Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tidak Hanya Gertak Sambal, Suluh Kuansing Resmi Daftarkan Gugatan PT. AA ke PN Telukkuantan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - LSM Suluh Kuansing, secara resmi mendaftarkan gugatan PT. Adimulya Agrolestari (PT. AA) ke Pengadilan Negeri Telukkuantan, atas dugaan kepemilikan lahan seribu Hektar di luar HGU.

"Gugatan PT. AA resmi kita daftarkan, ke Pengadilan Negeri Telukkuantan," ujar Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, Selasa (4/2/2025) di Telukkuantan.

Nerdi menyebutkan, gugatan PT. AA terdaftar melalui nomor: 3/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk. Didaftarkan via online lewat layanan resmi PN Telukkuantan, pada pukul 11.02 WIB Selasa 4 Februari 2025.

"Adm pendaftaran awal sudah kita tuntaskan, jadwal sidang perdana juga sudah ditetapkan PN Telukkuantan, yaitu Kamis tanggal 13 Februari mendatang, pukul 9.00 WIB sampai selesai," kata Nerdi.

Tidak hanya gertakan sambal semata, Ketua LSM Suluh Kuansing, yang sudah pengalaman dalam melaporkan kasus - kasus besar di Kuansing ini, benar - benar membuktikan ucapannya.

Nerdi, membeberkan, poin utama gugatan yang didaftarkan, selain dugaan kepemilikan lahan di luar HGU seribu hektar juga dimuat pembangunan kebun dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Dua poin ini menurutnya sangat urgen karena melanggar ketentuan perundang - undangan. Untuk itu, dirinya berharap gugatan ini benar - benar menjadi perhatian serius penegak hukum.

Sebelumnya Nerdi juga menyebutkan, langkah ini menurutnya, sejalan dengan semangat Kejagung RI, melalui, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani, lewat Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) dalam Zoom Meeting 10 Januari 2025 lalu.

Hal ini, bertujuan, untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan yang berpotensi hilangnya penguasaan Negara atas kawasan tersebut.

Sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

Setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. "Ini yang dipaparkan JAM - Inteijen Prof. Reda baru - baru ini," kata Nerdi.

Seiring dengan itu, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Serta diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja, dalam Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait RPerpres PKH ini, sebut Nerdi, JAM-Intelijen dalam RPerpres, menyebutkan, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Bahwa klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.

Jika pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dengan ketentuan berpotensi dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

Kesempatan ini, JAM-Intelijen katanya, mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

"Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek," pintanya.

"Itu himhauan JAM - Intelijen," ujar Nerdi.

Prof. Reda, kata Nerdi, menyebutkan, Rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Berita Lainnya

Senin, 05 Januari 2026

Terkait Ledakan Pipa Gas PT TGI, Mahasiswa Asal Inhil Desak Kementerian ESDM Cabut Izin jika Terbukti Lalai


Senin, 05 Januari 2026

Operasi Lilin Lancang Kuning 2025 di Pelalawan, Nihil Korban Meninggal Kecelakaan


Senin, 05 Januari 2026

Melalui KRYD, Polsek Ukui Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan Lingkungan


Senin, 05 Januari 2026

Atasi Kemacetan, Wako Pekanbaru Buka Jalur Baru di Jalan Lobak


Senin, 05 Januari 2026

Nataru 2025-2026, Bandara SSK II Pekanbaru Catatkan 204.184 Penumpang dan 1.396 Pergerakan Pesawat


Senin, 05 Januari 2026

Gesa Kinerja OPD, Wako Agung: Hapus Program Tak Berdampak


Senin, 05 Januari 2026

Selain Sekolah Rakyat Pemkab Kuansing Juga Bidik Sekolah Garuda


Senin, 05 Januari 2026

Pastikan Tahanan Sehat dan Aman, Kapolres Kampar Cek Langsung ke Rutan


Senin, 05 Januari 2026

Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban


Senin, 05 Januari 2026

Asesmen Direksi Bank Riau Kepri Syariah "Kocok Uang", Plt Gubri tak Sesuai Prosedur


Senin, 05 Januari 2026

Pekan ini, Bupati Siak Lakukan Mutasi Pejabat


Senin, 05 Januari 2026

Plt Gubri Ingatkan Tuntaskan Skala Prioritas


Senin, 05 Januari 2026

Patroli Objek Vital Nasional, Polsek Tanah Putih Amankan Areal dan Jalur Pipa Minyak PT PHR


Senin, 05 Januari 2026

Api Berkobar Dini Hari, Ludeskan Dua Ruko di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru


Senin, 05 Januari 2026

Meski Utang Kian Membengkak, Bupati Siak Optimis Pemkab Mampu Lunasi


Senin, 05 Januari 2026

Wako Agung Bakal Disulap Sampah Jadi Energi Listrik, Pemko Hemat Rp12 Miliar


Minggu, 04 Januari 2026

Razia Gabungan Kenalan Remaja, 9 Orang Diamankan Sedang Nikmati Lem dan Miras di Kantor Camat Bangkinang Kota


Minggu, 04 Januari 2026

Ibu Sempat Terpisah Sama Anak, Bencana Ledakan Pipa Gas PT TGI Timbulkan Trauma bagi Warga Terdampak


Minggu, 04 Januari 2026

Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Polres Inhil Olah TKP Kebakaran Akibat Ledakan Pipa Gas PT TGI


Minggu, 04 Januari 2026

Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Fokus Kerja, Tolak Isu Perbandingan dan Adu Domba