Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Minas Ditangkap

Riauterkini-SIAK - Pelaku penganiayaan yang viral beberapa hari lalu di Kecamatan Minas, berhasil ditangkap Polres Siak, Senin (10/2/25).

Uban Panjaitan, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk, Kamis (6/2/25) di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.

Pelaku yang terlihat beringas dan berkata kasar ke korban saat penganiayaan, dan itu terlihat saat video tersebut viral di media sosial, terlihat pucat dan tertunduk lesu saat Polres Siak melakukan press release di Mapolres Siak, Senin (10/2/25) sore.

Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula ketika korban inisial R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk meminta mengangkut tandan buah segar (TBS) milik beberapa orang.

Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi.

Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri," ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, personil Polres Siak langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan pelaku yang saat itu berada di depan Mapolda Riau.

"Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak," kata Kapolres.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Kapolres Siak mengatakan, kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Kamis, 17 Juli 2025

Turis Mancanegara Mulai Berdatangan di Kuansing


Kamis, 17 Juli 2025

Patroli Singkat, Polsek Ukui Ajak Masyarakat Aktif Cegah Gangguan Keamanan


Kamis, 17 Juli 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung Pelalawan, 10 Paket Diamankan


Kamis, 17 Juli 2025

Pemkab Bengkalis Peringati HUT ke-78 Koperasi


Kamis, 17 Juli 2025

Pemkab Bengkalis Gelar Imunisasi Kejar dan Zero Dose


Kamis, 17 Juli 2025

Kajari Pelalawan: Bidang Datun Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Rp4,97 Miliar


Kamis, 17 Juli 2025

Dokumen Dwars Door Sumatra Milik Belanda Ungkap Pacu Jalur Sudah Ada Sejak tahun 1895


Kamis, 17 Juli 2025

Ketua TP PKK Pekanbaru Ajak Masyarakat Terapkan Konsep B2SA untuk Gizi Anak


Kamis, 17 Juli 2025

Hebat! Seluruh Kendaraan di Pekanbaru Sudah Lolos Uji KIR, Tak Ada Lagi “KIR Tembak”


Kamis, 17 Juli 2025

Waspada Penipuan! Akun Palsu Mengatasnamakan Wakil Gubernur Riau Beredar di Facebook


Kamis, 17 Juli 2025

Mesti Ditutup Total, Namun Jam Tertentu Kendaraan Boleh Melintasi Jembatan Ujung Batu.


Kamis, 17 Juli 2025

49.000 Anggota Koperasi Indonesia Tumbuh Berkembang Bersama PTPN IV PalmCo


Kamis, 17 Juli 2025

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Gelar Pelatihan Teknik Penulisan Rilis yang Baik dan Menarik


Kamis, 17 Juli 2025

Youtuber Terkenal Joe Hattab Hari Ini Terbang ke Riau Temui Dhika Aura Farming


Kamis, 17 Juli 2025

UIR & Menteri P2MI Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Bahas Kerja Aman ke Luar Negeri


Kamis, 17 Juli 2025

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PMI dan Bendahara Dituntut 8,5 Tahun dan 7,5 Tahun Penjara


Rabu, 16 Juli 2025

Kemenparekraf Turun ke Kuansing, Tinjau Tepian Narosa Lokasi Helat Pacu Jalur


Rabu, 16 Juli 2025

Legislator Ramli Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap PSN di Kampar


Rabu, 16 Juli 2025

Kemenko Polhukam dan Kominfodigi Bahas Perlindungan Data Pribadi Hingga Konten Negatif di Riau


Rabu, 16 Juli 2025

Edukasi Bahaya Bakar Lahan, Polisi Ukui Sambangi Warga