Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terbukti Terima Suap, Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti, dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti menerima suap yang merugikan negara dengan total sebesar Rp19 miliar lebih.

Dalam amar tuntutan JPU, M Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih, dengan total pemotongan UPdan GU selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," kata JPU Ichsan Fernandi SH dalam sidang yang digelar Rabu (29/11/23) malam.

Kedua, M Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji.

" Menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin M Arif Nuryanta SH.

Selain tuntutan hukuman, M Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.

Perbuatan M Adil terbukti melanggar Pasal 12, pasal 18, pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa M Adil melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Minggu, 10 Mei 2026

Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut


Minggu, 10 Mei 2026

Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers


Minggu, 10 Mei 2026

Dukung Produktivitas Jagung, Pemupukan Lahan Ketahanan Pangan Terus Berjalan di Ukui


Minggu, 10 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Tingkatkan Patroli Objek Vital, Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas


Sabtu, 09 Mei 2026

Warga Terbangiang Pelalawan Geger, Pria Muda Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan


Sabtu, 09 Mei 2026

Polres Inhil Kukuhkan Duta Anti Narkoba, Perkuat Kampung Tangguh demi Selamatkan Generasi Muda


Sabtu, 09 Mei 2026

Wisuda ke-30 Umri, Rektor: Alumni Umri Harus Cerdas Intelektual dan Kuat Secara Karakter


Sabtu, 09 Mei 2026

KKBR Resmikan Club Orado, Turnamen Domino Jadi Ajang Cetak Atlet Profesional


Sabtu, 09 Mei 2026

Program Ketahanan Pangan, Polisi Bersama Petani Garap Lahan Jagung di Desa


Sabtu, 09 Mei 2026

Gerebek Kontrakan di Batu Ampar, Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pemuda Diduga Pengedar Sabu


Sabtu, 09 Mei 2026

Wakapolres Rohil Gelar Cooling System Pasca Aksi Warga di Rantau Kopar


Sabtu, 09 Mei 2026

Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Pujud Geledah Lokasi Rawan Narkoba


Sabtu, 09 Mei 2026

RSUD Arifin Achmad Riau Ukir Prestasi, Operasi Bypass Off Pump Berhasil Dilakukan


Sabtu, 09 Mei 2026

Usai Pembakaran Gudang dan Mobil, Situasi di Rantau Kopar, Rohil Kondusif


Sabtu, 09 Mei 2026

Tunjukan Bukti Chat, Ortu Terlapor Pencabulan Sebut Hubung Dilakukan Suka Sama Suka


Sabtu, 09 Mei 2026

Polsek Pujud Intensif Berantas Narkoba, Satu Terduga Pelaku Ditangkap di Tanjung Medan


Sabtu, 09 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Dukung Program Asta Cita Presiden Lewat Penanaman Jagung Pipil di Ujung Tanjung


Jumat, 08 Mei 2026

Polsek Pujud Gelar Patroli Rutin Malam Hari, Antisipasi Narkoba dan Gangguan Kamtibmas


Jumat, 08 Mei 2026

Warga Rantau Kopar Rohil Mengamuk, Satu Unit Mobil Milik Terduga Bandar Narkoba Ludes Dibakar


Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu