Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dikawal 4 Petugas, Bos Investasi Bodong Dihadirkan Langsung dalam Sidang

Riauterkini - PEKANBARU - Agung Salim, terdakwa kasus investasi bodong yang merugikan korbannya hingga Rp84,9 miliar dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/01/22). Menggunakan kursi roda bos Fikasa Group itu dikawal petugas beratribut lengkap. Bukan hanya Agung, keempat terdakwa lain juga dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dahlan.

Agung sendiri sebelumnya dirawat di RS Madani setelah Majelis Hakim melakukan pembantaran penahanannya untuk menjalani perawatan lantaran mengaku sakit.

Dalam sidang off line itu Agung lebih banyak menundukkan kepala dengan ditemani empat terdakwa lainnya yakni Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Maryani. Kali ini kelimanya dihadirkan langsung ke persidangan.

Sidang itu dimulai dengan Ketua Majelis Hakim, Dahlan yang menanyakan kondisi Agung Salim. Pihak dokter rumah sakit pun menyatakan terdakwa Agung Salim sudah bisa beraktivitas dengan normal dan mengikuti persidangan. Jaksa Herlina pun mempersilahkan dokter menjelaskan kondisi terdakwa.

Penasehet hukum terdakwa sempat mempertanyakan tertang kesehatan terdakwa khususnya gula darahnya di angka 200. Namun pihak dokter menegaskan kondisi terdakwa gula terkontrol. Namun penasehat hukum terus mendebat dokter.

"Ini bukan ajang debat ya, dokternya kan sudah disumpah. Silahkan dilanjutkan sidang. Saya sudah konsultasi dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan jadi walau terdakwa dibantarkan, sidang saja, dari pada semua terdakwa lepas demi hukum," kata Dahlan.

Untuk hari ini ada delapan korban yang dihadirkan di persidangan. Mereka mengaku bahwa tergiur berinvestasi ke PT Fikasa Group dan anak perusahaannya karena diming-imingi dengan bunga yang tinggi. Dimana bunga yang ditawarkan adalah 9 sampai 11 persen. Awalnya para korban ditawari dengan deposito. Namun belakangan mereka disuguhi Promisory Note (surat utang). Fikasa Group sendiri bergerak di bidang propreti, perhotelan dan air minum. Kantornya di Pekanbaru dan Jakarta.

Para korban berinvestasi sejak tahun 2016. Namun belakangan investasi macet. Para korban di Pekanbaru berupaya meminta uang kembali, namun para terdakwa selalu mengingkari. Belakangan para korban mengadukan kasus ini ke Mabes Polri. Setelah dokter menyatakan korban membaik dan bisa rawat jalan, makan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Agung Salim di tahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.*(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Heboh, Korban Kasus Dugaan Pelecahan Seksual di UNRI Capai 30 Orang


Rabu, 29 April 2026

JPU Banding, Dua Terdakwa Penggelapan Dana Rp7,1 M di Inhil Divonis 1,5 dan 1 Tahun Penjara


Rabu, 29 April 2026

Jalan Hang Tuah Duri Mandau Bakal Diberlakukan Pembatasan Kecepatan Truk


Selasa, 28 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Program Green Policing, Tanam Pohon Bersama


Selasa, 28 April 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu


Selasa, 28 April 2026

The Real Comeback! Afkab Siak Segel Juara Kejurda Futsal Gubernur Riau Cup 2026


Selasa, 28 April 2026

Analisis Kepemimpinan Kapolda Riau: Menggabungkan Pendekatan Teknokratik, Transformasi, dan Populis


Selasa, 28 April 2026

Pemprov Riau Dorong Peran Aktif Desa Cegah Karhutla Sejak Dini


Selasa, 28 April 2026

May Day 2026 Kuansing: Buruh Pilih Jalur Dialog, Desak Perubahan Nyata dari Pusat hingga Daerah


Selasa, 28 April 2026

Program CSR PT Arara Abadi Bangun Empat Kilo Meter Jalan Aspal Tipe A di Pangkalan Kuras


Selasa, 28 April 2026

Ketua FSPTI Bengkalis Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan


Selasa, 28 April 2026

Polisi Gagalkan Penyeludupan 27 Kg Sabu dan 260 Cartridge Etomidate


Selasa, 28 April 2026

Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026, BRK Syariah Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Berkelanjutan


Selasa, 28 April 2026

Update Jembatan Presisi Polri di Ukui, Pagar Mulai Dicor dam Dudukan Prasasti Disiapkan


Selasa, 28 April 2026

Umri Jalin Kerja Sama Riset Internasional dengan Khaled El Hassan Foundation-Maroko


Selasa, 28 April 2026

PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi


Selasa, 28 April 2026

Modus Lempar, Pengedar Perusak Saraf di Mandau Dibekuk Polisi


Selasa, 28 April 2026

PN Bengkalis Gencarkan Sosialisasi Hukum, Warga Kurang Mampu Diarahkan Manfaatkan Posbakum


Selasa, 28 April 2026

Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu


Selasa, 28 April 2026

Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Bekawan Mandah, 1 Tersangka Diamankan