Riauterkini-PEKANBARU- Bawaslu Riau hari ini, Senin (6/5/24) menyerahkan berkas keterangan tertulis dan alat bukti hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota se Riau ke Mahkamah Konstitusi. Penyerahan berkas ini dalam rangka persiapan menghadapi sidang Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang akan di gelar Selasa, 7 Mei 2024 jam 8 pagi.
Penyerahan berkas Bawaslu Provinsi Riau langsung diantarkan langsung Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal bersama Angggota Bawaslu Riau Patminah Nularna, Indra Khalid dan Amiruddin Sijaya.
Berkas diserahkan ke MK di ruang penyerahan berkas alat bukti di lantai satu gedung MK.
Sesuai jadwal yang ditetapkan MK yang tampil di laman website Mahkamah Konstitusi, sidang permohonan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif Prov.Riau, MK akan menyidangkan 11 gugatan PHPU.
"Hari ini kita serahkan 2 (dua) box kontainer berkas keterangan tertulis dan alat bukti Provinsi Riau dan tengah diperiksa oleh MK," ujar Indra.
Sesuai dengan aturan MK, peserta sidang diminta untuk menyerahkan berkas tertulis dan alat bukti yang akan dibuktikan dipersidangan.
"Alat bukti sudah kita serahkan, tinggal menunggu hasil pengecekan pihak MK. Kita berharap alat bukti dan keterangan dari Provinsi Riau sudah lengkap dan siap untuk dibawa kedalam persidangan" ujar Alnofrizal.
Bawaslu Riau menyampaikan keterangan terkait dengan laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2024.
Alnofrizal menegaskan, keterangan Bawaslu Riau disertai jumlah laporan pelanggaran, jumlah pelanggaran administrasi Pemilu, dan tindak lanjut temuan dan laporan tersebut.
"Keterangan Bawaslu Riau berisi empat hal yakni, Form hasil pengawasan Pemilu 2024, tindak lanjut temuan serta laporan, keterangan Bawaslu terkait pokok pengajuan pemohon, dan jumlah serta jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon," tambah Alnof.*(H-we)Siap Hadapi Sidang PHPU, Hari Ini Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti Ke MK
Riauterkini-PEKANBARU- Bawaslu Riau hari ini, Senin (6/5/24) menyerahkan berkas keterangan tertulis dan alat bukti hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota se Riau ke Mahkamah Konstitusi. Penyerahan berkas ini dalam rangka persiapan menghadapi sidang Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang akan di gelar Selasa, 7 Mei 2024 jam 8 pagi.
Penyerahan berkas Bawaslu Provinsi Riau langsung diantarkan langsung Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal bersama Angggota Bawaslu Riau Patminah Nularna, Indra Khalid dan Amiruddin Sijaya.
Berkas diserahkan ke MK di ruang penyerahan berkas alat bukti di lantai satu gedung MK.
Sesuai jadwal yang ditetapkan MK yang tampil di laman website Mahkamah Konstitusi, sidang permohonan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif Prov.Riau, MK akan menyidangkan 11 gugatan PHPU.
"Hari ini kita serahkan 2 (dua) box kontainer berkas keterangan tertulis dan alat bukti Provinsi Riau dan tengah diperiksa oleh MK," ujar Indra.
Sesuai dengan aturan MK, peserta sidang diminta untuk menyerahkan berkas tertulis dan alat bukti yang akan dibuktikan dipersidangan.
"Alat bukti sudah kita serahkan, tinggal menunggu hasil pengecekan pihak MK. Kita berharap alat bukti dan keterangan dari Provinsi Riau sudah lengkap dan siap untuk dibawa kedalam persidangan" ujar Alnofrizal.
Bawaslu Riau menyampaikan keterangan terkait dengan laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2024.
Alnofrizal menegaskan, keterangan Bawaslu Riau disertai jumlah laporan pelanggaran, jumlah pelanggaran administrasi Pemilu, dan tindak lanjut temuan dan laporan tersebut.
"Keterangan Bawaslu Riau berisi empat hal yakni, Form hasil pengawasan Pemilu 2024, tindak lanjut temuan serta laporan, keterangan Bawaslu terkait pokok pengajuan pemohon, dan jumlah serta jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon," tambah Alnof.***(adv)