Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polres Inhu Amankan 2 Wanita Muda Pengedar Sabu

Riauterkini-RENGAT-Dua wanita muda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan Polres Inhu, setelah diketahui melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan terhadap dua wanita muda berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Inhu oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Jumat (17/1/25) sekitar pukul 19.30 WIB, disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H Sabtu (18/1/25).

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut, setelah menerima informasi anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menemukan nama Puput dan Ipeng. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti," ujar nya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Dari hasil interogasi diketahui Puput berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif," ungkapnya.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika dan terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Inhu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Minggu, 19 Oktober 2025

PN Bengkalis Tak Berwenang, Gugatan Dosen Rp103 Miliar ke Polbeng Masuk Ranah TUN


Minggu, 19 Oktober 2025

Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas, Kapolres Pelalawan Pimpin Patroli


Minggu, 19 Oktober 2025

Dihantam Truk Box, Pasutri Pengendara Motor di Jalintim Pelalawan Tewas


Minggu, 19 Oktober 2025

Lewat FinExpo 2p25, OJK Dorong Masyarakat Melek Finansial


Minggu, 19 Oktober 2025

Musyawarah Jadi Jalan Tengah, Pemkab Luwu Timur dan PTPN IV PalmCo Bentuk Tim Bersama Penanganan Lahan Luwu II


Sabtu, 18 Oktober 2025

Nelayan Tanah Merah Inhil Diserang Buaya, Kapolsek Imbau Warga Waspada


Sabtu, 18 Oktober 2025

Pasca Pembatalan Musda, Nama Pendaftar Calon Ketua Golkar Riau Tetap Dilaporkan ke DPP


Sabtu, 18 Oktober 2025

Gedung Terbakar, Kemendikdasmen Dirikan 6 Tenda untuk Ruang Kelas Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi


Sabtu, 18 Oktober 2025

PT SBP Berhalangan Hadir, Komisi III DPRD Pelalawan Siap Turun Lapangan


Sabtu, 18 Oktober 2025

BRK Syariah Dukung FinEXPO 2025, Dorong Masyarakat Lebih Inklusif dalam Akses Keuangan


Sabtu, 18 Oktober 2025

Kembalikan Formulir, Karmila Sari Sudah Izin dari DPP


Sabtu, 18 Oktober 2025

Musda XI Golkar Riau Ditunda, Karmila Tetap Kembalikan Formulir Pendaftaran Ketua Golkar Riau


Sabtu, 18 Oktober 2025

Disdukcapil Inhil Gelar Pelayanan Perekaman KTP bagi Pendayung Becak


Sabtu, 18 Oktober 2025

Launching di Pekanbaru, New Honda ADV 160 Semakin Ganteng, Tangguh dan Bertenaga


Sabtu, 18 Oktober 2025

Guru di Pelalawan Pukul Siswa Pakai Sapu, Diselesaikan Secara Kekeluargaan


Sabtu, 18 Oktober 2025

Polisi Ukui Berpatroli, Tegakkan Ketertiban di Tengah Warga


Sabtu, 18 Oktober 2025

Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Putat Sambangi Warga, Ajak Warga Jaga Kamtibmas


Sabtu, 18 Oktober 2025

Ikut Balapan, 211 Tukang Becak di Tembilahan Saling Berpacu


Sabtu, 18 Oktober 2025

Satlantas Pelalawan Gandeng Ojol, Gelar Aksi Sosial dan Green Policing


Sabtu, 18 Oktober 2025

Satu Unit Ruko Ponsel di Tembilahan Ludes Terbakar