Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Ditusuk 9 Kali, Kakek di Dumai Tewas di Tangan Pasangan Homonya

Riauterkini-DUMAI- Terjadi pembunuhan sadis di Dumai menghebohkan publik. Motif ajakan hubungan badan sesama jenis, berujung pelaku menikam pemilik Joy Salon Dumai.

Korban berinisial JTS usia 62 tahun merupakan pemilik Joy Salon. Itu tewas dengan kondisi cukup mengenaskan dalam peristiwa pembunuhan sadis di Dumai.

Joy Salon Dumai meregang nyawa dalam kondisi tengkurap di dalam kamar mandi rumahnya. Darah segar mengalir lewat saluran pembuangan kamar mandi.

Joy Salon mengalami luka tusukan di bagian tubuhnya dan tewas tergeletak di rumah korban Jalan Siderejo RT 13, Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Peristiwa pembunuhan di Dumai ini langsung ditindak-lanjuti pihak kepolisian. Bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru.

Identitas korban yakni berinisial JTS (62) dan tersangka inisial SL (43) warga Nias, Sumatera Utara. Tersangka menusuk tubuh Joy Salon Dumai sebanyak 9 kali.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kasus pembunuhan sadis di Dumai dengan cara menembak kakinya. Karena pelaku berupaya melawan.

Pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan sesama jenis gay. Mereka berdua sudah saling mengenal sebelum berujung tindakan pembunuhan sadis di Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid mengatakan, pelaku awalnya diundang ke Dumai oleh korban. Usai makan, tersangka dibawa korban Joy Salon Dumai ke rumahnya.

Pengakuan pelaku, setelah sampai di rumah tersebut korban mengajak berhubungan badan. Tersangka menolak ajakan korban. Naik pitam pelaku langsung membunuh korban.

"Pelaku menolak lalu menghabisi korban dengan sebilah pisau kecil. Korban di tusuk sebanyak sembilan kali. Korban sempat berdiri namun jatuh di kamar mandi," ujar, Selasa (11/1/2022).

Usai membunuh korban, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp450.000 serta pecahan uang dollar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita motor merk Honda Vario, dompet berisi uang dan pakaian pelaku. Tersangka di amankan di salah satu hotel di Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.*(had)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli SDM Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-jailani, Syekh Nawawi Berjan dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR.

Advertorial
Minggu, 09 Nopember 2025

Evaluasi Pendapatan 2025, Komisi III DPRD Riau Gelar Rapat dengan Plt. Kepala BPKAD

Evaluasi Pendapatan 2025, Komisi III DPRD Riau Gelar Rapat dengan Plt. Kepala BPKAD

Galeri
Selasa, 14 Oktober 2025

Galeri,
Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Sabtu, 08 Nopember 2025

Ketua DPRD Riau Hadiri PPAB GMNI Pekanbaru, Tegaskan Rumah Dinas sebagai Ruang Dialog Mahasiswa

Ketua DPRD Riau Hadiri PPAB GMNI Pekanbaru, Tegaskan Rumah Dinas sebagai Ruang Dialog Mahasiswa

Berita Lainnya

Jumat, 14 Nopember 2025

Cafe Berkonsep Restoran CROCO by Monsieur Spoon Hadir di Pekanbaru


Jumat, 14 Nopember 2025

Jum'at Curhat, Polsek Ukui Janjikan Pelayanan Lebih Transparan dan Patroli Ditingkatkan


Jumat, 14 Nopember 2025

Bupati Suhardiman Amby Kukuhkan LAN Kuansing


Jumat, 14 Nopember 2025

Lusa, Umri Gelar Jalan Santai Meriahkan Milad ke-113 Muhamadiyah


Jumat, 14 Nopember 2025

Tangkap Dua Tersangka, Polres Inhu Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten


Jumat, 14 Nopember 2025

PTBG Sei Rokan Resmi Beroperasi, PTPN IV Regional III Perkuat Posisi Pelopor Pemanfaatan EBT Dari Limbah Sawit


Kamis, 13 Nopember 2025

Sinergi Kemenko Polkam dan Lintas Instansi Dapat Apresiasi dalam Upaya Perkuat Ketahanan Informasi Nasional


Kamis, 13 Nopember 2025

Pemkab Kampar Bahas Ketersediaan Anggaran Pelantikan dan Perpanjangan SK PPPK


Kamis, 13 Nopember 2025

Tutup Akhir Tahun 2025, Aplikasi PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025


Kamis, 13 Nopember 2025

Pedagang Pasar Belantik Siak Mulai Menjamur, Uang Retribusi Dipertanyakan


Kamis, 13 Nopember 2025

Gotong Royong Bersama di Islamic Center, Wujud Dukungan Lanjutan Pembangunan Kawasan Keagamaan


Kamis, 13 Nopember 2025

Disdik Riau Lokasi Ketujuh Penggeledahan KPK, Bawa Tiga Koper Diduga Berisi Dokumen


Kamis, 13 Nopember 2025

Wabup Siak Minta Pelaku UMKM dan Ekraf Manfaatkan Teknologi dan Strategi Pemasaran Digital


Kamis, 13 Nopember 2025

Bupati Inhil Hadiri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Deklarasikan Penolakan Terhadap Obat Terlarang.


Kamis, 13 Nopember 2025

RAPP Dukung Penguatan Literasi dan Numerasi Guru di Wilayah Operasional


Kamis, 13 Nopember 2025

Asisten I Setdakab Inhil Hadiri Festival Sains Formakip Unisi Jilid 5


Kamis, 13 Nopember 2025

Dukung Rekrutmen Bersih, Polsek Ukui Edukasi Warga Soal Pendaftaran Bintara Brimob


Kamis, 13 Nopember 2025

Diduga Ngantuk, Mobil Xspander Ini Terjun Bebas ke Sawah di Kuansing


Kamis, 13 Nopember 2025

UNRI Gandeng Diskominfopers Inhil Dorong Lanjutkan Studi Pascasarjana


Kamis, 13 Nopember 2025

Oknum Anggota Polres Kuansing Digeruduk Warga dalam Kamar dengan Istri Mantan Polisi