Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Ditusuk 9 Kali, Kakek di Dumai Tewas di Tangan Pasangan Homonya

Riauterkini-DUMAI- Terjadi pembunuhan sadis di Dumai menghebohkan publik. Motif ajakan hubungan badan sesama jenis, berujung pelaku menikam pemilik Joy Salon Dumai.

Korban berinisial JTS usia 62 tahun merupakan pemilik Joy Salon. Itu tewas dengan kondisi cukup mengenaskan dalam peristiwa pembunuhan sadis di Dumai.

Joy Salon Dumai meregang nyawa dalam kondisi tengkurap di dalam kamar mandi rumahnya. Darah segar mengalir lewat saluran pembuangan kamar mandi.

Joy Salon mengalami luka tusukan di bagian tubuhnya dan tewas tergeletak di rumah korban Jalan Siderejo RT 13, Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Peristiwa pembunuhan di Dumai ini langsung ditindak-lanjuti pihak kepolisian. Bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru.

Identitas korban yakni berinisial JTS (62) dan tersangka inisial SL (43) warga Nias, Sumatera Utara. Tersangka menusuk tubuh Joy Salon Dumai sebanyak 9 kali.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kasus pembunuhan sadis di Dumai dengan cara menembak kakinya. Karena pelaku berupaya melawan.

Pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan sesama jenis gay. Mereka berdua sudah saling mengenal sebelum berujung tindakan pembunuhan sadis di Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid mengatakan, pelaku awalnya diundang ke Dumai oleh korban. Usai makan, tersangka dibawa korban Joy Salon Dumai ke rumahnya.

Pengakuan pelaku, setelah sampai di rumah tersebut korban mengajak berhubungan badan. Tersangka menolak ajakan korban. Naik pitam pelaku langsung membunuh korban.

"Pelaku menolak lalu menghabisi korban dengan sebilah pisau kecil. Korban di tusuk sebanyak sembilan kali. Korban sempat berdiri namun jatuh di kamar mandi," ujar, Selasa (11/1/2022).

Usai membunuh korban, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp450.000 serta pecahan uang dollar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita motor merk Honda Vario, dompet berisi uang dan pakaian pelaku. Tersangka di amankan di salah satu hotel di Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.*(had)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Rabu, 01 April 2026

Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Amankan Puluhan Ton Bawang dan Cabe dari Kepri di Inhil


Rabu, 01 April 2026

Waka DPRD Bengkalis Patah Tulang, Polisi Dalami Tabrakan Mobil Dinas di Api-api


Rabu, 01 April 2026

Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf Sabu dan Ganja di Batsol


Rabu, 01 April 2026

Berhasil Ungkap Kasus, Polda Riau Beri 161 Personel Penghargaan


Rabu, 01 April 2026

Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang


Rabu, 01 April 2026

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak Perkuat Silaturahmi Saat Halal Bihalal di Pekanbaru


Rabu, 01 April 2026

Siaga Kemarau, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla dan Strategi Agronomi


Rabu, 01 April 2026

Pejuang Karhutla Muharmizan Wafat dalam Tugas, Plt Gubri: Beliau Pahlawan Lingkungan


Rabu, 01 April 2026

Penerapan Penuh E-Tiketing Roro Bengkalis-Pakning Ditargetkan Dua Bulan Mendatang


Rabu, 01 April 2026

Diduga Kelelahan, Personel Manggala Agni Wafat Usai Berjibaku Padamkan Karhutla di Bengkalis


Rabu, 01 April 2026

Diduga Microsleep, Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis dan Minibus Bertabrakan di Lintas Dumai–Pakning


Rabu, 01 April 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Monitoring Pertumbuhan Jagung Ketapang


Rabu, 01 April 2026

Pemkab Inhu Klaim Berhasil Tekan Angka Kemiskinan


Selasa, 31 Maret 2026

RUPS LB BRK Syariah Bahas Kinerja hingga Penguatan Tata Kelola


Selasa, 31 Maret 2026

DPRD Inhil Resmi Ajukan Raperda Inisiatif Pendidikan Baca Tulis Al-Quran


Selasa, 31 Maret 2026

FITRA Soroti Ketimpangan Anggaran Riau 2026: Rp133 Miliar untuk Instansi Vertikal, Hanya Rp3,6 Miliar untuk Karhutla


Selasa, 31 Maret 2026

Hasil RUPSLB di Batam Dibatalkan, Susunan Direksi BRK Syariah Dinilai Tak Sesuai Aturan


Selasa, 31 Maret 2026

DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis


Selasa, 31 Maret 2026

Pemkab Kuansing Serahkan LKPD 2026 ke BPK RI Perwakilan Riau


Selasa, 31 Maret 2026

Polresta Pekanbaru Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Berganti