Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polres Bengkalis Amankan 24 Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia di Rupat

Riauterkini-BENGKALIS- Petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis mengamankan sedikitnya 24 orang pekerja migran tanpa izin atau ilegal (PMI) saat akan masuk ke Indonesia melalui jalur Perairan Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (16/9/24) lalu.

Tidak hanya mengamankan pekerja dan 4 orang anak yang dibawa, petugas juga menangkap seorang tersangka diduga sebagai tekong yang mengangkut mereka.

Puluhan pekerja dari Malaysia tersebut nekat pulang ke daerahnya masing-masing dengan cara "gelap" tanpa dokumen yang sah ini berencana pulang ke Jawa Timur, Sumatra Utara, Aceh dan ada yang akan pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari pengakuannya, pekerja ini merogoh kocek RM1.600-1.800 untuk membayar jasa angkutannya sampai ke Indonesia.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap saat pulang ke Indonesia dari Malaka Malaysia melalui Pulau Rupat akan diturunkan di belakang Kantor Desa Sri Tanjung Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.

Seluruhnya ada 28 orang tersebut, terdiri dari 19 orang laki-laki, 5 orang perempuan dan 4 orang anak. Selanjutnya mereka diserahkan ke BP3MI Riau untuk segera dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.

Kapolres mengatakan, dari kasus ini juga diamankan seorang tersangka AS, warga Rupat yang berperan sebagai tekong mengangkut para pekerja dari Malaysia dengan cara ilegal.

AKBP Bimo menambahkan modus operandi angkutan ini adalah dengan cara menawarkan jasa pemulangan melalui media sosial (Medsos).

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS dan masih dalam pengejaran satu orang. Tersangka merupakan jaringan yang menyediakan angkutan tersebut," ungkap Kapolres AKBP Bimo didampingi Kasat Polairud AKP Ronni AM Sitinjak, Jumat (20/9/24).

Selain tekong, petugas juga mengamankan satu unit speedboat mesin 240 PK, Paspor pekerja migran, sepeda motor, HP serta uang tunai.

Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 1 UU Nomor 21 2007 dan Pasal 6 UU Keimigrasian Tahun 2011 dengan  ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Selasa, 17 Juni 2025

40 Tahun Kiprah Pengacara, Kapitra Ampera Pernah Gemparkan Pusat Soal Riau Merdeka


Selasa, 17 Juni 2025

Menjaga Marwah Negeri, Polsek Ukui Gencarkan Patroli Edukatif


Selasa, 17 Juni 2025

Silaturrahim Bersama Awak Media, Kejari Bengkalis Naik Status Kelas I


Selasa, 17 Juni 2025

Gubri Sapa Bupati Siak: Adik Bungsu


Selasa, 17 Juni 2025

Dendam Lama, Mantan Kades di Inhil Ini Bacok Mantan Sekdes


Selasa, 17 Juni 2025

Kades Lipai Bulan Desak PT Serikat Putra Salurkan CSR, Ancam Gelar Aksi


Selasa, 17 Juni 2025

Wabup Pelalawan Terima Gelar Adat Timbalan Datuk Seri Setia Amanah dari LAMR


Selasa, 17 Juni 2025

Bhabinkamtibmas Sintong Pusaka Imbau Warga dan Aparat Desa Cegah Karhutla di Tanah Putih


Selasa, 17 Juni 2025

Honda Exclusive At HEAT Meriahkan Tembilahan dengan Segudang Hiburan dan Promo Spesial


Selasa, 17 Juni 2025

Sediakan 1.400 Lowker, Wali Kota Agung Nugroho Buka Pekanbaru Job Fair 2025


Selasa, 17 Juni 2025

PT Inti Indosawit Subur Tanam Perdana untuk Wujudkan Desa Sawit Mandiri di Simpang Perak Jaya, Pelalawan


Selasa, 17 Juni 2025

Bakar Hutan TNTN untuk Kebun Sawit, Dua Warga Ditangkap Polres Pelalawan


Selasa, 17 Juni 2025

Petani Sawit Ikuti Praktik Pembuatan Biochar dari Tandan Kosong Tajaam BPDP


Selasa, 17 Juni 2025

Batas Waktu Besok, Areal Seputaran MTQ Riau di Kota Bengkalis Harus Tertib dari PKL


Selasa, 17 Juni 2025

Dinas PUPR Kuansing Komit Lunasi Tunda Bayar ke Rekanan Rp46 Miliar


Selasa, 17 Juni 2025

Peringati HANI 2025, GMDM Riau dan Komunitas Driver Online Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba


Senin, 16 Juni 2025

Korban Diperas Belasan Juta, Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming


Senin, 16 Juni 2025

Pimpinan Lapas Narkotika Kelas 1A Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan PWI Kota Pekanbaru


Senin, 16 Juni 2025

3 Pengurus KUD di Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Dana Sawit Rakyat Rp1,2 M


Senin, 16 Juni 2025

Iming-imingi Korban dengan Uang, Pria Bejat di Teluk Meranti Pelalawan Ini Cabuli 8 Bocah