Riauterkini - PEKANBARU - Petugas kontrak Satgas Covid-19 keluhkan pemotongan honor sebesar 50 persen yang baru mereka terima untuk Agustus dan Oktober.
Garda terdepan penanganan Covid-19 itu pun mempertanyakan sikap dan dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tertera didalam SK kalau kontrak kerja selama 5 bulan dari Agustus sampai Desember. Tetapi yang dibayarkan hanya 3 bulan saja," kata Boy, salah satu petugas kontrak asal Pekanbaru, Kamis (30/12/21).
Parahnya lagi, untuk November dan Desember, belum ada kejelasan sampai saat ini. Pada hal sebelumnya, dijanjikan honor para petugas Satgas Covid-19 dicairkan seluruhnya.
Terkait pemotongan 50 persen, menurut Boy pemotongan bervariasi. Dimana ada yang dipotong hingga Rp1 sampai dengan Rp2 juta.
"Dari honor pembayaran di karenakan usulan dari Pemko adanya pemotongan 50 persen. Yang lebih menyakitkan lagi bagi kami pihak Dinkes Pemko mengatakan kontrak tenaga kontrak pejabat lama dengan yang baru tidak ada koordinasi. Dan kelebihan bayaran honor ke tenaga kontrak dan kami harus mengembalikan honor yang sudah di bayarkan dengan kami yang sudah bekerja selama 5 bulan, miris kami mendengarkan nya dari pejabat yang baru sekarang yang terkenal akan pertolongannya dan baik kepada semua tenaga kontrak, tetapi diimpaskan kepada kami," papar Boy.
Hal senada juga dirasakan petugas kontrak Rusunawa Rejosari di Pekanbaru lainnya. Menurutnya, yang mengatakan belum ada tanda-tanda honor bulan November dan Desember akan cair.
"Belum cair, kami enggak tahu lagi harus gimana. Padahal pekan ini kontrak sudah habis, kami sudah berbicara dengan Kadis Dinas Kesehatan. Tetapi beliau mengatakan anggaran dana tidak mencukupi untuk membayar honor Tenaga Kontrak Satgas Covid Rusunawa Rejosari," jelasnya.
Petugas Covid-19 di Kelurahan Rejosari ada 42 tenaga kontrak. Yakni terdiri dari tenaga nakes, tenaga desinfektan, tenaga kebersihan dan tenaga supir ambulan. Nasib mereka pun penuh ketidak pastian, ketika pejabat baru di Diskes Pekanbaru melemparkan tanggung jawabnya kepada pejabat lama.
Para tenaga kontrak yang direkrut pemko di bawah naungan Diskes Kota Pekanbaru saat ini juga telah membuat petisi. Hal itu untuk menyuarakan hak-hak mereka.
"Honor bulan Agustus sampai Oktober yang baru dicairkan nyatanya bagi sebagian tenaga kontrak digunakan membayar hutang untuk menutupi kebutuhan hidup mereka pada bulan Agustus hingga saat ini," ujar petugas kontrak Covid-19 Rejosari itu.***(mok)