Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Apresiasi Sikap Tegas Pemkab Bengkalis, Marnalom Minta Aparat Hukum Bertindak

Riauterkini - DURI – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan mencabut izin usaha dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif olehsejumlah pihak, tak terkecuali oleh korban yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS milik warga keturunan yang berdomisili di Sumatera Utara tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP itu diketahui efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang Kuasa Hukum korban pencemaran limbah dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH. Secara gamblang mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis, Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS tersebut tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan benar adanya.

"Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,"ujar Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH.

Dikatakannya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas."Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,"pintanya.

Marnalom juga meminta agar negara melalui perpanjangan tangan kekuasaannya agar tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya."Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,"tegasnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan Pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milliar.

"Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,"pintanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu, berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

"Pertimbangannya, kami menilai Petusahaan telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,"ujar Basuki.*(hen)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Kamis, 18 Desember 2025

4 Jam Geledah Kantor Bupati Inhu, KPK Bawa Berkas 1 Koper Besar dan 1 Koper Sedang


Kamis, 18 Desember 2025

Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar Jelang Nataru


Kamis, 18 Desember 2025

Masyarakat Pulau Bengkalis Keluhkan Sulitnya Peroleh BBM Pertalite


Kamis, 18 Desember 2025

Desa Ukui Dua Bantah Klaim PT GH Soal Program FPKMS 20%


Kamis, 18 Desember 2025

Tenaga Medis hingga Obat-obatan PTPN IV Regional III Riau Perkuat Penanganan Pasca Bencana Sumatera Utara


Kamis, 18 Desember 2025

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu


Kamis, 18 Desember 2025

Polda Riau Buru Seorang Tahanan Polres Rohil Yang Berhasil Kabur


Kamis, 18 Desember 2025

Hadir Rapat Koordinasi Bupati Sektoral Bupati Kuansing Dukung Penuh Pengamanan Nataru


Kamis, 18 Desember 2025

Pelindo Tembilahan Perkuat Layanan Digital dan Tingkatkan Fasilitas Penumpang


Kamis, 18 Desember 2025

Kolaborasi RAPP dan Masyarakat Desa Terbukti Efektif Turunkan Karhutla Lewat Program FFVP


Kamis, 18 Desember 2025

Capella Honda Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri Melalui Festival Vokasi Satu Hati


Kamis, 18 Desember 2025

PT SRL Perkuat Komitmen Cegah Karhutla di Pulau Rangsang lewat Program Desa Bebas Api


Kamis, 18 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Program Green Policing di TK Kepenghuluan Sintong


Kamis, 18 Desember 2025

Antisipasi Lonjakan Harga, Polisi Sidak Pasar Jelang Nataru di Pelalawan


Kamis, 18 Desember 2025

Kadis PTPHP Inhil Ingatkan Kades Waspadai Modus Penipuan Bantuan Handtraktor


Kamis, 18 Desember 2025

Perkuat Ekonomi hingga Tangani Bencana, PTPN IV Regional III Salurkan Rp8,1 Miliar TJSL Sepanjang 2025


Kamis, 18 Desember 2025

Kapolda Riau Buka Rakorbin SDM, Tekankan Personel Adaptif dan Kolaboratif


Kamis, 18 Desember 2025

Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh


Kamis, 18 Desember 2025

Banjir Mulai Terjadi, Bupati Siak Perintahkan Penanganan Tanggap dan Cepat


Kamis, 18 Desember 2025

Lalang Tempo Doeloe Upaya Daerah Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu