Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Amankan 24 Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia di Rupat

Riauterkini-BENGKALIS- Petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis mengamankan sedikitnya 24 orang pekerja migran tanpa izin atau ilegal (PMI) saat akan masuk ke Indonesia melalui jalur Perairan Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (16/9/24) lalu.

Tidak hanya mengamankan pekerja dan 4 orang anak yang dibawa, petugas juga menangkap seorang tersangka diduga sebagai tekong yang mengangkut mereka.

Puluhan pekerja dari Malaysia tersebut nekat pulang ke daerahnya masing-masing dengan cara "gelap" tanpa dokumen yang sah ini berencana pulang ke Jawa Timur, Sumatra Utara, Aceh dan ada yang akan pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari pengakuannya, pekerja ini merogoh kocek RM1.600-1.800 untuk membayar jasa angkutannya sampai ke Indonesia.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap saat pulang ke Indonesia dari Malaka Malaysia melalui Pulau Rupat akan diturunkan di belakang Kantor Desa Sri Tanjung Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.

Seluruhnya ada 28 orang tersebut, terdiri dari 19 orang laki-laki, 5 orang perempuan dan 4 orang anak. Selanjutnya mereka diserahkan ke BP3MI Riau untuk segera dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.

Kapolres mengatakan, dari kasus ini juga diamankan seorang tersangka AS, warga Rupat yang berperan sebagai tekong mengangkut para pekerja dari Malaysia dengan cara ilegal.

AKBP Bimo menambahkan modus operandi angkutan ini adalah dengan cara menawarkan jasa pemulangan melalui media sosial (Medsos).

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS dan masih dalam pengejaran satu orang. Tersangka merupakan jaringan yang menyediakan angkutan tersebut," ungkap Kapolres AKBP Bimo didampingi Kasat Polairud AKP Ronni AM Sitinjak, Jumat (20/9/24).

Selain tekong, petugas juga mengamankan satu unit speedboat mesin 240 PK, Paspor pekerja migran, sepeda motor, HP serta uang tunai.

Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 1 UU Nomor 21 2007 dan Pasal 6 UU Keimigrasian Tahun 2011 dengan  ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan


Rabu, 11 Pebruari 2026

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bekali UMKM Binaan dengan Pelatihan Fotografi Produk


Selasa, 10 Pebruari 2026

Dua Pengedar Perusak Otak di Batsol Bengkalis Digaruk Polisi


Selasa, 10 Pebruari 2026

Jelang Imlek dan Ramadhan, Kapolres Rohil Inisiasi Rakor Pengamanan Kamtibmas


Selasa, 10 Pebruari 2026

Momentum HPN 2026, DPP PKWACI Perkuat Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi


Selasa, 10 Pebruari 2026

Perkuat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Mumugo Aktif Beri Imbauan ke Masyarakat


Selasa, 10 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Buka Forum Konsultasi RKPD Tahun 2027


Selasa, 10 Pebruari 2026

Modus Data Bansos, Oknum Tak Dikenal Beraksi Perdaya Warga di Rengat Barat Inhu


Selasa, 10 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Instruksikan Lembaga Terkait Bersiap Hadapi MTQ Tingkat Provinsi


Selasa, 10 Pebruari 2026

UNICEF Indonesia Menunjuk Cinta Laura Kiehl sebagai Duta Nasional


Selasa, 10 Pebruari 2026

Mendorong Aksi Iklim Inklusif Melalui Inisiatif Orang Muda di Indonesia


Selasa, 10 Pebruari 2026

Begini Wujud Nyata Green Policing 2026 di Ukui Pelalawan


Selasa, 10 Pebruari 2026

Ketua DPRD Kuansing Dukung TMMD di Kuantan Hilir Seberang


Selasa, 10 Pebruari 2026

Titip Pesan ke DPR-RI, Pemkab Siak Minta Menkeu Segera Transfer DBH Rp489,8 M


Selasa, 10 Pebruari 2026

Legislator Hendry Munief Usul Siak Jadi Kawasan Industri Hijau dan Masuk KSPN


Selasa, 10 Pebruari 2026

Tekan Angka Kecelakaan, Forum Keselamatan Lalu Lintas Inhil Tambal Jalan Berlubang di Kota Tembilahan


Selasa, 10 Pebruari 2026

Lagi, Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Barang Perusak Otak di Mandau


Selasa, 10 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Buka TMMD ke -127 di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang


Selasa, 10 Pebruari 2026

Kurir Sabu di Pulau Rupat Bengkalis Diamankan Polisi


Selasa, 10 Pebruari 2026

TPP Diminta Verifikasi Ulang Dukungan Ganda, KONI Pusat Tegaskan Surat Terakhir yang Sah