Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Wisuda Akbar, Wabup Siak Pesan Ini ke Santri Ponpes AMTI Rempak

Riauterkini-SIAK - Pondok Pesantren Amanah Tarbiyah Islamiyah (PP AMTI) Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh, menggelar Haflah Akhirussanah wisuda Akbar Tahfidz Al-Quran tahun 2024, yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Siak Husni Merza, Senin (13/5/2024).

Pada tahun 2024 ini, Pondok Pesantren AMTI mewisuda kan sebanyak 70 Santriwan /Santriwati yang turut disaksikan langsung oleh para orang tua, yang berlangsung di aula pondok pesantren Amanah Tarbiyah Islamiyah, beralamat di jalan Sultan Syarif Kasim Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Siak Husni Merza mengucapkan selamat dan tahniah kepada para santriwan santriwati yang telah menyelesaikan pendidikan di Pondok Pesantren AMTI.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengucapkan selamat dan tahniah atas terselenggaranya Haflah Akhirussanah wisuda Akbar Tahfidz Al-Quran tahun 2024 sebanyak 70 orang. Semoga ilmu yang telah dipelajari selama ini, bermanfaat kedepannya dan juga khususnya ilmu agama yang telah dipelajari tetap dilanjutkan, jangan berhenti disini", pinta Husni.

Dengan disambungnya ilmu agama islam yang telah dipelajari sebelumnya, sambung Husni, ilmu agama yang telah didapat bisa terus dikembangkan, dan bisa diterapkan dilingkungan masyarakat ketika sudah lulus nantinya.

"Jika ada yang tidak melanjutkan ke sekolah yang tidak berfokus kepada ilmu agama atau sekolah umum, saya pesan dan tekankan jangan sampai tinggal sholat dan melupakan ilmu agama yang telah dipelajari sebelumnya. Jika sholat sudah kita tinggalkan, maka kita akan hanyut kedalam kemaksiatan dunia", pesan Wabup Husni yang juga lulusan Pondok Pesantren.

Pimpinan Pondok Pesantren Amanah Tarbiyah Islamiyah (PP AMTI) Fathurahman juga berpesan kepada para Santriwan Santriwati yang hari ini diwisuda, agar bisa mengamalkan seluruh ilmu yang telah dipelajari selama ini di Pondok pesantren Amanah Tarbiyah Islamiyah.

"Bapak juga berharap tetap melanjutkan ke pondok pesantren, jika tidak ingin melanjutkan di PP AMTI, masih 54 Pondok Pesantren di Kabupaten Siak yang siap menerima. Agar ilmu yang telah dipelajari bisa berkelanjutan dan bisa terus mendalaminya", harap pimpinan PP AMTI itu.

Kemudian, Pimpinan Pondok Pesantren AMTI Fathurahman mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya Bupati Siak Alfedri, yang telah memberikan rekomendasi berupa bantuan CSR dari PT BSP pada tahun 2020 berupa asrama bagi para Santri.

"Alhamdulillah di tahun 2022, Pak Bupati Siak Alfedri kembali memberikan rekomendasi berupa bantuan CSR dari PT BOB berupa 2 lokal untuk belajar Santri. Kami berharap akan datang bantuan lainnya, karena PP AMTI masih membutuhkan bantuan untuk pembangunan Pondok Pesantren", jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Siak Husni Merza bersama pimpinan pondok pesantren, juga menyerahkan penghargaan kepada santri yang berprestasi.***(infotorial/adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Berita Lainnya

Senin, 29 Desember 2025

Aspek-Pir: Pola Single Management Untungkan Petani Mitra


Senin, 29 Desember 2025

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Ukui Sapa Warga Lewat Patroli


Senin, 29 Desember 2025

Bupati Suhardiman: Relokasi Warga TNTN ke Cerenti-Kuansing Merupakan Kebijakan Pusat


Senin, 29 Desember 2025

Satpol PP Bengkalis Siagakan Personel Amankan Libur Nataru


Senin, 29 Desember 2025

Libur Akhir Tahun, Arus Penumpang Internasional di Dermaga BSSR Selatbaru Bengkalis Meningkat


Senin, 29 Desember 2025

BRK Syariah Dorong Generasi Muda Maju Lewat Program Beasiswa dan Dukungan Sarana Pendidikan


Senin, 29 Desember 2025

Industri Kehutanan, Peluang Besar untuk Karir Pekerja Wanita


Senin, 29 Desember 2025

Pemkab Kuansing dan PLN Tekan MoU Penyesuaian Daya Serta Survey Bersama PJU


Senin, 29 Desember 2025

772 Rakit PETI Dimusnahkan Jajaran Polda Riau pada 2025


Senin, 29 Desember 2025

Musisi Inhil Kolaborasi Kumala, Gelar Konser Amal Donasi untuk Sumatera di Angkringan Hang Tuah


Senin, 29 Desember 2025

18 Kasus Korupsi Berhasil Dituntaskan Polda Riau pada 2025


Senin, 29 Desember 2025

Sepanjang 2025, Polda Riau Tangani 2.487 Kasus Narkoba


Minggu, 28 Desember 2025

Ada Bonus Spesial Akhir Tahun, Capella Honda Hadirkan Program BEST


Minggu, 28 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Minggu Kasih, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif


Minggu, 28 Desember 2025

Operasi Lilin LK, Satklantas Polres Pelalawan Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Secara Positif


Minggu, 28 Desember 2025

Jelang Tahun Baru, Polsek Ukui Gelar Dialog Kam­tibmas Bersama Warga


Minggu, 28 Desember 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. SLS


Minggu, 28 Desember 2025

Wabup Husni Tamrin Buka Open Turnamen Desa Betung Cup VI 2025


Minggu, 28 Desember 2025

Dokter ERHA Tekankan Pentingnya Diagnosis dalam Penanganan Jerawat


Sabtu, 27 Desember 2025

Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru