Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Seorang Ibu Muda di Pekanbaru Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak dari Mantan Suami

Riauterkini - PEKANBARU - Seorang ibu muda bernama Wen Shemei (29) sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh terhadap anaknya sendiri.

Buah hati yang ia lahirkan dan sempat dibesarkannya beberapa tahun, kini sepenuhnya dalam dalam pengawasan mantan suaminya Widodo (31) termasuk mantan mertuanya. Anak semata wayangnya itu sekarang sudah berusia delapan tahun.

Wen, kepada media ini, Jumat (1/12/23) mengatakan sidang mediasi antara dirinya dan mantan suaminya sedang diupayakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun dari dua kali mediasi, pada 23 dan 30 November mantan suaminya selalu tak hadir. Mulai sakit, kemudian sibuk di luar kota karena alasan pekerjaan.

PN Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim DENIEL RONALD S.H.,M.Hum pun kembali mengagendakan upaya mediasi ketiga pada 14 Desember nanti. Wen berharap, mantan suaminya menunjukkan itikad baik untuk hadir pada waktu yang sudah ditentukan.

"Ini soal itikad baik. Bukan lagi mencari siapa salah, tapi solusi. Saya ini ibu kandung yang melahirkan anak saya sendiri. Kenapa tidak boleh menemui buah hati saya sendiri," ujar Wen.

Selain upaya mediasi, Wen menceritakan, terakhir pada pertengahan November lalu, sempat mencoba kembali menemui anaknya di rumah mertuanya di Jalan Siak Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Namun usaha itu justru dihalang-halangi oleh mantan mertua. Dia mengaku bahkan sempat tertahan di garasi rumah yang dikelilingi pagar tinggi. Karena dituduh membuat keributan dan dipaksa menghapus video anaknya sendiri yang sempat divideokan. "Saya datangi ke rumah mantan mertua untuk melihat buah hati saya. Saya terus memohon agar pihaknya tidak mempersulit hubungan ibu dan anak kandungnya sendiri," katanya.

Wen datang tidak sendiri. Dia datang bersama seorang karyawannya dan pengacaranya Diana SE.SH selaku kuasa hukum dari kantor Law Firm Yuherwan Lebonk. Kejadian ini sempat direkam, termasuk saat Wen memohon kepada mertuanya agar diberikan kebebasan untuk bertemu anaknya yang selama ini dibatasi. Kejadian ini bahkan sempat ditangani kepolisian.

Di sisi lain ia menceritakan, pada tahun 2017 lalu, dia dan suaminya bercerai. Di PN Pekanbaru, melalui putusan hakim hak asuh anaknya yang masih berusia dua tahun saat itu, jatuh kepada mantan suaminya. Tetapi Wen mengaku tidak terlalu paham soal hukum dan tidak memperoleh informasi yang benar terhadap putusan tersebut. Menurut Wen, ketika itu malah diberitahukan kalau pengasuhan dilakukan secara bersama.

“Pada tahun 2017 tersebut saya mendapat penjelasan yang salah dari pengacara saya. Katanya tidak ada yang menang dan yang kalah. Mengasuh putrinya dilakukan bersama antara saya dengan mantan suami. Makanya saya tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut,” ujar Wen.

Tetapi apa yang terjadi, bukannya mengasuh secara bersama, untuk bertemu dengan putri kandungnya, justru dipersulit dan dibatasi. Sejak covid melanda pada akhir 2019 lalu, Wen tidak dapat bertemu dengan anaknya. Bahkan ada dari pihak Pengacara Widodo yang bernama Satria Dewi menyatakan kalau ingin bertemu dengan anaknya, Wen harus membuat surat perjanjian di atas notaris dengan jadwal 2 x dalam sebulan.

Hasil keputusan pengadilan pun diterima setelah tiga bulan dari pengacara bernama Syafriadi Atmaja S.H M.H Wen. Sehingga upaya banding sudah tidak bisa dilakukan pada saat itu. Bahkan Wen sempat membeberkan isi chat dengan pengacaranya yang tidak mengakui menangani perkara 121/pdt.6/2017/pmpbr. “Bayangkan untuk bertemu anak yang saya kandung 9 bulan, saya harus membuat surat perjanjian di atas notaris yang biayanya harus saya tanggung. Bahkan keluh kesah dan rasa rindu kepada anak kandung yang hanya bisa saya tuangkan di media sosial, itupun dikenai somasi,” ungkap ibu muda ini.

Namun yang pang paling membuat hati Wen hancur adalah melihat video anak yang di upload pada media sosial. Dalam video tersebut Gwyn menyatakan tidak mau ketemu dengan dirinya karena ibunya miskin dan dia takut dibawa lari ibunya.

“Betapa hancurnya hati seorang ibu mendengar anak yang masih berusia 8 tahun takut ketemu dengan ibunya. Malahan ketika saya memvideokan anak saya sendiri, saya disekap tidak boleh keluar dari rumah,” ujar Wen berurai air mata.

Kini melalui pengacara barunya, Diana, SE.SH selaku kuasa hukum dari kantor Law Firm Yuherwan Lebonk menyatakan pihaknya telah melakukan langkah-lagkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. tersebut.

“Saat sekarang kita telah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan pembatalan terhadap hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karena kita melihat hak-hak klien kita sebagai seorang ibu telah dilanggar. Jawal sidangnya tanggal 23 November 2023. Selain itu kita juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh hukum pidana,” ujar Diana.

Lebih lanjut Diana juga mengatakan sangat iba melihat kliennya saat ini. Kerinduan Wen sebagai ibu kandung yang telah melahirkan, bertaruh nyawa untuk anaknya sudah tak tertahan. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai