Riauterkini-MERANTI- Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kepulauan Meranti menjadi fasilitator pelaksanaan sosialisasi monitoring dan evaluasi informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (3/8/2022) siang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 terhadap PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta Badan Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan ini langsung dibuka Sekda Bambang dengan menyambut baik kedatangan Junaidi, M.I.Kom selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Robby Hidayat, M.H selaku Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Riau, Nurita Sari, M.Pd selaku Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Riau dan Aviva Nadia, SE selaku Petugas Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Riau, dan tamu undangan yang menjadi peserta kegiatan yakni PPID Utama Kepulauan Meranti, KPU, Bawaslu, KONI, Baznas, perwakilan BUMD, dan perwakilan dua desa yakni Desa Banglas dan Desa Alahair.
Bambang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik sesuai yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dibuktikan dengan telah dibentuknya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang sebelumnya masih berstatus Bagian.
"Bukti keseriusan Pemkab Meranti adalah membentuk Dinas Kominfotik yang sebelumnya berstatus Bagian. Hal ini tentu dapat memperluas kewenangan dan fungsinya menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai PPID Utama, sehingga mampu melakukan harmonisasi terhadap sengketa-sengketa informasi secara kelembagaan, dan saya optimis penilaian ini akan berhasil baik," ungkapnya.
Tidak sampai disitu, Bambang juga berharap kegiatan tersebut berjalan dengan baik serta peserta bisa dengan mudah memahami yang disampaikan oleh narasumber.
"Dengan dilaksanakan kegiatan ini tentunya diharapkan terwujudnya pelayanan cepat, tepat, dan sederhana oleh setiap badan publik," beber Bambang.
Dan dengan adanya SAQ dari KI Riau ini, lembaga publik yang dipilih agar mengisi formulir tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kita ingatkan agar bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam SAQ ini dengan baik dan apa adanya," harapnya lagi.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Junaidi, M.I.Kom dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam rangka monitoring evaluasi (monev) sebagaimana amanah Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa badan publik wajib memenuhi keterbukaan informasi yang menjadi hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
"Jadi kami hadir untuk memberikan Self-Assessment Questionnaire kepada badan publik. Tujuan kita melihat sejauh mana badan publik menginplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi ini," ujarnya.
Dijelaskan Junaidi, adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk menilai pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi ublik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kita akan melakukan pemeringkatan terhadap indeks keterbukaan informasi yang dijalankan oleh badan publik. Karena memang konsekuensi dengan hadirnya Undang-undang nomor 14 tahun 2008 ini memang masyarakat semakin berhak untuk mendapatkan informasi, tetapi tentunya tidak semua informasi dan ada informasi yang dikecualikan," ungkapnya.
Junaidi juga berharap kehadiran pihaknya dapat disambut dengan baik dan dapat bekerjasama tidak lain dalam rangka menginplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
"Kami dari tim KI Riau mengucapkan terimakasih yang luarbiasa atas sambutannya. Mudah-mudahan dapat terjalin kerjasama yang baik dalam rangka menginplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi ini," tutupnya.
Disini lain, Kepala Dinas Kominfotik melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Dody Hamdani, S. Sosmenyebutkan, kegiatan monev oleh KI ini merupakan tahapan menuju kualitas keterbukaan informasi publik menjadi lebih baik kedepannya dan berharap Badan Publik yang ditunjuk dapat menyelesaikan penilaian ini dengan sebaik-baiknya.
"Saya yakin kuisioner yang menjadi instrumen penilaian dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga apa yang menjadi implementasi dari keterbukaan informasi publik dapat dijalankan dengan baik tentunya menurut aturan undang-undang, kami menghimbau secara kelembagaan mari kita bahu-membahu mencapai hasil yang maksimal," ucapnya.
Dody juga berharap KI yang merupakan lembaga yang ditunjuk bisa memberikan beberapa petunjuk lebih lagi atau melakukan pembinaan kepada badan publik di Meranti.
“harapan kami, KI selaku lembaga yang ditunjuk dapat melakukan pembinaan-pembinaan kepada badan publik sehingga keterbukaan informasi publik dapat dirasakan manfaatnya bagi setiap warga negara yang membutuhkan,†tambah Dody.
Adapun dua rangakaian utama dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Badan Publik sebagai salah satu instrumen untuk penilaian tahap awal monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 (KI Riau Award 2022) dan pemaparan serta penyampaian panduan pengisian SAQ dan daftar informasi publik.***(adv/Edi)