Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Gelapkan Pajak, Dirut PT SPT Diadili PN Pekanbaru

Riauterkini-PEKANBARU– Perkara penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 14, 3 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), duduk sebagai terdakwa R. Achmad Lukman alias Luki, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Surisenia Plasma Taruna (SPT).

Sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH, pada Rabu (5/1/22) sore. JPU Dewi Shinta Dame SH dan Lusi Yetri Man Mora SH, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Maret 2015. Dimana, PT Surisenia Plasma Taruna dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012, kemudian dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.

Status Wajib Pajak adalah AKTIF dengan lokasi usaha Wajib Pajak, di Jl. Lintas Pasir Sosa – KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau dan Lokasi Kantor, Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat dengan Kegiatan usaha pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 adalah bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya.

"PT Surisenia Plasma Taruna selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 melakukan Penyerahan Barang dan atau Jasa (Penjualan) kepada lawan transaksi (klien/customer) antara lain PT SAWIT RAYA NUSANTARA, PT. MULTI PRIMA AGRO, PT. SAMUDERA SAWIT SUBUR, PT. BUMI WIDOROKONDANG, CV XELIN MAJU SEJAHTERA, CV. STESHA MITRA PERKASA, CV. RIMBA ALAMSYAH, dan CV. LOJAYA MAKMUR,"kata jaksa.

Atas transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para klien/customer selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 PT. SURISENIA PLASMATARUNA telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi.

" PT SURISENIA PLASMATARUNA pada bulan Juli 2014 telah melakukan penjualan CPO dan jasa titip olah kepada PT. Sawit Raya Nusantara sebanyak 7 kali dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 26.227.748.818 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebesar Rp. 2.622.774.881. Dari PPN yang telah dipungut oleh Terdakwa tersebut pada awalnya telah dibuatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Juli 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 14 April 2015 dengan status kurang bayar, sehingga Terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. Sawit Raya Nusantara tersebut sebesar Rp. 94.707.044, dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp2.622.774.881 ,"ulasnya.

Selanjutnya, untuk bulan Agustus 2014, PT. SURISENIA PLASMATARUNA telah melakukan penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 11 kali DPP sebesar Rp 25.140.279.364 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.514.027.936. PT Multi Prima Agro sebanyak 1 kali dengan DPP sebesar Rp. 6.936.363.636 dan Pajak PPN yang telah dipungut sebesar Rp693.636.363. Dengan total DPP sebesar Rp32.076.643.000 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp 3.207.664.300.

Dari PPN yang telah dipungut oleh PT. SURISENIA PLASMATARUNA tersebut pada awalnya telah dibuatkan SPT Masa Agustus 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 3 Juni 2015 dengan status kurang bayar, sehingga Terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. Sawit Raya Nusantara dan PT. Multi Prima Agro tersebut sebesar Rp. 337,615,368 dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp3.207.664.300. Sehingga diketahui total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564," ungkap jpu

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Kamis, 17 September 2026

Percepat Digitalisasi Layanan, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar TO E-BLUD

Percepat Digitalisasi Layanan Keuangan dan Kesehatan, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar TO Integrasi Implementasi SIPD E-BLUD One to Many

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 17 September 2026

Musim Kemarau, Kasus Demam Berdarah Meningkat di Inhu


Kamis, 17 September 2026

Sapa Ribuan Mahasiswa Baru Umri, Menteri Pertanian RI : Change Your Mindset, You Can Change Your Life


Kamis, 17 September 2026

Cegah Karhutla Sejak Dini, Plt Bupati Kuansing Apresiasi Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI


Kamis, 17 September 2026

Mentan Amran Sulaiman Puji Pemprov Riau Jaga Stabilitas Harga Sawit


Kamis, 17 September 2026

Aniaya Tukang Ojek di Kembung, Remaja 14 Tahun di Bengkalis Diringkus Polisi


Kamis, 17 September 2026

Literasi Digital Jadi Kunci di Era AI, Wartawan Dituntut Adaptasi


Kamis, 17 September 2026

Diburu 10 Bulan, Polsek Simpang Kanan, Rohil Tangkap Tersangka Pembunuh di Jambi


Kamis, 17 September 2026

KSOP Kelas IV Tembilahan Peringati Harhubnas 2026, Serahkan Life Jacket dan Sembako Pada Masyarakat serta Panti Jompo


Kamis, 17 September 2026

Sigap, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bantu Padamkan Kebakaran Gedung Kelas MAN 1 Dumai


Kamis, 17 September 2026

Asap Berkepanjangan, 2.160 Warga Pelalawan Terjangkit ISPA


Kamis, 17 September 2026

Plt Bupati Kuansing Hadiri Syukuran Jalur Sembaran Olang Pulai


Kamis, 17 September 2026

Plt Bupati Kuansing Hadiri Syukuran Jalur Sembaran Olang Pulai


Kamis, 17 September 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tanah Putih Dampingi Penyemprotan Hama Jagung


Kamis, 17 September 2026

Ketua Kwarcab Pramuka Pekanbaru Kak Sulastri Bagikan Ribuan Masker Cegah Paparan Asap Karhutla


Kamis, 17 September 2026

Pemkab Kuansing Fasilitasi Rencana Pembangunan Lahan Yonif Teritorial di Koto Sentajo


Kamis, 17 September 2026

Tiga Oknum PPPK Pemkab Siak Ditangkap Polisi, Terlibat Jaringan Narkoba


Kamis, 17 September 2026

Milad ke-28 BKMT Riau, Septina Tegaskan Komitmen Peran BKMT dan Terhadap Lansia


Rabu, 16 September 2026

Diduga Peras Pengguna Michat, 4 Pemuda Diamankan Tim URC Raga Polda Riau


Rabu, 16 September 2026

Tiga Oknum PPPK Pemkab Siak Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba


Rabu, 16 September 2026

Apresiasi dan Penghargaan Camat Atas Kinerja Mahasiswa/Mahasiswi Kelompok 8 KKN di RW 0 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur