Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PH Aldiko Putra Nilai PH Abriman Tak Faham Hukum Acara

  Riauterkini - TELUKKUANTAN - Citra Abdillah, SH. MH Penasehat Hukum (PH) Aldiko Putra, menilai PH Abriman tidak faham hukum acara sehingga bermain opini di ruang publik.

"Dalam hukum tidak dibenarkan main opini, sebab ketetapan hukum itu konkrit," ujar Citra Abdillah, SH. MH saat menanggapi opini yang beredar terkait kisruh kedua belah pihak, Kamis (25/5/2023), di Telukkuantan.

Menurutnya, Aldiko Putra, wajar menanyakan dasar yang dilakukan Abriman, terkait penangkapan alat berat yang beroperasi di kebun karet masyarakat, bukan di hutan lindung seperti ditudingkan Abriman.

"Wajar saja Aldiko menanyakan, sebab ia menjalankan fungsinya sebagai Anggota dewan. Sementara Abriman bekerja di pihak pemerintah. Mestinya ia faham itu juga," jelasnya.

Kemudian dia juga menanyakan tentang profesionalitas Abriman, terutama masalah BAP yang digemborkan PH-nya di media, sebab secara aturan itu merupakan rahasia penyidik dan tidak boleh disebarluaskan.

"Profesional Abriman sebagai KPH ini patut kita pertanyakan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hukum acara saksi atau pelaku tidak boleh di-justice sebagai tersangka hanya dengan kesaksian yang ia sampaikan.

"Jangankan itu, terdakwa sekalipun tidak boleh dikatakan bersalah sebelum berkekuatan hukum tetap. Apalagi hanya keterangan saksi. Mestinya PH Abriman faham itu," terang Citra Abdillah, yang merupakan jebolan UIR ini.

Sebab menurutnya, keterangan saksi dapat berubah-ubah, apalagi ketika saksi tidak didampingi PH. Bisa saja katanya saksi dalam tekanan saat pemeriksaan.

Secara teori, katanya, pelapor tidak diperkenankan untuk meminta salinan BAP saksi dalam tingkat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memang bersifat tertutup dan bukan untuk diketahui umum.

"Ini sesuai pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, yang menjelaskan istilah penyidikan yang merupakan padanan dari istilah opsporing atau investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup” (hal. 118)," terangnya.

Dengan kata lain, kata pria yang akrab disapa Abdi ini,  isi dari keterangan saksi atau tersangka dalam tingkat penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum/publik.

  "Terbukanya informasi penyidikan tentu dapat berisiko pada gagalnya proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana maupun pelakunya," ungkap Abdi.

Selain itu, sambungnya sifat tertutup investigasi bagi pelapor ataupun masyarakat umum adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip hukum acara pidana yang bersifat universal.

  "Prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP," bebernya.

Lebih tegas ia menyebutkan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan dan akibatnya materi BAP diketahui publlik, sementara dugaan tindak pidana yang sedang diselidik atau disidik tersebut belum terbukti dan diputus dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," terangnya.

Selain itu, Abdi menerangkan, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di persidangan sebagaimana diterangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Sementara PH Abriman, Rizki JP Poliang, SH. MH saat dikonfirmasi secara terpisa terkait keterangan saksi di BAP apakah diperbolehkan disampaikan ke publik, dia menjawab dengan bahasa menanyakan balik. "Apa ada aturan yang melarang?," jawabnya singkat. * (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Berita Lainnya

Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Kali Mangkir Rapat DPRD Siak, Sabar Sinaga Semprot PT TKWL: Suruh Tukang Sapu Kalian Datang Ke Sini!


Senin, 18 Mei 2026

Revitalisasi Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Dumai Lantik Duta Anti Narkoba


Senin, 18 Mei 2026

Perdana Tempati Lokasi Dagangan Baru, Ratusan Pedagang Pasar Subuh Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Inhil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Pengedar Perusak Saraf di Rupat Utara Ditangkap Polisi


Senin, 18 Mei 2026

BPK Kembali Temukan SPPD Fiktif, Plt Gubri Segera Mutasi Semua ASN Setwan


Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda


Senin, 18 Mei 2026

Polisi Gerebek Wisma di Pangkalan Kerinci Pelalawan, Dua Tersangka Narkoba Ditangkap


Senin, 18 Mei 2026

Desa Kampung Baru Jadi Pusat Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026 di Ukui Pelalawan


Senin, 18 Mei 2026

Dandrem 031/Wirabima Dukung Penuh Terpilihnyq Suhardiman Amby Jadi Ketua PPM Riau


Senin, 18 Mei 2026

Suami Aniaya Istri di Bengkalis Ditangkap Polisi


Senin, 18 Mei 2026

Suhardiman Amby Terpilih Aklamasi Pimpin PPM Riau


Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Ajak Warga Lawan Narkoba Lewat Pemasangan Spanduk Imbauan


Minggu, 17 Mei 2026

Kecelakaan Maut di Simpang Solah Rohil, Remaja Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat


Minggu, 17 Mei 2026

BRK Syariah Dukung Program Bank Sampah di Dumai, 50 Rekening Dibuka untuk Dorong Ekonomi dan Kepedulian Lingkungan


Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Pujud Pasang Police Line di Gubuk Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika


Minggu, 17 Mei 2026

Riau Bhayangkara Run 2026 Siap Pecahkan Rekor, Peserta Hampir Tembus 10 Ribu Pelari


Minggu, 17 Mei 2026

BRK Syariah Dukung Penuh Riau Sharia Week 2026 sebagai Road to FESyar Sumatera


Minggu, 17 Mei 2026

PTPN IV PalmCo Tuntaskan Program Pengentasan Stunting di Rokan Hulu