Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
HGU Perkebunan Punya Kewenangan Konstitusional

Riauterkini-PEKANBARU-Guru Besar Ilmu Tanah IPB University Prof Dr Budi Mulyanto mengingatkan, Kementerian teknis harus berhati-hati dalam menindaklanjuti pernyataan Presiden terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. Pasalnya, HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU no 5, 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Karena merupakan Hak Atas Tanah atau Right, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab.

Menurut Budi Mulyanto, untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melakui proses perizinan panjang, salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan/tanah.

“Tanah tersebut juga harus bebas dari ketentuan status kawasan hutan, kayu/hasil hutan, garapan masyarakat, peta moratorium, inti-plasma serta konflik perizinan,” kata Budi Mulyanto yang juga Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia ( HITI) di Jakarta, Jumat, (7/1/22).

Jika sudah mendapat HGU, Budi Mulyanto setuju jika lahan tersebut sebaiknya segera ditanami kalau tidak ingin dikenai PP 11 tahun 2010 tentang Tanah Terlantar, HGU dicabut.

“Hanya saja, kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, sebaiknya tidak boleh diganggu gugat," terangnya.

Karena itu, Budi Mulyanto menyaranlan tindaklanjut kementerian teknis harus sangat berhati-hati melakukan verifikasi detail, transparan dan akuntabel.

Menurut Budi Mulyanto, jika tindaklanjut pernyataan Presiden Jokowi tidak dilakukan secara berhati-hati akan berpeluang menimbukan dampak Kerawanan sosial. Kesalahan pahaman seperti ini pernah terjadi di masa lalu.

Pemerintah, kata Budi Mulyanto, juga harus bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mem-framing seolah-olah sudah ada keputusan final terkait pencabutan lahan HGU yang kini beredar di masyarakat.

“Hiruk-pikuk pencabutan perizinan ini berpeluang menurunkan rangking ease of doing bussiness atau EODB,” kata Budi.

Terpisah, pakar hukum kehutanan dan lingkungan Dr Sadino mengatakan, pemerintah wajib melakukan verifikasi terkait luasan Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.

Hal ini, kata Sadino, karena tidak semua HGU perkebunan bisa ditanami. Ada beberapa bagian seperti lahan berpasir, lahan yang diapit sungai atau masuk dalam kawasan High Conservation Value (HVC) tidak bisa dan tidak boleh ditanami.

“Bahkan, disejumlah lahan PT perkebunan negara masih banyak lahan yang tidak bisa ditanami karena masih berkonflik dengan masyarakat sekitar,” kata Sadino.

Sadino juga mengingatkan, pemerintah tidak bisa seenaknya menindak lahan HGU tanpa verifikasi yang transparan. Pasalnya dalam HGU ada ada amanah dari pelepasan kawasan yang ditingkatkan menjadi hak atas tanah.

“Karena telah berpindah tentunya, kewenangan final di di Kementerian ATR/BPN dan bukan KLHK,” jelas Sadino.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Kamis, 30 Oktober 2025

Ombudsman Desak Pemkab Bengkalis Segera Transformasi Pengelolaan RoRo ke BLUD


Kamis, 30 Oktober 2025

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable


Kamis, 30 Oktober 2025

PTPN IV PalmCo Dorong Petani Sawit Naik Kelas Lewat Pelatihan Berkelanjutan


Kamis, 30 Oktober 2025

Salurkan Gas Bumi ke Wisma Atlet, PGN Hadirkan Energi Bersih di Kawasan Rusun Jakarta


Kamis, 30 Oktober 2025

Dua Warga Mayang Sari Dianiaya, Diduga oleh Petugas Patroli PT SLS


Kamis, 30 Oktober 2025

Ini Baru Keren, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Kompak Salam Komando


Kamis, 30 Oktober 2025

Membangun Mimpi, Menyiapkan Masa Depan: Peran RAPP dalam Melahirkan Generasi Unggul Riau


Kamis, 30 Oktober 2025

Polres Inhu Selidiki Penyebab Keracunan Massal Festival Literasi 2025


Kamis, 30 Oktober 2025

12 Pelaku Kerusuhan, Pengrusakan dan Penjarahan di PT SSL Siak, Dituntut Hukuman 3-5 Tahun Penjara


Kamis, 30 Oktober 2025

Polri di Tengah Warga, Polsek Ukui Gelar Patroli Preventif Karhutla


Kamis, 30 Oktober 2025

Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Putat Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu


Kamis, 30 Oktober 2025

Polresta Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74


Kamis, 30 Oktober 2025

39 Mualaf Terima Bantuan dari Baznas Kuansing


Kamis, 30 Oktober 2025

Kasus ISPA dan ILI Meningkat di Bengkalis, Dinkes Ajak Warga Tingkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat


Kamis, 30 Oktober 2025

Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pembuatan KIS Palsu


Kamis, 30 Oktober 2025

Geger, Mayat Mr. X Dibungkus Terpal Ditemukan Terkubur di Kebun Warga Tualang, Siak


Kamis, 30 Oktober 2025

LBHK Markfen Justice Perkuat Kemahiran Praktik Hukum Mahasiswa UNISI Lewat Diklat Profesional


Kamis, 30 Oktober 2025

Polisi Ciduk Warga Segati, Pelalawan Simpan 17 Paket Sabu di Dalam Kap Motor


Rabu, 29 Oktober 2025

Mahasiswa Universitas Hang Tuah Gelar Penyuluhan Antibullying


Rabu, 29 Oktober 2025

BRI Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Desa BRILiaN Empang Baru di Siak