Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Janji Pilkada Dibebankan Pada APBDes, Kebijakan Plt Bupati Kuansing, Ditentang Kades

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Manisnya janji Pilkada tak semanis realisasi ketika sudah terpilih. Belum berkuasa sepenuhnya kebijakan sudah menyusahkan pemerintahan Desa. APBDes pun jadi incaran untuk memenuhi janji kampanye

Ya, janji yang dulunya bakal menggaji orang adat kini dibebankan pada APBDes lewat surat sakti Plt. Bupati Kuansing, terbit 21 Desember tahun 2021 lalu dengan nomor surat 140/DINSOSPMD-Pemdes/935.

Dalam surat tersebut disebutkan perihal penganggaran kegiatan Lembaga Adat Desa. Kemudian dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk percepatan pencapaian target RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi, yang merupakan program 5 tahun kedepan pemerintah saat ini.

Target ini merupakan visi kesatu kepala daerah terpilih, yakni demi terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang agamis, harmonis, agamis aman memiliki semangat dan jiwa batobo dalam lingkup masyarakat berbudaya dan bermatabat.

Maka dengan memperhatikan kewenangan Desa diperlukan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi.

Atas dasar itu, maka disampaikan kepada Kades, tentang peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pemerintah Desa dan masyarakat Desa diminta membentuk Lembaga Adat Desa (LAD).

Guna meningkatkan partispasi masyarakat, mendayagunakan LAD dalam proses pembangunan Desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Kedua, anggota LAD diminta sesuai acuan poin 1 diutamakan pemangku adat yang berdomisili di Desa tersebut. Ketiga, guna mendukung operasional LAD sesuai poin 2 maka kepala Desa diminta menyediakan anggaran pada APBDes tahun 2022 sesuai perencanaan.

Dalam surat itu, Kades diperintahkan memberikan insentif kepada pengurus Lembaga Adat Desa dengan besaran ditentukan, Ketua 200 ribu rupiah, Sekretaris 150 ribu rupiah, dan 3 anggota masing-masing 100 ribu rupiah dan diminta dibayarkan setiap bulan untuk per orangnya.

Sontak kebijakan Plt. Bupati ini, ditentang beberapa Kades di Kuansing, pasalnya kebijakan yang dibuat bukannya membantu Desa berkembang malahan membebankan pada keuangan Desa.

Tidak hanya itu, acuan untuk membayar insentif tersebut juga tidak ada. Pasalnya tidak adanya Perbup untuk melaksanakan kebijakan tersebut, sehingga ditakutkan akan dapat menimbulkan masalah baru nantinya dan berujung pada pidana, sebab bisa-bisa menjadi temuan BPK.

"Ini yang kami takutkan, bisa-bisa kami masuk bui atas kebijakan ini," kata Kades yang tak ingin namanya disebutkan.

Memang menurutnya ada terbit, Permendagri, untuk membentuk Lembaga Adat Desa, namun menurutnya itu sudah lama berlaku sebelum Plt. Bupati saat ini terpilih dan itu sebagian telah dilaksanakan disebagian Desa.

"Untuk insentifnya ini, tidak bisa dibayarkan atas nama gaji tapi melaui kegiatan, sama halnya dengan kegiatan kepemudaan. Bukan gaji, tapi melalui kegiatan. Ya sah-sah saja janji politik tapi anggarkan di APBD, jangan grogoti dana Desa lah," pintanya.

Ia berharap kebijakan yang dibuat itu seharusnya memberdayakan Desa melalui ekonomi kreatif atau pun home industri untuk menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat, sehingga masyarakat bisa berproduksi.

"Ini tidak, anggaran yang seharusnya bisa kami peruntukkan untuk pemberdayaan Desa sekarang tentu akan digunakan ke post lain. Seharusnya ada kajian sebelum membuat kebijakan. Contohnya Desa transmigrasi kan tak ada ninik mamaknya, tentu beda," katanya.

Terkait persoalan ini, Plt. Kadisos PMD-Pemdes Kuansing, Nafisman, yang membidangi masalah Desa, ketika dikonfirmasi mengenai kebijakan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang LAD ini, menurutnya Perbup turunannya sedang dipersiapkan.

