Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Minas Ditangkap

Riauterkini-SIAK - Pelaku penganiayaan yang viral beberapa hari lalu di Kecamatan Minas, berhasil ditangkap Polres Siak, Senin (10/2/25).

Uban Panjaitan, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk, Kamis (6/2/25) di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.

Pelaku yang terlihat beringas dan berkata kasar ke korban saat penganiayaan, dan itu terlihat saat video tersebut viral di media sosial, terlihat pucat dan tertunduk lesu saat Polres Siak melakukan press release di Mapolres Siak, Senin (10/2/25) sore.

Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula ketika korban inisial R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk meminta mengangkut tandan buah segar (TBS) milik beberapa orang.

Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi.

Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri," ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, personil Polres Siak langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan pelaku yang saat itu berada di depan Mapolda Riau.

"Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak," kata Kapolres.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Kapolres Siak mengatakan, kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Rabu, 23 April 2025

Terobos Hujan Dini Hari, Wali Kota Agung Nugroho Tinjau Banjir di Arifin Ahmad


Rabu, 23 April 2025

Disdik Bengkalis Larang Studi Tour dan Pungutan Perpisahan Sekolah


Rabu, 23 April 2025

Hamili Pacar Masih SMA, Pemuda Asal Inhil Ditangkap Polsek Teluk Meranti, Pelalawan


Rabu, 23 April 2025

Pelajari LKPj Komisi DPRD Kuansing Lakukan Kunker Ke Tiga Daerah Berbeda


Rabu, 23 April 2025

Dua Balita Tewas Tenggelam di Genangan Banjir Dekat Kanal PT PHR di Rantau Kopar, Rohil


Rabu, 23 April 2025

Viral di Medsos! Video Ibu dan Anak Jatuh di Jembatan Kotabaru Reteh, Inhil


Rabu, 23 April 2025

Terjerat Utang Miliaran, 114 Petani Sawit di Bengkalis Gugat Koperasi Meskom Sejati dan Ketua Poktan


Rabu, 23 April 2025

Puncak Kemarau Diprediksi Mei-Juni, Forkopimda Kuansing Siapkan Tim Karhutla


Selasa, 22 April 2025

Dari Halal bi Halal Himpunan Siompu Kampar Riau, Manjujuong Dulang Makan Bajambau


Selasa, 22 April 2025

Kapolres Rohil Pimpin Apel dan Cek Kesiapan Alat Pemadam Hadapi Ancaman Karhutla


Selasa, 22 April 2025

Survei: Mayoritas Warga Puas Kinerja Agung-Markarius, Optimis Pekanbaru Makin Baik


Selasa, 22 April 2025

Cegah Karhutla, LAMR Terbitkan Warkah Petuah Amanah di Hari Bumi


Selasa, 22 April 2025

BKPPD Inhu Pastikan Tidak Pungut Biaya Peserta Ijin Belajar


Selasa, 22 April 2025

BKPPD Inhu Pastikan Tidak Pungut Biaya Peserta Ijin Belajar


Selasa, 22 April 2025

Sambut Musim Kemarau, Polisi Gencarkan Patroli Antisipasi Karhutla


Selasa, 22 April 2025

Pemkab dan Kejari Rohil Tanda Tangani MoU, Perkuat Sinergi Cegah Penyelewengan Anggaran


Selasa, 22 April 2025

Polsek Tanah Putih Gencarkan Patroli Malam, Cegah C3 di Sekitar Bank dan Objek Vital


Selasa, 22 April 2025

Bahas Sengketa Lahan Ratusan Kilometer, DPRD Riau Temui Pemkab Bengkalis


Selasa, 22 April 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur KM 109, Seorang Tewas di Tempat


Selasa, 22 April 2025

Amankan Satu Motor, Tim Opsnal Polres Pelalawan Bekuk Komplotan Curanmor di Pekanbaru,