Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Apresiasi Sikap Tegas Pemkab Bengkalis, Marnalom Minta Aparat Hukum Bertindak

Riauterkini - DURI – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan mencabut izin usaha dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif olehsejumlah pihak, tak terkecuali oleh korban yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS milik warga keturunan yang berdomisili di Sumatera Utara tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP itu diketahui efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang Kuasa Hukum korban pencemaran limbah dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH. Secara gamblang mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis, Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS tersebut tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan benar adanya.

"Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,"ujar Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH.

Dikatakannya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas."Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,"pintanya.

Marnalom juga meminta agar negara melalui perpanjangan tangan kekuasaannya agar tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya."Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,"tegasnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan Pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milliar.

"Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,"pintanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu, berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

"Pertimbangannya, kami menilai Petusahaan telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,"ujar Basuki.*(hen)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Berita Lainnya

Selasa, 02 Desember 2025

Viral! Puluhan Kemasan Minyak Goreng Hanyut di Pantai Muntai Barat Bengkalis


Selasa, 02 Desember 2025

Intruksi AHY, Demokrat Riau Salurkan Bantuan 20 Ribu Paket Sembako Untuk Korban Bencana


Selasa, 02 Desember 2025

Upaya Darurat Atasi Krisis Air Baku, Perumda Tirta Terubuk Bengkalis Sekat Aliran Sungai


Selasa, 02 Desember 2025

Gandeng Kejagung dan Pemprov Riau, Jamkrindo Wujudkan Komitmen Pemberdayaan Sosial


Selasa, 02 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Amankan Distribusi Program SPPG Polres Rohil ke Sejumlah Sekolah


Selasa, 02 Desember 2025

Hijaukan Bumi Lancang Kuning, PTPN IV Regional III Tanam 10.500 Pohon Sepanjang 2025


Selasa, 02 Desember 2025

Pemprov Riau Kucurkan Rp3 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh


Selasa, 02 Desember 2025

BK DPRD Inhil Akan Tindaklanjuti Masalah Percakapan Dugaan Bayar Media


Selasa, 02 Desember 2025

Kejari Kuansing Capai PNBP 2025 Melebih Target Hingga 814,4 Persen


Senin, 01 Desember 2025

Polres Inhu Amankan Pria Pencabul Bocah Empat Tahun


Senin, 01 Desember 2025

Bupati Kuansing Buka Turnamen Bola Kaki Pemuda Pancasila Cup


Senin, 01 Desember 2025

Hendry Munief Prihatin Kondisi Kampus Unri di Dumai


Senin, 01 Desember 2025

Mantan Ketua Pansus RPJMD DPRD Riau Diperiksa KPK


Senin, 01 Desember 2025

Optimalkan Peran Jaksa Pengacara Negara, Kejari Kuansing Pulihkan Aset Daerah Senilai 54 M Lebih


Senin, 01 Desember 2025

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Kampar Pelalawan


Senin, 01 Desember 2025

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporty


Senin, 01 Desember 2025

Pendangkalan Saluran Air, Petani Bungaraya Terpaksa Iuran Sewa Alat Berat


Senin, 01 Desember 2025

Polisi Sasar Daerah Rawan Kebakaran dalam Patroli Karhutla di Ukui


Senin, 01 Desember 2025

308 ASN Pemprov Riau Terima Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Prabowo Subianto


Senin, 01 Desember 2025

Dishub Pekanbaru Kaji Ulang Potensi Pendapatan Parkir Tepi Jalan Umum