"LAD itu keanggotaannya diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat, sebagian besar orang yang bergelar adat yang ada di Desa tersebut. Cakupan wilayah tugasnya Desa bukan nagori," terang Nafisman, Rabu (26/1/2022).

Kemudian ketika ditanya apakah bisa dibayarkan gaji anggota LAD ini melalui APBDes, manurut Nafisman, bisa karena merupakan kewenangan Desa.

"Perlu ditegaskan bahwa yang bisa dibayar oleh Desa itu adalah anggota LAD," kata Nafisman.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 26 April 2024

Tahun Ini, 1.414 Nasabah BRK Syariah Tunaikan Ibadah Haji

Tahun Ini, 1.414 Nasabah BRK Syariah Tunaikan Ibadah Haji.

Galeri
Kamis, 04 April 2024

Galeri Paripurna DPRD Rohul Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024

DPRD Rohul Gelar Paripurna. Penyampaian hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024.

Advertorial
Senin, 15 April 2024

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Advertorial
Sabtu, 06 April 2024

Advertorial,
RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya

RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya. Cek.

Galeri
Rabu, 03 April 2024

Wabup Indra Gunawan Lepas Peserta Pawai Taaruf dan Pembukaan MTQ ke-24 Kabupaten Rohul

MTQ ke-24 Kabupaten Rohul resmi dimulai. Ditandai dengan pelepaaan pawai taaruf dan pembukaan oleh Wakil Bupati Indra Gunawan.

Advertorial
Jumat, 05 April 2024

Safari Ramadan Pemprov Riau di Rohul, CSR BRK Syariah Disalurkan untuk Masjid Ponpes Darussalam Kabun

CSR BRK Syariah disalurkan ke Masjid Pondok Pesantren Darussalam Kabun bersamaan dengan Safari Ramadan Pemprov Riau di Rokan Hulu.

Berita Lainnya

Kamis, 25 April 2024

Bupati Kuansing Tekankan Pentingnya Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan


Kamis, 25 April 2024

Perayaan Puncak May Day 2024 di Kuansing, Buruh tak Turun ke Jalan


Kamis, 25 April 2024

Total Hadiah Rp 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024


Rabu, 24 April 2024

Jelang Umroh, Alfedri-Husni Ambil Formulir Pendaftaran Kepala Daerah di PKB Siak


Rabu, 24 April 2024

Dukung Timnas Nobar, Bupati Bakal Jamu Masyarakat dengan Makan Gratis dan Doorprize


Rabu, 24 April 2024

Sayembara Maskot dan Jingle Pilwako Pekanbaru 2024 Berhadiah Puluhan Juta


Rabu, 24 April 2024

Polisi Rohul Ciduk Dua Perempuan Pengedar Sabu di Ujung Batu


Rabu, 24 April 2024

Pemkab Bengkalis Ikuti SPM Award Tahun Anggaran 2024 Daring


Rabu, 24 April 2024

KPU Bengkalis Koordinasi dengan Polres untuk Kelancaran Pilkada 2024


Rabu, 24 April 2024

468 JCH Rohul Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei 2024


Rabu, 24 April 2024

Kapolres Siak Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau


Rabu, 24 April 2024

Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival Segera Digelar


Rabu, 24 April 2024

Kasek di Bengkalis Diminta Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan


Rabu, 24 April 2024

Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Bengkalis Segera Bentuk Panwascam


Rabu, 24 April 2024

Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024


Rabu, 24 April 2024

Bawaslu Kuansing Buka Seleksi Panwas Kecamatan untuk Pilkada


Rabu, 24 April 2024

Di Pertemuan APDESI, Nasarudin Siapkan Program Bantuan 500 Juta Setiap Desa di Riau


Rabu, 24 April 2024

Kasmarni Kader Terbaik, PDIP Bengkalis Fokus Penjaringan Balon Wabup


Rabu, 24 April 2024

Bawaslu Inhil Bersiap Buka Pendaftaran Calon Bawaslu Kecamatan


Rabu, 24 April 2024

Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan