Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PT. TAL dan PT. GSL Bisa Dijerat UU TPPU Atas Dugaan Menampung TBS Ilegal

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pabrik milik PT. Tamora Agro Lestari (TAL) dan PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) dapat dijerat  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penampungan TBS ilegal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) atau wilayah Toro.

Karena, pabrik penampung TBS (Tandan Buah Segar) ilegal dari kawasan hutan atau kawasan yang dilindungi dapat dianggap melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan UU tahun 2010 yang ditetapkan 22 Oktober 2010, mengenai TPPU ini ditegaskan melalui UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 8/2010 menyebutkan, tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan atau memusnahkan jejak hasil tindak pidana.

Jenis Tindak Pidana seperti Perusakan lingkungan hidup (Pasal 41 UU No. 32/2009) dan Penggunaan lahan tanpa izin (Pasal 64 UU No. 18/2013).

Atas kegiatan ilegal ini, palaku dapat disanksi Pidana penjara maksimal 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, pencabutan izin usaha, Perintah untuk menghentikan aktivitas.

Untuk dapat menyelesaikan perkara TPPU, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime). Sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tindak pidana asal atau predicate crime adalah kejahatan yang menjadi sumber dari dana atau aset yang dicuci melalui berbagai transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal.

Konsep ini didasarkan pada prinsip follow the money, yaitu fokus pada perampasan harta kekayaan. Dengan demikian, penindakan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asalnya.

Dalam UU terbaru No 8 tahun 2010 ini, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana pencucian uang.

Mengenai praktek ilegal ini, sebelumnya mendapat perhatian Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH dirinya meminta APH mengusut PKS yang diduga menampung TBS ilegal dari kawasan TNTN tersebut.

"Aparat mesti hadir selaku Institusi yang berwenang untuk menindak bisnis ilegal yang melanggar UU ini," desak pria yang pernah melanglang buana di Kota Metropolitan ini, Ahad (12/1/2025) lalu di Telukkuantan.

Nerdi, minta aparat penegak hukum menindak pemain TBS ilegal dari kawasan karena ini jelas merugikan negara, sebab tonase dari kawasan ini mencapai ratusan ribu ton sementara lahan yang dikuasai tidak terdata.

"Mulai dari pemilik lahan, penadah, maupun PKS yang menampung TBS ilegal wajib ditindak tanpa terkecuali," pintanya.

Menurutnya, beberapa PKS di Kuansing, diduga terindikasi menampung buah ilegal, seperti PT. GSL dan PT. TAL.

Bahkan hal ini juga mendapat respon Kapolres Kuansing, baru AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK dirinya bakal melakukan penyelidikan dan koordinasi terlebih dahulu atas kegiatan tersebut.

Selain itu, Kapolres juga akan melakukan komunikasi dulu dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing.

"Nanti coba saya komunikasi dulu sama Kasat Reskrim mas, karena saya masih ada kegiatan di luar kota, belum masuk ke Kuansing," katanya Ahad.

Terkait hal ini, KTU PT. TAL, Widi, ketika dikonfirmasi membantah bahwa pabrik mereka tidak ada menampung buah ilegal." Pemberitaan itu tidak benar," bantahnya.

  Sementara Humas PT. GSL Agus, dikonfirmasi dengan beberapa pertanyaan terkait sidak Bupati Kuansing, Selasa (7/1/2025) lalu, artinya GSL menerima buah ilegal dari kawasan.

Bahkan, info GSL masih menerima buah dari kawasan dengan pergantian DO. Namun, Agus, tidak memberikan jawaban baik pesan maupun telpon tidak dijawab hingga berita ini dayangkan.

Informan riauterkini.com sebelumnya menyebutkan, untuk memuluskan modus buah dari kawasan Toro ini, supaya bisa disuplay gerombolan ini memakai mobil orang kampung dengan tujuan agar tidak terendus.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 12 Mei 2026

22 Hari, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka dari 435 Kasus Narkoba


Selasa, 12 Mei 2026

PGN Raih ISO 55001, Bukti Ketangguhan Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi


Selasa, 12 Mei 2026

Seorang Pemuda Tenggelam di Sungai Kuantan, Saat ini Masih dalam Pencarian


Selasa, 12 Mei 2026

Kejari Kuansing Setor PNBP Rp756 Juta pada Triwulan I 2026


Selasa, 12 Mei 2026

Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Pakai QRIS BRK Syariah, Pemkab Karimun Wujudkan Transaksi Digital yang Mudah dan Praktis


Selasa, 12 Mei 2026

Berantas Pekat Narkotika, Polsek Pujud Gelar Patroli dan Penyegelan Lokasi Rawan


Selasa, 12 Mei 2026

Digagas AKP Fikri Kurniawan, Satlantas Polres Inhu Terapkan Program Green Coaching Clinic


Selasa, 12 Mei 2026

Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Perkuat Pencegahan Stunting di Kawasan Pesisir


Selasa, 12 Mei 2026

BRK Syariah Dukung Digitalisasi Retribusi Persampahan di Kabupaten Karimun


Selasa, 12 Mei 2026

Galeri, Wakil Bupati Inhil Yuliantini Terima Kunjungan Study Tour SDN 10 Pengalihan Keritang


Selasa, 12 Mei 2026

Siapkan Masa Tua yang Mandiri, BRK Syariah Ajak ASN di Anambas Tetap Produktif


Selasa, 12 Mei 2026

Suhu Tembus 42 Derajat Celcius, Tim Kesehatan Siak Perketat Pengawasan Jamaah Haji di Madinah


Selasa, 12 Mei 2026

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Aktif Dampingi Petani Jagung


Selasa, 12 Mei 2026

Bupati Kuansing Koordinasi Bersama Sekda Terkait Kesiapan MTQ


Selasa, 12 Mei 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkoba Antar Daerah, Ribuan Butir Ekstasi Diamankan


Selasa, 12 Mei 2026

Kemenkum Riau Gandeng 89 Perguruan Tinggi, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual


Selasa, 12 Mei 2026

Siksa Anak Pakai Kayu dan Bata Hingga Tewas, Ibu Tiri di Siak jadi Tersangka


Selasa, 12 Mei 2026

Plh Kalapas Pekanbaru Pimpin Apel Perdana, Pastikan Dapur Sehat Tetap Optimal


Selasa, 12 Mei 2026

Satpol PP dan Upika Tanah Putih Tutup Total Warung Remang-Remang di Lokasi Simpang Mayat


Selasa, 12 Mei 2026

FW-KLA Pekanbaru Audiensi dengan P3AP2KB Riau, Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Layak Anak