Riauterkini-RENGAT-Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan kembali dibuktikan, seorang pria pelaku pembakar lahan berhasil diamankan pasca hotspot terpantau di Dashboard Lancang Kuning (DLK) Polda Riau.
Berhasil diamankan nya seorang pria pelaku pembakar lahan berinisial RP Alias Rikardo (28) warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu oleh tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu yang langsung turun ke lokasi, pasca terpantau nya titik api atau hotspot yang terdeteksi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH.
“Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindaklanjuti untuk mencegah kebakaran meluas dan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 2 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan di lokasi Jl. Denalu, Desa Alim, tim mendapati lahan seluas kurang lebih satu hektare dalam kondisi terbakar dan masih menyala. Setelah ditelusuri, petugas mengidentifikasi pemilik lahan, yakni VP, yang kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku pembakaran.
“Modusnya, pelaku membakar tumpukan semak hasil imasan yang telah dikeringkan. Ada lima titik tumpukan dibakar dengan mancis yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Rikardo dijerat dengan sejumlah pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar dua batang tanaman kelapa sawit dan satu buah cangkul serta barang bukti lainnnya,” tandasnya.
Langkah cepat dan sigap ini merupakan bentuk keseriusan Polres Inhu dalam mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat Karhutla dan Ricardo mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru.
“Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain berbahaya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berujung pidana.” jelasnya. ***** (guh)