Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Amankan 24 Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia di Rupat

Riauterkini-BENGKALIS- Petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis mengamankan sedikitnya 24 orang pekerja migran tanpa izin atau ilegal (PMI) saat akan masuk ke Indonesia melalui jalur Perairan Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (16/9/24) lalu.

Tidak hanya mengamankan pekerja dan 4 orang anak yang dibawa, petugas juga menangkap seorang tersangka diduga sebagai tekong yang mengangkut mereka.

Puluhan pekerja dari Malaysia tersebut nekat pulang ke daerahnya masing-masing dengan cara "gelap" tanpa dokumen yang sah ini berencana pulang ke Jawa Timur, Sumatra Utara, Aceh dan ada yang akan pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari pengakuannya, pekerja ini merogoh kocek RM1.600-1.800 untuk membayar jasa angkutannya sampai ke Indonesia.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap saat pulang ke Indonesia dari Malaka Malaysia melalui Pulau Rupat akan diturunkan di belakang Kantor Desa Sri Tanjung Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.

Seluruhnya ada 28 orang tersebut, terdiri dari 19 orang laki-laki, 5 orang perempuan dan 4 orang anak. Selanjutnya mereka diserahkan ke BP3MI Riau untuk segera dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.

Kapolres mengatakan, dari kasus ini juga diamankan seorang tersangka AS, warga Rupat yang berperan sebagai tekong mengangkut para pekerja dari Malaysia dengan cara ilegal.

AKBP Bimo menambahkan modus operandi angkutan ini adalah dengan cara menawarkan jasa pemulangan melalui media sosial (Medsos).

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS dan masih dalam pengejaran satu orang. Tersangka merupakan jaringan yang menyediakan angkutan tersebut," ungkap Kapolres AKBP Bimo didampingi Kasat Polairud AKP Ronni AM Sitinjak, Jumat (20/9/24).

Selain tekong, petugas juga mengamankan satu unit speedboat mesin 240 PK, Paspor pekerja migran, sepeda motor, HP serta uang tunai.

Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 1 UU Nomor 21 2007 dan Pasal 6 UU Keimigrasian Tahun 2011 dengan  ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Berita Lainnya

Senin, 09 Pebruari 2026

Lahan Jagung Pipil di Air Hitam Dipantau Polri untuk Program Asta Cita


Senin, 09 Pebruari 2026

Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot Karhutla di Kuala Kampar Pelalawan


Senin, 09 Pebruari 2026

Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas


Senin, 09 Pebruari 2026

Buruh Nyambi Bandar Perusak Saraf di Mandau Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 09 Pebruari 2026

Pemkab Kuansing Gelar Apel Bersama, Sosialisasikan Jadwal MTQ Riau 2026 dan Aturan Pakaian ASN


Senin, 09 Pebruari 2026

Polres Bengkalis Ringkus Mantan Napi Kedapatan Edar Perusak Mental


Minggu, 08 Pebruari 2026

Perdana Berkompetisi, Drum Band Tunas Bangsa Rengat Barat Inhu Raih Dua Piala


Minggu, 08 Pebruari 2026

Persiapkan Masa Tua Sejahtera, BRK Syariah Ajak ASN di Natuna Tetap Produktif


Minggu, 08 Pebruari 2026

Boyong Pejabat dan ASN, Wali Kota Agung Nugroho Langsung Turun Bersihkan Parit


Minggu, 08 Pebruari 2026

Jalankan Instruksi Presiden, Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Kompak Gotong Royong


Minggu, 08 Pebruari 2026

Diikuti 1200 Peserta, IDT Gelar Kompetisi Drum Band Perdana di Inhu


Minggu, 08 Pebruari 2026

BRK Syariah Grebek Pasar Cahaya Garden Batam, Jemput Calon Nasabah Baru


Minggu, 08 Pebruari 2026

Gelar Minggu Kasih, Polisi Pastikan Umat Beribadah dengan Aman dan Khidmat


Minggu, 08 Pebruari 2026

Apel Bersama Gerakan Rokan Hilir Bersih Digelar di Tanah Putih, Dukung Program Gerakan Indonesia Asri Presiden RI


Minggu, 08 Pebruari 2026

Utusan Khusus Presiden RI, Zita Anjani Beri Sinyal Dukungan Pusat untuk Restorasi Situs Sejarah di Siak


Minggu, 08 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Lantik IKKS Pekanbaru Periode 2025 - 2029


Sabtu, 07 Pebruari 2026

BRK Syariah Perkuat Kapabilitas Lini Depan Lewat Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer


Sabtu, 07 Pebruari 2026

Patroli Sungai Rokan Melalui Program JALUR, Polsek Tanah Putih Dekatkan Polri dengan Masyarakat


Sabtu, 07 Pebruari 2026

Ajang Silaturahmi, Bupati Kuansing Turun Bersama Tim Pemkab dalam Debut Mini Soccer


Sabtu, 07 Pebruari 2026

Lanud Rsn Kembali Lahirkan Dua Penerbang Tempur