Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Zuriat Kesultanan Siak Anggap Tak Sah Penabalan T Nasir Menjadi Sultan Siak XIII

Riauterkini-PEKANBARU- Penabalan Tengku Nasir sebagai Sultan Siak ke-13 yang didukung oleh sekelompok LSM dan ormas serta yang katanya dari Datuk Empat Suku tidaklah mengikuti alur dan patut bagi sebuah Kerajaan Kesultanan Siak yang terbesar di Asia Tenggara dan sangat termasyhur sampai ke mancanegara. "Ini yang kemudian diperlakukan seperti main sultan-sultanan saja. Hal ini sangat melecehkan Kesultanan Siak." Hal ini diungkapkan oleh zuriyat sah Kesultanan Siak H.Tengku Syed Muhammad Amin bin Tengku Syed Ibrahim bin H.Tengku Syed Abu Bakar bin Tengku Bagoes Syed Toha bin Sultan Syarif Kassim bin Abdul Jalil Syaifuddin, Jumat (24/6/22).

Menurutnya, bukan hanya zuriat sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang bermula dari keturunan Raja Kecik tetapi hingga zuriyat keturunan Kesultanan Syarif Kassim II, Mangkubumi, Datuk Empat Suku serta Datuk Laksmana Raja Dilaut, bahkan kerabat Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di Johor, Kuala Lumpur, Singapore dan lainnya di luar negeri sana mengecam keras dan tak tertutup kemungkinan akan menindak oknum-oknum yang mengaku atau menyatakan dirinya sebagai Sultan Siak ke-13.

"Hal ini sangat melecehkan Kesultanan Siak. Banyak hal yang dilakukan cenderung pembohongan publik, terindikasi ada pemalsuan tanda tangan di data yang ada ditunjukkan pada media cetak dan elektronik oleh T Nasir. Terlebih sesatnya lagi, ia mengatakan ada lebih dari 20 ahli waris Sultan Siak yang memberi kuasa, menyetujui dan menandatanganinya menjadi sultan," terangnya.

Ahli waris Sultan Siak itu menurut Tengku Syed Muhammad Amin jumlahnya ribuan. Kemudian T Nasir juga mengatakan bahwa bukti kekuatan untuk menjadi Sultan Siak ini telah pula disahkan oleh Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang dengan salinan Penetapan NO.06/pdt.P/2011/PA.SLP tanggal 8 Juni 2011, menurut T Nasir dalam wawancaranya di salah satu podcast.

"Padahal kita tahu adapun guna PA (Pengadilan Agama) bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah. Pengadilan Agama juga tidak bisa serta merta mengeluarkan surat itu tanpa ada sumpah dan acara persidangan yang dilaksanakan dengan ikut menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan."

"Perlu dipertanyakan juga Pengadilan Agama Selat Panjang sudahkah melakukan tahapan seperti itu?" Tengku Syed Muhammad Amin mempertanyakan.

Banyak hal lain yang apabila disimak dari pemberitaan, video elektronik sepertinya terindikasi mengandung pembohongan publik, terusnya.

"Jadi kami dari Keluarga Besar Zuriat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang berada di Indonesia hingga Zuriyat Keturunan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di luar negeri masih memberi kesempatan untuk T Nasir yang meng-sultan-kan dirinya tanpa alur dan patut, tanpa permusyawaratan kezuriyatan tersebut untuk meminta maaf dan memohon ampunlah kepada Allah atas kekhilafan dan hawa nafsu yang tak terkendali dengan semena-mena tersalah arah dan lupa diri hingga membuat gaduh dan mengakibatkan terpecahbelahnya Keluarga Besar Zuriyat Kesultanan Siak ini. Sehingga apabila itu dilakukan maka sudah dipastikan kami Keluarga Besar Zuriat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang berada di Indonesia hingga Zuriyat Keturunan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di luar negeri, akan membuka pintu maaf tersebut dan siap untuk bersatu bersama berjuang kembali menegakkan batang terendam dengan mengutamakan aturan yang shohih, layak dan patut hingga dapat kembali menghidupkan ghiroh Kesultanan Siak ini bergelora, bergema membahana sampai ke mancanegara. Tetapi apabila T Nasir masih bersikukuh mempertahankan pendiriannya dengan menganggap ianya telah merasa benar sebagai ::Sultan Beneran' maka jangan salahkan kami Keluarga Besar Zuriat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yqng berada di Indonesia hingga Zuriyat Keturunan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di luar negeri akan mengambil langkah hukum," tutup H.Tengku Syed Muhammad Amin.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai