Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gelapkan Pajak, Dirut PT SPT Diadili PN Pekanbaru

Riauterkini-PEKANBARU– Perkara penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 14, 3 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), duduk sebagai terdakwa R. Achmad Lukman alias Luki, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Surisenia Plasma Taruna (SPT).

Sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH, pada Rabu (5/1/22) sore. JPU Dewi Shinta Dame SH dan Lusi Yetri Man Mora SH, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Maret 2015. Dimana, PT Surisenia Plasma Taruna dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012, kemudian dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.

Status Wajib Pajak adalah AKTIF dengan lokasi usaha Wajib Pajak, di Jl. Lintas Pasir Sosa – KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau dan Lokasi Kantor, Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat dengan Kegiatan usaha pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 adalah bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya.

"PT Surisenia Plasma Taruna selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 melakukan Penyerahan Barang dan atau Jasa (Penjualan) kepada lawan transaksi (klien/customer) antara lain PT SAWIT RAYA NUSANTARA, PT. MULTI PRIMA AGRO, PT. SAMUDERA SAWIT SUBUR, PT. BUMI WIDOROKONDANG, CV XELIN MAJU SEJAHTERA, CV. STESHA MITRA PERKASA, CV. RIMBA ALAMSYAH, dan CV. LOJAYA MAKMUR,"kata jaksa.

Atas transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para klien/customer selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 PT. SURISENIA PLASMATARUNA telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi.

" PT SURISENIA PLASMATARUNA pada bulan Juli 2014 telah melakukan penjualan CPO dan jasa titip olah kepada PT. Sawit Raya Nusantara sebanyak 7 kali dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 26.227.748.818 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebesar Rp. 2.622.774.881. Dari PPN yang telah dipungut oleh Terdakwa tersebut pada awalnya telah dibuatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Juli 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 14 April 2015 dengan status kurang bayar, sehingga Terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. Sawit Raya Nusantara tersebut sebesar Rp. 94.707.044, dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp2.622.774.881 ,"ulasnya.

Selanjutnya, untuk bulan Agustus 2014, PT. SURISENIA PLASMATARUNA telah melakukan penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 11 kali DPP sebesar Rp 25.140.279.364 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.514.027.936. PT Multi Prima Agro sebanyak 1 kali dengan DPP sebesar Rp. 6.936.363.636 dan Pajak PPN yang telah dipungut sebesar Rp693.636.363. Dengan total DPP sebesar Rp32.076.643.000 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp 3.207.664.300.

Dari PPN yang telah dipungut oleh PT. SURISENIA PLASMATARUNA tersebut pada awalnya telah dibuatkan SPT Masa Agustus 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 3 Juni 2015 dengan status kurang bayar, sehingga Terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. Sawit Raya Nusantara dan PT. Multi Prima Agro tersebut sebesar Rp. 337,615,368 dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp3.207.664.300. Sehingga diketahui total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564," ungkap jpu

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Berita Lainnya

Senin, 23 Maret 2026

GRS Motocross Grasstrack 2026 Genduang Pelalawan Ditutup, Hadirkan Pembalap Nasional Si Bocah Ajaib


Senin, 23 Maret 2026

H+3 Idul Fitri 2026, Personel Gabungan Amankan Pelabuhan Tembilahan


Senin, 23 Maret 2026

Karhutla di Pelalawan Masih Mengganas hingga Hari Ketiga Idulfitri, 48 Titik Api Masih Aktif


Senin, 23 Maret 2026

Kasat Binmas Pimpin Patroli Wisata di Pangkalan Kerinci, Keamanan Terjaga


Senin, 23 Maret 2026

Petugas Gabungan Patroli di Tempat Wisata Ukui, Wujudkan Situasi Kondusif


Senin, 23 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Tingkatkan Patroli dan KRYD Selama Perayaan Idul Fitri


Minggu, 22 Maret 2026

Pakar Hukum Pidana Kritisi OTT KPK karena Tidak Sesuai KUHAP


Minggu, 22 Maret 2026

Minggu Kasih, Polsek Ukui Tekankan Pencegahan Karhutla dan Anti Calo SKCK


Minggu, 22 Maret 2026

Wakil Bupati Rokan Hilir Terima Kunjungan Kapolres Rohil, Sinergitas Pemda dan Polri Semakin Solid


Minggu, 22 Maret 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu dan Etomidate di Pelabuhan Roro Air Putih


Minggu, 22 Maret 2026

Sukriyadi Onjot, Polisi Buru Buronan Kasus Peredaran Perusak Saraf di Bukit Batu Bengkalis


Sabtu, 21 Maret 2026

Wakil Bupati Rokan Hilir Terima Kunjungan Kapolres Rohil, Sinergitas Pemda dan Polri Semakin Solid


Sabtu, 21 Maret 2026

Bupati Kuansing Hadiri Open House Gubernur Riau, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Daerah


Sabtu, 21 Maret 2026

Jadi Khotib Salat Idul Fitri, Muhammad Bakri Tegaskan Kepedulian pada Anak Yatim dan Orang Tua


Sabtu, 21 Maret 2026

Momen Idul Fitri, Polisi Ukui Sempatkan Bagikan Bibit Pohon kepada Masyarakat


Sabtu, 21 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Bagikan Bibit Pohon Program Green Policing Kapolda Riau Usai Salat Idul Fitri


Sabtu, 21 Maret 2026

1.044 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas


Sabtu, 21 Maret 2026

Polres Bengkalis Ringkus Lima Pengedar Perusak Otak di Pinggir


Sabtu, 21 Maret 2026

Open House Idulfitri 1447 H, Ribuan Warga Padati Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing


Sabtu, 21 Maret 2026

Pantau Situasi Malam Takbiran, Kapolres Rohil Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dan Panglima TNI