Riauterkini----TANAHPUTIH---Tim Resmob Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Dusun Pelita Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial RN alias Aan (20), warga Jalan Pelita, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako. Menariknya, RN saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus narkoba. Saat diinterogasi oleh petugas, ia tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang berharga milik korban bernama Herbet Yones Simanjuntak (40).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, S.H., membenarkan penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Rohil.
“Pelapor mengaku saat kejadian dibangunkan oleh saksi Dameria Malau (40) yang memberitahukan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri. Barang yang hilang antara lain uang tunai sebesar Rp15 juta, satu unit HP Vivo V29e, satu unit HP Xiaomi, dua buku tabungan (BRI dan Mandiri), satu lembar STNK mobil Toyota Calya BM 1289 WF, dan satu lembar STNK sepeda motor Vario BM 5560 PC. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Rohil,” ujar Ipda Darlinson.
Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda M. Fadli Iskandar, S.Tr.K., langsung menginstruksikan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah seseorang yang tengah ditahan dalam kasus narkoba. Tim langsung menuju Tahti Polres Rohil untuk menginterogasi RN alias Aan, yang kemudian mengakui perbuatannya.
RN juga menjelaskan bahwa sebagian barang hasil curiannya ia kubur di kebun sawit daerah Balam KM 22, Bangko Pusako. Tim pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan barang-barang milik korban, yang dikuburkan di ladang sawit oleh pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua buah tas kecil warna coklat, dua buah silikon HP, satu kotak HP Vivo V29e, satu unit HP Vivo V29e, satu unit HP Xiaomi, dua buku tabungan (BRI dan Mandiri), satu SIM A atas nama Herbet Yones Simanjuntak, satu lembar STNK mobil Toyota Calya BM 1289 WF, dan satu lembar STNK sepeda motor Vario BM 5560 PC.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***(Bud)