Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polda Riau Tangkap 5 Anggota Komplotan Pengoplos Gas LPG

Riauterkini - PEKANBARU - Kepolisan Daerah Riau berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG di Kota Pekanbaru. Sedikitnya 5 orang diamankan dalam pengungkapan di sebuah ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu (06/9) lalu. Dimana komplotan ini memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

"Mereka kembali tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru. Kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 dan 12 kg non subsidi. Kemudian menjual ke agen tak resmi," ujarnya.

Untuk harganya gas LPG 3 kg subsidi Rp. 18.000, LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000, dan LPG 12 kg non subsidi Rp. 215.000. Sedangkan ke Agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET yakni LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000, LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000.

Dalam 2,5 bulan komplotan yang terdiri dari TAN als OYEB, (56), SAL als ISAN, (50), NFT als NAT (24), SYAF als ICAP (53) dan HDL als Limbong, (36) dapat meraup keuntungan hingga Rp500 juta.

Cerita Narto, komplotan ini terbongkar usai Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Kemudian langsung di tindak lanjuti dan berhasil menangkap para pelaku.

Pihaknya berhasil amankan barang bukti 14 tabung kosong 12 kg, 44 buah tabung 12 kg kondisi berisi, 36 tabung 5,5 kg tabung berisi gas, 54 tabung 5,5 kg kosong, 80 tabung gas 3 kg, 22 tabung 3 kg kosong, 410 segel warna kuning, 810 plastik segel PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 segel PT Cahaya Kerinci Abadi, sebuah timbangan, dan sebagainya.

"Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 Tersangka. Telah permintaan keterangan terhadap 2 (dua) ahli yaitu ahli usaha hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ahli perlindungan konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia," bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,"

Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00”.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Minggu, 01 Maret 2026

Polres Bengkalis Gelar Balap Lari Malam, Cegah Balap Liar


Minggu, 01 Maret 2026

Transaksi di Kebun PT Inecda, Pengedar Sabu Sabu Ditangkap Polres Inhu


Minggu, 01 Maret 2026

Patroli Gereja di Ukui, Polisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas


Minggu, 01 Maret 2026

Kebun Air Molek 2 Siap Remajakan 862 Ha Sawit Renta Jaga Keberlanjutan


Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Duma


Minggu, 01 Maret 2026

Masjid Darul Hikmah Batam Terima Harapan Baru dari Program Dabamas BRK Syariah


Minggu, 01 Maret 2026

Tim Raga Polres Dumai Ringkus Tiga Preman Pemalak Supir Truk


Minggu, 01 Maret 2026

Gerak Cepat Kapolsek Tanah Putih Pimpin Langsung Penanganan Karhutla


Minggu, 01 Maret 2026

Lebih Banyak Mudhorot, Warga Sungai Kalau, Kampar Tuntut Izin PT KKU Dicabut


Minggu, 01 Maret 2026

Jangkau 51 Desa, Program CSR Astra Agro Lestari Beri Dampak Nyata di Riau


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Wabup Rohil Jhony Charles Resmi Buka Gema Ramadhan 1447 H di Simpang Benar, Masyarakat Antusias Meski Berpuasa


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Selama Ramadan, BRK Syariah Gelar GERAK Syariah di Tiga Daerah Kepri


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Empat Pebalap Muda AHM Siap Adu Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Buka Puasa Bersama, Nasdem Riau Berbagai Kebahagian Bersama Anak Panti Asuhan


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Apresiasi BRK Syariah dan OJK, Pemko Batam Optimis GERAK Syariah Dorong Ekonomi dan Budaya Lokal


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Lapas Bengkalis Panen Raya 180 Kg Ikan Patin


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Menuju Puncak Imlek 2577, Ratusan Pengunjung Rasakan Serunya Ngabuburit Barongsai Patok di Mal SKA Pekanbaru


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Rasa Ingin Tahu Pelajar di Kota Batam Cukup Tinggi, Edukasi BRK Syariah Sangat Bermanfaat dan Inspiratif


Sabtu, 28 Pebruari 2026

BRI Peduli, Bagikan 700 Paket Sembako Bagi Warga Sri Meranti Rumbai.


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Kapolres Rokan Hilir Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Tanah Putih Tanjung Melawan