Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Majelis Hakim Berang, Agung Salim Tak Berada Dalam Rutan

Riauterkini - Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabahnya hingga Rp84,9 miliar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (27/12/21). Sidang itu akhirnya ditunda lantaran terdakwa Agung Salim justru tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Malah diketahui tidak berada di Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan alasan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum, Herlina menginformasikan kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Dahlan dala sidang tersebut.

"Terdakwa tidak ada di rutan informasi yang kami dapat dirawat di salah satu rumah sakit. Karutan mengeluarkan satu tahanan tanpa ada persetujuan dari majelis hakim. Izin kita meminta pertimbangan majelis hakim untuk menghadirkan dokter pembanding untuk memeriksa terdakwa Agung Salim," tuturnya.

Hakim Ketua Dahlan kemudian merespon permohonan dari JPU tersebut. Ia mengatakan memang pihaknya menerima surat dari Kelapa Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Ditujukan kepada Ketua Pengadilan bahwa Agung Salim perlu pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis penyakit dalam," tutur Majelis Hakim membacakan surat tersebut.

Menurut Majelis Hakim, surat tersebut keliru sebab tujukan kepadanya sebagai ketua pengadilan. Namun dijelaskannya Ketua Pengadilan tidak ikut campur tangan terhadap perkara tersebut.

"Saya ketua pengadilan namun saya ketua majelis. Jadi tentang terdakwa tidak ada di rutan itu di luar tanggung jawab Majelis Hakim karena tidak ada permohonan untuk pengobatan ke luar," paparnya.

"Jadi prosedur hukum acaranya di langgar oleh rutan. Silahkan penuntut umum, karena eksekutor itu penuntut umum. Segala sesuatunya melalui penuntut umum dan sepengetahuan Majelis Hakim tidak boleh sembarangan seperti itu. Makanya saya perintahkan penuntut umum, cari dokter pembanding," imbuhnya.

Majelis Hakim juga menekankan kepada JPU untuk menelusuri kebenaran terkait keluarnya terdakwa Agung Salim tersebut. Menurutnya jika tidak benar dan ada kebohongan maka Ia mempersilahkan untuk JPU mengambil langkah proses pidana.

"Siapa saja yang terlibat yang memberikan keterangan bohong silahkan proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada Majelis Hakim tidak ada sama sekali, kayak hukum rimba sudah. Terdakwa dimana Majelis Hakim pun tak tau," tuturnya keras.

Majelis Hakim juga menanyakan perihal tersebut kepada petugas rutan.

"Mana rutan? petugas rutan mana?," Tanyanya.

"Mana petugas rutannya silahkan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya disuruh berdiri. Mana??," Ujarnya lagi.

Namun disela menunggu petugas rutan hadir, Majelis Hakim menyarankan agar JPU menunjuk dokter pembanding yang bukan dari RSUD dimana diduga Agung Salim dirawat.

"Ambil dokter di diluar RSUD. Untuk dokter pembanding, kalau ada kebohongan proses pidana," tegasnya.

"Ini gak main-main, kayak perkara main-main, Majelis Hakim di olok- olok. Gak ada izin dari Majelis Hakim bisa keluar pulak keluar dari tahanan, terus sekarang statusnya apa kalau keluar rutan dari rutan?," tanyanya kepada JPU.

"Apakah tahanan rutan lagi? gak bisa kalau di rumah sakit namanya pembantaran. Mana bukti pembantaran dari hakim, mana permohonannya, gak ada," ujarnya kesal.

Majelis Hakim kembali mempersilahkan JPU untuk memproses pidana jika terdapat kebohongan dalam proses perawatan terdakwa Agung Salim itu.

"Makanya silahkan penuntut umum proses kalau perlu dipidanakan, pidanakan perintah Majelis Hakim kalau ada kebohongan di sini. Sama dokternya selesaikan kalau dokter memberikan keterangan bohong di sini. Ini tanda tangan dokter kalau ada kebohongan pidanakan saja," tegasnya.

Majelis Hakim kembali menanyakan petugas Rutan dalam sidang tersebut. Bahkan hingga berkali-kali hingga ada salah satu petugas yang hadir menjawab pertanyaan Majelis hakim.

