Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Apresiasi Sikap Tegas Pemkab Bengkalis, Marnalom Minta Aparat Hukum Bertindak

Riauterkini - DURI – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan mencabut izin usaha dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif olehsejumlah pihak, tak terkecuali oleh korban yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS milik warga keturunan yang berdomisili di Sumatera Utara tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP itu diketahui efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang Kuasa Hukum korban pencemaran limbah dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH. Secara gamblang mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis, Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS tersebut tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan benar adanya.

"Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,"ujar Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH.

Dikatakannya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas."Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,"pintanya.

Marnalom juga meminta agar negara melalui perpanjangan tangan kekuasaannya agar tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya."Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,"tegasnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan Pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milliar.

"Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,"pintanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu, berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

"Pertimbangannya, kami menilai Petusahaan telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,"ujar Basuki.*(hen)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 25 September 2026

PT EMP Gandewa Gandeng BRI, Bimbing UMKM Rantau Bais Go Digital


Jumat, 25 September 2026

Dugaan Laka Kerja di Serikat Putra Kembali Terjadi, DPRD Pelalawan Pertanyakan Penerapan K3


Jumat, 25 September 2026

Agrinas Palma Gandeng Universitas Riau Perkuat Riset dan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan


Jumat, 25 September 2026

Aparat Polres Rohil Amankan Dua Tersangka Ilog dan Ratusan Meterkubik Kayu di Sinaboi


Jumat, 25 September 2026

Mangkir Rapat Paripurna, Aspirasi Masyarakat Melalui Partai Golkar Tak Dibacakan


Jumat, 25 September 2026

Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan


Kamis, 24 September 2026

HMI Tembilahan dan Koordinator Isu BEM se-Riau Desak Polda Riau Segera Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Perusakan Mangrove di Mandah


Kamis, 24 September 2026

Fraksi DPRD Bengkalis Berikan Catatan Strategis Perubahan APBD 2026


Kamis, 24 September 2026

Perkuat Kepastian Hukum, BRK Syariah Bagansiapiapi Gandeng Kejari Rokan Hilir


Kamis, 24 September 2026

Sempat Molor 1,5 Jam, Fraksi Partai Golkar DPRD Inhu Tak Hadiri Paripurna Perubahan APBD 2026


Kamis, 24 September 2026

Bisnis Indonesia Goes to Campus, Ajak Mahasiswa Umri Menjadi Leader Masa Depan Dalam Berkarir dan Berwirausaha


Kamis, 24 September 2026

PTPN IV Regional III Tegaskan Pengelolaan Kebun Lubuk Dalam Didasarkan Legalitas Jelas


Kamis, 24 September 2026

Pacu Jalur Sentajo Raya Sempena HUT Kuansing ke-27 Dipastikan Batal Digelar


Kamis, 24 September 2026

Pendemo Desak Kejati Riau Usut Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Siak


Kamis, 24 September 2026

Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan di Tepian Pantai Bakau Mandah, Inhil


Kamis, 24 September 2026

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 111 Perkara


Kamis, 24 September 2026

Antisipasi Narkotika hingga C3, Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD di Sejumlah Lokasi


Kamis, 24 September 2026

DPRD Bengkalis Targetkan Pengesahan Perubahan APBD 2026 pada 29 September


Kamis, 24 September 2026

Gandeng BSI, RSUD Indrasari Rengat Inhu Minta Dana Talangan dan CSR


Kamis, 24 September 2026

HUT Kadin, Idris Laena Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan