Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Rp84,9 Miliar

Riauterkini - PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar dengan lima terdakwa dan empat diantaranya merupakan anggota Keluarga Konglomerat Salim, selaku petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) company profil Fikasa Grup, akhirnya menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan para terdakwa.

Empat keluarga Salim yang menjadi terdakwa diantaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah).

Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dengan dibantu dua hakim anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH itu dalam putusan selanya menyatakan, jika eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada perkara pokok dan bukan syarat formil dari dakwaan JPU Herlina SH MH, Lastarida SH dan Rendi Panalosa SH MH.

Selain itu, terkait keberatan kuasa hukum bahwa PN Pekanbaru tidak berhak menyidangkan perkara ini karena locus delicty-nya di Jakarta, juga ditolak mentah-mentah oleh hakim. Karena dalam pertimbangannya, hakim menegaskan para saksi (korban-red) dalam perkara ini banyak berada di wilayah hukum PN Pekanbaru.

"Memutuskan menolak keberatan yang diajukan para terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini,"tegas hakim Dahlan.

Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Hakim menunda sidang hingga Senin (20/12/21) mendatang.

Usai sidang, JPU Rendi Panalosa SH MH mengatakan, jika pihaknya telah menduga jika majelis hakim akan menolak eksepsi kelima terdakwa. Pasalnya, dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil.

"Dakwaan kami itu sudah jelas, sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Wajar saja hakim menolaknya,"ungkap Rendi.

Sementara Syafardi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Bhakti Salim Cs menyebutkan, jika pihaknya menghormati putusan majelis hakim itu. Pihaknya saat ini akan lebih fokus pada sidang pokok saja.

"Kita nanti juga akan menghadirkan 30 orang saksi adecat (meringankan-red) ke persidangan,"paparnya.

JPU dalam dakwaan menerangkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total dana Rp84.916.000.000.

Berawal dari tahun 2016 PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup, sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.

"Diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama Perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup),"jelas JPU.

Kemudian dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT WBN dan PT TGP, Maryani pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi korban AN yang beralamat di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 002 Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Maryani menawarkan investasi dengan bunga 9 % sampai 12 % pertahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP.

Saat menawarkan Promissory Note atas nama PT.WBN dan PT. TGP kepada masyarakat di Pekanbaru, Maryani menyampaikan Fikasa Grup menghimpun dana dengan menerbitkan Produk Tabungan berbentuk Promissory Note dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Bank pada umumnya. Jika bunga deposito pada Bank umumnya berkisar 5 % pertahun, maka Fikasa Group bisa memberikan bunga 6-12 % pertahun, sehingga tabungan berbentuk Promissory Note ini lebih menguntungkan.

"Tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa Group menawarkan penempatan dana seperti deposito perbankan pada umumnya, yaitu menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu dan dijanjikan mendapatkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin. Maryani menjelaskan, bahwa produk tabungan berbentuk promissory note ini sama dengan produk deposito bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo,"jelasnya.

Sehingga, posisi produk tabungan deposito ini adalah produk yang aman dan tidak ada resiko. Terlebih Agung Salim sebagai pimpinan dan pemilik Fikasa Group adalah orang yang sangat kaya/konglomerat.

Selain itu sama seperti deposito berjangka bank pada umumnya, sebagai bukti pembukaan tabungan berbentuk deposito promissory note tersebut, nasabah akan menandatangani perjanjian tabungan berbentuk deposito promissory note dan menerima sertifikat tabungan berbentuk deposito promissory note yang didalamnya terdapat sistem perpanjangan otomatis (automatic roll over) terhadap deposito yang telah jatuh tempo. Singkatnya, deposito Promissory note Fikasa Group adalah sama dengan deposito berjangka bank pada umumnya karena keduanya memiliki karakteristik yang sama.

Maryani bercerita bahwa sudah banyak nasabah yang membuka produk tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa group dan mereka semua menerima bunga yang lebih besar daripada bunga bank dan pembayaran bunga sekaligus pengembalian tabungan pokok selalu berjalan dengan lancar. Untuk meyakinkan bahwa Fikasa Group dapat mengembalikan pokok dan bunga deposito promissory Fikasa Group sepenuhnya, Maryani menjelaskan bahwa Fikasa Group dimiliki oleh konglomerat keluarga Salim (terdakwa Agung Salim, terdakwa Bhakti Salim, terdakwa Elly Salim, dan terdawka Christian Salim). Saksi Maryani juga menjelaskan bahwa tabungan berbentuk deposito Promissory note Fikasa Group mempunyai izin dari Bank Indonesia/OJK.

"Bahwa dengan kepiawaiannya selaku marketing Freelance Fikasa Group, Maryani dari tahun 2016 sampai dengan 2019 telah berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru yang menempatkan dana di PT WBN dan PT TGB. Dana itu disetornya dengan cara transfer ke Rekening PT WBN di Bank BCA atas nama PT WBN dengan no rekening 5460313190, Bank CIMB NIAGA atas nama PT WBN dengan Nomor Rekening 800157175000700 dan Bank mandiri atas nama PT WBN dengan no rekening 1210000779789.

