Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
Ditusuk 9 Kali, Kakek di Dumai Tewas di Tangan Pasangan Homonya

Riauterkini-DUMAI- Terjadi pembunuhan sadis di Dumai menghebohkan publik. Motif ajakan hubungan badan sesama jenis, berujung pelaku menikam pemilik Joy Salon Dumai.

Korban berinisial JTS usia 62 tahun merupakan pemilik Joy Salon. Itu tewas dengan kondisi cukup mengenaskan dalam peristiwa pembunuhan sadis di Dumai.

Joy Salon Dumai meregang nyawa dalam kondisi tengkurap di dalam kamar mandi rumahnya. Darah segar mengalir lewat saluran pembuangan kamar mandi.

Joy Salon mengalami luka tusukan di bagian tubuhnya dan tewas tergeletak di rumah korban Jalan Siderejo RT 13, Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Peristiwa pembunuhan di Dumai ini langsung ditindak-lanjuti pihak kepolisian. Bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru.

Identitas korban yakni berinisial JTS (62) dan tersangka inisial SL (43) warga Nias, Sumatera Utara. Tersangka menusuk tubuh Joy Salon Dumai sebanyak 9 kali.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kasus pembunuhan sadis di Dumai dengan cara menembak kakinya. Karena pelaku berupaya melawan.

Pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan sesama jenis gay. Mereka berdua sudah saling mengenal sebelum berujung tindakan pembunuhan sadis di Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid mengatakan, pelaku awalnya diundang ke Dumai oleh korban. Usai makan, tersangka dibawa korban Joy Salon Dumai ke rumahnya.

Pengakuan pelaku, setelah sampai di rumah tersebut korban mengajak berhubungan badan. Tersangka menolak ajakan korban. Naik pitam pelaku langsung membunuh korban.

"Pelaku menolak lalu menghabisi korban dengan sebilah pisau kecil. Korban di tusuk sebanyak sembilan kali. Korban sempat berdiri namun jatuh di kamar mandi," ujar, Selasa (11/1/2022).

Usai membunuh korban, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp450.000 serta pecahan uang dollar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita motor merk Honda Vario, dompet berisi uang dan pakaian pelaku. Tersangka di amankan di salah satu hotel di Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.*(had)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Kamis, 30 Oktober 2025

Ombudsman Desak Pemkab Bengkalis Segera Transformasi Pengelolaan RoRo ke BLUD


Kamis, 30 Oktober 2025

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable


Kamis, 30 Oktober 2025

PTPN IV PalmCo Dorong Petani Sawit Naik Kelas Lewat Pelatihan Berkelanjutan


Kamis, 30 Oktober 2025

Salurkan Gas Bumi ke Wisma Atlet, PGN Hadirkan Energi Bersih di Kawasan Rusun Jakarta


Kamis, 30 Oktober 2025

Dua Warga Mayang Sari Dianiaya, Diduga oleh Petugas Patroli PT SLS


Kamis, 30 Oktober 2025

Ini Baru Keren, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Kompak Salam Komando


Kamis, 30 Oktober 2025

Membangun Mimpi, Menyiapkan Masa Depan: Peran RAPP dalam Melahirkan Generasi Unggul Riau


Kamis, 30 Oktober 2025

Polres Inhu Selidiki Penyebab Keracunan Massal Festival Literasi 2025


Kamis, 30 Oktober 2025

12 Pelaku Kerusuhan, Pengrusakan dan Penjarahan di PT SSL Siak, Dituntut Hukuman 3-5 Tahun Penjara


Kamis, 30 Oktober 2025

Polri di Tengah Warga, Polsek Ukui Gelar Patroli Preventif Karhutla


Kamis, 30 Oktober 2025

Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Putat Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu


Kamis, 30 Oktober 2025

Polresta Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74


Kamis, 30 Oktober 2025

39 Mualaf Terima Bantuan dari Baznas Kuansing


Kamis, 30 Oktober 2025

Kasus ISPA dan ILI Meningkat di Bengkalis, Dinkes Ajak Warga Tingkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat


Kamis, 30 Oktober 2025

Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pembuatan KIS Palsu


Kamis, 30 Oktober 2025

Geger, Mayat Mr. X Dibungkus Terpal Ditemukan Terkubur di Kebun Warga Tualang, Siak


Kamis, 30 Oktober 2025

LBHK Markfen Justice Perkuat Kemahiran Praktik Hukum Mahasiswa UNISI Lewat Diklat Profesional


Kamis, 30 Oktober 2025

Polisi Ciduk Warga Segati, Pelalawan Simpan 17 Paket Sabu di Dalam Kap Motor


Rabu, 29 Oktober 2025

Mahasiswa Universitas Hang Tuah Gelar Penyuluhan Antibullying


Rabu, 29 Oktober 2025

BRI Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Desa BRILiaN Empang Baru di Siak