Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Apresiasi Sikap Tegas Pemkab Bengkalis, Marnalom Minta Aparat Hukum Bertindak

Riauterkini - DURI – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan mencabut izin usaha dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif olehsejumlah pihak, tak terkecuali oleh korban yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS milik warga keturunan yang berdomisili di Sumatera Utara tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP itu diketahui efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang Kuasa Hukum korban pencemaran limbah dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH. Secara gamblang mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis, Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS tersebut tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan benar adanya.

"Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,"ujar Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH.

Dikatakannya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas."Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,"pintanya.

Marnalom juga meminta agar negara melalui perpanjangan tangan kekuasaannya agar tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya."Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,"tegasnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan Pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milliar.

"Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,"pintanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu, berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

"Pertimbangannya, kami menilai Petusahaan telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,"ujar Basuki.*(hen)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Selasa, 17 Pebruari 2026

25 Warga Binaan Lapas Bengkalis Rayakan Imlek


Selasa, 17 Pebruari 2026

Perayaan Imlek, Plt Gubri Ajak Umat Beragama Bersatu untuk Kemajuan Riau


Selasa, 17 Pebruari 2026

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu


Selasa, 17 Pebruari 2026

Kapolres dan Bupati Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Vihara Setya Dhamyacakka


Selasa, 17 Pebruari 2026

Pastikan Aktivitas Jual Beli Aman dan Kondusif, Polisi Gelar Patroli Pasar


Selasa, 17 Pebruari 2026

Sambut Ramadan PAC Pemuda Pancasila Pangean Bagikan Air Mineral Gratis untuk Seluruh Masjid


Selasa, 17 Pebruari 2026

Pastikan Imlek Aman dan Kondusif, Kapolres Rohil Pimpin Patroli ke Sejumlah Klenteng


Selasa, 17 Pebruari 2026

Dua Pianis Cilik Asal Pekanbaru Raih Gold dan Silver di Singapore Golden Lion Awards International Music Festival 2026


Selasa, 17 Pebruari 2026

Pastikan Imlek Aman dan Kondusif, Kapolres Rohil Pimpin Patroli ke Sejumlah Klenteng


Selasa, 17 Pebruari 2026

UAS Isi Ceramah Agama Menyambut Bulan Suci Ramadhan Dalam Acara Tabligh Akbar Yang Digelar Polres Kampar


Selasa, 17 Pebruari 2026

Semangat Tahun Kuda Api, Perayaan Imlek 2577 di Inhil Berlangsung Meriah dengan Kehadiran Dewa Rezeki


Selasa, 17 Pebruari 2026

Wujudkan Penerangan Jalan, Baliho Kasie Intel Korem 031 WB Diarak Warga Inhu


Selasa, 17 Pebruari 2026

Sambut Ramadhan 2026, Musisi Inhil Pererat Silaturahmi Lewat Doa Bersama dan Jamming Session


Senin, 16 Pebruari 2026

Panen Jagung Pipil di Banjar XII, Polsek Tanah Putih Dukung Program Asta Cita Presiden


Senin, 16 Pebruari 2026

Polres Bengkalis Ringkus Penikmat Perusak Otak di Ruput


Senin, 16 Pebruari 2026

Siap Bangun 16 Pabrik CBG, PTPN IV PalmCo dan PT Renikola Buka Peluang Ribuan Green Jobs


Senin, 16 Pebruari 2026

Kabar Bahagia! Wali Kota Agung Nugroho Cairkan THR Full Satu Bulan Gaji bagi Petugas Lapangan Pekanbaru, Penantian 10 Tahun Terbayar Lunas


Senin, 16 Pebruari 2026

Ribuan Warga Saksikan Prosesi Balimau Sultan Pelalawan Sambut Ramadan


Senin, 16 Pebruari 2026

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Seratusan Bikers HOBIKU Explore Taman Wisata Lindok Alam Beach


Senin, 16 Pebruari 2026

Rutan Dumai Gandeng BNK Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Warga Binaan