Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tersangka Utama Ditangkap, Pembunuan di Balam Jaya, Rohil Beraroma Perselingkuhan

Riauterkini-ROHIL- Upaya keras Sat Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako untuk memburu otak pelaku pembunuhan terhadap AS (37) warga Dusun Bourtream RT 27 RW 12 Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir membuahkan hasil.

Hal ini terbukti dengan ditangkapnya PN (42) warga Dusun Karya Maju RT 002 RW 001 kepenghuluan  Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Hilir di Kelurahan Tanjung Mulya Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).

Dijelaskan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas, AKP Juliandi SH, Selasa (14/3/2023) membenarkan perihal penangkapan tersebut.

" Ya Alhamdulillah, akhirnya pelaku yang merupakan perancang pembunuhan, yakni atas nama PN sudah berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya, yakni dirumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulya, Kecamatan Pagar Merbau,kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut), " jelasnya.

Menurut Juliandi, bahwa perburuan dan penangkapan itu dilakukan berdasarkan keterangan dari dua tersangka, yakni Ns Br S dan PP alias Ketuk yang telah diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako beberapa hari lalu.

Kerja keras ini pun membuahkan hasil kala tim gabungan mendapatkan lokasi persembunyiannya. Dengan gerak cepat dan tanpa perlawanan akhirnya tersangka PN yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut dapat diamankan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dirinya mengakui seluruh perbuatannya tersebut.

" Dirinya mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS dengan cara meminta bantuan PP alias Ketuk dan istrinya MS Br S untuk membunuh korban dengan cara MS Br S mengajak korban kelahan miliknya dengan alasan survey lahan. Dan sementara itu PN dan PP alias Ketuk sudah menunggu di lahan tersebut," ungkap Juliandi.

Matangnya rencana itu dibuktikan kuat dengan peralatan yang disiapkan oleh tersangka, yakni satu bilah parang dan satu bilah parang babat yang dibawa oleh tersangka PN dan PP alias Ketuk dari rumahnya.

" Setelah korban dapat diajak ke lahan tersebut korban langsung di bacok oleh tersangka PP alias Ketuk tepat dibahagian leher dan wajah sehingga korban jatuh tersungkur dan setelah korban sudah tergeletak, giliran tersangka PN mendekati dan membacok bahagian kepala sebanyak 2 kali selanjutnya tersangka MS alias S langsung pergi meninggalkan tempat kejadian," jelas Juliandi.

Sepeninggal MS Br S itu, masih kata Juliandi tersangka PP alias Ketuk dan PN menyeret mayat korban kedalam paret bekoan lahan sawit yang ada didekat lokasi kejadian tersebut dan menutupi dengan pelepah sawit.

Atas keterangan itu, kemudian tersangka PN langsung dibawa kembali kerumahnya yang berada Dusun Karya Maju RT 002 RW 001 Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya untuk menunjukkan alat yang digunakan dalam melakukan pembunuhan tersebut.

" Dengan didampingi perangkat desa tersangka menunjukkan parang yang digunakan selanjutnya tersangka PN dan barang bukti dibawa kepolres rohil guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ketika ditanya motif dari pembunuhan tersebut, lebih jauh lagi Kasi Humas ini mengatakan dendam. " Untuk motifnya itu dendam, karena tersangka PN mencurigai istrinya, yakni MS Br S memiliki hubungan asmara dengan korban, " tutur Juliandi.

Atas perbuatannya itu menurut Kasi Humas menjelaskan terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

" Bedasarkan pemeriksaan, kedua pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 338 Subsider 340 Jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, " jelas Juliandi.

Menurutnya, Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk  menghindari penangkapan.

Hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dan bersama tersangka,  lanjut Juliandi lagi juga diamankan satu bilah parang, satu bilah parang babat, satu helai baju kaos berkerah warna hitam, satu helai celana jeans warna biru, satu helai jaket warna biru, satu helai celana dalam, satu helai kaos singlet, satu pasang sepatu boat warna kuning, satu buah topi, satu buah dompet berisikan KTP,  STNK, satu unit Handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor Suzuki merk Thunder, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, satu lembar hasil pemeriksaan bedah mayat (Outopsi) dan satu unit handphone merk Realme warna hitam.***(bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai