Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PH Aldiko Putra Nilai PH Abriman Tak Faham Hukum Acara

  Riauterkini - TELUKKUANTAN - Citra Abdillah, SH. MH Penasehat Hukum (PH) Aldiko Putra, menilai PH Abriman tidak faham hukum acara sehingga bermain opini di ruang publik.

"Dalam hukum tidak dibenarkan main opini, sebab ketetapan hukum itu konkrit," ujar Citra Abdillah, SH. MH saat menanggapi opini yang beredar terkait kisruh kedua belah pihak, Kamis (25/5/2023), di Telukkuantan.

Menurutnya, Aldiko Putra, wajar menanyakan dasar yang dilakukan Abriman, terkait penangkapan alat berat yang beroperasi di kebun karet masyarakat, bukan di hutan lindung seperti ditudingkan Abriman.

"Wajar saja Aldiko menanyakan, sebab ia menjalankan fungsinya sebagai Anggota dewan. Sementara Abriman bekerja di pihak pemerintah. Mestinya ia faham itu juga," jelasnya.

Kemudian dia juga menanyakan tentang profesionalitas Abriman, terutama masalah BAP yang digemborkan PH-nya di media, sebab secara aturan itu merupakan rahasia penyidik dan tidak boleh disebarluaskan.

"Profesional Abriman sebagai KPH ini patut kita pertanyakan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hukum acara saksi atau pelaku tidak boleh di-justice sebagai tersangka hanya dengan kesaksian yang ia sampaikan.

"Jangankan itu, terdakwa sekalipun tidak boleh dikatakan bersalah sebelum berkekuatan hukum tetap. Apalagi hanya keterangan saksi. Mestinya PH Abriman faham itu," terang Citra Abdillah, yang merupakan jebolan UIR ini.

Sebab menurutnya, keterangan saksi dapat berubah-ubah, apalagi ketika saksi tidak didampingi PH. Bisa saja katanya saksi dalam tekanan saat pemeriksaan.

Secara teori, katanya, pelapor tidak diperkenankan untuk meminta salinan BAP saksi dalam tingkat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memang bersifat tertutup dan bukan untuk diketahui umum.

"Ini sesuai pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, yang menjelaskan istilah penyidikan yang merupakan padanan dari istilah opsporing atau investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup” (hal. 118)," terangnya.

Dengan kata lain, kata pria yang akrab disapa Abdi ini,  isi dari keterangan saksi atau tersangka dalam tingkat penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum/publik.

  "Terbukanya informasi penyidikan tentu dapat berisiko pada gagalnya proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana maupun pelakunya," ungkap Abdi.

Selain itu, sambungnya sifat tertutup investigasi bagi pelapor ataupun masyarakat umum adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip hukum acara pidana yang bersifat universal.

  "Prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP," bebernya.

Lebih tegas ia menyebutkan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan dan akibatnya materi BAP diketahui publlik, sementara dugaan tindak pidana yang sedang diselidik atau disidik tersebut belum terbukti dan diputus dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," terangnya.

Selain itu, Abdi menerangkan, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di persidangan sebagaimana diterangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Sementara PH Abriman, Rizki JP Poliang, SH. MH saat dikonfirmasi secara terpisa terkait keterangan saksi di BAP apakah diperbolehkan disampaikan ke publik, dia menjawab dengan bahasa menanyakan balik. "Apa ada aturan yang melarang?," jawabnya singkat. * (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Senin, 27 Juli 2026

PI 10 Persen Selaraskan Antara Kepentingan Kontraktor dan Pemda


Senin, 27 Juli 2026

Dari Dumai Kembali Digaungkan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir


Senin, 27 Juli 2026

Teror Kemunculan Harimau, Kondisi Desa Danai Inhil Mendadak Mencekam


Senin, 27 Juli 2026

Diduga Menjadi Korban Begal, Seorang Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit


Senin, 27 Juli 2026

Peringati HSN 2026, Umri dan PHR Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa dalam Monitoring Kualitas Air Sungai


Senin, 27 Juli 2026

Pria 25 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Anak di Bawah Umur di Pelalawan


Senin, 27 Juli 2026

Program PT Arara Abadi Bantu Warga Jadi Peternak dan Pembudidaya Ikan Sukses


Senin, 27 Juli 2026

Polisi Ukui Pelalawan Dampingi Petani Rawat Terong dan Cabai, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan


Senin, 27 Juli 2026

Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Durian Pekanbaru, Polisi Buru Pemasok


Senin, 27 Juli 2026

Polres Bengkalis Musnahkan 8,23 Kg Sabu dan 5.005 Butir Ekstasi


Senin, 27 Juli 2026

Kebakaran di Jalan Jendral Pekanbaru, Hanguskan Ruko dan Lukai Dua Korban


Senin, 27 Juli 2026

PSPS Pantau Talenta Piala Soeratin untuk Perkuat Skuad EPA


Senin, 27 Juli 2026

BRK Syariah Wilayah Pekanbaru Semarakkan CFD Lewat Senam Sehat dan Edukasi Produk Perbankan


Senin, 27 Juli 2026

Seskoau Kunjungi LAMR, Bahas Ketahanan Energi Nasional Berbasis Nilai-Nilai Kejuangan


Senin, 27 Juli 2026

Edar Perusak Saraf, Dua Orang Emak-emak di Bengkalis Digaruk Polisi


Senin, 27 Juli 2026

Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti, RAPP Dukung Gerakan Nasional Hari Mangrove Sedunia


Senin, 27 Juli 2026

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Tanah Putih Monitoring dan Amankan Pelaksanaan Ibadah Minggu


Senin, 27 Juli 2026

Jalur Keramat Jubah Merah Keluar Sebagai Juara di Tepian Datuk Bandaro Gunung Toar


Minggu, 26 Juli 2026

Diduga Edar Perusak Saraf, Dua Pria Paruh Baya di Bengkalis Diringkus Polisi


Minggu, 26 Juli 2026

Datuk Seri Muspidauan Apresiasi Kinerja PT Riau Petroleum, Dorong Perhatian Lebih Besar untuk Pelestarian Adat dan Budaya Melayu