Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terbukti Terima Suap, Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti, dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti menerima suap yang merugikan negara dengan total sebesar Rp19 miliar lebih.

Dalam amar tuntutan JPU, M Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih, dengan total pemotongan UPdan GU selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," kata JPU Ichsan Fernandi SH dalam sidang yang digelar Rabu (29/11/23) malam.

Kedua, M Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji.

" Menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin M Arif Nuryanta SH.

Selain tuntutan hukuman, M Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.

Perbuatan M Adil terbukti melanggar Pasal 12, pasal 18, pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa M Adil melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Berita Lainnya

Minggu, 07 Desember 2025

PT Arara Abadi - APP Group Kirim Paket Sembako untuk Korban Banjir Sumatera Utara


Minggu, 07 Desember 2025

‎Fun Run IKTA 2025, Ajang Latih Motorik Lewat Gaya Hidup Sehat


Minggu, 07 Desember 2025

Bupati Inhil Serukan Solidaritas Massal untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut dan Sumbar


Minggu, 07 Desember 2025

Pelalawan Lepas 11 Personel Polres dan Tim Relawan Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar


Minggu, 07 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli dan Pengecekan Gereja, Pastikan Ibadah Minggu Berlangsung Aman


Minggu, 07 Desember 2025

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra


Minggu, 07 Desember 2025

Dari Karlahut hingga Kenakalan Remaja, Ini Aspirasi Warga Ukui di Minggu Kasih


Minggu, 07 Desember 2025

Ringankan Beban Masyarakat, PT Arara Abadi Salurkan Sembako untuk Korban Banjir Sumut


Minggu, 07 Desember 2025

PSI Nilai Desakan Mundur Menhut Raja Juli Dinilai Sangat Tendensius


Minggu, 07 Desember 2025

Pertamina Drilling Kembali Salurkan Bantuan ke Posko Pengungsian di Sekitar Operasi Rig


Minggu, 07 Desember 2025

Donor Darah KDD ke-73 Kumpulkan 1.020 Kantong Darah


Minggu, 07 Desember 2025

Bupati Inhil H.Herman Ajak ASN Semangat Perangi Korupsi


Minggu, 07 Desember 2025

Hadiri Sekolah Pimpinan PB HMI 2025, Ketum HMI Tembilahan Dorong Isu Mangrove, Pendidikan, dan Keadilan Fiskal


Minggu, 07 Desember 2025

Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul


Sabtu, 06 Desember 2025

Seruan UNiTE 2025 Film Screening: Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Indonesia


Sabtu, 06 Desember 2025

Penutupan Liga Bupati Inhil 2025 Berlangsung Meriah dan Menjunjung Sportivitas


Sabtu, 06 Desember 2025

Turun ke Kuansing Tim Dirjen Kemdikbudristek Survei Lokasi Rencana Pembangunan Sekolah Garuda


Sabtu, 06 Desember 2025

Kompol Lassarus Sinaga Resmi Jabat Wakapolres Inhu


Sabtu, 06 Desember 2025

Hari Relawan Sedunia: Kwarda Riau Ajak Muda-Mudi Donor Darah


Sabtu, 06 Desember 2025

Muswil KBB Jawa Timur Rampung, PP KBB Sa Dunia Mulai Proses Penerbitan SK Kepengurusan