Riauterkini-BANGKINANG - Segera menghadiri undangan Bisnis Strategi Analisis Indonesia di Malaysia, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol MM menyebutkan bahwa dirinya mendapat undangan dari negeri Jiran tersebut. Selasa (27/9/2022).
Dengan itu, terdengar kabar yang menyeleneh dikalangan masyarakat.
Acara BSP Business Strategi Analysis akan terselenggara mulai dari tanggal 27 hingga 29 September 2022 mendatang.
Mengenai hal itu, Kamsol membenarkan dirinya akan hadir di acara tersebut, "Menghadiri undangan Bisnis Strategi Analisis indonesia Malaysia," kata Kamsol.
Saat ditanya soal anggaran yang digunakan, Kamsol menyampaikan bahwa semua biaya telah diakomodir oleh Apindo.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada sama sekali menggunakan dana dari Pemerintah Daerah Kampar.
"Tidak, kalau saya diundang dan dibiayai dari Apindo. Pemda tak ada anggaran untuk ini," ucapnya dengan tegas.
Terkait dengan ke barangkatan dengan sejumlah pejabat, Kamsol juga membenarkan hal tersebut. "Ada yang beberapa ikut dengan biaya sendiri. Katanya sekalian minta izin mau berobat di Malaca karna ada penerbangan baru buka Pekanbaru Malaca," tuturnya.
Kamsol juga telah mendapat rekomendasi permohonan izin ke luar negeri berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor 093/PEM￾OTDA/4093 Tanggal 16 September 2022 Hal Rekomendasi Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.
Dalam informasi yang didapat, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) merekomendasikan penugasan pejabat/pegawai sejumlah 1 (satu) orang sebagaimana daftar terlampir, dalam rangka menghadiri undangan dari Axon Consultancy Sdn. Bhd sebagai Speaker dalam acara Internasional Conference BSP-Business Strategy Analysis: Indonesia - Peluang Ekspor/Import/Investasi di Malaysia mulai tanggal 26 September sampai dengan 30 September 2022.
Dari itu, adapun yang menjadi urgensi untuk memberikan informasi terkini tentang peluang-peluang kegiatan eksport dan perdagangan dengan tumpuan kepada Provinsi-Provinsi tertentu di Indonesia, acara ini mendasar kepada perusahaan perusahaan di Malaysia yang ingin mengembangkan bisnis di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya dapat diproses Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi pejabat dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu, Kepada pejabat yang bersangkutan agar melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan RI setempat dan setelah selesai melaksanakan tugasnya segera melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara.***Ain