Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polres Inhu Amankan 2 Wanita Muda Pengedar Sabu

Riauterkini-RENGAT-Dua wanita muda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan Polres Inhu, setelah diketahui melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan terhadap dua wanita muda berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Inhu oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Jumat (17/1/25) sekitar pukul 19.30 WIB, disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H Sabtu (18/1/25).

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut, setelah menerima informasi anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menemukan nama Puput dan Ipeng. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti," ujar nya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Dari hasil interogasi diketahui Puput berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif," ungkapnya.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika dan terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Inhu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 02 Oktober 2026

Anak Teluk Lanus Senang, Sekolah Mereka Kini Lebih Layak


Jumat, 02 Oktober 2026

Polres Inhil Kolaborasi Bea Cukai Amankan 2 Terduga Pelaku Narkoba dan 3 Kg Sabu di Perairan Pulau Burung


Jumat, 02 Oktober 2026

PKKMB 2026, Ribuan Mahasiswa Baru Univrab Dibekali Iman, Islam dan Ihsan


Jumat, 02 Oktober 2026

Nasib Jalan di Siak, di Tengah Ambruknya APBD


Jumat, 02 Oktober 2026

Gerebek Rumah di Pangkalan Kuras, Pelalawan , Polisi Amankan 2 Pengedar dan Barang Bukti


Jumat, 02 Oktober 2026

Blue Light Polsek Tanah Putih Sisir Jalur Lintas Riau-Sumut, Cegah C3 hingga Balap Liar


Jumat, 02 Oktober 2026

PHR Hadirkan Jalan Mulus di Duri, Perkuat Akses Energi dan Mobilitas Masyarakat


Jumat, 02 Oktober 2026

YPI Lantik Plt Rektor ITB-Indragiri Inhu


Jumat, 02 Oktober 2026

Dihadiri Forkopimda, Kenal Pamit Kapolres Inhu Berlangsung Meriah


Jumat, 02 Oktober 2026

BRK Syariah Hadirkan Pembiayaan Usaha Mikro Subsidi Margin 0 Persen untuk Pelaku UMKM Natuna


Jumat, 02 Oktober 2026

Dari Beras Patah ke Beras Premium: Lompatan Pendapatan Petani Pulau Muda Pelalawan


Kamis, 01 Oktober 2026

Peserta Terbanyak di Indonesia, Universitas Abdurrab Pecahkan Rekor MURI Senam Neuroplasticity


Kamis, 01 Oktober 2026

DBH Migas Siak Kena Sunat Lagi? Dari Rp400 Miliar, Kini Diproyeksi Rp40 Miliar


Kamis, 01 Oktober 2026

Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan, Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta


Kamis, 01 Oktober 2026

Pj Sekda Muradi Ajak Pegawai dan Masyarakat Kuansing Isi Survei Sensus Ekonomi BPS


Kamis, 01 Oktober 2026

2. ⁠Asa Kelompok Tani Tanjung Pulai Sejahtera Mandiri Lewat Budidaya Padi di Pelalawan


Kamis, 01 Oktober 2026

Riau Catat Capaian Positif IHal 2026, Bukti Nyata Harmoni Sosial Menguat


Kamis, 01 Oktober 2026

Disambut Pedang Pora, AKBP John Louis Latedara Resmi Pimpin Polres Inhu


Kamis, 01 Oktober 2026

Bakti Sosial Donor Darah MTA Pelalawan 2026, Polisi: Wujud Kepedulian terhadap Sesama


Kamis, 01 Oktober 2026

Polisi Tangkap Dua Pria di Ukui Pelalawan, Sita 27 Paket Sabu