Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Majelis Hakim Berang, Agung Salim Tak Berada Dalam Rutan

Riauterkini - Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabahnya hingga Rp84,9 miliar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (27/12/21). Sidang itu akhirnya ditunda lantaran terdakwa Agung Salim justru tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Malah diketahui tidak berada di Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan alasan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum, Herlina menginformasikan kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Dahlan dala sidang tersebut.

"Terdakwa tidak ada di rutan informasi yang kami dapat dirawat di salah satu rumah sakit. Karutan mengeluarkan satu tahanan tanpa ada persetujuan dari majelis hakim. Izin kita meminta pertimbangan majelis hakim untuk menghadirkan dokter pembanding untuk memeriksa terdakwa Agung Salim," tuturnya.

Hakim Ketua Dahlan kemudian merespon permohonan dari JPU tersebut. Ia mengatakan memang pihaknya menerima surat dari Kelapa Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Ditujukan kepada Ketua Pengadilan bahwa Agung Salim perlu pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis penyakit dalam," tutur Majelis Hakim membacakan surat tersebut.

Menurut Majelis Hakim, surat tersebut keliru sebab tujukan kepadanya sebagai ketua pengadilan. Namun dijelaskannya Ketua Pengadilan tidak ikut campur tangan terhadap perkara tersebut.

"Saya ketua pengadilan namun saya ketua majelis. Jadi tentang terdakwa tidak ada di rutan itu di luar tanggung jawab Majelis Hakim karena tidak ada permohonan untuk pengobatan ke luar," paparnya.

"Jadi prosedur hukum acaranya di langgar oleh rutan. Silahkan penuntut umum, karena eksekutor itu penuntut umum. Segala sesuatunya melalui penuntut umum dan sepengetahuan Majelis Hakim tidak boleh sembarangan seperti itu. Makanya saya perintahkan penuntut umum, cari dokter pembanding," imbuhnya.

Majelis Hakim juga menekankan kepada JPU untuk menelusuri kebenaran terkait keluarnya terdakwa Agung Salim tersebut. Menurutnya jika tidak benar dan ada kebohongan maka Ia mempersilahkan untuk JPU mengambil langkah proses pidana.

"Siapa saja yang terlibat yang memberikan keterangan bohong silahkan proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada Majelis Hakim tidak ada sama sekali, kayak hukum rimba sudah. Terdakwa dimana Majelis Hakim pun tak tau," tuturnya keras.

Majelis Hakim juga menanyakan perihal tersebut kepada petugas rutan.

"Mana rutan? petugas rutan mana?," Tanyanya.

"Mana petugas rutannya silahkan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya disuruh berdiri. Mana??," Ujarnya lagi.

Namun disela menunggu petugas rutan hadir, Majelis Hakim menyarankan agar JPU menunjuk dokter pembanding yang bukan dari RSUD dimana diduga Agung Salim dirawat.

"Ambil dokter di diluar RSUD. Untuk dokter pembanding, kalau ada kebohongan proses pidana," tegasnya.

"Ini gak main-main, kayak perkara main-main, Majelis Hakim di olok- olok. Gak ada izin dari Majelis Hakim bisa keluar pulak keluar dari tahanan, terus sekarang statusnya apa kalau keluar rutan dari rutan?," tanyanya kepada JPU.

"Apakah tahanan rutan lagi? gak bisa kalau di rumah sakit namanya pembantaran. Mana bukti pembantaran dari hakim, mana permohonannya, gak ada," ujarnya kesal.

Majelis Hakim kembali mempersilahkan JPU untuk memproses pidana jika terdapat kebohongan dalam proses perawatan terdakwa Agung Salim itu.

"Makanya silahkan penuntut umum proses kalau perlu dipidanakan, pidanakan perintah Majelis Hakim kalau ada kebohongan di sini. Sama dokternya selesaikan kalau dokter memberikan keterangan bohong di sini. Ini tanda tangan dokter kalau ada kebohongan pidanakan saja," tegasnya.

Majelis Hakim kembali menanyakan petugas Rutan dalam sidang tersebut. Bahkan hingga berkali-kali hingga ada salah satu petugas yang hadir menjawab pertanyaan Majelis hakim.

"Terdakwa agung Salim mana?," Tanya hakim

"Sedang sakit pak," jawab petugas rutan

"Mana izin terdakwa keluar, ada tidak, ada gak izin dari Majelis Hakim, ada?," tanya Majelis Hakim lagi

"Ada pak," kata petugas.

"Mana siapa yang teken. Sekarang posisinya dimana Agung Salim," majelis hakim bertanya.

"Posisinya di rumah sakit," kata petugas

"Ada pembantarannya dari majelis hakim?, Gimana petugas rutan?," cetus Majelis Hakim lagi.

