Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Inhu Amankan 2 Wanita Muda Pengedar Sabu

Riauterkini-RENGAT-Dua wanita muda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan Polres Inhu, setelah diketahui melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan terhadap dua wanita muda berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Inhu oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Jumat (17/1/25) sekitar pukul 19.30 WIB, disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H Sabtu (18/1/25).

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut, setelah menerima informasi anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menemukan nama Puput dan Ipeng. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti," ujar nya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Dari hasil interogasi diketahui Puput berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif," ungkapnya.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika dan terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Inhu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Sabtu, 14 Maret 2026

Berbagi Kebahagiaan, Bid TIK Polda Riau Ajak Anak Panti Asuhan Al Akbar Berbuka Bersama


Sabtu, 14 Maret 2026

Jaga Kelancaran Arus Mudik, Personel Pos Pam Rantau Bais Turun Atur Lalu Lintas


Jumat, 13 Maret 2026

Hati-hati Berkenalan di Medsos, Wanita di Tualang Jadi Korban Pemerasan Akun Polisi Gadungan


Jumat, 13 Maret 2026

Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H, Umri Berikan Santunan kepada 1.500 Dhuafa di Riau


Jumat, 13 Maret 2026

Rayakan Keberkahan Ramadhan, Riauterkini.com Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Bingkisan


Jumat, 13 Maret 2026

PUPR Siak Pastikan Proyek Jalan Lubuk Miyam Senilai Rp7,8 Miliar Sesuai Spesifikasi


Jumat, 13 Maret 2026

Siagakan Pos Yan Pokok Jengkol, Pengendara di Bengkalis Dapat Layanan dan Pengamanan Polisi


Jumat, 13 Maret 2026

Rombak Ratusan Pejabat, Bupati Bengkalis Ingatkan Jabatan Amanah


Jumat, 13 Maret 2026

PT RSUP dan YBDA Sebarkan Keceriaan Ramadan, Ribuan Biskuit Lebaran Dibagikan untuk Masyarakat


Jumat, 13 Maret 2026

Berbagi Jelang Idul Fitri 1447 H, Ketua Pemuda Angkasa Pelalawan Bagikan 150 Paket Sembako


Jumat, 13 Maret 2026

Siap Jaga Pasokan Energi Jelang Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI


Jumat, 13 Maret 2026

Polisi Tangkap Pemuda di Perkebunan Sawit Pelalawan, Sabu 3 Gram Disita


Jumat, 13 Maret 2026

Tingkatkan Kualitas Layanan, Pelindo Tembilahan Pastikan Kesiapan Fasilitas Pelabuhan bagi Pemudik


Jumat, 13 Maret 2026

Sempat Berkilah, Kabag Umum Setdakab Kampar Akui Anggaran Makan Minum Capai Rp20 Miliar Lebih


Jumat, 13 Maret 2026

Operasi Pasar Murah Polres Pelalawan, Warga Antusias Belanja Bahan Pangan


Jumat, 13 Maret 2026

KSOP Kelas IV Tembilahan Gelar Apel Siaga Kesiapan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2026 /1447 H di Wilayah Pelabuhan


Jumat, 13 Maret 2026

Polisi Tampung Aspirasi Masyarakat dalam Jumat Curhat


Jumat, 13 Maret 2026

Komitmen CSR BRK Syariah di Bulan Ramadan, Salurkan Bantuan Rp30 Juta untuk Masjid Al-Ikhlas


Jumat, 13 Maret 2026

Dua Peristiwa Kebakaran Hebohkan Masyarakat Pekanbaru


Jumat, 13 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid Ar-Raudhah dalam Safari Ramadan Pemprov Riau di Kuansing