Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terbukti Terima Suap, Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti, dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti menerima suap yang merugikan negara dengan total sebesar Rp19 miliar lebih.

Dalam amar tuntutan JPU, M Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih, dengan total pemotongan UPdan GU selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," kata JPU Ichsan Fernandi SH dalam sidang yang digelar Rabu (29/11/23) malam.

Kedua, M Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji.

" Menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin M Arif Nuryanta SH.

Selain tuntutan hukuman, M Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.

Perbuatan M Adil terbukti melanggar Pasal 12, pasal 18, pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa M Adil melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Senin, 13 April 2026

Mahasiswa dan Warga Pelalawan Tuntut Pembatalan Relokasi TNTN, Aksi Picu Kemacetan di Pekanbaru


Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT


Senin, 13 April 2026

Bersama BRK Syariah, Azka dan Nazib Menjemput Panggilan Haji di Saat Belia


Senin, 13 April 2026

Pendidikan Fokus Utama Arah Pembangunan Kuansing


Senin, 13 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pulau Bengkalis


Senin, 13 April 2026

Patroli Rutin Polsek Tanah Putih Sasar ATM dan Objek Vital, Situasi Kamtibmas Tetap Aman


Senin, 13 April 2026

Sita 23 Paket Siap Edar, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol


Minggu, 12 April 2026

Tatap Muka di Panipahan, Wakapolda Riau Tegaskan Perang Tanpa Toleransi Terhadap Narkoba


Minggu, 12 April 2026

Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI


Minggu, 12 April 2026

Kepala Kesbangpol Riau Ajak Semua Elemen Jaga Persatuan Ditengah Keragaman


Minggu, 12 April 2026

Perdana BRK Syariah Inisiasi Praktik Manasik Haji, Perkuat Layanan Spiritual Nasabah


Minggu, 12 April 2026

Upaya Pemberantasan Narkoba, Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Tanjung Medan


Minggu, 12 April 2026

Pasca Demo Warga Terkait Peredaran Narkoba, Polda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan


Minggu, 12 April 2026

Minggu Kasih di Ukui, Polisi Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Kondusif


Minggu, 12 April 2026

Tragis, Warga Pelalawan Tewas Disiram Istrinya dengan Air Mendidih


Minggu, 12 April 2026

Terapkan Pendekatan Humanis, PTPN IV PalmCo Pulihkan 223,05 Hektar Aset Negara


Minggu, 12 April 2026

Remaja Dipengaruhi Perusak Saraf Habisi Nyawa Pedagang di Berancah Bengkalis


Minggu, 12 April 2026

Jalur Rimbo Sakti Saiyo Batuah Dilayur, Bupati Apresiasi Koperasi Tani SAIYO


Minggu, 12 April 2026

Patroli Objek Vital PT EMP, Polsek Tanah Putih Pastikan Keamanan Sumur Minyak


Sabtu, 11 April 2026

Pesta Perusak Saraf, Polres Bengkalis Gulung 17 Tersangka