Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Pelaku Curat di Bangko Pusako Ternyata Sudah Ditahan karena Kasus Narkoba

Riauterkini----TANAHPUTIH---Tim Resmob Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Dusun Pelita Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial RN alias Aan (20), warga Jalan Pelita, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako. Menariknya, RN saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus narkoba. Saat diinterogasi oleh petugas, ia tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang berharga milik korban bernama Herbet Yones Simanjuntak (40).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, S.H., membenarkan penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Rohil.

“Pelapor mengaku saat kejadian dibangunkan oleh saksi Dameria Malau (40) yang memberitahukan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri. Barang yang hilang antara lain uang tunai sebesar Rp15 juta, satu unit HP Vivo V29e, satu unit HP Xiaomi, dua buku tabungan (BRI dan Mandiri), satu lembar STNK mobil Toyota Calya BM 1289 WF, dan satu lembar STNK sepeda motor Vario BM 5560 PC. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Rohil,” ujar Ipda Darlinson.

Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda M. Fadli Iskandar, S.Tr.K., langsung menginstruksikan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah seseorang yang tengah ditahan dalam kasus narkoba. Tim langsung menuju Tahti Polres Rohil untuk menginterogasi RN alias Aan, yang kemudian mengakui perbuatannya.

RN juga menjelaskan bahwa sebagian barang hasil curiannya ia kubur di kebun sawit daerah Balam KM 22, Bangko Pusako. Tim pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan barang-barang milik korban, yang dikuburkan di ladang sawit oleh pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua buah tas kecil warna coklat, dua buah silikon HP, satu kotak HP Vivo V29e, satu unit HP Vivo V29e, satu unit HP Xiaomi, dua buku tabungan (BRI dan Mandiri), satu SIM A atas nama Herbet Yones Simanjuntak, satu lembar STNK mobil Toyota Calya BM 1289 WF, dan satu lembar STNK sepeda motor Vario BM 5560 PC.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***(Bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Senin, 14 Juli 2025

Soal SPPD Fiktif, Muflihun Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polisi


Senin, 14 Juli 2025

Kubu Ikbal Sayuti Sebut "Surat Sakti" Pembatalan Hasil Muswilub Cuma Pendapat Hukum


Minggu, 13 Juli 2025

Cacat Formil, Ini Salinan Putusan Mahkamah Partai PPP Soal Pembatalan Muswilub DPW Riau


Minggu, 13 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Lakukan Patroli dan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja


Minggu, 13 Juli 2025

SPR Trada Kantongi Izin Lingkungan Kelola 3.195 Hektare Hutan di Riau


Minggu, 13 Juli 2025

Polisi Hadir di Pasar Ukui, Antisipasi Kerawanan dan Bangun Kepercayaan


Minggu, 13 Juli 2025

Warga Telukkuantan Temukan Mayat di Sungai Kuantan


Minggu, 13 Juli 2025

Pagar Laut dan Bubu Tarik Ganding Akuisisi Merugikan Nelayan Perairan Rohil


Minggu, 13 Juli 2025

Memelihara Kesakralan Budaya Pacu Jalur Bukan Berarti Menolak Pembaharuan


Minggu, 13 Juli 2025

Runners PTPN IV Regional III Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2025


Minggu, 13 Juli 2025

Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025 dengan 13.000 Peserta


Sabtu, 12 Juli 2025

Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muswilub PPP Empat Wilayah Termasuk Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

Bus Sekolah di Tanah Putih, Rohil Ludes Terbakar


Sabtu, 12 Juli 2025

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

KRYD Polsek Ukui, Polisi dan Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman


Sabtu, 12 Juli 2025

Antisipasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Jalur Riau-Sumut


Sabtu, 12 Juli 2025

Kejari Pelalawan Fokus Selidiki Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tiga Kecamatan


Jumat, 11 Juli 2025

RAPP Umumkan Para Pemenang AJAA 2025, Berikut Nama-namanya


Jumat, 11 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Sasar Lokasi Rawan dan Tempat Umum


Jumat, 11 Juli 2025

Dua Pria Ditangkap di Gudang Kayu Pelalawan, Polisi Sita 12 Paket Sabu