Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Eksploitasi Anak Jadi Pelacur, Seorang Pelaku di Selatpanjang, Meranti Dihukum 3 Tahun Penjara

Riauterkini-BENGKALIS- Terdakwa Sonia Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak berumur 16 tahun, di pidana penjara selama 3 tahun potong masa hukuman.

Terdakwa juga didenda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB, Kamis (22/9/22) kemarin. Majelis Hakim  Yona Lamerossa Ketaren, Hakim Ketua, dan dua hakim anggota  Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Ignas Ridlo Anarki.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

"Terdakwa divonis majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanannya dan denda," ungkap Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H saat dikonfirmasi riauterkini.com, Ahad (25/9/22).

Terdakwa Sonia sebelumnya didakwa bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya pada Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Terubuk, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti mengeksploitasi anak.

Terdakwa melalui media sosial (Medsos) menerima kiriman pesan oleh seseorang untuk dicarikan cewek/wanita malam untuk menemani pelanggannya di room KTV.

Terdakwa pergi bersama anak korban menuju hotel dan terdakwa membuat kesepakatan dengan anak korban sebelum melayani tamu. Terdakwa memberitahukan kepada anak korban nanti akan menerima uang melayani tamu tersebut sebesar Rp600 ribu dan terdakwa meminta bagian sebesar Rp200 ribu.

Hasil tes kehamilan terhadap anak korban, memang benar yang bersangkutan hamil yang merupakan akibat dari persetubuhan yang terjadi kurang lebih sembilan sampai sepuluh pekan yang lalu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo. Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***(dik)

Foto : Ilustrasi int

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Berita Lainnya

Jumat, 09 Januari 2026

Viral, Legislator Asal Riau Iyeth Bustami Diejek Cuma Berijazah Paket C


Jumat, 09 Januari 2026

Pemkab Inhu Minta PT TGI Lakukan Edukasi bagi Warga di Jalur Pipa Gas


Jumat, 09 Januari 2026

Pemkab Kuansing Jajaki Pembiayaan BRK Syariah untuk Percepat Pembangunan Daerah


Jumat, 09 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas


Jumat, 09 Januari 2026

Drag Race dan Drag Bike Kembali Akan Digelar pada 7-8 Februari 2026 di Bangkinang Kota


Jumat, 09 Januari 2026

Dialog Polisi dan Warga Warnai Jumat Curhat Polsek Ukui


Jumat, 09 Januari 2026

PTPN IV Regional III Bantu Pemkab Kampar Hadapi Status Siaga Hidrometeorologi


Jumat, 09 Januari 2026

Meledak di Inhu, PT TGI Jamin Keamanan dan Keselamatan Pipa Gas


Jumat, 09 Januari 2026

PWI Bengkalis Salurkan Donasi Kemanusiaan bagi Korban Bencana di Sumatra


Jumat, 09 Januari 2026

Rencanakan Penambahan SMK TBSM di 2026, Capella Honda Komit Tingkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi di Riau


Jumat, 09 Januari 2026

Aksi Simpatik, Damkar Inhil Bantu Sedot Genangan Air di Kantor dan Rumah Warga


Jumat, 09 Januari 2026

Cekcok Soal Aliran Air Kolam, Kepala Sekdes di Kuansing Ini Dihantam Tembilang


Kamis, 08 Januari 2026

Pidato Lingkungan Kapolda Riau Disambut Kicauan Burung, Wako Pekanbaru: Semesta Mendukung


Kamis, 08 Januari 2026

Masyarakat Diminta Waspada, Whatsapp Plt Gubri Dihack Oknum Tak Bertanggungjawab


Kamis, 08 Januari 2026

Evaluasi APBD Riau 2026 Tuntas, Pemprov Targetkan Dapat Segera Digunakan


Kamis, 08 Januari 2026

Kampanye Bebas Mata SePeLe, INSTO dari Combiphar Ajak Masyarakat Indonesia Kenali 3 Gejala Mata Kering yang Sering Disepelekan


Kamis, 08 Januari 2026

2 Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan, Sabu 9 Gram Diamankan


Kamis, 08 Januari 2026

Dandim 0314/Inhil Bersama Jajaran Sambut Kehadiran Danrem 031/Wira Bima


Kamis, 08 Januari 2026

Reuni di Bumi Hamparan Kelapa Dunia, Danrem 031/WB Kunjungi Kodim 0314 Inhil


Kamis, 08 Januari 2026

Perbaikan Pipa Gas Rampung, TGI Pastikan Operasional Kembali Normal