Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Majelis Hakim Berang, Agung Salim Tak Berada Dalam Rutan

Riauterkini - Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabahnya hingga Rp84,9 miliar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (27/12/21). Sidang itu akhirnya ditunda lantaran terdakwa Agung Salim justru tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Malah diketahui tidak berada di Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan alasan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum, Herlina menginformasikan kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Dahlan dala sidang tersebut.

"Terdakwa tidak ada di rutan informasi yang kami dapat dirawat di salah satu rumah sakit. Karutan mengeluarkan satu tahanan tanpa ada persetujuan dari majelis hakim. Izin kita meminta pertimbangan majelis hakim untuk menghadirkan dokter pembanding untuk memeriksa terdakwa Agung Salim," tuturnya.

Hakim Ketua Dahlan kemudian merespon permohonan dari JPU tersebut. Ia mengatakan memang pihaknya menerima surat dari Kelapa Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Ditujukan kepada Ketua Pengadilan bahwa Agung Salim perlu pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis penyakit dalam," tutur Majelis Hakim membacakan surat tersebut.

Menurut Majelis Hakim, surat tersebut keliru sebab tujukan kepadanya sebagai ketua pengadilan. Namun dijelaskannya Ketua Pengadilan tidak ikut campur tangan terhadap perkara tersebut.

"Saya ketua pengadilan namun saya ketua majelis. Jadi tentang terdakwa tidak ada di rutan itu di luar tanggung jawab Majelis Hakim karena tidak ada permohonan untuk pengobatan ke luar," paparnya.

"Jadi prosedur hukum acaranya di langgar oleh rutan. Silahkan penuntut umum, karena eksekutor itu penuntut umum. Segala sesuatunya melalui penuntut umum dan sepengetahuan Majelis Hakim tidak boleh sembarangan seperti itu. Makanya saya perintahkan penuntut umum, cari dokter pembanding," imbuhnya.

Majelis Hakim juga menekankan kepada JPU untuk menelusuri kebenaran terkait keluarnya terdakwa Agung Salim tersebut. Menurutnya jika tidak benar dan ada kebohongan maka Ia mempersilahkan untuk JPU mengambil langkah proses pidana.

"Siapa saja yang terlibat yang memberikan keterangan bohong silahkan proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada Majelis Hakim tidak ada sama sekali, kayak hukum rimba sudah. Terdakwa dimana Majelis Hakim pun tak tau," tuturnya keras.

Majelis Hakim juga menanyakan perihal tersebut kepada petugas rutan.

"Mana rutan? petugas rutan mana?," Tanyanya.

"Mana petugas rutannya silahkan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya disuruh berdiri. Mana??," Ujarnya lagi.

Namun disela menunggu petugas rutan hadir, Majelis Hakim menyarankan agar JPU menunjuk dokter pembanding yang bukan dari RSUD dimana diduga Agung Salim dirawat.

"Ambil dokter di diluar RSUD. Untuk dokter pembanding, kalau ada kebohongan proses pidana," tegasnya.

"Ini gak main-main, kayak perkara main-main, Majelis Hakim di olok- olok. Gak ada izin dari Majelis Hakim bisa keluar pulak keluar dari tahanan, terus sekarang statusnya apa kalau keluar rutan dari rutan?," tanyanya kepada JPU.

"Apakah tahanan rutan lagi? gak bisa kalau di rumah sakit namanya pembantaran. Mana bukti pembantaran dari hakim, mana permohonannya, gak ada," ujarnya kesal.

Majelis Hakim kembali mempersilahkan JPU untuk memproses pidana jika terdapat kebohongan dalam proses perawatan terdakwa Agung Salim itu.

"Makanya silahkan penuntut umum proses kalau perlu dipidanakan, pidanakan perintah Majelis Hakim kalau ada kebohongan di sini. Sama dokternya selesaikan kalau dokter memberikan keterangan bohong di sini. Ini tanda tangan dokter kalau ada kebohongan pidanakan saja," tegasnya.

Majelis Hakim kembali menanyakan petugas Rutan dalam sidang tersebut. Bahkan hingga berkali-kali hingga ada salah satu petugas yang hadir menjawab pertanyaan Majelis hakim.

"Terdakwa agung Salim mana?," Tanya hakim

"Sedang sakit pak," jawab petugas rutan

"Mana izin terdakwa keluar, ada tidak, ada gak izin dari Majelis Hakim, ada?," tanya Majelis Hakim lagi

"Ada pak," kata petugas.