Petugas rutan pun tidak menjawab pertanyaan tersebut. Akhirnya sidang tersebut kembali ditunda pekan depan.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru, Lukman menjelaskan pemberitahuan terkait terdakwa sakit itu sudah disampaikannya jauh-jauh hari sebelum menjalani sidang pertama.

"Kita sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Satu, itu datanya ada semua," terangnya

Lukman juga mengatakan pemberitahuan kedua juga sudah pihaknya sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan. Bahkan kata Lukman dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di lap RSUD Pekanbaru.

"Kemudian hari Rabu dilakukan pemeriksaan lap, kita juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Suratnya sudah ada semua, semuanya lengkap," bebernya.

"Ketiga, Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kita, harus di bawa ke RSUD. Sebelumnya kita beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan ketua pebgadilan negeri pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon semua ada," imbuhnya

Usai di bawa ke RSUD, pihaknrumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa di rawat di rumah sakit. "Nah ini juga sudah kita beritahukan. Jadi kita juga tidak tau kenapa kok marah-marah. Kok kemudian bilang jaksa tidak tau," tuturnya.

Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan hukum Yani PP no 58 tahun 1999 dimana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang menahan.

"Ini sudah kita lakukan secara prosedural. Jadi kita yakin mekanisme yang kita lakukan sudah sesuai," tandasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 25 Pebruari 2026

Safari Ramadan ke Bengkalis, Warga Desa Muara Basung Antusias Sambut Kehadiran Plt Gubernur Riau

Riauterkini-Safari Ramadan ke Bengkalis, Warga Desa Muara Basung Antusias Sambut Kehadiran Plt Gubernur Riau

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 13 Pebruari 2026

MUI Riau Resmi Dikukuhkan, Pemprov Siap Bersinergi Bangun Umat

MUI Riau Resmi Dikukuhkan, Pemprov Siap Bersinergi Bangun Umat.

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Sabtu, 07 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama'ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil


Sabtu, 07 Maret 2026

Cipta Kamtibmas yang Kondusif, Polisi Patroli Obvit Antisipasi C3


Sabtu, 07 Maret 2026

Sempena HUT ke-29 PPN Sumbagut Peringati Nuzulul Qur'an dan Santuni Anak Yatim


Sabtu, 07 Maret 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Tanam Jagung Serentak di Rantau Bais


Sabtu, 07 Maret 2026

Bukber Keluarga PN Pekanbaru, Serahkan Santunan Anak Yatim dan Berbagi Takjil


Sabtu, 07 Maret 2026

PT Sinar Agro Raya Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama di Desa Kiab Jaya Pelalawan


Sabtu, 07 Maret 2026

Peduli Kaum Dhuafa, Kapolres Rohil dan Ketua Bhayangkari Salurkan 30 Paket Sembako di Rantau Kopar


Sabtu, 07 Maret 2026

Penguatan Psikologis Anak, DPPPA Bengkalis Turun Langsung Dampingi Korban Dugaan Pencabulan


Sabtu, 07 Maret 2026

Gunakan Excavator, Penambang Emas Ilegal Beroperasi Secara Terbuka di Danau Kebun Nopi Kuansing


Sabtu, 07 Maret 2026

Gedung MTs Negeri 2 Kuantan Singingi Terbakar


Sabtu, 07 Maret 2026

Lewat "Fuso Berkah Ramadhan 2026" PT Suka Fajar Pererat Silaturahmi Dengan Pelanggan Setia


Sabtu, 07 Maret 2026

Meresahkan, Polres Bengkalis Ringkus Empat Pengedar Perusak Otak di Siak Kecil


Sabtu, 07 Maret 2026

Utamakan Keamanan & Ketertiban Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Tembilahan Tingkatkan Razia Kamar Hunian


Sabtu, 07 Maret 2026

Polda Riau Telusuri Dugaan Warga Siak Korban TPPO WNI di Kamboja


Sabtu, 07 Maret 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Panen Jagung di Kepenghuluan Teluk Mega


Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri Santuni Anak Yatim di Bagan Siapi-api


Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri


Jumat, 06 Maret 2026

Lapas Kelas IIA Tembilahan Terus Intensifkan Pembinaan Tadarus Al-Qur'an dan Tarawih Jamaah Selama Ramadhan


Jumat, 06 Maret 2026

BRK Syariah Jadi Motor Digitalisasi Pesantren di KURMA 2026, QRIS Diserahkan Langsung kepada Pesantren


Jumat, 06 Maret 2026

Polres Rokan Hilir Bersama Pujakesuma, Mahasiswa dan Pramuka Bagikan Takjil kepada Masyarakat