Riauterkini-BANGKOPUSAKO-Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 32,60 gram yang d musnahkan dan 10 gram dikirim ke labfor Polda Riau untuk pembuktian perkara persidangan.
Acara pemusnahan tersebut di laksanakan Senin (1/4/2024) Pukul 11.00 wib di halaman Mapolsek Bangko Pusako yang dipimpin langsung Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, SH dan didampingi Kanit Reskrim Bripka Sopandra Sianturi.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Bangko pusako diwakili Kasitrantib Sumarli, SH, Danramil Rimba Melintang diwakili Pelda Sapi'i,Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohil diwakili Jaksa Nadini Cista, SH, Kepala Puskesmas Bangko Kanan diwakili Dr. Renal, KUA Bangko Pusako Nurdin S.ag, Lurah Bangko kanan diwakili Sekretaris lurah Radius S.ap, Penghulu Bangko Permata Junaidi, yang juga disaksikan pelaku berinisial MA (32) warga Jalan Lintas Riau sumut balam km 7, Dusun Harapan Jadi,Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Perlu diketahui, pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, lalu dicampur pakai deterjen, lalu dibuang ke septik tank WC Polsek Bangko Pusako.
Dalam press rilis Kapolsek Bangko Pusako Awi Ruben SH menerangkan kronologi bermula Minggu 18 Februari 2024. Pukul 20.50 informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa pelaku ada menjual dan memiliki narkotika jenis sabu- sabu, setelah memperoleh informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Bripka Sopandra Sianturi melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako.Selanjutnya Iptu Awi Ruben SH, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan didapat informasi ternyata benar terlapor menjual narkotika dan sedang ada memiliki narkotika jenis shabu berada dibelakang rumahnya.
Kemudian Tim langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku di dalam gudang tepatnya di belakang rumahnya.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, mereka bersama-sama melakukan penggeledahan, dan dalam penggeledahan ditemukan 1 buah kotak kardus didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah besar berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening klip merah besar di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik bening klip merah kecil kosong,1 buah timbangan digital, 2 buah pipet besar warna merah putih (sekop), 2 buah pipet kecil putih, 1 buah sendok kecil, uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- dan 1 unit Handphone.
Lalu diinterogasi dan MA itu mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial E, atas keterangan pelaku selanjutnya pelaku bersama saksi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut lalu membawa pelaku untuk melakukan pengembangan ke rumah E di Kepenghuluan Bangko Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah sampai di rumah E, dengan didampingi RT setempat dan dilakukan upaya mencari keberadaannya , namun Tim tidak bisa masuk ke rumah E tersebut karena pintu pagar rumah tertutup dan pintu rumah tertutup, serta tidak ada satu orang pun berada di rumah.
Kemudian Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.
Pada kesempatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut Kapolsek Bangko Pusako meminta semua pihak untuk bersama mendukung dalam pemberantasan narkotika, selain menghancurkan generasi muda narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika.Pungkasnya****(Budi)