Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gelapkan Pajak, Dirut PT SPT Diadili PN Pekanbaru

Riauterkini-PEKANBARU– Perkara penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 14, 3 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), duduk sebagai terdakwa R. Achmad Lukman alias Luki, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Surisenia Plasma Taruna (SPT).

Sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH, pada Rabu (5/1/22) sore. JPU Dewi Shinta Dame SH dan Lusi Yetri Man Mora SH, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Maret 2015. Dimana, PT Surisenia Plasma Taruna dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012, kemudian dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.

Status Wajib Pajak adalah AKTIF dengan lokasi usaha Wajib Pajak, di Jl. Lintas Pasir Sosa – KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau dan Lokasi Kantor, Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat dengan Kegiatan usaha pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 adalah bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya.

"PT Surisenia Plasma Taruna selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 melakukan Penyerahan Barang dan atau Jasa (Penjualan) kepada lawan transaksi (klien/customer) antara lain PT SAWIT RAYA NUSANTARA, PT. MULTI PRIMA AGRO, PT. SAMUDERA SAWIT SUBUR, PT. BUMI WIDOROKONDANG, CV XELIN MAJU SEJAHTERA, CV. STESHA MITRA PERKASA, CV. RIMBA ALAMSYAH, dan CV. LOJAYA MAKMUR,"kata jaksa.

Atas transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para klien/customer selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 PT. SURISENIA PLASMATARUNA telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi.

" PT SURISENIA PLASMATARUNA pada bulan Juli 2014 telah melakukan penjualan CPO dan jasa titip olah kepada PT. Sawit Raya Nusantara sebanyak 7 kali dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 26.227.748.818 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebesar Rp. 2.622.774.881. Dari PPN yang telah dipungut oleh Terdakwa tersebut pada awalnya telah dibuatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Juli 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 14 April 2015 dengan status kurang bayar, sehingga Terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. Sawit Raya Nusantara tersebut sebesar Rp. 94.707.044, dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp2.622.774.881 ,"ulasnya.

Selanjutnya, untuk bulan Agustus 2014, PT. SURISENIA PLASMATARUNA telah melakukan penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 11 kali DPP sebesar Rp 25.140.279.364 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.514.027.936. PT Multi Prima Agro sebanyak 1 kali dengan DPP sebesar Rp. 6.936.363.636 dan Pajak PPN yang telah dipungut sebesar Rp693.636.363. Dengan total DPP sebesar Rp32.076.643.000 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp 3.207.664.300.

Dari PPN yang telah dipungut oleh PT. SURISENIA PLASMATARUNA tersebut pada awalnya telah dibuatkan SPT Masa Agustus 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 3 Juni 2015 dengan status kurang bayar, sehingga Terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. Sawit Raya Nusantara dan PT. Multi Prima Agro tersebut sebesar Rp. 337,615,368 dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp3.207.664.300. Sehingga diketahui total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564," ungkap jpu

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Berita Lainnya

Selasa, 30 Desember 2025

Agenda Pemberhentian Direksi PT SPR Hari Ini Diduga Sengaja Dihilangkan


Selasa, 30 Desember 2025

Polres Inhil Konferensi Pers Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025


Selasa, 30 Desember 2025

3.821 PPPK Paruh Waktu Pelalawan Siap Dilantik Besok


Selasa, 30 Desember 2025

Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, Polsek Tanah Putih Tingkatkan Patroli


Selasa, 30 Desember 2025

Lima Daerah di Riau Terdampak Banjir, Begini Kondiainya


Selasa, 30 Desember 2025

Dua Pintu Spillway PLTA Koto Panjang Dibuka Setinggi 50 Cm


Selasa, 30 Desember 2025

Polisi Bongkar Peredaran Bawang Ilegal Senilai Puluhan Ton di Pelalawan


Selasa, 30 Desember 2025

Patroli Pasar di Ukui, Polisi Imbau Warga Waspada Curas dan Penipuan


Selasa, 30 Desember 2025

Kontribusi untuk Pembangunan, PDAM Tirta Indra Serahkan Laba Rp150 Juta kepada Pemkab Inhu


Selasa, 30 Desember 2025

Patuhi UU BUMN, RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan


Selasa, 30 Desember 2025

Pertama di Riau, Peletakan Batu Pertama Sekolah Rakyat di Kuansing Bakal Dilakukan Mensos RI


Selasa, 30 Desember 2025

Pacu Jalur HAB Bakal Seru Mempertemukan Jalur Andalan Inhu - Kuansing


Selasa, 30 Desember 2025

Harbunnas ke-68, Disbun Bengkalis Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Dorong Hilirisasi Perkebunan


Selasa, 30 Desember 2025

2025, Polres Inhu Berhasil Miskinkan Bandar Narkoba


Selasa, 30 Desember 2025

Pintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir


Selasa, 30 Desember 2025

Di Hadapan Pengurus KTNA Kuansing, Bupati Minta Lahirkan Petani Millenial


Senin, 29 Desember 2025

Jelang Tutup Tahun 2025, Kas Daerah Siak Tersisa Rp3,7 Juta dan Berutang Ratusan Miliar


Senin, 29 Desember 2025

Bupati Kuansing Panen Raya Jagung Pipil Sekaligus Kukuhkan Pengurus KTNA


Senin, 29 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Operasi Lilin Lancang Kuning 2025


Senin, 29 Desember 2025

Lewat Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan, Bupati Kuansing Tekankan Kinerja OPD