Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Apresiasi Sikap Tegas Pemkab Bengkalis, Marnalom Minta Aparat Hukum Bertindak

Riauterkini - DURI – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan mencabut izin usaha dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif olehsejumlah pihak, tak terkecuali oleh korban yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS milik warga keturunan yang berdomisili di Sumatera Utara tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP itu diketahui efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang Kuasa Hukum korban pencemaran limbah dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH. Secara gamblang mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis, Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS tersebut tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan benar adanya.

"Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,"ujar Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH.

Dikatakannya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas."Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,"pintanya.

Marnalom juga meminta agar negara melalui perpanjangan tangan kekuasaannya agar tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya."Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,"tegasnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan Pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milliar.

"Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,"pintanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu, berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

"Pertimbangannya, kami menilai Petusahaan telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,"ujar Basuki.*(hen)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Berita Lainnya

Sabtu, 16 Mei 2026

Melalui Program Jumat Curhat, Polsek Tanah Putih Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga


Jumat, 15 Mei 2026

LSM Riau Indragirii Laporkan Dugaan Pembangkangan PT RSA pada Negara, Desak PT.Agrinas Audit Investigasi Menyeluruh


Jumat, 15 Mei 2026

Lestarikan Lingkungan, Polsek Ukui Lakukan Penanaman Pohon Kakao


Jumat, 15 Mei 2026

Ditpolairud Polda Riau Bongkar Dugaan Jaringan TPPO di Dumai


Jumat, 15 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih di Sejumlah Gereja Kecamatan Tanah Putih


Jumat, 15 Mei 2026

Demokrat Beri Karpet Merah untuk Bupati Suhardiman Amby


Jumat, 15 Mei 2026

Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD


Kamis, 14 Mei 2026

PPJ Terus Dibayar, Pembangunan Penerangan Jalan Umum di Inhu Masih Minim


Kamis, 14 Mei 2026

Wako Agung Buka Kompetisi Piala Dunia Anak Regional Riau, Lahirkan Bibit Pesepak Bola Potensial


Kamis, 14 Mei 2026

Wanita Muda Ditemukan Tewas dalam Sumur, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam


Kamis, 14 Mei 2026

Musda Demokrat Riau Digelar 15 Mei, Agung Nugroho Jadi Calon Tunggal Ketua DPD


Kamis, 14 Mei 2026

Bupati Suhardiman Instruksikan BPBD Siaga Penuh Hadapi Banjir


Kamis, 14 Mei 2026

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan di Ukui


Kamis, 14 Mei 2026

Mematok Rp10 Ribu, Tukang Parkir di RTH Rengat Dikeluhkan Pengunjung


Kamis, 14 Mei 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek KSKP Tembilahan Lakukan Pembersihan Lahan Tanan Jagung di Pekan Arba


Kamis, 14 Mei 2026

Polsek Panipahan, Rohil Tangkap Tiga Tersangka Narkoba


Kamis, 14 Mei 2026

BRK Syariah Siap Jadi Bank Pendukung Pengembangan Investasi di Riau


Kamis, 14 Mei 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih, Antisipasi C3 di Kawasan Perbankan dan Objek Vital


Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal


Kamis, 14 Mei 2026

Belasan Paket Disita, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Perusak Saraf di Mandau