Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tidak Hanya Gertak Sambal, Suluh Kuansing Resmi Daftarkan Gugatan PT. AA ke PN Telukkuantan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - LSM Suluh Kuansing, secara resmi mendaftarkan gugatan PT. Adimulya Agrolestari (PT. AA) ke Pengadilan Negeri Telukkuantan, atas dugaan kepemilikan lahan seribu Hektar di luar HGU.

"Gugatan PT. AA resmi kita daftarkan, ke Pengadilan Negeri Telukkuantan," ujar Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, Selasa (4/2/2025) di Telukkuantan.

Nerdi menyebutkan, gugatan PT. AA terdaftar melalui nomor: 3/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk. Didaftarkan via online lewat layanan resmi PN Telukkuantan, pada pukul 11.02 WIB Selasa 4 Februari 2025.

"Adm pendaftaran awal sudah kita tuntaskan, jadwal sidang perdana juga sudah ditetapkan PN Telukkuantan, yaitu Kamis tanggal 13 Februari mendatang, pukul 9.00 WIB sampai selesai," kata Nerdi.

Tidak hanya gertakan sambal semata, Ketua LSM Suluh Kuansing, yang sudah pengalaman dalam melaporkan kasus - kasus besar di Kuansing ini, benar - benar membuktikan ucapannya.

Nerdi, membeberkan, poin utama gugatan yang didaftarkan, selain dugaan kepemilikan lahan di luar HGU seribu hektar juga dimuat pembangunan kebun dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Dua poin ini menurutnya sangat urgen karena melanggar ketentuan perundang - undangan. Untuk itu, dirinya berharap gugatan ini benar - benar menjadi perhatian serius penegak hukum.

Sebelumnya Nerdi juga menyebutkan, langkah ini menurutnya, sejalan dengan semangat Kejagung RI, melalui, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani, lewat Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) dalam Zoom Meeting 10 Januari 2025 lalu.

Hal ini, bertujuan, untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan yang berpotensi hilangnya penguasaan Negara atas kawasan tersebut.

Sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

Setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. "Ini yang dipaparkan JAM - Inteijen Prof. Reda baru - baru ini," kata Nerdi.

Seiring dengan itu, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Serta diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja, dalam Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait RPerpres PKH ini, sebut Nerdi, JAM-Intelijen dalam RPerpres, menyebutkan, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Bahwa klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.

Jika pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dengan ketentuan berpotensi dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

Kesempatan ini, JAM-Intelijen katanya, mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

"Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek," pintanya.

"Itu himhauan JAM - Intelijen," ujar Nerdi.

Prof. Reda, kata Nerdi, menyebutkan, Rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Minggu, 21 Desember 2025

SKK Migas Sumbagut Perkuat Literasi Hulu Migas Melalui Energy Meet Up Bersama Media Riau dan Sumut


Minggu, 21 Desember 2025

Anggota DPR RI Syahrul Aidil Puji Sinergi Bupati Kuansing Mendorong Pembangunan Daerah


Minggu, 21 Desember 2025

Wakapolda Riau dan Empat Kapolres Berganti Pejabat


Minggu, 21 Desember 2025

Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan


Minggu, 21 Desember 2025

Koperasi Pincuran Tujuh Gandeng Bank BJB, 500 Anggota Terima Hasil Sawit via Payroll Mulai 2026


Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Bengkalis Tegaskan Ormas Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah


Sabtu, 20 Desember 2025

‎Siswa SMA IT Fadhilah Pekanbaru Raih Medali Perak Pencak Silat Popnas XVII di Jakarta


Sabtu, 20 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Penyaluran BLT DD di Kepenghuluan Menggala Sempurna


Sabtu, 20 Desember 2025

Kawal Misi Kemanusiaan, Dirut PGN Turun Langsung Serahkan Bantuan Bencana Aceh dan Sumut


Sabtu, 20 Desember 2025

Kapolda Riau Hadiri Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan Hutan Tesso Nilo oleh Menhut RI


Sabtu, 20 Desember 2025

Menteri Kehutanan dan Kapolda Riau Tinjau Relokasi Lahan di Ukui, Polsek Siaga


Sabtu, 20 Desember 2025

Cek Stok BBM di Sejumlah SPBU, Kapolres Rohil Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025


Sabtu, 20 Desember 2025

Lantik 3.054 PPPK Paruh Waktu, Bupati Siak Tekankan Disiplin dan Semangat Kerja


Sabtu, 20 Desember 2025

Polres Kuansing Gelar Epel Pengamanan Nataru Melalui Operasi Lilin 2025


Sabtu, 20 Desember 2025

Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru, Seorang Tewas dan Belasan Dirawat


Sabtu, 20 Desember 2025

Kapolres Inhil Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Polairud dan Kapolsek Jajaran


Sabtu, 20 Desember 2025

Amankan Nataru, 413 Personel Gabungan Diterjunkan di Pekanbaru


Sabtu, 20 Desember 2025

Ratusan Petani Binaan PTPN IV Galang Donasi Bantu Korban Bencana Aceh


Sabtu, 20 Desember 2025

Koperasi Tani SAIYO 25 Tahun Berdiri Telah Banyak Memberi Manfaat Pada Masyarakat


Sabtu, 20 Desember 2025

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu