Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Terbukti Terima Suap, Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti, dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti menerima suap yang merugikan negara dengan total sebesar Rp19 miliar lebih.

Dalam amar tuntutan JPU, M Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih, dengan total pemotongan UPdan GU selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," kata JPU Ichsan Fernandi SH dalam sidang yang digelar Rabu (29/11/23) malam.

Kedua, M Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji.

" Menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin M Arif Nuryanta SH.

Selain tuntutan hukuman, M Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.

Perbuatan M Adil terbukti melanggar Pasal 12, pasal 18, pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa M Adil melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Galeri
Kamis, 28 Nopember 2024

Pilkada Serentak, Pj Gubri Turun Cek TPS di Riau

Pilkada Serentak, Pj Gubri Turun Cek TPS di Riau. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Galeri
Senin, 04 Nopember 2024

Perkenalan Sekaligus Perkuat Koordinasi, Komisi IV RDP dengan Dinas ESDM

Perkenalan Sekaligus Perkuat Koordinasi, Komisi IV RDP dengan Dinas ESDM. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 26 Nopember 2024

Satpol PP Kampar Ingatkan Pemilik Warung Remang-remang Patuhi Perda, Jangan Membandel

Satpol PP Kampar ingatkan pemilik warung remang-remang. Wajib patuhi Perda dan jangan membandel.

Berita Lainnya

Rabu, 04 Desember 2024

Gandeng Emak-emak, Dirlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan Berlalu-lintas


Rabu, 04 Desember 2024

Polsubsektor Pelalawan Gelar Subuh Berjamaah untuk Ciptakan Kondisi Aman dan Damai Selama Rekapitulasi Pilkada 2024


Rabu, 04 Desember 2024

Pleno KPU, Paslon Gubri Nasir-Wardan dan Paslon Bupati Anton-Syafaruddin Poti Menang di Rohul


Rabu, 04 Desember 2024

Polsek Minas Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada, Ajak Masyarakat Tetap Rukun


Rabu, 04 Desember 2024

Cooling System Usai Pemilu, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Sambang Warganya Sampaikan Pesan Kamtibmas


Rabu, 04 Desember 2024

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Tour De Siak 2024 dan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Siak


Rabu, 04 Desember 2024

Polsek XIII Koto Kampar Pantau Perbaikan Jalan Riau-Sumar di Km 106-107


Rabu, 04 Desember 2024

Polsek Sinaboi Gelar Cooling System Pilkada Damai 2024 di Kepenghuluan Raja Bejam


Rabu, 04 Desember 2024

Unit Patroli Satlantas Polres Rohul Kawal Pengantaran Kotak D-Hasil Pilgub Riau


Rabu, 04 Desember 2024

Polsek Kabun Laksanakan Cooling System Pasca Pilkada 2024


Rabu, 04 Desember 2024

Marching Band Satpol PP Kampar Ikut Meriahkan HUT Korpri 2024


Rabu, 04 Desember 2024

Bancaan Uang Korupsi GU Pemko Pekanbaru, Mulai Pj Walikota, Kadishub Sampai Wartawan


Rabu, 04 Desember 2024

Dibuka Besok, Kesempatan Belajar dan Berbinis Lewat RJIC Muamalah Festival 2024


Rabu, 04 Desember 2024

Petugas Tol Permai Kembali Menggelar Operasi Microsleep


Rabu, 04 Desember 2024

Bhabinkamtibmas Cempedak Rahuk Gelar Giat Cooling System Pasca Pilkada 2024


Rabu, 04 Desember 2024

Koalisi Demokrat-PKS Pasangan AMAn Jalin Silaturahmi dengan Partai Golkar Pekanbaru


Rabu, 04 Desember 2024

Sita Uang Rp6, 8 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi dari OTT di Pekanbaru


Rabu, 04 Desember 2024

Hilang di Perairan Ruput Bengkalis, Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal


Rabu, 04 Desember 2024

Tingkatkan Keamanan, Polsek XIII Koto Kampar Laksanakan Cooling System di PT CLP Pasca Pilkada Serentak


Rabu, 04 Desember 2024

Polsek KKH Terus Gencarkan Cooling System Pasca Pilkada di Kelurahan Sungai Pagar