Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
PT SPR Trada Gugat LPHD Rantau Kasih dan Koperasi Pancuran Gading di PN Pekanbaru

Riauterkini - PEKANBARU - PT Sarana Pembangunan Provinsi Riau (SPR) Trada menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ada tiga orang yang digugat dalam perkara wanprestasi tersebut yakni Katua Koperasi Pancuran Gading Jonni Fiter Suplus, Ketua LPHD Rantau Kasih Adi Syahputra dan Ira Asiska.

Dalam gugatan yang dipampang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru dan berhasil dilihat wartawan, PT SPR Trada meminta para tergugat menyatakan adanya Akta Perjanjian Pemberian Fee Tegakan Kayu Akasia No. 29 tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dihadapan para tergugat III melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf c, dan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

SPR juga meminta Akta Perjanjian Pemberian Fee Tegakan Kayu Akasia No. 29 tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dihadapan salah satu tergugat dengan segala akibat yang timbulkan olehnya, batal demi hukum.

Kepada PN Pekanbaru, pihak PT SPR meminta menjatuhkan hukuman kepada tergugat. Kemudian meminta tergugat untuk mencoret Akta Perjanjian Pemberian Fee Tegakan Kayu Akasia No. 29 tanggal 27 Mei 2024 dari buku register akta yang disediakan untuk itu dan melaporkannya ke Kantor Wilayah Hukum Riau karena batal demi hukum

Bukan hanya itu, SPR meminta tergugat untuk memusnahkan minuta Akta Perjanjian Pemberian Fee Tegakan Kayu Akasia No. 29 tanggal 27 Mei 2024 yang ada padanya dan membuat berita acara pemusnahan tersebut. SPR juga meminta ON Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada ketiga tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Gugatan tersebut dibenarkan oleh Desk Corsec PT SPR Trada, Hari Jummaulana, S.I.Kom, M.I.Kom. Ia menjelaskan berdasarkan Akta Perjanjian Fee Tegakan Kayu Akasia Nomor 29 tanggal 27 Mei 2024, diketahui bahwa Jonni Fiter Suplus secara sepihak mengubah status dirinya dari Ketua Koperasi Pancuran Gading menjadi perwakilan masyarakat adat tanpa dokumen pendukung resmi seperti surat mandat masyarakat adat atau keputusan kelembagaan yang sah.

Lanjutnya, perubahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak lain yang ikut menandatangani akta. Hingga saat ini, Jonni Fiter Suplus belum dapat menunjukkan bukti sah atas klaimnya tersebut. Selain itu, saat penyusunan akta, sempat mengusulkan agar skema pembagian hasil kemitraan dicantumkan, namun usulan ini ditolak oleh Jonni Fiter Suplus sendiri dengan alasan itu urusan pribadi.

"Atas dasar temuan ini, tim hukum PT SPR menilai akta dimaksud berindikasi cacat hukum, sehingga layak diajukan gugatan pembatalan," terangnya.

Sejatinya sempat ada forum mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada 28 Maret 2024, ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dr. Afni, M.Si yang saat itu menjabat sebagai Tenaga Ahli Kementerian LHK, M. Job Kurniawan Kepala DLHK, Salfian Daliandi Direktur SPR Trada, Amry S Kepala KPH Sorek, Adi Saputra Ketua LPHD Rantau Kasih, Jonni Fiter Suplus Ketua KUD Pancuran Gading, dan Ajisman Kepala Desa Rantau Kasih. Forum ini menyepakati kerja sama antara tiga pihak yakni SPR Trada, LPHD Rantau Kasih, dan Koperasi Pancuran Gading.

Namun lanjutnya lagi, setelah pertemuan tersebut, Jonni Fiter Suplus kembali melakukan perubahan status secara sepihak tanpa persetujuan atau paraf pihak lainnya. Padahal, koperasi merupakan entitas berbadan hukum, sehingga setiap perubahan representasi harus didasarkan pada keputusan resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sedangkan jika bertindak atas nama masyarakat adat, harus memiliki mandat tertulis yang sah.