"Terdakwa agung Salim mana?," Tanya hakim

"Sedang sakit pak," jawab petugas rutan

"Mana izin terdakwa keluar, ada tidak, ada gak izin dari Majelis Hakim, ada?," tanya Majelis Hakim lagi

"Ada pak," kata petugas.

"Mana siapa yang teken. Sekarang posisinya dimana Agung Salim," majelis hakim bertanya.

"Posisinya di rumah sakit," kata petugas

"Ada pembantarannya dari majelis hakim?, Gimana petugas rutan?," cetus Majelis Hakim lagi.

Petugas rutan pun tidak menjawab pertanyaan tersebut. Akhirnya sidang tersebut kembali ditunda pekan depan.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru, Lukman menjelaskan pemberitahuan terkait terdakwa sakit itu sudah disampaikannya jauh-jauh hari sebelum menjalani sidang pertama.

"Kita sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Satu, itu datanya ada semua," terangnya

Lukman juga mengatakan pemberitahuan kedua juga sudah pihaknya sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan. Bahkan kata Lukman dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di lap RSUD Pekanbaru.

"Kemudian hari Rabu dilakukan pemeriksaan lap, kita juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Suratnya sudah ada semua, semuanya lengkap," bebernya.

"Ketiga, Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kita, harus di bawa ke RSUD. Sebelumnya kita beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan ketua pebgadilan negeri pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon semua ada," imbuhnya

Usai di bawa ke RSUD, pihaknrumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa di rawat di rumah sakit. "Nah ini juga sudah kita beritahukan. Jadi kita juga tidak tau kenapa kok marah-marah. Kok kemudian bilang jaksa tidak tau," tuturnya.

Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan hukum Yani PP no 58 tahun 1999 dimana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang menahan.

"Ini sudah kita lakukan secara prosedural. Jadi kita yakin mekanisme yang kita lakukan sudah sesuai," tandasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Berita Lainnya

Sabtu, 27 Desember 2025

Bus Pariwisata Tabrak Sepeda Motor di Tanah Putih Rohil, Dua Orang Meninggal Dunia


Sabtu, 27 Desember 2025

Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru


Sabtu, 27 Desember 2025

PT. RAPP Bantah Kegiatan Tambang di Lahan HTI di Kuansing


Sabtu, 27 Desember 2025

Pertamina Drilling Hadirkan Layanan Kesehatan Keliling bagi Korban Banjir Aceh Tamiang


Jumat, 26 Desember 2025

Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis


Jumat, 26 Desember 2025

Gunakan Sabu, Sopir Bus TAM Diamankan Polres Inhu


Jumat, 26 Desember 2025

Pusdatin Puanri Luncurkan Tiga Buku Perempuan Riau dan Gelar Rapat Kerja 2025


Jumat, 26 Desember 2025

Aniaya Istri Sah, Pelakor di Kampar Ini Ditangkap Polisi


Jumat, 26 Desember 2025

Listrik Padam Berulang Tanpa Pemberitahuan, Warga Sorek Satu Ancam Demo PLN


Jumat, 26 Desember 2025

Buka Munas VIII KAPDH 2025, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kekompakan Alumni Darel Hikmah


Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga


Jumat, 26 Desember 2025

Paguyuban Riau Kompleks Salurkan Bantuan Karyawan RAPP & APR untuk Korban Terdampak Bencana Alam di Tiga Provinsi


Jumat, 26 Desember 2025

Patroli Obvit Polsek Ukui, Warga Diimbau Tetap Waspada


Jumat, 26 Desember 2025

11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap


Jumat, 26 Desember 2025

Propam Polda Riau Ancam Anggota Yang Terlibat Kejahatan Lingkungan


Jumat, 26 Desember 2025

Butuh Layanan Darurat, Hubungi Call Centre 110 Polres Inhu Siap Bertindak Cepat


Jumat, 26 Desember 2025

Puncak Libur Nataru 2025, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 105.035 Penumpang


Kamis, 25 Desember 2025

Karyawan Nasrani PTPN IV Regional III Maknai Natal dengan Berdonasi untuk Korban Bencana


Kamis, 25 Desember 2025

Ibadah Natal di Ukui Dijaga Polisi, Warga Rayakan dengan Tenang


Kamis, 25 Desember 2025

Pastikan Rasa Aman, Polsek Tanah Putih Kawal Ibadah Umat Kristiani Sambut Tahun Baru 2026