Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jalankan Putusan PN Pekanbaru, Penyitaan The Westin Resort and Spa Bali Sudah Sesuai Aturan

Riauterkini - PEKANBARU - Kasus gugatan terhadap penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA di Jalan Lod Tunduh Br Kangetan, Desa Singakerta, Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali oleh pihak Altus telah memasuki jawaban dari pihak tergugat dalam hal ini kejaksaan. Jaksa menilai bahwa penyitaan aset milik Agung CS terpidana kasus investasi bodong Fikasa Group sudah sesuai aturan.

"Kita pada 10 Agustus telah mengikuti persidangan. Kita nilai bahwa penyitaan ini telah memiliki landasan hukum yang jelas sesuai Pasal 39 KUHP," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane saat dihibungi Senin (15/08/22).

Sementara itu jaksa lain yakni Jeefri Armando Pohan yang juga ikut mengikuti persidangan menyatakan penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit.

"Penyitaan dapat dikenakan jika benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit demi kepentingan penyidikan maupun penuntutan," kata Jeefri Armando Pohan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru mewakili Kejaksaan Agung dalam perkara gugatan Altus Spesial Situasions I L.P, dalam perdata nomor 91/Pdt.Bth/2022/Pn.Gin yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar.

Dia menjelaskan, penyitaan terhadap Hotel Westin The Resort & SPA Ubud – Bali, dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung bahkan sudah disidangkan sebanyak 22 kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim di vonis masing-masing 14 tahun penjara ditambah denda 20 miliar subsider 11 bulan kurungan.

Menurut Jeefri Armando Pohan, penyitaan dilakukan terhadap Hotel The Westin Resort, berkaitan dengan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan pencucian uang sesuai pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung.

Meskipun kemasan yang disampaikan Altus Spesial Situasions Asia I L.P seolah-olah permasalahan perdata, akan tetapi, fakta yang sesungguhnya, bahwa perkara pidana yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah diputus melalui putusan nomor: 1170/Pid.sus/2021/Pn.Pbr tanggal 29 Maret 2022.

Adapun amar putusan menyatakan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin dari bank Indonesia.

Dalam amar putusan juga diperintahkan agar barang bukti berupa 1 unit Hotel The Westin Resort & SPA di Ubud-Bali dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dilelang melalui kantor lelang Negara, dan sebagian hasilnya diperuntukkan mengganti kerugian sesuai gugatan ganti rugi 10 orang warga Pekanbaru yang mengalami kerugian sekitar Rp 84,9 miliar.

Pada kesempatan tersebut Jeefri menjelaskan, bahwa penetapan penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, tercantum dalam Pengadilan Negeri Gianyar dengan nomor Penetappan Nonor 87/Pen.Pid/2021/Pn.Gin tertanggal 22 Juni 2021. Dalam penetapan itu disebutkan, member ijin kepada penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel The Westin Resort & SPA di Jalan Lood Tubduh Br, Kengetan Desa Singakerta Ubud Kabupaten Gianyar – Provinsi Bali.

Terkait aset yang menjadi tuntuan PT Altus Spesial yang menyatakan Hotel Westin tercatat dimiliki PT Saraswati Grya Lestari Tbk, dia menegaskan bahwa pemilik saham mayoriitas pada PT Saraswati Grya Lestari adalah PT Tiara Reakty sebesar 59 persen.

Sedangkan pemilik PT Tiara Realty adalah PT Tiara Global Propetindo, dimana para terpidana merupakan pemegang saham, komisaris, direksi dari perusahaan-perusahaan yang beraviliasi degan PT Saraswati Griya Lestari selaku pemilik Hotel The Westin Resort & SPA.

