Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polda Riau Tangkap 5 Anggota Komplotan Pengoplos Gas LPG

Riauterkini - PEKANBARU - Kepolisan Daerah Riau berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG di Kota Pekanbaru. Sedikitnya 5 orang diamankan dalam pengungkapan di sebuah ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu (06/9) lalu. Dimana komplotan ini memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

"Mereka kembali tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru. Kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 dan 12 kg non subsidi. Kemudian menjual ke agen tak resmi," ujarnya.

Untuk harganya gas LPG 3 kg subsidi Rp. 18.000, LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000, dan LPG 12 kg non subsidi Rp. 215.000. Sedangkan ke Agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET yakni LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000, LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000.

Dalam 2,5 bulan komplotan yang terdiri dari TAN als OYEB, (56), SAL als ISAN, (50), NFT als NAT (24), SYAF als ICAP (53) dan HDL als Limbong, (36) dapat meraup keuntungan hingga Rp500 juta.

Cerita Narto, komplotan ini terbongkar usai Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Kemudian langsung di tindak lanjuti dan berhasil menangkap para pelaku.

Pihaknya berhasil amankan barang bukti 14 tabung kosong 12 kg, 44 buah tabung 12 kg kondisi berisi, 36 tabung 5,5 kg tabung berisi gas, 54 tabung 5,5 kg kosong, 80 tabung gas 3 kg, 22 tabung 3 kg kosong, 410 segel warna kuning, 810 plastik segel PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 segel PT Cahaya Kerinci Abadi, sebuah timbangan, dan sebagainya.

"Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 Tersangka. Telah permintaan keterangan terhadap 2 (dua) ahli yaitu ahli usaha hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ahli perlindungan konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia," bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,"

Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00”.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Kamis, 25 Desember 2025

Mardianto Manan Minta Wacana Relokasi Warga TNTN ke Kuansing Dikaji Ulang


Kamis, 25 Desember 2025

Anggota DPR RI Ingatkan Pertamina Libur Nataru Jangan Dipusingkan Kelangkaan BBM


Kamis, 25 Desember 2025

DLH Pelalawan Paparkan Hasil Uji Kualitas Air Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar


Kamis, 25 Desember 2025

Pastikan Nataru Aman dan Kondusif, Itjen Kemenimipas Lakukan Monev di Lapas Pekanbaru


Rabu, 24 Desember 2025

Songsong 2026, Wabup Hendrizal Ingatkan ASN Inhu Tegakkan Disiplin


Rabu, 24 Desember 2025

Plt Gubri dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan dan Gereja, Pantau Kesiapan Nataru


Rabu, 24 Desember 2025

BRK Syariah Raih Dua Penghargaan pada Ajang Hajj Banking Award BPKH 2025


Rabu, 24 Desember 2025

PGN Area Pekanbaru Berbagi Kasih di Momen Natal: Wujud Kepedulian dan Kasih untuk Sesama


Rabu, 24 Desember 2025

Dorong Lahirnya Petani Milenial, Bupati Kuansing Berharap Bisa Fokus Terapkan Teknologi


Rabu, 24 Desember 2025

Makan, Doa Bersama, Ceramah Agama, dan Pemotongan Tumpeng Warnai HUT ke-23 Desa Batang Kulim


Rabu, 24 Desember 2025

Pastikan Arus Nataru 2025 Berjala Lancar, KSKP Tembilahan Cek dan Beri Imbauan Langsung di Lapangan


Rabu, 24 Desember 2025

Patroli Obvit Polsek Ukui Sasar Bank dan Pusat Keramaian Jelang Nataru


Rabu, 24 Desember 2025

APHI Riau Pastikan Kebutuhan Tenaga Kerja Kelola Industri Kehutanan Setiap Tahun


Rabu, 24 Desember 2025

Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Daring


Rabu, 24 Desember 2025

Sebanyak 2505 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Plt Gubri Ingatkan Professionalisme Kerja


Rabu, 24 Desember 2025

156 WB Lapas Bengkalis Terima Remisi Khusus Natal 2025, Dua Orang Langsung Bebas


Rabu, 24 Desember 2025

Dibuka Bupati Suhardiman, Mahviyen Trikon Pimpin IKA UNRI Kuansing


Rabu, 24 Desember 2025

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Aktivasi PAM Swakarsa dan Satkamling


Rabu, 24 Desember 2025

Terus Tunjukkan Kinerja Positif, SPR Gandeng PT Lippo Karawaci untuk Melanjutkan Pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru


Rabu, 24 Desember 2025

Wabup Inhu Dorong BumDes dan KDMP Penggerak Ekonomi Desa