"Mana siapa yang teken. Sekarang posisinya dimana Agung Salim," majelis hakim bertanya.

"Posisinya di rumah sakit," kata petugas

"Ada pembantarannya dari majelis hakim?, Gimana petugas rutan?," cetus Majelis Hakim lagi.

Petugas rutan pun tidak menjawab pertanyaan tersebut. Akhirnya sidang tersebut kembali ditunda pekan depan.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru, Lukman menjelaskan pemberitahuan terkait terdakwa sakit itu sudah disampaikannya jauh-jauh hari sebelum menjalani sidang pertama.

"Kita sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Satu, itu datanya ada semua," terangnya

Lukman juga mengatakan pemberitahuan kedua juga sudah pihaknya sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan. Bahkan kata Lukman dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di lap RSUD Pekanbaru.

"Kemudian hari Rabu dilakukan pemeriksaan lap, kita juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Suratnya sudah ada semua, semuanya lengkap," bebernya.

"Ketiga, Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kita, harus di bawa ke RSUD. Sebelumnya kita beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan ketua pebgadilan negeri pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon semua ada," imbuhnya

Usai di bawa ke RSUD, pihaknrumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa di rawat di rumah sakit. "Nah ini juga sudah kita beritahukan. Jadi kita juga tidak tau kenapa kok marah-marah. Kok kemudian bilang jaksa tidak tau," tuturnya.

Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan hukum Yani PP no 58 tahun 1999 dimana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang menahan.

"Ini sudah kita lakukan secara prosedural. Jadi kita yakin mekanisme yang kita lakukan sudah sesuai," tandasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Minggu, 20 September 2026

Polsek Tanah Putih Ajak Warga Aktifkan Kembali Satkamling, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif


Sabtu, 19 September 2026

Terpilih Aklamasi, Multihadi Resmi Nahkodai Pengda IAGI Riau


Sabtu, 19 September 2026

Digagas Ninik Mamak, Pemerintah, Dunia Usaha dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Sontang-Kasang Padang


Sabtu, 19 September 2026

Helat Pelalawan ke-27 Digelar 8-12 Oktober, Pemkab Siapkan 150 Stand Gratis untuk UMKM


Sabtu, 19 September 2026

HUT ke-27 Kuansing Bakal Dimeriahkan Perlombaan Tradisional


Sabtu, 19 September 2026

Tiga Heli WB Hari Ini Dikerahkan Padamkan Karhutla di Kuala Cenaku dan Desa Semambu Inhil


Sabtu, 19 September 2026

PT Arara Abadi Gerak Cepat Bersama TNI, Polri Kendalikan Karhutla di Mempura-Siak


Sabtu, 19 September 2026

Sambut Tabligh Akbar UAS, Personel Polsek Tanah Putih Pasang Spanduk di Masjid dan Pasar


Sabtu, 19 September 2026

Satresnarkoba Polres Rohil Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Wisma Panipahan


Sabtu, 19 September 2026

Sempat Hilang Pemuda di Kuansing Ditemukan di Sebuah Danau Rawa


Jumat, 18 September 2026

Sinergi dengan Polda Riau, Tokoh Masyarakat Kuansing Mardianto Manan Ajak Warga Jaga Kamtibmas


Jumat, 18 September 2026

‎Dibuka Camat, MTQ XXI Kelurahan Kulim Bergema, Dihadiri Ratusan Warga


Jumat, 18 September 2026

Satgas Udara Optimalkan OMC dan Heli WB Tanggulangi Karhutla di Riau


Jumat, 18 September 2026

Jumat Curhat, Polisi Ukui Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas


Jumat, 18 September 2026

Perkenalkan Pacu Jalur, GOW Kuansing Kunjungi Kabupaten Lima Puluh Kota


Jumat, 18 September 2026

PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Raih Penghargaan Pelaksana Donor Darah Terbanyak


Jumat, 18 September 2026

Nasdem Riau Klarifikasi Soal Kematian MA di Hotel Rekan Anggota DPRD Meranti


Jumat, 18 September 2026

Polwan Polda Riau Sambut Hari Jadi ke-78 dengan JALUR, Salurkan Sembako dan Buka Klinik Terapung


Jumat, 18 September 2026

Suap Bupati demi Jabatan dan Proyek, Sekdakab Kuansing dan Direktur PT MIC Diadili


Jumat, 18 September 2026

KKI 2026 Bengkalis Resmi Ditutup, ITS Surabaya Rebut Juara Umum