Riauterkini - TELUKKUANTAN - Manisnya janji Pilkada tak semanis realisasi ketika sudah terpilih. Belum berkuasa sepenuhnya kebijakan sudah menyusahkan pemerintahan Desa. APBDes pun jadi incaran untuk memenuhi janji kampanye
Ya, janji yang dulunya bakal menggaji orang adat kini dibebankan pada APBDes lewat surat sakti Plt. Bupati Kuansing, terbit 21 Desember tahun 2021 lalu dengan nomor surat 140/DINSOSPMD-Pemdes/935.
Dalam surat tersebut disebutkan perihal penganggaran kegiatan Lembaga Adat Desa. Kemudian dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk percepatan pencapaian target RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi, yang merupakan program 5 tahun kedepan pemerintah saat ini.
Target ini merupakan visi kesatu kepala daerah terpilih, yakni demi terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang agamis, harmonis, agamis aman memiliki semangat dan jiwa batobo dalam lingkup masyarakat berbudaya dan bermatabat.
Maka dengan memperhatikan kewenangan Desa diperlukan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi.
Atas dasar itu, maka disampaikan kepada Kades, tentang peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pemerintah Desa dan masyarakat Desa diminta membentuk Lembaga Adat Desa (LAD).
Guna meningkatkan partispasi masyarakat, mendayagunakan LAD dalam proses pembangunan Desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Kedua, anggota LAD diminta sesuai acuan poin 1 diutamakan pemangku adat yang berdomisili di Desa tersebut. Ketiga, guna mendukung operasional LAD sesuai poin 2 maka kepala Desa diminta menyediakan anggaran pada APBDes tahun 2022 sesuai perencanaan.
Dalam surat itu, Kades diperintahkan memberikan insentif kepada pengurus Lembaga Adat Desa dengan besaran ditentukan, Ketua 200 ribu rupiah, Sekretaris 150 ribu rupiah, dan 3 anggota masing-masing 100 ribu rupiah dan diminta dibayarkan setiap bulan untuk per orangnya.
Sontak kebijakan Plt. Bupati ini, ditentang beberapa Kades di Kuansing, pasalnya kebijakan yang dibuat bukannya membantu Desa berkembang malahan membebankan pada keuangan Desa.
Tidak hanya itu, acuan untuk membayar insentif tersebut juga tidak ada. Pasalnya tidak adanya Perbup untuk melaksanakan kebijakan tersebut, sehingga ditakutkan akan dapat menimbulkan masalah baru nantinya dan berujung pada pidana, sebab bisa-bisa menjadi temuan BPK.
"Ini yang kami takutkan, bisa-bisa kami masuk bui atas kebijakan ini," kata Kades yang tak ingin namanya disebutkan.
Memang menurutnya ada terbit, Permendagri, untuk membentuk Lembaga Adat Desa, namun menurutnya itu sudah lama berlaku sebelum Plt. Bupati saat ini terpilih dan itu sebagian telah dilaksanakan disebagian Desa.
"Untuk insentifnya ini, tidak bisa dibayarkan atas nama gaji tapi melaui kegiatan, sama halnya dengan kegiatan kepemudaan. Bukan gaji, tapi melalui kegiatan. Ya sah-sah saja janji politik tapi anggarkan di APBD, jangan grogoti dana Desa lah," pintanya.
Ia berharap kebijakan yang dibuat itu seharusnya memberdayakan Desa melalui ekonomi kreatif atau pun home industri untuk menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat, sehingga masyarakat bisa berproduksi.
"Ini tidak, anggaran yang seharusnya bisa kami peruntukkan untuk pemberdayaan Desa sekarang tentu akan digunakan ke post lain. Seharusnya ada kajian sebelum membuat kebijakan. Contohnya Desa transmigrasi kan tak ada ninik mamaknya, tentu beda," katanya.
Terkait persoalan ini, Plt. Kadisos PMD-Pemdes Kuansing, Nafisman, yang membidangi masalah Desa, ketika dikonfirmasi mengenai kebijakan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang LAD ini, menurutnya Perbup turunannya sedang dipersiapkan.
"LAD itu keanggotaannya diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat, sebagian besar orang yang bergelar adat yang ada di Desa tersebut. Cakupan wilayah tugasnya Desa bukan nagori," terang Nafisman, Rabu (26/1/2022).
Kemudian ketika ditanya apakah bisa dibayarkan gaji anggota LAD ini melalui APBDes, manurut Nafisman, bisa karena merupakan kewenangan Desa.
"Perlu ditegaskan bahwa yang bisa dibayar oleh Desa itu adalah anggota LAD," kata Nafisman.* (Jok)