Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Majelis Hakim Berang, Agung Salim Tak Berada Dalam Rutan

Riauterkini - Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabahnya hingga Rp84,9 miliar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (27/12/21). Sidang itu akhirnya ditunda lantaran terdakwa Agung Salim justru tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Malah diketahui tidak berada di Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan alasan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum, Herlina menginformasikan kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Dahlan dala sidang tersebut.

"Terdakwa tidak ada di rutan informasi yang kami dapat dirawat di salah satu rumah sakit. Karutan mengeluarkan satu tahanan tanpa ada persetujuan dari majelis hakim. Izin kita meminta pertimbangan majelis hakim untuk menghadirkan dokter pembanding untuk memeriksa terdakwa Agung Salim," tuturnya.

Hakim Ketua Dahlan kemudian merespon permohonan dari JPU tersebut. Ia mengatakan memang pihaknya menerima surat dari Kelapa Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Ditujukan kepada Ketua Pengadilan bahwa Agung Salim perlu pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis penyakit dalam," tutur Majelis Hakim membacakan surat tersebut.

Menurut Majelis Hakim, surat tersebut keliru sebab tujukan kepadanya sebagai ketua pengadilan. Namun dijelaskannya Ketua Pengadilan tidak ikut campur tangan terhadap perkara tersebut.

"Saya ketua pengadilan namun saya ketua majelis. Jadi tentang terdakwa tidak ada di rutan itu di luar tanggung jawab Majelis Hakim karena tidak ada permohonan untuk pengobatan ke luar," paparnya.

"Jadi prosedur hukum acaranya di langgar oleh rutan. Silahkan penuntut umum, karena eksekutor itu penuntut umum. Segala sesuatunya melalui penuntut umum dan sepengetahuan Majelis Hakim tidak boleh sembarangan seperti itu. Makanya saya perintahkan penuntut umum, cari dokter pembanding," imbuhnya.

Majelis Hakim juga menekankan kepada JPU untuk menelusuri kebenaran terkait keluarnya terdakwa Agung Salim tersebut. Menurutnya jika tidak benar dan ada kebohongan maka Ia mempersilahkan untuk JPU mengambil langkah proses pidana.

"Siapa saja yang terlibat yang memberikan keterangan bohong silahkan proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada Majelis Hakim tidak ada sama sekali, kayak hukum rimba sudah. Terdakwa dimana Majelis Hakim pun tak tau," tuturnya keras.

Majelis Hakim juga menanyakan perihal tersebut kepada petugas rutan.

"Mana rutan? petugas rutan mana?," Tanyanya.

"Mana petugas rutannya silahkan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya disuruh berdiri. Mana??," Ujarnya lagi.

Namun disela menunggu petugas rutan hadir, Majelis Hakim menyarankan agar JPU menunjuk dokter pembanding yang bukan dari RSUD dimana diduga Agung Salim dirawat.

"Ambil dokter di diluar RSUD. Untuk dokter pembanding, kalau ada kebohongan proses pidana," tegasnya.

"Ini gak main-main, kayak perkara main-main, Majelis Hakim di olok- olok. Gak ada izin dari Majelis Hakim bisa keluar pulak keluar dari tahanan, terus sekarang statusnya apa kalau keluar rutan dari rutan?," tanyanya kepada JPU.

"Apakah tahanan rutan lagi? gak bisa kalau di rumah sakit namanya pembantaran. Mana bukti pembantaran dari hakim, mana permohonannya, gak ada," ujarnya kesal.

Majelis Hakim kembali mempersilahkan JPU untuk memproses pidana jika terdapat kebohongan dalam proses perawatan terdakwa Agung Salim itu.

"Makanya silahkan penuntut umum proses kalau perlu dipidanakan, pidanakan perintah Majelis Hakim kalau ada kebohongan di sini. Sama dokternya selesaikan kalau dokter memberikan keterangan bohong di sini. Ini tanda tangan dokter kalau ada kebohongan pidanakan saja," tegasnya.

Majelis Hakim kembali menanyakan petugas Rutan dalam sidang tersebut. Bahkan hingga berkali-kali hingga ada salah satu petugas yang hadir menjawab pertanyaan Majelis hakim.

"Terdakwa agung Salim mana?," Tanya hakim

"Sedang sakit pak," jawab petugas rutan

"Mana izin terdakwa keluar, ada tidak, ada gak izin dari Majelis Hakim, ada?," tanya Majelis Hakim lagi

"Ada pak," kata petugas.