"Keterkaitan aset dengan tindak pidana Perbankan yang sudah diputuskan serta tindak pidana Pencucian Uang yang sedang berjalan dapat dilihat transaksi PT Tiara Global Propetindo dengan PT Wahana Bersama Nusangara kurun waktu 2016 – 2021 mencapai Rp 1.582.1188.152.096. Sedangkan penarikan tunai dari rekening alam Bali Internasioal kurun waktu 2016b – 2021 mencapai Rp 258.609.619.381. sedangkan tarikan tunai dari rekening PT Tiara Global Propetindo selama tahun 20016 – 2021 mencqpqi Rp 264. 821.174.659.

Jeefri menjelaskan bahwa dalam kurfun swaktu 2016 – 2020, PT Tiara Global Propetindo menerima aliran dana dari PT Inti Fikasa sebesar Rp 1,58 triliun. Aliran dana juga diterima PT Tiara Global dari PT Wahana Bersama Nusantara sebesar Rp 637,9 miliar.

"Lebih mencurigakan lagi dimana PT Tiara Global Propetindo melakukan penarikan tunai dalam jumlah mencurigakan sebesar Rp 284,8 miliar hanya dalam kurun waktu tahun 2016-2022. Lebih ironis lagi, pada tanggal 21 Mei 2019, dilakukan penarikan secara tunai sebesar Rp 390 miliar hanya dalam satu kali transaksi atas nama PT Alam Bali Internasional dan penerimanya adalah PT Tiara Global Propetindo," tandasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Minggu, 15 Pebruari 2026

Tak Sampai 24 Jam Penipu dengan Modus QRIS di Kuansing Ditangkap Polisi


Minggu, 15 Pebruari 2026

Pemprov Ajukan Bantuan Heli WB dan OMC, Usai Penetapan Status Siaga Karhutla


Minggu, 15 Pebruari 2026

Canangkan Desa MP, Kasie Intel Korem 031 WB Disambut Hangat Warga Inhu


Minggu, 15 Pebruari 2026

Laba Melonjak 68 Persen, Koperasi Amanah Riau Kepri Perkuat Kinerja dan Layanan


Minggu, 15 Pebruari 2026

Sinergi Tenis Riau: Ratusan Peserta Padati Silaturahmi Segitiga di Belalang Tennis Academy


Minggu, 15 Pebruari 2026

Nahkodai PBH Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri Berkomitmen Jadi Garda Terdepan Bagi Masyarakat


Minggu, 15 Pebruari 2026

Lagi, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Pengedar Perusak Otak di Rupat


Minggu, 15 Pebruari 2026

BRK Syariah Gelar Tarhib Ramadan 1447 H, Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial


Minggu, 15 Pebruari 2026

Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Apresiasi Bantuan PT Musim Mas untuk Perbaikan Drainase di Sorek Satu


Minggu, 15 Pebruari 2026

Operasi Pekat dan Balap Liar Jelang Ramadan di Pangkalan Kuras Pelalawan, Empat Pasangan Terjaring


Minggu, 15 Pebruari 2026

Jaga Toleransi dan Keamanan, Polsek Ukui Rutin Patroli Rumah Ibadah


Minggu, 15 Pebruari 2026

Dua Pria Ditangkap karena Curi Tandan Sawit di Kebun Perusahaan di Langgam Pelalawan


Minggu, 15 Pebruari 2026

Satlantas Polres Pelalawan Tertibkan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditilang


Minggu, 15 Pebruari 2026

Antisipasi Kebutuhan Ramadan, KDD RAPP Perkuat Stok Bank Darah di Riau


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Patroli Rutin, Polsek Tanah Putih Pastikan Pipa PHR Aman


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Pertama di Indonesia: Jakarta Luncurkan SDGs Corner di Museum Bahari


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Kesulitan Air, 10 Hektar Lahan Gambut di Rupat Terbakar


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Personil BPBD dan Damkar Riau dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Pelalawan


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Aang Ananda Pimpin IKA Faperta Unri 2026-2030


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Anggota DPR RI Komisi IX Sosialisasikan Program MBG di Sintong, Ratusan Warga Antusias Hadir