Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Minas Ditangkap

Riauterkini-SIAK - Pelaku penganiayaan yang viral beberapa hari lalu di Kecamatan Minas, berhasil ditangkap Polres Siak, Senin (10/2/25).

Uban Panjaitan, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk, Kamis (6/2/25) di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.

Pelaku yang terlihat beringas dan berkata kasar ke korban saat penganiayaan, dan itu terlihat saat video tersebut viral di media sosial, terlihat pucat dan tertunduk lesu saat Polres Siak melakukan press release di Mapolres Siak, Senin (10/2/25) sore.

Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula ketika korban inisial R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk meminta mengangkut tandan buah segar (TBS) milik beberapa orang.

Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi.

Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri," ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, personil Polres Siak langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan pelaku yang saat itu berada di depan Mapolda Riau.

"Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak," kata Kapolres.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Kapolres Siak mengatakan, kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 12 Maret 2025

Bupati Siak Ajak Masyarakat Bayar Zakat

Bupati Siak Alfedri kunjungi masyarakat lewat Safari Ramadhan. Sampaikan himbauan bazar zakat.

Galeri
Selasa, 04 Maret 2025

Galeri,
Pimpinan dan Anggota Dewan Hadiri Tepung Tawar Kepala Daerah di LAM Riau

Para kepala daerah hasil pilkada lalu, ditepungtawari LAM Riau. Pimpinan dan anggota DPRD Riau turut menghadiri acara tersebut. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Maret 2025

Advertorial,
Pimpinan, Anggota dan Pejabat Sekwan DPRD Riau Hadiri Syukuran Pelantikan Gubri dan Wagubri di Masjid R

Pimpinan, Anggota dan Pejabat Sekwan DPRD Riau Hadiri Syukuran Pelantikan Gubri dan Wagubri di Masjid Raya Annur.

Advertorial
Jumat, 28 Pebruari 2025

Advertorial,
Apresiasi Kinerja, Komisi III DPRD Riau Kunker ke BRK Syariah

Apresiasi Kinerja, Komisi III DPRD Riau Kunker ke BRK Syariah.

Galeri
Sabtu, 01 Maret 2025

Galeri,
Sumardany Zirnata Diambil Sumpah dan Janji sebagai PAW Anggota DPRD Riau

Sumardany Zirnata resmi menggantikan Agung Nugroho di DPRD Riau. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 27 Pebruari 2025

Advertorial,
Sambut Ramadhan 1446, Ketua DPRD Riau Gelar Temu Dai Muda dan Ratusan Ulama

Dai muda dan ulama diundang Ketua DPRD Riau. Ramah-tamah menyambut Ramadhan 1446 Hijriyah.

Berita Lainnya

Jumat, 14 Maret 2025

Bangun Kedekatan dengan Warga, Polsek Ukui Rutin Gelar Kegiatan Keagamaan


Jumat, 14 Maret 2025

Safari Ramadan ke Masjid Al Mizan, BRK Syariah Serahkan Bantuan, UAS Ajak Masyarakat Menabung


Jumat, 14 Maret 2025

Efisiensi Anggaran, Paskibra HUT RI Bengkalis 2025 Hanya 36 Pelajar, Sisanya TNI Polri


Jumat, 14 Maret 2025

Ketinggian Air Naik, Jalintim KM 83 Masih Diberlakukan Sistem Buka Tutup


Jumat, 14 Maret 2025

Maksimalkan Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025, Ditlantas Gelar Rapat Forum LLAJ 2025


Jumat, 14 Maret 2025

Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Narkoba dan Buru Dua Pemasoknya


Jumat, 14 Maret 2025

520 Tiket Mudik Gratis Bersama BUMN 2025 PTPN IV Regional III Ludes


Jumat, 14 Maret 2025

Polda Riau Gelar Pembagian Takjil dan Buka Bersama dengan Awak Media


Jumat, 14 Maret 2025

BRI BO Pekanbaru Sudirman Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat


Jumat, 14 Maret 2025

Polsek Tanah Putih Bagikan Takjil, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadhan


Jumat, 14 Maret 2025

BRK Syariah Dukung Riau Sharia Week 2025 dalam Mendorong Ekonomi Syariah


Jumat, 14 Maret 2025

Banjir Sungai Tangian, Puluhan Rumah Warga Kuansing Terendam


Jumat, 14 Maret 2025

10 Tahun tak Tersentuh Pembangunan, Warga Gang Syukurillah Tembilahan Bangun Jalan Secara Swadaya


Jumat, 14 Maret 2025

Safari Ramadan, PT BSP Salurkan Santunan untuk 600 Anak Yatim


Jumat, 14 Maret 2025

Perkuat Sinergi, Polres Rokan Hilir dan Insan Pers Gelar Buka Puasa Bersama


Kamis, 13 Maret 2025

Gelar Buka Puasa dan Shalat Berjamaah, Unit, Lembaga dan Kantor di Lingkungan Umri Perkuat Silaturahim


Kamis, 13 Maret 2025

PWI Inhil Gelar Buka Puasa Bersama Forkominda dan Mitra


Kamis, 13 Maret 2025

Bupati Bengkalis Pererat Keakraban Bersama Masyarakat Pinggir


Kamis, 13 Maret 2025

PT HK Siapkan Stasiun Pengecasan Kendaraan Listrik dan Posko Kesehatan di Ruas Tol Permai dan XII Koto Kampar


Kamis, 13 Maret 2025

Tekan Tingkat Kematian Ibu, Kemenkes RI Bersama Inggris dan UNFPA Luncurkan Program March