Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PT. TAL dan PT. GSL Bisa Dijerat UU TPPU Atas Dugaan Menampung TBS Ilegal

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pabrik milik PT. Tamora Agro Lestari (TAL) dan PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) dapat dijerat  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penampungan TBS ilegal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) atau wilayah Toro.

Karena, pabrik penampung TBS (Tandan Buah Segar) ilegal dari kawasan hutan atau kawasan yang dilindungi dapat dianggap melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan UU tahun 2010 yang ditetapkan 22 Oktober 2010, mengenai TPPU ini ditegaskan melalui UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 8/2010 menyebutkan, tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan atau memusnahkan jejak hasil tindak pidana.

Jenis Tindak Pidana seperti Perusakan lingkungan hidup (Pasal 41 UU No. 32/2009) dan Penggunaan lahan tanpa izin (Pasal 64 UU No. 18/2013).

Atas kegiatan ilegal ini, palaku dapat disanksi Pidana penjara maksimal 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, pencabutan izin usaha, Perintah untuk menghentikan aktivitas.

Untuk dapat menyelesaikan perkara TPPU, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime). Sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tindak pidana asal atau predicate crime adalah kejahatan yang menjadi sumber dari dana atau aset yang dicuci melalui berbagai transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal.

Konsep ini didasarkan pada prinsip follow the money, yaitu fokus pada perampasan harta kekayaan. Dengan demikian, penindakan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asalnya.

Dalam UU terbaru No 8 tahun 2010 ini, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana pencucian uang.

Mengenai praktek ilegal ini, sebelumnya mendapat perhatian Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH dirinya meminta APH mengusut PKS yang diduga menampung TBS ilegal dari kawasan TNTN tersebut.

"Aparat mesti hadir selaku Institusi yang berwenang untuk menindak bisnis ilegal yang melanggar UU ini," desak pria yang pernah melanglang buana di Kota Metropolitan ini, Ahad (12/1/2025) lalu di Telukkuantan.

Nerdi, minta aparat penegak hukum menindak pemain TBS ilegal dari kawasan karena ini jelas merugikan negara, sebab tonase dari kawasan ini mencapai ratusan ribu ton sementara lahan yang dikuasai tidak terdata.

"Mulai dari pemilik lahan, penadah, maupun PKS yang menampung TBS ilegal wajib ditindak tanpa terkecuali," pintanya.

Menurutnya, beberapa PKS di Kuansing, diduga terindikasi menampung buah ilegal, seperti PT. GSL dan PT. TAL.

Bahkan hal ini juga mendapat respon Kapolres Kuansing, baru AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK dirinya bakal melakukan penyelidikan dan koordinasi terlebih dahulu atas kegiatan tersebut.

Selain itu, Kapolres juga akan melakukan komunikasi dulu dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing.

"Nanti coba saya komunikasi dulu sama Kasat Reskrim mas, karena saya masih ada kegiatan di luar kota, belum masuk ke Kuansing," katanya Ahad.

Terkait hal ini, KTU PT. TAL, Widi, ketika dikonfirmasi membantah bahwa pabrik mereka tidak ada menampung buah ilegal." Pemberitaan itu tidak benar," bantahnya.

  Sementara Humas PT. GSL Agus, dikonfirmasi dengan beberapa pertanyaan terkait sidak Bupati Kuansing, Selasa (7/1/2025) lalu, artinya GSL menerima buah ilegal dari kawasan.

Bahkan, info GSL masih menerima buah dari kawasan dengan pergantian DO. Namun, Agus, tidak memberikan jawaban baik pesan maupun telpon tidak dijawab hingga berita ini dayangkan.

Informan riauterkini.com sebelumnya menyebutkan, untuk memuluskan modus buah dari kawasan Toro ini, supaya bisa disuplay gerombolan ini memakai mobil orang kampung dengan tujuan agar tidak terendus.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Berita Lainnya

Jumat, 09 Januari 2026

Pemkab Inhu Minta PT TGI Lakukan Edukasi bagi Warga di Jalur Pipa Gas


Jumat, 09 Januari 2026

Pemkab Kuansing Jajaki Pembiayaan BRK Syariah untuk Percepat Pembangunan Daerah


Jumat, 09 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas


Jumat, 09 Januari 2026

Drag Race dan Drag Bike Kembali Akan Digelar pada 7-8 Februari 2026 di Bangkinang Kota


Jumat, 09 Januari 2026

Dialog Polisi dan Warga Warnai Jumat Curhat Polsek Ukui


Jumat, 09 Januari 2026

PTPN IV Regional III Bantu Pemkab Kampar Hadapi Status Siaga Hidrometeorologi


Jumat, 09 Januari 2026

Meledak di Inhu, PT TGI Jamin Keamanan dan Keselamatan Pipa Gas


Jumat, 09 Januari 2026

PWI Bengkalis Salurkan Donasi Kemanusiaan bagi Korban Bencana di Sumatra


Jumat, 09 Januari 2026

Rencanakan Penambahan SMK TBSM di 2026, Capella Honda Komit Tingkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi di Riau


Jumat, 09 Januari 2026

Aksi Simpatik, Damkar Inhil Bantu Sedot Genangan Air di Kantor dan Rumah Warga


Jumat, 09 Januari 2026

Cekcok Soal Aliran Air Kolam, Kepala Sekdes di Kuansing Ini Dihantam Tembilang


Kamis, 08 Januari 2026

Pidato Lingkungan Kapolda Riau Disambut Kicauan Burung, Wako Pekanbaru: Semesta Mendukung


Kamis, 08 Januari 2026

Masyarakat Diminta Waspada, Whatsapp Plt Gubri Dihack Oknum Tak Bertanggungjawab


Kamis, 08 Januari 2026

Evaluasi APBD Riau 2026 Tuntas, Pemprov Targetkan Dapat Segera Digunakan


Kamis, 08 Januari 2026

Kampanye Bebas Mata SePeLe, INSTO dari Combiphar Ajak Masyarakat Indonesia Kenali 3 Gejala Mata Kering yang Sering Disepelekan


Kamis, 08 Januari 2026

2 Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan, Sabu 9 Gram Diamankan


Kamis, 08 Januari 2026

Dandim 0314/Inhil Bersama Jajaran Sambut Kehadiran Danrem 031/Wira Bima


Kamis, 08 Januari 2026

Reuni di Bumi Hamparan Kelapa Dunia, Danrem 031/WB Kunjungi Kodim 0314 Inhil


Kamis, 08 Januari 2026

Perbaikan Pipa Gas Rampung, TGI Pastikan Operasional Kembali Normal


Kamis, 08 Januari 2026

Tutup Buku Tahun 2025, Dana Tabungan BRK Syariah Tumbuh 7 Persen