Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Minas Ditangkap

Riauterkini-SIAK - Pelaku penganiayaan yang viral beberapa hari lalu di Kecamatan Minas, berhasil ditangkap Polres Siak, Senin (10/2/25).

Uban Panjaitan, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk, Kamis (6/2/25) di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.

Pelaku yang terlihat beringas dan berkata kasar ke korban saat penganiayaan, dan itu terlihat saat video tersebut viral di media sosial, terlihat pucat dan tertunduk lesu saat Polres Siak melakukan press release di Mapolres Siak, Senin (10/2/25) sore.

Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula ketika korban inisial R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk meminta mengangkut tandan buah segar (TBS) milik beberapa orang.

Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi.

Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri," ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, personil Polres Siak langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan pelaku yang saat itu berada di depan Mapolda Riau.

"Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak," kata Kapolres.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Kapolres Siak mengatakan, kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Berita Lainnya

Rabu, 08 April 2026

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Penyebab Karhutla di Hutan Samak Ruput


Rabu, 08 April 2026

Dandim 0314/Inhil Bersama Bupati Tinjau Pembangunan Yon TP 953/Harimau Rawa di Kempas


Rabu, 08 April 2026

Kebakaran Terjadi di Pulau Kijang Inhil, 80 Rumah Hangus Terbakar, 7 Rusak Berat dan 25 Rusak Ringan


Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60


Rabu, 08 April 2026

Siswa SMP Islamic Center Siak Meninggal Dunia Diduga Akibat Ledakan Alat Ujian Praktek Sains


Rabu, 08 April 2026

Kapolres Rohil Inisiasi Rakor Daerah Bersama Forkopimda Antisipasi Karhutla dan El Nino 2026


Rabu, 08 April 2026

Patroli di Titik Rawan, Polsek Ukui Antisipasi Kejahatan C3


Rabu, 08 April 2026

Di Milad ke-60, Bupati Zukri Titip Harapan agar BRK Syariah Terus Hadir untuk Masyarakat Kecil


Rabu, 08 April 2026

Hakim Tolak Eksepsi Gubri Non Aktif Abdul Wahid.


Rabu, 08 April 2026

Diduga Menipu Tawarkan Dukun, Perempuan di Bengkalis Dipolisikan


Rabu, 08 April 2026

Wujudkan Pelayanan Prima, Capella Honda Gelar Kontes KLHR untuk Frontline People Honda se Riau


Rabu, 08 April 2026

Pasca Penuhi Kewajiban 20 Persen, PTPN IV PalmCo Komitmen Perkuat Kemitraan Inklusif di Rokan Hulu


Rabu, 08 April 2026

Polres Bengkalis Musnahkan Perusak Saraf Senilai Rp64,5 Miliar


Rabu, 08 April 2026

5 Hari Hanyut di Sungai Kuantan, Jenazah Bocah 4 Tahun Akhirnya Ditemukan


Rabu, 08 April 2026

Empat Hari Pengintaian, Aparat Polsek Benai, Kuansing Amankan 18 Kilogram Ganja Kering


Rabu, 08 April 2026

Gerak Cepat, Polres Bengkalis Tangkap Pembakar Lahan di Desa Pedekik


Rabu, 08 April 2026

Cek Menara Pantau, Polsek Tanah Putih Pastikan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla


Rabu, 08 April 2026

Jelang MTQ Provinsi, Warga Minta Penataan Terminal dan Kawasan Kota Teluk Kuantan


Selasa, 07 April 2026

KONI Kampar Gelar Laga Trofeo Fun Mini Soccer, PWI Kampar Keluar sebagai Pemenang


Selasa, 07 April 2026

Tragis! Anak Bunuh Ayah Kandung di Bengkalis, Leher Korban Nyaris Terputus