Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Gelapkan Pajak, Dirut PT SPT Diadili PN Pekanbaru

Riauterkini-PEKANBARU– Perkara penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 14, 3 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), duduk sebagai terdakwa R. Achmad Lukman alias Luki, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Surisenia Plasma Taruna (SPT).

Sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH, pada Rabu (5/1/22) sore. JPU Dewi Shinta Dame SH dan Lusi Yetri Man Mora SH, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Maret 2015. Dimana, PT Surisenia Plasma Taruna dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012, kemudian dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.

Status Wajib Pajak adalah AKTIF dengan lokasi usaha Wajib Pajak, di Jl. Lintas Pasir Sosa – KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau dan Lokasi Kantor, Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat dengan Kegiatan usaha pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 adalah bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya.

"PT Surisenia Plasma Taruna selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 melakukan Penyerahan Barang dan atau Jasa (Penjualan) kepada lawan transaksi (klien/customer) antara lain PT SAWIT RAYA NUSANTARA, PT. MULTI PRIMA AGRO, PT. SAMUDERA SAWIT SUBUR, PT. BUMI WIDOROKONDANG, CV XELIN MAJU SEJAHTERA, CV. STESHA MITRA PERKASA, CV. RIMBA ALAMSYAH, dan CV. LOJAYA MAKMUR,"kata jaksa.

Atas transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para klien/customer selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 PT. SURISENIA PLASMATARUNA telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi.

" PT SURISENIA PLASMATARUNA pada bulan Juli 2014 telah melakukan penjualan CPO dan jasa titip olah kepada PT. Sawit Raya Nusantara sebanyak 7 kali dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 26.227.748.818 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebesar Rp. 2.622.774.881. Dari PPN yang telah dipungut oleh Terdakwa tersebut pada awalnya telah dibuatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Juli 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 14 April 2015 dengan status kurang bayar, sehingga Terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. Sawit Raya Nusantara tersebut sebesar Rp. 94.707.044, dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp2.622.774.881 ,"ulasnya.

Selanjutnya, untuk bulan Agustus 2014, PT. SURISENIA PLASMATARUNA telah melakukan penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 11 kali DPP sebesar Rp 25.140.279.364 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.514.027.936. PT Multi Prima Agro sebanyak 1 kali dengan DPP sebesar Rp. 6.936.363.636 dan Pajak PPN yang telah dipungut sebesar Rp693.636.363. Dengan total DPP sebesar Rp32.076.643.000 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp 3.207.664.300.

Dari PPN yang telah dipungut oleh PT. SURISENIA PLASMATARUNA tersebut pada awalnya telah dibuatkan SPT Masa Agustus 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 3 Juni 2015 dengan status kurang bayar, sehingga Terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. Sawit Raya Nusantara dan PT. Multi Prima Agro tersebut sebesar Rp. 337,615,368 dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp3.207.664.300. Sehingga diketahui total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564," ungkap jpu

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Minggu, 18 Oktober 2026

Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital, 17.597 Penindakan Dilakukan hingga September 2026


Minggu, 18 Oktober 2026

HUT ke-3 DPP PKWACI, Santuni Anak Yatim dan Salurkan Paket Sembako


Minggu, 18 Oktober 2026

Capella Honda Tawarkan Layanan Honda Care untuk Solusi Motor Mogok


Minggu, 18 Oktober 2026

Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital, 17.597 Penindakan Dilakukan hingga September 2026


Minggu, 18 Oktober 2026

Sisir Tiga Titik Rawan, 7 Warga Positif Narkoba Diamankan dalam Razia Gabungan


Minggu, 18 Oktober 2026

Persempit Ruang Balap Liar, Polsek Tanah Putih Gencarkan Patroli KRYD


Sabtu, 17 Oktober 2026

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba


Sabtu, 17 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Luncurkan Produk SAF dengan 5 Persen Minyak Jelantah


Sabtu, 17 Oktober 2026

Plt Bupati Kuansing Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik


Sabtu, 17 Oktober 2026

UMRI PRIME Raih Juara II Turnamen Mobile Legends Nasional PTMA 2026 di Jakarta


Sabtu, 17 Oktober 2026

Jumat Keliling, Polsek Tanah Putih Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla


Sabtu, 17 Oktober 2026

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan


Jumat, 16 Oktober 2026

Sisir Lokasi Rawan Narkoba, 57 Personel Gabungan Amankan Seorang Warga Positif Narkotika


Jumat, 16 Oktober 2026

Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia


Jumat, 16 Oktober 2026

Bersama Masyarakat, Polisi di Ukui Pelalawan Tanam Pohon dan Dukung Program Green Policing


Jumat, 16 Oktober 2026

Tingkatkan Sanitasi Sekolah, Kodim 0314/Inhil Bangun MCK dan Sumur Bor di Kuala Lemang


Jumat, 16 Oktober 2026

Dua Petani Perempuan Indonesia dari Aceh dan Banten Dinobatkan sebagai 100 Pahlawan Perempuan FAO di Roma


Jumat, 16 Oktober 2026

Tabrak Dump Truck, 2 Orang Bocah di Inhu Meninggal Dunia


Jumat, 16 Oktober 2026

Peduli Dampak Kabut Asap, PWI Bengkalis Bagikan 500 Masker Gratis


Jumat, 16 Oktober 2026

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, BSP Gandeng Kejari Siak melalui Kesepakatan Bersama