Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Amankan 24 Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia di Rupat

Riauterkini-BENGKALIS- Petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis mengamankan sedikitnya 24 orang pekerja migran tanpa izin atau ilegal (PMI) saat akan masuk ke Indonesia melalui jalur Perairan Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (16/9/24) lalu.

Tidak hanya mengamankan pekerja dan 4 orang anak yang dibawa, petugas juga menangkap seorang tersangka diduga sebagai tekong yang mengangkut mereka.

Puluhan pekerja dari Malaysia tersebut nekat pulang ke daerahnya masing-masing dengan cara "gelap" tanpa dokumen yang sah ini berencana pulang ke Jawa Timur, Sumatra Utara, Aceh dan ada yang akan pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari pengakuannya, pekerja ini merogoh kocek RM1.600-1.800 untuk membayar jasa angkutannya sampai ke Indonesia.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap saat pulang ke Indonesia dari Malaka Malaysia melalui Pulau Rupat akan diturunkan di belakang Kantor Desa Sri Tanjung Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.

Seluruhnya ada 28 orang tersebut, terdiri dari 19 orang laki-laki, 5 orang perempuan dan 4 orang anak. Selanjutnya mereka diserahkan ke BP3MI Riau untuk segera dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.

Kapolres mengatakan, dari kasus ini juga diamankan seorang tersangka AS, warga Rupat yang berperan sebagai tekong mengangkut para pekerja dari Malaysia dengan cara ilegal.

AKBP Bimo menambahkan modus operandi angkutan ini adalah dengan cara menawarkan jasa pemulangan melalui media sosial (Medsos).

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS dan masih dalam pengejaran satu orang. Tersangka merupakan jaringan yang menyediakan angkutan tersebut," ungkap Kapolres AKBP Bimo didampingi Kasat Polairud AKP Ronni AM Sitinjak, Jumat (20/9/24).

Selain tekong, petugas juga mengamankan satu unit speedboat mesin 240 PK, Paspor pekerja migran, sepeda motor, HP serta uang tunai.

Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 1 UU Nomor 21 2007 dan Pasal 6 UU Keimigrasian Tahun 2011 dengan  ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 25 Nopember 2025

Polisi Ikut Perkuat Penanganan Stunting di Ukui Lewat Lokakarya Kecamatan


Selasa, 25 Nopember 2025

Satreskrim Polresta Pekanbaru Turunkan Tim Khusus Ungkap Kasus Bullying Berujung Maut


Selasa, 25 Nopember 2025

Puluhan Bangunan Liar di Samping RSUD Arifin Achmad Dibongkar Satpol PP


Selasa, 25 Nopember 2025

P3K Tahap I dan II Jalani Pembekalan Dari Pemkab Kuansing


Selasa, 25 Nopember 2025

Upacara HUT PGRI ke-80 Tahun 2025 di Kecamatan Tanah Putih Berlangsung Khidmat


Selasa, 25 Nopember 2025

BRI Peduli Hadirkan Fasilitas Ramah Lansia di Panti Tresna Werdha di Pekanbaru


Selasa, 25 Nopember 2025

Pemprov Riau Hadiahi Umroh Untuk Tiga Guru Berprestasi


Selasa, 25 Nopember 2025

Dari Panti Asuhan hingga Edukasi: Asian Agri Laksanakan Kegiatan Sosial di Riau


Selasa, 25 Nopember 2025

Semangat Better Together, Founder's Day 2025 RAPP Wujudkan Kebersamaan dan Dampak Positif bagi Masyarakat


Senin, 24 Nopember 2025

Insiden di Rig AU-17 Duri: Satu Tewas dan Dua Patah Pinggang, Mitra Kerja PT PHR Keluarkan Pernyataan Duka


Senin, 24 Nopember 2025

Honorer Non-Database Riau Desak Usulan 5.000 P3K Paruh Waktu


Senin, 24 Nopember 2025

Begini Reaksi Cepat Personil Lanud Rsn Evakuasi Pilot dan Pesawat Tempur Saat Emergency Landing


Senin, 24 Nopember 2025

Kejar-kejaran 5 Kilometer, Pencuri Motor di Pangkalan Kerinci Tertangkap Polisi


Senin, 24 Nopember 2025

Bupati Zukri Paparkan KUA-PPAS APBD 2026, Prioritaskan Pelayanan dan Tunda Bayar


Senin, 24 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Perketat Pengawasan dan Jaga Kondusiitas Wilayah


Senin, 24 Nopember 2025

PHR Dorong Ekonomi Masyarakat Minas melalui Sektor Perikanan Berbasis Akuaponik


Senin, 24 Nopember 2025

Diikatkan di Kaki, Petugas Lapas Bengkalis Gagalkan Penyelundupan HP


Senin, 24 Nopember 2025

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Inhu Larang Angkutan Tambang Gunakan Solar Bersubsidi


Senin, 24 Nopember 2025

Lewat Green Policing, Polsek Ukui Dorong Kesadaran Lingkungan di Kecamatan Ukui


Senin, 24 Nopember 2025

BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove Peringati Hari Pohon Sedunia 2025