"Mana siapa yang teken. Sekarang posisinya dimana Agung Salim," majelis hakim bertanya.

"Posisinya di rumah sakit," kata petugas

"Ada pembantarannya dari majelis hakim?, Gimana petugas rutan?," cetus Majelis Hakim lagi.

Petugas rutan pun tidak menjawab pertanyaan tersebut. Akhirnya sidang tersebut kembali ditunda pekan depan.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru, Lukman menjelaskan pemberitahuan terkait terdakwa sakit itu sudah disampaikannya jauh-jauh hari sebelum menjalani sidang pertama.

"Kita sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Satu, itu datanya ada semua," terangnya

Lukman juga mengatakan pemberitahuan kedua juga sudah pihaknya sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan. Bahkan kata Lukman dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di lap RSUD Pekanbaru.

"Kemudian hari Rabu dilakukan pemeriksaan lap, kita juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Suratnya sudah ada semua, semuanya lengkap," bebernya.

"Ketiga, Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kita, harus di bawa ke RSUD. Sebelumnya kita beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan ketua pebgadilan negeri pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon semua ada," imbuhnya

Usai di bawa ke RSUD, pihaknrumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa di rawat di rumah sakit. "Nah ini juga sudah kita beritahukan. Jadi kita juga tidak tau kenapa kok marah-marah. Kok kemudian bilang jaksa tidak tau," tuturnya.

Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan hukum Yani PP no 58 tahun 1999 dimana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang menahan.

"Ini sudah kita lakukan secara prosedural. Jadi kita yakin mekanisme yang kita lakukan sudah sesuai," tandasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Minggu, 23 Agustus 2026

Gerak Cepat Polisi Cek Hotspot di TNTN, Api Mulai Padam


Minggu, 23 Agustus 2026

Sultan Hibur Warga Inhil, Trezora Cafe Bergemuruh di Momen HUT ke-81 RI


Minggu, 23 Agustus 2026

Sekjen PB Orado Indonesia Hadiri Langsung Peresmian Klub Orado Antasari Pekanbaru


Minggu, 23 Agustus 2026

Karhutla Pelalawan Makin Parah, 216 Hotspot Terpantau di 7 Kecamatan


Minggu, 23 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Siak Gelar Lomba Senam Zapin Kreasi dan Permainan Rakyat


Minggu, 23 Agustus 2026

Kapolres Rohil Terjun Langsung Tangani Karhutla di Bangko Permata


Minggu, 23 Agustus 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, BRK Syariah dan RPB Teken MoU


Minggu, 23 Agustus 2026

Alat Berat Dikerahkan Buat Parit Gajah Cegah Cegah Meluasnya Karhutla di Kerumutan


Minggu, 23 Agustus 2026

Harlah PAN ke-28, Bakri: Jadikan PAN Semakin Bermanfaat bagi Masyarakat


Minggu, 23 Agustus 2026

Warga Kerumutan Pelalawan Gelar Salat Istisqa', Berdoa Meminta Hujan di Tengah Karhutla


Minggu, 23 Agustus 2026

Kunjungi Posko Karhutla Kerumutan, Bid Dokkes Polda Riau Berikan Layanan Door to Door


Minggu, 23 Agustus 2026

‎KONI Payakumbuh Silaturahmi dan Studi Banding ke KONI Kota Pekanbaru ‎


Minggu, 23 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Cegah Balap Liar


Sabtu, 22 Agustus 2026

Rekam Data KTP, Disdukcapil Inhu Sambangi Rumah Warga Disabilitas


Sabtu, 22 Agustus 2026

Momen Harlah ke 25, LLMB Susun Langkah Agar Riau Tak Jadi Anak Tiri di Negeri Sendiri


Sabtu, 22 Agustus 2026

BPBD Riau: Tim Gabungan Tambahan Dikerahkan Padamkan Karhutla di Kerumutan


Sabtu, 22 Agustus 2026

Sambangi Perbankan dan Pusat Perbelanjaan, Polisi Antisipasi Kejahatan C3 di Ukui Pelalawan


Sabtu, 22 Agustus 2026

Kemah Budaya di Siberida Meriah, Bupati Ade Agus Dorong Inhu Jadi Kabupaten Pramuka


Sabtu, 22 Agustus 2026

MTQ Riau Komplek 2026 Resmi Dibuka, Tujuh Kafilah Siap Tampilkan Potensi Terbaik


Sabtu, 22 Agustus 2026

Menteri LH dan Kapolda Riau Turun ke Lokasi Karhutla Kampar