Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Apresiasi Sikap Tegas Pemkab Bengkalis, Marnalom Minta Aparat Hukum Bertindak

Riauterkini - DURI – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan mencabut izin usaha dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif olehsejumlah pihak, tak terkecuali oleh korban yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS milik warga keturunan yang berdomisili di Sumatera Utara tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP itu diketahui efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang Kuasa Hukum korban pencemaran limbah dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH. Secara gamblang mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis, Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS tersebut tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan benar adanya.

"Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,"ujar Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH.

Dikatakannya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas."Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,"pintanya.

Marnalom juga meminta agar negara melalui perpanjangan tangan kekuasaannya agar tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya."Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,"tegasnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan Pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milliar.

"Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,"pintanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu, berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

"Pertimbangannya, kami menilai Petusahaan telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,"ujar Basuki.*(hen)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 23 April 2026

Bupati Inhil Apresiasi Konfercab ke 5 GMNI

GMNI menggelar Konfercab di Tembilahan. Kegiatan yang mendapat apresiasi Pemkab Inhil.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Selasa, 21 April 2026

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas.

Advertorial
Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Berita Lainnya

Kamis, 23 April 2026

Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Konektivitas Digital Diikuti Pemanfaatan Nyata di Sekolah dan Puskesmas


Kamis, 23 April 2026

Polri di Ukui Pelalawan Terus Kebut Pembangunan Jembatan


Kamis, 23 April 2026

Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Komut PPN Tinjau AFT Hang Nadim dan IT Tanjung Uban


Kamis, 23 April 2026

Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Nilai Guna bagi Kehidupan


Kamis, 23 April 2026

Pensiunan PTPN IV Regional III Berbahagia, Jelang Penuhi Rukun Islam ke-5


Kamis, 23 April 2026

Pembinaan Statistik Sektoral 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kualitas Data Pembangunan Daerah


Kamis, 23 April 2026

Luka Parah, Penjaga Kantor Kepenghuluan Dosan, Siak Dibacok OTK


Kamis, 23 April 2026

Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan Pekerja 63 WNI dan 7 WN Myanmar


Kamis, 23 April 2026

Bupati Inhil Apresiasi Konfercab ke 5 GMNI


Kamis, 23 April 2026

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara


Kamis, 23 April 2026

Warga Inuman Temukan Mayat Mengapung di Sungai Kuantan


Kamis, 23 April 2026

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid


Kamis, 23 April 2026

Polsek Tanah Putih Tanam Pohon di Hari Bumi 2026, Wujudkan Green Policing di Rokan Hilir


Kamis, 23 April 2026

DP3APM Pekanbaru dan FW-KLA Bersinergi Dorong Pemenuhan Hak Anak Lewat Lima Klaster Kota Layak Anak


Kamis, 23 April 2026

Dua Pekan, Polda Riau Amankan 39 Tersangka Selewengkan BBM Bersubsidi


Kamis, 23 April 2026

Tenggelam di Sungai Tanjung Kuyo Pelalawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia


Rabu, 22 April 2026

Usai Tes Urine, Anggota Linmas dan Warga Jangkang Bengkalis Diamankan Polisi


Rabu, 22 April 2026

Pernyataan Datuk Lelo Kayo Efi Sandra di Sidang Sengketa Penghulu Besar Langgam Picu Polemik


Rabu, 22 April 2026

Camat Tanah Putih Serukan Stop Bakar Lahan, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Karhutla


Rabu, 22 April 2026

Lantik Pejabat Eselon III, IV Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja Pegawai