Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Eksploitasi Anak Jadi Pelacur, Seorang Pelaku di Selatpanjang, Meranti Dihukum 3 Tahun Penjara

Riauterkini-BENGKALIS- Terdakwa Sonia Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak berumur 16 tahun, di pidana penjara selama 3 tahun potong masa hukuman.

Terdakwa juga didenda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB, Kamis (22/9/22) kemarin. Majelis Hakim  Yona Lamerossa Ketaren, Hakim Ketua, dan dua hakim anggota  Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Ignas Ridlo Anarki.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

"Terdakwa divonis majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanannya dan denda," ungkap Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H saat dikonfirmasi riauterkini.com, Ahad (25/9/22).

Terdakwa Sonia sebelumnya didakwa bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya pada Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Terubuk, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti mengeksploitasi anak.

Terdakwa melalui media sosial (Medsos) menerima kiriman pesan oleh seseorang untuk dicarikan cewek/wanita malam untuk menemani pelanggannya di room KTV.

Terdakwa pergi bersama anak korban menuju hotel dan terdakwa membuat kesepakatan dengan anak korban sebelum melayani tamu. Terdakwa memberitahukan kepada anak korban nanti akan menerima uang melayani tamu tersebut sebesar Rp600 ribu dan terdakwa meminta bagian sebesar Rp200 ribu.

Hasil tes kehamilan terhadap anak korban, memang benar yang bersangkutan hamil yang merupakan akibat dari persetubuhan yang terjadi kurang lebih sembilan sampai sepuluh pekan yang lalu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo. Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***(dik)

Foto : Ilustrasi int

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Jumat, 13 Maret 2026

Operasi Pasar Murah Polres Pelalawan, Warga Antusias Belanja Bahan Pangan


Jumat, 13 Maret 2026

KSOP Kelas IV Tembilahan Gelar Apel Siaga Kesiapan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2026 /1447 H di Wilayah Pelabuhan


Jumat, 13 Maret 2026

Polisi Tampung Aspirasi Masyarakat dalam Jumat Curhat


Jumat, 13 Maret 2026

Komitmen CSR BRK Syariah di Bulan Ramadan, Salurkan Bantuan Rp30 Juta untuk Masjid Al-Ikhlas


Jumat, 13 Maret 2026

Dua Peristiwa Kebakaran Hebohkan Masyarakat Pekanbaru


Jumat, 13 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid Ar-Raudhah dalam Safari Ramadan Pemprov Riau di Kuansing


Jumat, 13 Maret 2026

138 Mahasiswa Riau di Pulau Jawa Balik Basamo IPR-Yogyakarta 2026


Jumat, 13 Maret 2026

Pemprov Riau Janji Sampaikan Aspirasi Jalan Gunung Sahilan–Sako Jadi Jalan Provinsi


Jumat, 13 Maret 2026

Cegah Kejahatan di Keramaian, Polsek Tanah Putih Patroli Pasar Ramadhan


Jumat, 13 Maret 2026

KPI Dumai Safari Ramadan ke Tiga Masjid di Kelurahan Jaya Mukti dan Bukit Datuk


Kamis, 12 Maret 2026

Kementerian Kehutanan dan FAO luncurkan proyek Rp74,6 miliar untuk Lindungi Keanekaragaman Hayati Indonesia dari Jenis Asing Invasif


Kamis, 12 Maret 2026

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026


Kamis, 12 Maret 2026

Kuasa Hukum Ungkap Kekeliruan Dakwaan dalam Kasus Tewasnya Remaja di Pekanbaru, Minta Terdakwa Dilepaskan


Kamis, 12 Maret 2026

Momen Ramadan, NasDem Siak Gelar Bukber Sekaligus Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim


Kamis, 12 Maret 2026

Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas


Kamis, 12 Maret 2026

180 Mahasiswa Riau di Jakarta dan Yogyakarta Ikuti Program Mudik Gratis Balek Basamo


Kamis, 12 Maret 2026

Cemburu Berujung Maut, Wanita di Dumai Tewas di Tangan Mantan Pacar


Kamis, 12 Maret 2026

Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Mantan Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan


Kamis, 12 Maret 2026

Dinas PUPR Siak Kejar Target, Ruas Jalan Rusak Kabupaten H-7 Lebaran Rampung


Kamis, 12 Maret 2026

Balek Basamo Hipemari Se-Jabodetabek Tahun 2026 Sediakan 2 Bus Gratis