Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PT. TAL dan PT. GSL Bisa Dijerat UU TPPU Atas Dugaan Menampung TBS Ilegal

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pabrik milik PT. Tamora Agro Lestari (TAL) dan PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) dapat dijerat  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penampungan TBS ilegal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) atau wilayah Toro.

Karena, pabrik penampung TBS (Tandan Buah Segar) ilegal dari kawasan hutan atau kawasan yang dilindungi dapat dianggap melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan UU tahun 2010 yang ditetapkan 22 Oktober 2010, mengenai TPPU ini ditegaskan melalui UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 8/2010 menyebutkan, tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan atau memusnahkan jejak hasil tindak pidana.

Jenis Tindak Pidana seperti Perusakan lingkungan hidup (Pasal 41 UU No. 32/2009) dan Penggunaan lahan tanpa izin (Pasal 64 UU No. 18/2013).

Atas kegiatan ilegal ini, palaku dapat disanksi Pidana penjara maksimal 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, pencabutan izin usaha, Perintah untuk menghentikan aktivitas.

Untuk dapat menyelesaikan perkara TPPU, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime). Sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tindak pidana asal atau predicate crime adalah kejahatan yang menjadi sumber dari dana atau aset yang dicuci melalui berbagai transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal.

Konsep ini didasarkan pada prinsip follow the money, yaitu fokus pada perampasan harta kekayaan. Dengan demikian, penindakan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asalnya.

Dalam UU terbaru No 8 tahun 2010 ini, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana pencucian uang.

Mengenai praktek ilegal ini, sebelumnya mendapat perhatian Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH dirinya meminta APH mengusut PKS yang diduga menampung TBS ilegal dari kawasan TNTN tersebut.

"Aparat mesti hadir selaku Institusi yang berwenang untuk menindak bisnis ilegal yang melanggar UU ini," desak pria yang pernah melanglang buana di Kota Metropolitan ini, Ahad (12/1/2025) lalu di Telukkuantan.

Nerdi, minta aparat penegak hukum menindak pemain TBS ilegal dari kawasan karena ini jelas merugikan negara, sebab tonase dari kawasan ini mencapai ratusan ribu ton sementara lahan yang dikuasai tidak terdata.

"Mulai dari pemilik lahan, penadah, maupun PKS yang menampung TBS ilegal wajib ditindak tanpa terkecuali," pintanya.

Menurutnya, beberapa PKS di Kuansing, diduga terindikasi menampung buah ilegal, seperti PT. GSL dan PT. TAL.

Bahkan hal ini juga mendapat respon Kapolres Kuansing, baru AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK dirinya bakal melakukan penyelidikan dan koordinasi terlebih dahulu atas kegiatan tersebut.

Selain itu, Kapolres juga akan melakukan komunikasi dulu dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing.

"Nanti coba saya komunikasi dulu sama Kasat Reskrim mas, karena saya masih ada kegiatan di luar kota, belum masuk ke Kuansing," katanya Ahad.

Terkait hal ini, KTU PT. TAL, Widi, ketika dikonfirmasi membantah bahwa pabrik mereka tidak ada menampung buah ilegal." Pemberitaan itu tidak benar," bantahnya.

  Sementara Humas PT. GSL Agus, dikonfirmasi dengan beberapa pertanyaan terkait sidak Bupati Kuansing, Selasa (7/1/2025) lalu, artinya GSL menerima buah ilegal dari kawasan.

Bahkan, info GSL masih menerima buah dari kawasan dengan pergantian DO. Namun, Agus, tidak memberikan jawaban baik pesan maupun telpon tidak dijawab hingga berita ini dayangkan.

Informan riauterkini.com sebelumnya menyebutkan, untuk memuluskan modus buah dari kawasan Toro ini, supaya bisa disuplay gerombolan ini memakai mobil orang kampung dengan tujuan agar tidak terendus.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Jumat, 06 Maret 2026

Polres Rokan Hilir Bersama Pujakesuma, Mahasiswa dan Pramuka Bagikan Takjil kepada Masyarakat


Jumat, 06 Maret 2026

Rumah Tenun Arios Tampilkan Wastra Khas Kepri di KURMA 2026, Nasabah BRK Syariah Ini Dorong UMKM Naik Kelas


Jumat, 06 Maret 2026

Late Night Sale Ramadhan 1447 H, Mal SKA Pekanbaru Sediakan Lucky Draw Berhadiah Logam Mulia


Jumat, 06 Maret 2026

GERAK Syariah di MAN Tanjungpinang Perkuat Literasi Keuangan Syariah, BRK Syariah Dekatkan Edukasi ke Generasi Muda


Jumat, 06 Maret 2026

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi


Jumat, 06 Maret 2026

Lebaran Sudah Dekat, Asnol Mubarack Desak Disdik Segera Bayar Sisa Gaji Kurang Bayar Desember 2025 Lalu


Jumat, 06 Maret 2026

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Selenggarakan Pasar Berkah Ramadan untuk Dukung Promosi Produk UMKM


Jumat, 06 Maret 2026

Polisi Ukui Gelar Jumat Curhat Bersama Warga


Jumat, 06 Maret 2026

Polisi Pelalawan Grebek Rumah di Langgam, Tiga Orang Terlibat Narkoba Ditangkap


Jumat, 06 Maret 2026

Arahan Bupati, Lampu Colok Bengkalis akan Diperlombakan Parbudpora


Jumat, 06 Maret 2026

Pererat Kebersamaan Saat Ramadhan, EMP Energi Gandewa Santuni Anak Yatim di Ujung Tanjung, Rohil


Jumat, 06 Maret 2026

Safari Ramadan di Desa Tanjung Beringin Pelalawan, PT. Musim Mas Kembali Salurkan 60 Paket Sembako


Jumat, 06 Maret 2026

Ramadan 1447 H, Kadis Pendidikan dan PGRI Bandar Petalangan Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil


Jumat, 06 Maret 2026

Rekam Aksi Asusila pada Siswinya, Oknum Guru SMAN 18 Pekanbaru Dipolisikan


Kamis, 05 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Cek Lahan Program Ketahanan Pangan di Kepenghuluan Rantau Bais


Kamis, 05 Maret 2026

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanjung Medan Rohil Diciduk polisi


Kamis, 05 Maret 2026

Sambut Ramadhan dengan Motor Impian, Honda MARHABAN Hadirkan DP Ringan dan Cashback Melimpah


Kamis, 05 Maret 2026

Polsek Tempuling Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Pangkalan Tujuh


Kamis, 05 Maret 2026

Ratusan Ibu-ibu Terbantu Program Intervensi Stunting PTPN IV di Rokan Hulu


Kamis, 05 Maret 2026

Dalih Dampak Efisiensi, Perlombaan Lampu Colok Disparbudpora Bengkalis Ditiadakan