebernya.

"Ketiga, Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kita, harus di bawa ke RSUD. Sebelumnya kita beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan ketua pebgadilan negeri pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon semua ada," imbuhnya

Usai di bawa ke RSUD, pihaknrumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa di rawat di rumah sakit. "Nah ini juga sudah kita beritahukan. Jadi kita juga tidak tau kenapa kok marah-marah. Kok kemudian bilang jaksa tidak tau," tuturnya.

Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan hukum Yani PP no 58 tahun 1999 dimana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang menahan.

"Ini sudah kita lakukan secara prosedural. Jadi kita yakin mekanisme yang kita lakukan sudah sesuai," tandasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Berita Lainnya

Sabtu, 10 Januari 2026

Silaturahmi dengan Tokoh Kuansing, PWI Diminta Profesional dalam Kontrol Sosial


Sabtu, 10 Januari 2026

Polsek Ukui Tingkatkan Keamanan Lingkungan Lewat Patroli dan Pendekatan Warga


Sabtu, 10 Januari 2026

Ingin Generasi Muda Punya Kualitas, DPD NasDem Siak Gelar "Remaja Bernegara"


Sabtu, 10 Januari 2026

Polisi Amankan 2 Pelaku Ilog dan Sita Puluhan Tual Kayu di Langgam


Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik


Sabtu, 10 Januari 2026

Lapas Kelas IIA Tembilahan Lakukan Tes Urine pada 81 Petugas dan 525 Warga Binaan Kasus Narkoba


Sabtu, 10 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Tingkatkan Kedekatan dengan Warga Lewat Sambang Kamtibmas


Sabtu, 10 Januari 2026

Kilang Pertamina Dumai Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani Lokal


Sabtu, 10 Januari 2026

Masyarakat Batu Ampar Desak Transparansi Investigasi Ledakan Pipa Gas PT TGI, Tuntut Jaminan Keselamatan


Sabtu, 10 Januari 2026

Bupati Inhil Bersaksi di Sidang Korupsi Paket Ramadhan BazNas


Jumat, 09 Januari 2026

Viral, Legislator Asal Riau Iyeth Bustami Diejek Cuma Berijazah Paket C


Jumat, 09 Januari 2026

Pemkab Inhu Minta PT TGI Lakukan Edukasi bagi Warga di Jalur Pipa Gas


Jumat, 09 Januari 2026

Pemkab Kuansing Jajaki Pembiayaan BRK Syariah untuk Percepat Pembangunan Daerah


Jumat, 09 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas


Jumat, 09 Januari 2026

Drag Race dan Drag Bike Kembali Akan Digelar pada 7-8 Februari 2026 di Bangkinang Kota


Jumat, 09 Januari 2026

Dialog Polisi dan Warga Warnai Jumat Curhat Polsek Ukui


Jumat, 09 Januari 2026

PTPN IV Regional III Bantu Pemkab Kampar Hadapi Status Siaga Hidrometeorologi


Jumat, 09 Januari 2026

Meledak di Inhu, PT TGI Jamin Keamanan dan Keselamatan Pipa Gas


Jumat, 09 Januari 2026

PWI Bengkalis Salurkan Donasi Kemanusiaan bagi Korban Bencana di Sumatra


Jumat, 09 Januari 2026

Rencanakan Penambahan SMK TBSM di 2026, Capella Honda Komit Tingkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi di Riau