Riauterkini-PELALAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang remaja di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dua pelaku utama berinisial BG alias Ompong dan AS berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial JSH, 19 tahun. Sementara adiknya, JH, 14 tahun, mengalami luka ringan akibat peristiwa tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, di jalan perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk.
Menurut Bayu, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk menaikkan sepeda motor yang disebut mengalami kerusakan di tengah jalan.
“Saat korban berhenti untuk membantu, salah satu pelaku yang sebelumnya bersembunyi tiba-tiba muncul sambil membawa kayu bulat dan langsung menyerang korban,” kata Bayu dalam keterangan pers, Kamis (11/6/2026).
Korban dipukul menggunakan kayu hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat serangan tersebut, JSH meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala. Adiknya, JH, mengalami luka ringan pada bagian leher.
Polisi mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, para pelaku menjual sepeda motor korban ke wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, melalui perantara penadah. Kendaraan itu dijual seharga Rp 3 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap BG dan AS di Kabupaten Pandeglang, Banten. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, kayu bulat yang diduga digunakan untuk menyerang korban, serta lakban hitam.
Kapolres AKBP John Louis Letedara, S.I.K mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Pelalawan akan menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(ang)