Pada beberapa Promissory Note PT WBN dari para korban ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN, namun ke rekening atas nama PT Inti Putra Fikasa (IPF) dengan no rekening Bank CIMB NIAGA 1070100065, Nomor rekening Bank Mandiri 1020000007135 dan atas nama PT TGP No rek Bank BCA 5460313190;

"Setelah itu, nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa Perjanjian Promissory Note dan certificate Promissory Note yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan, dan tanggal jatuh tempo, serta ditandatangani oleh terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan juga ditandatagani oleh nasabah yang menempatkan dana nya.

Adapun 10 Nasabah yang menempatkan dananya pada PT WBN dan PTTGP dan menerima Promisorry Note dari kedua perusahaan ini tahun 2016 s/d 2019 yaitu, AN sebesar Rp20.391.000.000, PS sebesar Rp16.500.000,000, Meli Novriyanti Rp10.000.000.000, Oki Yunus Gea Rp2.000.000.000, Pandapotan Lubantoruan Rp2.000.000.000.

Kemudian, Darto Jonson M Siagian sebesar Rp2.000.000.000, Agus Yanto M Pardede Rp22.250.000.000, Timbul S Pardede Rp2.000.000.000, Elida Sumarni Siagian Rp5.275.000.000 dan Natalia Napitupulu sebesar Rp2.000.000.000. Total dana terkumpul Rp.84.916.000.000,-

Dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP itu, justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group. Diantaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan dimana usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal/nasabah pemegang Promissory Note.

"Hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa, juga masuk ke rekening pribadi terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani. Hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020,"ungkap JPU.

Bahwa para nasabah pemegang Promissory Note PT. WBN dan TGP pada saat investasi mereka sudah jatuh tempo dan sudah tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga dari PT. WBN dan TGP, telah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan menempatkan uangnya di PT.WBN dan PT. TGP dan meminta kembali pokok investasinya kepada PT.WBN dan TGP pada awal tahun 2020 dan para terdakwa menjanjikan dalam surat pernyataannya tanggal 26 Februari 2020 akan mengembalikan uang para nasabah pada tanggal 25 Maret 2020 tetapi sampai saat ini uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa, sehingga para nasabah mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp.84.916.000.000.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 28 Nopember 2025

Plt Gubri Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar, Sumut, dan Aceh ‎


Jumat, 28 Nopember 2025

Hibah Lahan untuk Mako Kopassus Bukti Konsistensi Kedermawanan Ayu Junaidi


Jumat, 28 Nopember 2025

Silaturahmi Dengan Kodam XIX/Tuanku Tambusai FABEM Riau Bahas Sinergi Pengamanan TNTN


Jumat, 28 Nopember 2025

Jelang Pengesahan, DPRD Inhu Perjuangkan Honor Perangkat Kelurahan di APBD 2026


Jumat, 28 Nopember 2025

Rumah Nenas Nastar Diresmikan Wabup Siak, Upaya RAPP Dorong UMKM Penyengat Jadi Sentra Olahan Nenas


Kamis, 27 Nopember 2025

Ketika Pemimpin Bicara dengan Hati, Pasien Terharu Dapat Pengobatan Lanjutan Gratis


Kamis, 27 Nopember 2025

Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Inhu Cek Urin Supir Angkutan


Kamis, 27 Nopember 2025

Pimpinan PT Trada Belum Laporkan Pasca Rumahkan Karyawan ke Plt Gubernur Riau


Kamis, 27 Nopember 2025

Lantik 3.055 PPPK Paruh Waktu, Bupati Inhu Tekankan Dukung Program Pembangunan


Kamis, 27 Nopember 2025

Perkuat Kualitas Data Pemilih, KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025


Kamis, 27 Nopember 2025

KPID Riau Award 2025, Plt Gubri Tetapkan Empat Pilar Tugas KPI di Era Digital


Kamis, 27 Nopember 2025

KSOP Kelas IV Tembilahan Bantu 1 Unit Kursi Roda ke Balai Kekarantinaan Kesehatan


Kamis, 27 Nopember 2025

Tawarkan Paket Perawatan Kendaraan, Capella Honda Riau Hadirkan Program Khusus Ojek Online


Kamis, 27 Nopember 2025

Dikendalikan dari Lapas, Dua Kurir 28 kg Sabu Dibekuk Polda Riau


Kamis, 27 Nopember 2025

BC Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp671 Juta


Kamis, 27 Nopember 2025

Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Solidaritas Guru Ukui Diperkuat


Kamis, 27 Nopember 2025

Selain Renovasi Sekolah, BRI Peduli juga Serahkan Beasiswa


Kamis, 27 Nopember 2025

Gerak Cepat, Tim Raicet Satlantas Polres Pelalawan Urai Kepadatan di Lokasi Laka Lantas


Kamis, 27 Nopember 2025

Respon Himbauan BMKG, Bupati Kuansing Ingatkan Steakholder Terkait Tingkatkan Kewaspadaan


Kamis, 27 Nopember 2025

Enam Pembalak Liar Ditangkap, Polisi Pelalawan Sita Chainsaw di Lokasi