Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Minas Ditangkap

Riauterkini-SIAK - Pelaku penganiayaan yang viral beberapa hari lalu di Kecamatan Minas, berhasil ditangkap Polres Siak, Senin (10/2/25).

Uban Panjaitan, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk, Kamis (6/2/25) di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.

Pelaku yang terlihat beringas dan berkata kasar ke korban saat penganiayaan, dan itu terlihat saat video tersebut viral di media sosial, terlihat pucat dan tertunduk lesu saat Polres Siak melakukan press release di Mapolres Siak, Senin (10/2/25) sore.

Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula ketika korban inisial R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk meminta mengangkut tandan buah segar (TBS) milik beberapa orang.

Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi.

Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri," ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, personil Polres Siak langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan pelaku yang saat itu berada di depan Mapolda Riau.

"Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak," kata Kapolres.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Kapolres Siak mengatakan, kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli SDM Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-jailani, Syekh Nawawi Berjan dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Selasa, 14 Oktober 2025

Galeri,
Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Berita Lainnya

Kamis, 13 Nopember 2025

Lagi Tiga Titik Lahan Terbakar Dalam Sehari di Kuansing


Kamis, 13 Nopember 2025

Giliran Disdik Riau Digeledah Tim KPK, Dikawal Aparat Bersenjata


Kamis, 13 Nopember 2025

Pemprov Riau Raih Anugerah Media Humas 2025, Terbaik Siaran Pers


Kamis, 13 Nopember 2025

Panen Perdana Padi Gogo di Lahan Replanting Sawit, Asian Agri Dukung Ketahanan Pangan di Indragiri Hulu


Rabu, 12 Nopember 2025

Polres Rokan Hilir Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Antar-Kabupaten, Potensi Kerugian Rp400 Miliar


Rabu, 12 Nopember 2025

Josua Testament Lubis Raih Juara 1 Lomba Orasi Pelajar SMA HUT ke-14 Partai NasDem Riau


Rabu, 12 Nopember 2025

AHM Gandeng Ratusan Gen-Z dalam Aksi Sehat Berkelanjutan


Rabu, 12 Nopember 2025

Ketua PMI Inhil Hj. Katerina Susanti Tinjau Kegiatan Donor Darah Peringatan HKN ke-61


Rabu, 12 Nopember 2025

Lewat Gerakan Tanam Pohon, Polisi Ajak Masyarakat Lestarikan Alam


Rabu, 12 Nopember 2025

Ketua TP PKK Inhil, Katerina Susanti, Ikuti Sosialisasi Hasil Rakernas X PKK Tahun 2025


Rabu, 12 Nopember 2025

Polres Rohil Panen Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional


Rabu, 12 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan


Rabu, 12 Nopember 2025

Progres Makodim Kuansing Mencapai 76 Persen


Rabu, 12 Nopember 2025

Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal, PHR Dukung Pacu Sampan di Desa Balai Pungut Bengkalis


Rabu, 12 Nopember 2025

KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Lanjutan Kasus OTT Pejabat Pemprov


Rabu, 12 Nopember 2025

Petani Sawit Anggap PalmCo sebagai “Pahlawan Baru” Ekonomi Rakyat


Rabu, 12 Nopember 2025

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gandeng Universitas Riau dan Dinas Lingkungan Hidup Kontribusi Dalam Reforestasi Hutan


Rabu, 12 Nopember 2025

6 Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polresta Pekanbaru


Selasa, 11 Nopember 2025

Gubri Abdul Wahid Bantah Peras Pejabat Dinas PUPR Riau


Selasa, 11 Nopember 2025

Rayakan HUT, DPD Nasdem Pekanbaru Berbagi Sembako Untuk Warga