Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Wisuda Akbar, Wabup Siak Pesan Ini ke Santri Ponpes AMTI Rempak

Riauterkini-SIAK - Pondok Pesantren Amanah Tarbiyah Islamiyah (PP AMTI) Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh, menggelar Haflah Akhirussanah wisuda Akbar Tahfidz Al-Quran tahun 2024, yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Siak Husni Merza, Senin (13/5/2024).

Pada tahun 2024 ini, Pondok Pesantren AMTI mewisuda kan sebanyak 70 Santriwan /Santriwati yang turut disaksikan langsung oleh para orang tua, yang berlangsung di aula pondok pesantren Amanah Tarbiyah Islamiyah, beralamat di jalan Sultan Syarif Kasim Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Siak Husni Merza mengucapkan selamat dan tahniah kepada para santriwan santriwati yang telah menyelesaikan pendidikan di Pondok Pesantren AMTI.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengucapkan selamat dan tahniah atas terselenggaranya Haflah Akhirussanah wisuda Akbar Tahfidz Al-Quran tahun 2024 sebanyak 70 orang. Semoga ilmu yang telah dipelajari selama ini, bermanfaat kedepannya dan juga khususnya ilmu agama yang telah dipelajari tetap dilanjutkan, jangan berhenti disini", pinta Husni.

Dengan disambungnya ilmu agama islam yang telah dipelajari sebelumnya, sambung Husni, ilmu agama yang telah didapat bisa terus dikembangkan, dan bisa diterapkan dilingkungan masyarakat ketika sudah lulus nantinya.

"Jika ada yang tidak melanjutkan ke sekolah yang tidak berfokus kepada ilmu agama atau sekolah umum, saya pesan dan tekankan jangan sampai tinggal sholat dan melupakan ilmu agama yang telah dipelajari sebelumnya. Jika sholat sudah kita tinggalkan, maka kita akan hanyut kedalam kemaksiatan dunia", pesan Wabup Husni yang juga lulusan Pondok Pesantren.

Pimpinan Pondok Pesantren Amanah Tarbiyah Islamiyah (PP AMTI) Fathurahman juga berpesan kepada para Santriwan Santriwati yang hari ini diwisuda, agar bisa mengamalkan seluruh ilmu yang telah dipelajari selama ini di Pondok pesantren Amanah Tarbiyah Islamiyah.

"Bapak juga berharap tetap melanjutkan ke pondok pesantren, jika tidak ingin melanjutkan di PP AMTI, masih 54 Pondok Pesantren di Kabupaten Siak yang siap menerima. Agar ilmu yang telah dipelajari bisa berkelanjutan dan bisa terus mendalaminya", harap pimpinan PP AMTI itu.

Kemudian, Pimpinan Pondok Pesantren AMTI Fathurahman mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya Bupati Siak Alfedri, yang telah memberikan rekomendasi berupa bantuan CSR dari PT BSP pada tahun 2020 berupa asrama bagi para Santri.

"Alhamdulillah di tahun 2022, Pak Bupati Siak Alfedri kembali memberikan rekomendasi berupa bantuan CSR dari PT BOB berupa 2 lokal untuk belajar Santri. Kami berharap akan datang bantuan lainnya, karena PP AMTI masih membutuhkan bantuan untuk pembangunan Pondok Pesantren", jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Siak Husni Merza bersama pimpinan pondok pesantren, juga menyerahkan penghargaan kepada santri yang berprestasi.***(infotorial/adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Jumat, 31 Juli 2026

Hari Jadi 514, Iyeth Bustami Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis


Jumat, 31 Juli 2026

Kominfo Kuansing Gelar Yasinan dan Doa Bersama


Jumat, 31 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Sosialisasi Karhutla, Warga Diingatkan Jangan Bakar Lahan


Kamis, 30 Juli 2026

KJUD Sumber Rejeki Jadi Penerima Perdana Dana PSR di Inhu


Kamis, 30 Juli 2026

Sebut Mangrove Inhil Rusak Parah, Kapolda Riau Instruksikan Tindak Tegas Pelakunya


Kamis, 30 Juli 2026

Pacu Jalur Nasional 2026 Direncanakan Dibuka Menteri Sosial


Kamis, 30 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Lantik Muradi sebagai Pj Sekda


Kamis, 30 Juli 2026

Pemerintah dan PBB Perkuat Komitmen Berantas Perdagangan Orang di Era Digital


Kamis, 30 Juli 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polisi Monitoring Lahan Semangka dan Melon Warga di Air Emas


Kamis, 30 Juli 2026

Plt Bupati Tegaskan Pemerintah Daerah Hadir sebagai Fasilitator Terkait Eks Lahan PT Adimulia Agrolestari


Kamis, 30 Juli 2026

Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura


Kamis, 30 Juli 2026

CSR Pendidikan Berkelanjutan, PT Musim Mas Dukung Semangat Belajar 480 Siswa SD


Kamis, 30 Juli 2026

Warga Pulau Muda Gelar Aksi di PT THIP, Tuntut Realisasi Kewajiban Perusahaan


Kamis, 30 Juli 2026

Pemerasan Anggaran UPT Dinas PUPR, Dua Bawahan Gubri Non Aktif Juga Dihukum 2 Tahun Penjara


Kamis, 30 Juli 2026

Pangdam Mutasi Empat Perwira dari Jabatan Strategis


Kamis, 30 Juli 2026

Usung Semangat 'Tiada Prestasi Tanpa Kompetisi', Kejurnas Tenis Pelti Riau Top Junior Cup II 2026 Sukses Dibuka


Kamis, 30 Juli 2026

Divonis 2 Tahun, Wahid Banding dan JPU Pikir-pikir


Kamis, 30 Juli 2026

Korupsi Modus Pemerasan, Gubri Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara


Kamis, 30 Juli 2026

Temui Gubernur Mahyeldi, PTPN IV PalmCo Selaraskan Operasional Perusahaan dengan Pembangunan Daerah


Kamis, 30 Juli 2026

Istri dan Keluarga Hadir, Gubri Nonaktif Jalani Sidang Putusan