"Gugatan ini kami ajukan semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan status pihak-pihak yang berhak. Kami ingin memastikan bahwa klaim yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar tidak terjadi misrepresentasi yang merugikan masyarakat luas maupun perusahaan," jelasnya.

Pihaknya berharap jika terbukti masyarakat adat memang memiliki hak, maka PT SPR berkomitmen penuh untuk menyerahkan hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan amanah yang telah dititipkan melalui LPHD.

"Kami berharap proses ini memberikan kepastian, menyelesaikan sengketa secara adil dan mengakhiri polemik sehingga perusahaan dapat fokus pada operasional dan kontribusi nyata bagi daerah," tutupnya.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 23 Agustus 2025

Lampaui Target! Donor Darah ke-72 KDD Riau Kompleks Berhasil Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Keluarga Donor Darah Riau Kompleks Gelar Donor Massal ke-72, Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 21 Agustus 2025

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah.

Advertorial
Jumat, 15 Agustus 2025

Riau Komplek RAPP Penuh Warna Sambut HUT RI ke-80

80 Tahun Kemerdekaan RI, Warga Riau Komplek RAPP Jawab dengan Persatuan dan Gotong Royong.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Kamis, 14 Agustus 2025

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau.

Berita Lainnya

Rabu, 27 Agustus 2025

Harga Spesial Momen Dirgahayu ke 80 RI, Capella Honda Berikan Paket Servis Lengkap


Rabu, 27 Agustus 2025

Ricuh, Pendemo Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Defisit Anggaran


Rabu, 27 Agustus 2025

Bangun Sinergi, Polsek Ukui Sisir Wilayah Lewat Patroli Ramah Warga


Rabu, 27 Agustus 2025

Dihadang Kawat Berduri, Ribuan Massa Gabungan Serbu DPRD Riau Tuntut Defisit Anggaran Riau Rp1,8 T


Rabu, 27 Agustus 2025

Pesawat F-16 TNI AU dan F-35 Lightning II Australia Demonstasikan Pertempuran Udara di Langit Pekanbaru


Rabu, 27 Agustus 2025

Pastikan Lingkungan Bersih Narkoba, Lapas Bangkinang Razia Kamar Hunian dan Tes Urine WBP


Rabu, 27 Agustus 2025

Beredar Kabar, Syahrial Abdi Ditunjuk Jadi Sekdaprov Riau


Rabu, 27 Agustus 2025

FKKM Riau dan Kemenhut Bangun Demplot di Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu


Rabu, 27 Agustus 2025

Pasca Penertiban PETI, Polres Inhu Gelar Pasar Beras Murah


Rabu, 27 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki


Rabu, 27 Agustus 2025

Dipimpin CordZero A9T All-in-One Tower™️, LG Resmi Mulai Pemasaran Koleksi Vacuum Cleaner


Rabu, 27 Agustus 2025

Berkah Aura Farming Pacu Jalur Kuansing, Kunjungan Wisatawan ke Riau Meningkat Tajam


Rabu, 27 Agustus 2025

Pemkab Bengkalis Reviu Arsitektur Bisnis SPBE, Dorong Percepatan Pemerintah Digital


Selasa, 26 Agustus 2025

Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Tahanan di RSUD Bengkalis


Selasa, 26 Agustus 2025

KPU Provinsi Riau Gelar Rapat Monitoring Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemilu dan Pilkada 2024


Selasa, 26 Agustus 2025

Dua Heli Water Bombing Berjibaku Padamkan Karhutla di Kawasan Perbukitan Rohul


Selasa, 26 Agustus 2025

Resahkan Masyarakat, Satpol PP Siak Tertibkan Dua Tempat Hiburan Malam di Tualang


Selasa, 26 Agustus 2025

TP PKK Riau Komit Dukung Program Pemerintah Turunkan Stunting di Daerah


Selasa, 26 Agustus 2025

Helat Akbar Pacu Jalur Tahun 2025 Sukses Digelar, Sisakan Berbagai Cerita yang Terserak


Selasa, 26 Agustus 2025

Tersebar Video Bupati Siak Soal PT SSL, APHI Riau Berikan Penjelasan