Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Minas Ditangkap

Riauterkini-SIAK - Pelaku penganiayaan yang viral beberapa hari lalu di Kecamatan Minas, berhasil ditangkap Polres Siak, Senin (10/2/25).

Uban Panjaitan, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk, Kamis (6/2/25) di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.

Pelaku yang terlihat beringas dan berkata kasar ke korban saat penganiayaan, dan itu terlihat saat video tersebut viral di media sosial, terlihat pucat dan tertunduk lesu saat Polres Siak melakukan press release di Mapolres Siak, Senin (10/2/25) sore.

Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula ketika korban inisial R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk meminta mengangkut tandan buah segar (TBS) milik beberapa orang.

Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi.

Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri," ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, personil Polres Siak langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan pelaku yang saat itu berada di depan Mapolda Riau.

"Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak," kata Kapolres.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Kapolres Siak mengatakan, kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Sabtu, 11 April 2026

Satlantas Polres Inhu Tindak Pengguna TNKB Tidak Resmi


Sabtu, 11 April 2026

Pasca Rusuh Panipahan, Kapolres Rohil Himbau Masyarakat Tahan Diri dan Percaya Proses Hukum


Sabtu, 11 April 2026

Ribuan Warga Sungai Buluh, Kuansing Ikuti Tabligh akbar Ustad Abdul Somad


Sabtu, 11 April 2026

Jaga Lingkungan Tetap Aman, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Aktif Satkamling


Sabtu, 11 April 2026

Amuk Warga Panipahan, Rohil, Jarah dan Bakar Harta Terduga Bandar Narkoba


Jumat, 10 April 2026

Kapolres Rohil Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Berganti


Jumat, 10 April 2026

Teror Warga Bengkalis dengan Senapan Angin, Dua Pelaku Konsumsi Perusak Saraf


Jumat, 10 April 2026

Estafet Kepemimpinan Gardu Prabowo Riau Beralih: Rika Putra Mundur, Rocky Ramadani Ditunjuk Nahkodai Organisasi


Jumat, 10 April 2026

Marjani, Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar


Jumat, 10 April 2026

Kemendikdasmen, Tanoto Foundation, Gates Foundation, dan UNICEF Kolaborasi demi Tingkatkan Literasi dan Numerasi


Jumat, 10 April 2026

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Tengah Kota Teluk Kuantan


Jumat, 10 April 2026

Kadishub Pelalawan Akan Tinjau Jalintim Sorek Satu, Evaluasi Rambu dan Penerangan Jalan


Jumat, 10 April 2026

Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI yang Sempat Kabur di Polsek Kuantan Hilir


Jumat, 10 April 2026

Sekolah Rakyat Kuansing Ditargetkan Rampung Agustus 2026, Wabup Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu


Jumat, 10 April 2026

PPN Sumbagut Komit Jaga Penyaluran LPG di Kepulauan Meranti


Jumat, 10 April 2026

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Tengah Kota Teluk Kuantan


Jumat, 10 April 2026

Gotong Royong, Polisi Ukui Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima


Jumat, 10 April 2026

Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI yang Sempat Kabur di Polsek Kuantan Hilir


Jumat, 10 April 2026

Sekolah Rakyat Kuansing Ditargetkan Rampung Agustus 2026


Jumat, 10 April 2026

PPN Sumbagut Komitmen Jaga Penyaluran LPG di Kepulauan Meranti