Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Tidak Hanya Gertak Sambal, Suluh Kuansing Resmi Daftarkan Gugatan PT. AA ke PN Telukkuantan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - LSM Suluh Kuansing, secara resmi mendaftarkan gugatan PT. Adimulya Agrolestari (PT. AA) ke Pengadilan Negeri Telukkuantan, atas dugaan kepemilikan lahan seribu Hektar di luar HGU.

"Gugatan PT. AA resmi kita daftarkan, ke Pengadilan Negeri Telukkuantan," ujar Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, Selasa (4/2/2025) di Telukkuantan.

Nerdi menyebutkan, gugatan PT. AA terdaftar melalui nomor: 3/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk. Didaftarkan via online lewat layanan resmi PN Telukkuantan, pada pukul 11.02 WIB Selasa 4 Februari 2025.

"Adm pendaftaran awal sudah kita tuntaskan, jadwal sidang perdana juga sudah ditetapkan PN Telukkuantan, yaitu Kamis tanggal 13 Februari mendatang, pukul 9.00 WIB sampai selesai," kata Nerdi.

Tidak hanya gertakan sambal semata, Ketua LSM Suluh Kuansing, yang sudah pengalaman dalam melaporkan kasus - kasus besar di Kuansing ini, benar - benar membuktikan ucapannya.

Nerdi, membeberkan, poin utama gugatan yang didaftarkan, selain dugaan kepemilikan lahan di luar HGU seribu hektar juga dimuat pembangunan kebun dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Dua poin ini menurutnya sangat urgen karena melanggar ketentuan perundang - undangan. Untuk itu, dirinya berharap gugatan ini benar - benar menjadi perhatian serius penegak hukum.

Sebelumnya Nerdi juga menyebutkan, langkah ini menurutnya, sejalan dengan semangat Kejagung RI, melalui, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani, lewat Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) dalam Zoom Meeting 10 Januari 2025 lalu.

Hal ini, bertujuan, untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan yang berpotensi hilangnya penguasaan Negara atas kawasan tersebut.

Sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

Setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. "Ini yang dipaparkan JAM - Inteijen Prof. Reda baru - baru ini," kata Nerdi.

Seiring dengan itu, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Serta diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja, dalam Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait RPerpres PKH ini, sebut Nerdi, JAM-Intelijen dalam RPerpres, menyebutkan, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Bahwa klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.

Jika pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dengan ketentuan berpotensi dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

Kesempatan ini, JAM-Intelijen katanya, mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

"Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek," pintanya.

"Itu himhauan JAM - Intelijen," ujar Nerdi.

Prof. Reda, kata Nerdi, menyebutkan, Rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Minggu, 15 Juni 2025

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Ikut Semarakkan Gerak Jalan Sehat Milad ke-17 Umri


Minggu, 15 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Amankan Ibadah Minggu di Gereja HKBP dan GPDI Simpang Benar


Minggu, 15 Juni 2025

790 Peserta Meriahkan Gelaran Road to Riau Bhayangkara Run Polda Riau


Minggu, 15 Juni 2025

Pemkab Kuansing Matangkan Persiapan Ikut MTQ XLIII Riau di Bengkalis


Minggu, 15 Juni 2025

Ustadz Hanan Ataki Siap Ceramah di Puncak HUT ke-241 Kota Pekanbaru


Sabtu, 14 Juni 2025

Septian Nugraha Pimpin APKASINDO Bengkalis, Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM


Sabtu, 14 Juni 2025

Muhammad Arsya Fadillah Resmi Dilantik, Bupati Bengkalis : APINDO Harus Jadi Pilar Ekonomi yang Tangguh dan Inklusif


Sabtu, 14 Juni 2025

Diduga Depresi karena Sakit-sakitan, Pria di Kuansing Nekad Gantung Diri


Sabtu, 14 Juni 2025

Gelar Rakerda 2025, PWI Kampar Bersiap Laksanakan Sejumlah Agenda Penting


Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan


Sabtu, 14 Juni 2025

Bikers Tongkang Touring Festival 2025, Semangat Persaudaraan dan Budaya di Bagansiapiapi


Sabtu, 14 Juni 2025

Kunker ke Siak, Hendry Munief dan Bupati Afni Gagas KSPN Kota Siak


Sabtu, 14 Juni 2025

Unilak Bakal Bangun Tribun dan Fasilitas Olahraga di Kampus


Sabtu, 14 Juni 2025

BRILiaN Campus Talent Hunt 2025, BRI Buka Peluang Karier untuk Mahasiswa dan Alumni


Sabtu, 14 Juni 2025

KRYD Polsek Ukui, Strategi Preemtif Bangun Sinergi dengan Masyarakat


Sabtu, 14 Juni 2025

Kejinya Perbuatan Pengasuh Hingga Menewaskan Balita ZR, Warga Net Minta Pelaku Dihukum Mati


Sabtu, 14 Juni 2025

Disambut Bupati Afni, Kunker Hendry Munief Kawasan Strategis Pariwisata Nasional


Sabtu, 14 Juni 2025

Personel Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Fokus Cegah Gangguan Kamtibmas di Tempat Umum


Sabtu, 14 Juni 2025

Puan Aspekraf Riau bersama Batik Kiambang Bertaut By Syarifah Aida Hadir di Manila International Fashion Week


Sabtu, 14 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau